Pages

Senin, 17 Februari 2025

10. Uzur Shalat jumaat berjamaah

( qolal mushonnif Rohima hullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni Amin, a'zarul juma'ati Wal jamaah)ini bab berkenaan dengan uzur uzur pada shalat jumaat dan jamaah, ( iza dakhrollafa 'an huduril juma'ati awil jama'ati bi sababin uzrin min hazihil aqzar, fala Isma alaihi fil juma'ati, Walakarohiyyata fil jamaah,
Walahu azrul hadir Bi syurutin arba'ah,) apabila bertinggal seseorang daripada menghadiri jumaat, atau menghadiri sembahyang jumaat berjamaah dengan sebab uzur daripada ini uzur uzur yang akan kami sebutkan, maka tidak ada dosa atasnya pada jumaat dan tidak ada makhruh meninggalkan jamaah

Dan pahala baginya orang yang hadir, dengan syarat syarat pada 4 keadaan, nah sembahyang jumaat berjamaah itu hukumnya Fardu ain, tetapi kalau kita ada uzur, maka di bolehkan kita tidak jumaah, dan hanya sembahyang Zuhur di rumah saja, Karna ada uzur, dan tetap mendapatkan pahala pahala sembahyang jumaat, 

Sembahyang lima waktu yang lainnya berjamaah, apabila kita tidak berjamaah tanpa uzur, maka hukumnya makruh, tapi kalau kita tidak berjamaah Karna adanya uzur maka baginya tetap mendapatkan pahala walaupun dia melaksanakan shalat itu sendirian di rumah, dengan beberapa syarat yang akan di sampaikan ini 

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda 
( iza Maridal 'abdu aw safara, kutiba lahu minal amal Makana yakmaluhu shohihan mukima, rowahul Bukhari ) apabila sakit seorang hamba, atau dia musafir, di tulis baginya amal sesuatu adalah dia melaksanakan itu amal pada waktu sihat dan pada waktu bermukim, orang yang waktu sihat terbiasa tahajud di dalam hari, terbiasa sembahyang berjamaah, nah begitu dia sakit, tahajud tidak bisa, sembahyang berjamaah tidak mampu lagi, maka akan tetap di tulis oleh Allah pahalanya sebagaimana dia sihat itu, maka akan tetap mendapatkan pahala berjamaah, dan tahajud, ( kutibalahu minal amal) tetap di tulis, walaupun dirinya tidak mampu shalat tahajud, tidak mampu shalat berjamaah Karna sakit, tetap di anggap allah dia ini tahadjud, tetap di anggap allah dia ni shalat berjamaah 

Kenapa? Karna sudah di buktikannya pada waktu dia sihat dia tahadjud dan berjamaah, tapi Karna dia sakit dia tidak bisa yang demikian itu, nah ini kebiasaan yang bagus, atau musafir, dia ini kalau tidak berpergian, ada di tempat, ada di kampung dia rajin sembahyang berjamaah rajin, tahadjud nya rajin, nah pada suatu hari berhubung dia ini sedang musafir, tidak bisa tahadjud, tidak bisa berjamaah Karna musafir maka akan tetap mendapatkan pahala sebagaimana dia itu bermukim atau tidak musafir, nah ini lah Rahmat Allah 

Syarat yang pertama adalah 
1. Kita tidak ikut jumaat berjamaah itu di bolehkan dan bahkan tetap mendapatkan pahala jumaat, dan pahala berjamaah, syaratnya itu ada 4 ( ayyakunal uzru syar'iyyah) uzurnya itu syar'i, uzur yang sudah di tentukan oleh syar'i, 
2. ( Wa ayyakuna mimman yaktadul hudur) Bahwa adalah dia ini orang yang sudah terbiasa hadir shalat berjamaah, sudah terbiasa bilamana jumaat pasti hadir ke masjid, bisa masuk waktu shalat dia sudah terbiasa berjamaah, ini yang dapat pahala, setiap hari rajin ke masjid shalat berjamaah, nah tiba" pada suatu hari uzur, sakit, nah dia pun tidak bisa ke masjid, maka ini orang akan tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah 
3. ( Watasbutul 'ada bima roti
Wahidah ) Ataupun kebiasaan itu walaupun hanya sekali, contohnya hari pertama zuhur berjamaah sekali, hari kedua magrib berjamaah, hari ketiga subuh sekali berjamaah, nah begitu hendak hari ke 4, hendak full berjamaah tiba tiba hujan lebat, angin kuat umpamanya, nah tidak bisa dia ke masjid, nah di catat Allah pahala
berjamaah padanya walau pun dia ini shalat di rumah
Karna apa? Karna kalau seandainya tidak hujan, dia hendak pergi shalat berjamaah, cuman pada hari itu ada uzur tadi tidak bisa pergi, nah apalagi orang yang sudah bertahun tahun rutin shalat berjamaah, pasti akan di berikan Allah pahala, ini maksudnya 
4. ( Wa anla yata'a tassabab ) Bahwa dia ini tidak memperbuat sebab, artinya uzur nya ini tidak di buat buatnya, Kalau di buat buat nah ini tidak termasuk, 
( Wa alla yata'attalahu iqomatu jama'atin fi baitih ) Bahwa tidak bisa baginya melaksanakan jamaah fi baitih di rumahnya, biasanya ke masjid namun Karna hujan sangat lebat dia pun hendak berjamaah di rumah, namun di rumah itu tidak ada orangnya, hanya dia sendiri, nah dia pun shalat sendiri, maka dia mendapatkan pahala berjamaah, tapi kalau di rumah itu ada orang yang bisa di ajak berjamaah nah harus berjamaah, tapi kalau ada orang di rumah tidak mahu berjamaah, nah ini tidak termasuk mendapatkan pahala berjamaah 

( Wakila ) Dan di katakan ( yusaritunnadam fi 
Alamil wudur, ) dan hendaknya di hatinya itu di syaratkan merasa menyesal akan tidak hadirnya dia pada shalat berjamaah itu ( Wak akzarul hiya) Bermula uzur uzur jamaah ialah yang pertama ( 1. Al mator, hujan) ( inballa sawbahu ) jikalau membahasi pakaiannya ( walam Yazid kinna) dan tidak ada tempat berlindung macam payung contohnya, atau tidak ada jas hujan misal, nah ini 

Rumahnya itu jaraknya agak jauh dari masjid tempat shalat berjamaah, tidak ada kenaungan, tidak ada payung, apabila dia keluar langsung basah kuyup, nah ini boleh tidak jumaat, atau boleh tidak shalat berjamaah, 

Yang kedua ( 2. Siddaturrih bil lail ) bersangatan kencangnya angin pada waktu malam, ( yang ketiga, 3. Siddatul juq, Wal atas, BI hadrotin ma'akulin aw masruk)
Bersangatan lapar sekali, haus sangat, dan dia sedang berada di hadapan makanan atau minuman, nah perut sangat lapar, sangat haus, kemudin tiba tiba di berikan orang hadiah makanan minuman, kemudian di masjid terdengar bunyi qomat, Allahu Akbar Allahu Akbar, nah kalau ku makan ini tak sempat aku shalat berjamaah, Karna sudah iqomah, namun kalau aku pergi ke masjid, perutku masih lapar, aku pun sedang haus sangat ini, nah ini boleh kita tidak ikut berjamaah, maka habiskan lah makanan dan minuman itu 

Jadi yang uzur itu, keadaan yang lapar, dan makanan sudah siap di hadapan, lain hal nya kita ni perut lapar, terus nasi, lauknya belum masak, di masjid sudah qomat, nah kalau ini lebih baik ke masjid, Karna masih menunggu makanan, ini tadi itu sudah ada, makanan sudah terhidang di depan kita ( siddatul juq Wal atas)

Kemudian yang ke 4. ( Siddatul bardi Wal Harri ) Bersangatan dingin dan panasnya cuaca, kemudian yang ke 5 ( taqtiru suqufil aswaq, Allati fi tariqihi Ilal jamaah ) titikan atap atap pasar yang perjalanan kepada shalat berjamaah, misalnya rumahnya ini menuju masjid itu rapat berdempetan, lalu atap atap rumah itu bila kita lewat di gang sempit itu terkena air hujan, nah di khawatirkan basah juga, maka ini uzur juga, posisinya kita ni Tidak ada naungan, tak ada payung atau jas, tak ada yang bisa di jadikan untuk menghindari air terkena pada diri kita nah ini yang di uzurkan 

Kemudian yang ke 6 ( zalzalah ) adanya bencana alam seperti gempa bumi, ke7 (  Al wahalu ) becek, banjir parah jalan hendak menuju masjid, artinya cuacanya tidak hujan, cuman ada genangan air yang parah, artinya hari cerah, tidak hujan, cuman keadaan lecak, becek
( Bihaisu yukhrofu minhu suqut ) Dengan sekiranya di khawatirkan dengan keadaan air itu kita terjatuh atau terlicin, ( awittalausu) atau kita terjerumus,nah ini pun di uzurkan juga 

Kemudian yang ke 8, ( kasratul salji Wal barat) banyaknya salju, nah ini orang yang tidak di tempat banyaknya salju, kalau di kampung kita ini tidak ada
Dan yang ke 9, ( siddatus samum ) bersangatan angin yang kuat, samum, nah di kampung kita belum ada, di daerah arab sana ada yang namanya angin samum, yang ke 10 ( tadwilul imam ziyadatan alal Masru ) memperpanjang imam lebih atas yang di syariat kan, nah ini boleh kita tidak ke masjid, boleh kita tidak jumaat, boleh kita tidak ikut sembahyang berjamaah, apabila imam itu panjang bacaannya daripada yang di syariat kan, misalnya jumaat itu kan bacaannya Sabihisma robbikal a'la, atau hal ataka hadisul khrasiyyah, atau surah jum'ah dan surah munafikun, nah itu yang di syariat kan 

Ini tidak imam tu pas shalat jumaat di bacanya berjuz juz Alquran, nah boleh di uzurkan kalau kita ini tidak ikut berjamaah, maka kita kerjakan shalat dirumah, tetap mendapatkan pahala jamaah, Karna si imam ni memanjangi daripada yang di syariat kan 

Yang ke 11 ( Tarkul imam sunnatan maksudah) si imam imi meninggalkan sunnat sunnat yang di maksud, bila dia imam subuh, tidak mahu membaca qunut, padahal yang demikian itu sunnat di kerjakan, nah boleh kita berpindah ke masjid yang lain, ataupun kalau jauh bisa kita shalat di rumah sahaja, Karna di imam ini meninggal sunnat, atau si imam ini tidak mahu membaca surah, begitu di bacanya alfatihah diapun rukuk, nah ini boleh juga kita tinggalkan, kita cari masjid yang lain, ataupun boleh juga kita sembahyangnya di rumah saja, tetap dapat pahala berjamaah 

Macam shalat Jumat, ada ni imam panjang benar bacaannya, terlebih panjang daripada yang sudah di atur oleh fiqih, kan fiqih surah mengatur ayat ayat atau surah pada shalat jumaat, bila cuacanya hendak hujan, angin kuat, ada surahnya, melihat keadaan, tapi imam ni tidak, tetap dia hendak membaca surah berjuz juz nah ini kalau terus menerus imam seperti ini boleh kita mencari masjid yang lain, ataupun kita shalat di rumah sahaja
( Tarkul imam sunnatan maksudah)

Kemudian yang ke 12 ( Al marodu ) sakit, ( iza  syakka 'alaihil hudur, ) bilamana sulit atasnya hadir, ( kama syakkatil masiyya fil matar ) seperti sulitnya berjalan pada keadaan hujan, nah ini boleh juga di uzurkan
Dan yang ke 13 ( attamrid Li maridin, la muta'a hidalahu awkaunuhu yaknasu bihi) menjaga, merawat orang yang sedang sakit, yang tidak ada siapapun lagi baginya, cuman ada kita yang merawatnya nah ini pun boleh di uzurkan ( awkaunuhu yaknasu bihi ) atau keadaannya si yang sakit itu berkenan dengan kita, maka di suruhnya kita menjaga, yang lain dia tidak mahu, kita aja yang hendak menjaganya, nah di uzurkan kita 

Yang ke 14 ( isroful korib alal maut ) parah nya sakit itu sampai hendak menjelang mati, nah kita pun menjaganya l, merawatnya, boleh kita di uzurkan ikut shalat berjamaah Karna hendak menjaga ini orang sakit
( Wa illam yaknasbihi) Sekalipun dia yang sakit itu tidak suka dengan kita, contohnya ada adik ayah dari keluarga kita ni sudah sakit parah, kemudian dia ni hendaknya di jaga sama anaknya, tapi anaknya sibuk, maka kita pun menjaganya, sebenernya dia ni tak suka, dia sukanya anaknya yang menjaganya, namun kita yang punya waktu maka kita yang jaga, ini kita di berikan keringanan untuk tidak apa, tidak ikut shalat berjamaah 
 
( Wa misluhu ) Seumpamanya Al korib tadi, ( Al jauzah, istri, wassihru ) mentua, ( Wal mamluk ) budak, ( wassadiq) kawan, Wal ustadz, guru, Wal maqtik wal Atik)
Yang memerdekakan dan yang di merdekakan 
Dan yang ke 15, ( Al khrouf ala nafsihi aw 'irdihi awmali
Awikrhtisosihi ) takut dia atas dirinya, atau pribadinya, atau hartanya, atau harta harta yang lainnya, misalnya saat itu lagi musim musim tidak aman, kalau aku pergi ke masjid di rumah tidak ada orang, bisa nanti di bongkar orang rumahku, nah boleh aja kita tidak ke masjid di rumah saja sembahyang, kenapa? Karna rumah tidak aman, lagi musim musim penjahat berkeliaran contohnya, tetap dapat pahala berjamaah 

( Mulazamatu khro rimihi Lahu ) Lemadzimi orang yang mengurangi bagi dia ( fayukzaru ) maka di uzurkan
( Iza Kana muksira ) Bilamana dia ini sangat sudah tidak bisa membayar ( walamtakun lahu bayyinatun ) dan tidak ada baginya saksi ( ala iksarih)Atas susahnya dia 
Nah ini orang yang banyak berisi hutang, orang yang punya hutang, namun kalau aku keluar rumah, nanti banyak orang yang akan menghampiri aku di jalan, nanti di tahan orang aku, aku hendak aja membayar, cuman belum ada, niatku pasti akan ku bayar, cuman sekarang belum ada, kalau aku keluar rumah nanti di jalan di tariknya aku, nah boleh orang yang seperti ini shalatnya di rumah sahaja, tetap dia dapat pahala jamaah 

( Raja'af wi 'ukubatin alaih ) Yang ke 17 mengharap kemaafan hukuman atasnya ( fayukzaru mutdatan ) maka dia di uzurkan satu masa ( Yaskunu fiha ) yang tenang pada itu masa ( krhodobul mastahiq ) kemarahan orang yang berhak pada kebiasaannya 
ini orang bisa menghantam orang, si a menghantam si B, si b ini hendak membalasnya, nah si a yang menghantam ini boleh dia berdiam diri di rumah aja, dengan harapan niatnya, si a berdiam diri dirumah, shalat di rumah itu, agar tidak berjumpa dengan si b di luar, akhirnya si B ini kemarahan reda, dan satu masa dia memaafkan aku, nah boleh yang demikian itu untuk menghindari pertengkaran atau semacamnya

( Yang ke 18, mudafa'atul hadas, ma'a sa'aTil wakti ) menahan hadas, serta luasnya waktu, misal orang sudah qomat, kita hendak qodo hajad, maka lepaskanlah qodo hajad dahulu, biarkan kita tidak bisa ikut shalat berjamaah, selesai qodo hajad maka kitapun ikut shalat berjamaah kalau sempat, atau kalau sudah terlambat Karna sakit perut maka kita pun shalag sendiri, nah ini tetap pada saat itu kita mendapatkan pahala berjamaah 

( Wa Ammal izadokalwaktu )
Adapun bilamana sempit waktu ( falayukzaru ) tidak di uzurkan, namun waktu sempit sudah, artinya kalau aku tidak shalat Zuhur misalnya sekarang waktunya hendak habis ni sebentar lagi shalat asar, nah ini kalau bisa kita di suruh menahan itu hajad jangan sampai waktu shalat itu habis, Karna kalau kita ke tasdas misalnya hendak buang air kecil, waktu shalat Zuhur sudah habis, nah lebih baik kita selesaikan shalat terlebih dahulu 

( illa iza khroffa'alan nafsihi dorror) Kecuali dia takut membahayakan, artinya sudah tidak tahan lagi dia hendak pergi buang hajat, pada waktu akhir sembahyang, nah ini boleh, tapi lebih baik lagi di kerjakan terlebih dahulu shalat baru setelah itu buang hajat, 

Kemudian yang ke 19 ( fatlu sawbin la'ikin bihi ) ketiadaan pakaian yang layak padanya, ada orang ni kebiasaan kalau hendak pergi ke masjid, pergi ke surau, memakai baju putih, sudah rutih, sudah menjadi kebiasaannya, memakai baju warna putih lengan panjang, dan dia tidak layak memakai baju selain itu, artinya dia ini punya satu baju aja yang putih lengan panjang tadi, nah pada suatu hari, bajunya itu sudah tidak bisa di pakai lagi, nah itu basah, kotor terkena Najis dan lain sebagainya, nah boleh dia tidak ke masjid dulu untuk shalat berjamaah, Karna baju satu satunya itu tidak bisa di pakai, di berikan keringanan 

Dan yang ke 20, ( gholabatun Naum bi'an yakzaza andaf'ihi, limassyakkatil intizor ) bersangatan hendak tidur, tidak bisa di tahannya lagi dia ni, mengantuk sangat, Karna musyakkatnya menunggu, pada zaman Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam itu Yang menjadi imamnya Baginda Rasulullah, nah jadi biasanya kalau ada orang yang mengantuk sangat, mungkin karna musyafir dari perjalanan jauh , atau seorang supir, nah sembahyang seorangan saja, tak apa, tetap dapat pahala jamaah, 

Yang ke 21, ( attakhrolluq ansafarir rifkah atau rufkah, inistawhasya) yang 21 kita di uzurkan, tidak ikut jumaat, tidak berjamaah, tertinggal daripada rombongan 
( inistawhasya ) Jikalau dia merasa tidak nyaman, namun kalau hatinya merasa nyaman, tidak apa apa lah aku tertinggal daripada rombongan, tidak masalah, tetap disuruh shalat berjamaah

Kemudian lagi yang ke 22 adalah ( aqlu muntinin niyyi'in) memakan makanan yang baunya tidak nyaman, dan itu masih mentah, ( walam yakdir ala izarati ro'ihatihi ) dan pada saat itu tidak bisa langsung menghilangkan baunya
Misal ada orang makan terus baunya tidak nyaman, mau mulut kita ni, sikat gigi sudah, berkumur sudah, tetap bau, nah ini di bolehkan dia tidak ikut berjamaah, boleh sembahyang di rumah aja, tidak makhruh, sampai lah hilang itu bau, 

Yang ke 23 ( faqlu mar'ubin La'iqin bih )
Ketiadaan kendaraan yang cocok dengannya, orang ni biasanya yang cocok kendaraannya bersepeda motor, kalau hendak berjalan tidak larat, jauh masjid di tempatnya, nah suatu saat pas dia hendak berangkat motornya itu mogok, rusak, 

24, ( simanun mufritun ) sulit baginya untuk melangkah, untuk bergerak, kalau banyak gerak bersakitan tubuhnya, nah ini boleh tidak ikut berjamaah ke masjid, di uzurkan 

25, ( Al istighrol bi tazhizil mayyit ) 
Bekerja dalam mempersiapkan orang orang mati, misalnya tugasnya ini memandikan jenazah, mengurus jenazah, mengkafani, atau mempersiapkan kubur dan lain sebagainya kemudian tak sadar sudah qomat orang di masjid, nah tidak apa tak ikut shalat berjamaah, bereskan terlebih dahulu pekerjaan mengurus jenazah, 

26 ( wuzudu man yuhzihi fittorik ) adanya bahaya, hambatan di perjalanannya menuju masjid, nah ada orang ni bila hendak berangkat dari rumahnya ke masjid ada saja orang di tengah jalan itu akan memberikan bahaya kepadanya, maka boleh dia tidak pergi ke masjid, cukup shalat di rumah sahaja, di uzurkan

27, ( layaliz zafaf fil magrib Wal isya ) malam pengantin pada magrib dan isya, misalnya ada pasangan pengantin baru selesai acara antara magrib dan isya, kan itu singkat waktunya, mereka hendak berkemas lagi, bersih bersih, dan lain sebagainya, nah ini boleh sahaja di uzurkan dia tidak apa kalau tak ikut shalat berjamaah, tapi kalau ikut pun lebih baik, 

28, ( assyaqyu fi istirdadi ma yarzuhu sulahu ) 
Berjalan pada mengambalikan sesuatu yang dia harapkan hasilnya, misal, dia hendak menukar barang, kitab kah, buku nah, baju atau lainnya, dengan penuh hajatnya dari yang demikian itu, balik lah dia kerumahnya hendak mengambil barang yang mahu dia tukarkan itu, ternyata di cek, bajunya tidak rapi, atau kitabnya ada yang kotoran, dan barang barang itu harus segera di kembalikan kepada yang punya, nah kalau aku bersihkan atau aku rapikan barang ini, orang sudah qomat, maka biarkan orang qomat, lanjutkan membersihkan barang barang dan kemudian segera pulangkan kepada yang punya terlebih dahulu, supaya urusan ini selesai, baru kita ni shalat, 

29, ( akmalam Yazid man yaquduhu muTasiba ) orang buta, yang tidak ada baginya tukang tuntut yang gratis, orang buta, tak ada satupun alat atau akses baginya hendak pergi berjamaah, maka boleh dirinya shalat dirumah, tapi kalau ada alat atau akses, ada orang hendak menolongnya menuntunnya shalat berjamaah ke masjid, maka di tuntut lah di buta ini berjamaah 

30 ( syur'atul Qiro'atil imam 'abud'i Qiro'atil makmum) cepatnya bacaan imam dan lambatnya bacaan makmum, misal imam ni kalau baca sangat laju, kita ni yang di belakang jadi malam biasa aja, tapi selalu tertinggal sangkin lajunya imam membaca Fatihah misal, maka baiknya kita ni shalat dirumah, atau pergi ke masjid yang lain yang bacaan imamnya tidak laju seperti yang ada ni masjid ini 


Alhamdulillah 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog