( Qolal mushonnif Rohima hullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni Amin, 'ahaqqunnas bil imamah ) orang yang paling berhak menjadi imam sembahyang berjamaah,
( 'ahaqqunnasi bil imamah, Al Wali, Al hakim, mutlaka)
Orang yang paling berhak di antara manusia dengan menjadi imam adalah penguasa, mutlak itu, orang yang berkuasa di kampung kita, di daerah kita, nah itu lah sebenarnya yang paling berhak menjadi imam sembahyang, nah macam pada zamannya Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang menjadi imam adalah Rasulullah, begitu Rasul wafat , di gantikan kepada Khalifah abu bakar Ash-Shiddiq, yang menjadi Imam sembahyang di masjid Nabawi itu adalah abu bakar Ash-Shiddiq
Karena beliau lah pada saat itu yang menjadi Khalifah, yang berkuasa, ( shumma Sakinul baiti mutlaka ) dan kemudian orang yang mendiami rumah, andaikan kita ini bertamu, mengidap di rumah seseorang, kemudian masjid itu jauh jaraknya, maka kita pun hendak shalat berjamaah di rumah itu, yang paling berhak menjadi imam itu adalah orang yang punya rumah itu siapa,
( Illa mu'i rol baiti ) Kecuali orang yang meminjamkan rumah ( fainnahu 'ahaqqu min musta'i rihi ) dia yang meminjamkan rumah itu lebih berhak daripada yang meminjam, contohnya ada orang ni di pinjamkan nya rumah kepada orang, tinggal lah disini untuk beberapa bulan kalau engkau tidak punya tempat tinggal, nah orang yang meminjamkan rumah ini lebih berhak menjadi imam daripada orang yang tinggal di rumah itu
( Wakazalika syaiyidu ) Demikian pula tuan
( Fawuha 'ahaqqu min abdihi ghoirol Mukatabah)
Dan lagi ( imamatul masjidi wa ghoirihi ) bermula imam masjid dan selain masjid ( Al aula biha ) yang lebih berhak menjadi imamah, ( Al imamurrotib ) imam tetap
( Alladzi min kibalil hakim ) Yang dari jihat hakim, qodi
Nah itu di zaman dahulu, orang orang yang menjadi imam di masjid masjid di kampung kampung itu di tes oleh qodi, benar atau tidak ini imam, tahu apa tidak, alim apa tidak tentang masalah sembahyang, begitu sudah di uji oleh qodi, maka di tetapkan lah beliau, oh ini orang bisa menjadi imam di masjid ini, dan ini berhak menjadi imam di masjid yang lain, dan sebagainya
Nah jadi yang paling berhak menjadi imam di situ adalah orang yang sudah di tunjuk oleh qodi, ( fi ghoiri huzudil wali) pada ketiadaan penguasa, tapi kalau tiba tiba Khalifah datang, penguasa datang, walaupun ada imam yang sudah di tunjuk ini, tetap penguasa lebih berhak menjadi imam, nah kemudian macam di tempat kita ni penguasa tidak jadi imam, qodi tidak ada menunjuk orang menjadi imam, jadi bebas masjid aja orang yang hendak menjadi imam, tinggal kita orang orang yang hadir di tempat itu lah yang menyeleksinya, misal di surau hanya ada 10 orang jemaah, nah 10 orang ini lah yang berhak menyeleksinya siapa yang paling berhak menjadi imam,
Nah seperti apa caranya menentukan pilihan
1. Yang pertama dahulu yang di pilih ( summal afqohu)
Orang yang paling alim dalam hal bidang fiqih, yang paling mengetahui khususnya dalam masalah sembahyang berjamaah, nah misal di antara 10 itu siapa yang paling mengerti tentang bab shalat berjamaah, fiqih, nah itu yang di Lantik menjadi imam, umpamanya 10 10 nya iti ahli ahli fiqih,
2. ( Summal akro) Siapa yang lebih banyak hafalan Alqurannya, lebih baik bacaannya, lebih baik tajwidnya, misal oh tajwidnya sama, hafalan Alquran nya sama,
3. ( Summal awro'u ) Siapa di antara mereka itu yang lebih wara, yang lebih berhati hati di dalam kehidupannya, oh sama semuanya berhati hati
4. (Summas sabiku ilal hijrah aw 'ahadu Aba'ihi ) kemudian orang yang lebih dahulu hijrah, artinya orang yang paling tua umurnya, yang lebih dahulu belajar, nah kalau di tempat kita kan tidak ada yang siapa dahulu hijrah semuanya sama aja, jadi siapa yang paling tua
5. Atau ( summas sabiku ilal islam ) kemudian yang terdahulu masuk Islam siapa, alimnya sudah sama, hafalan nya sama, waranya sama, siapa yang terdahulu masuk Islam, nah tidak dahu kita, Karna kita semuanya lahir dalam keadaan islam,
6. ( Summannasibu) Maka di lihat daripada keturunannya yang baik siapa, oh ini ada keturunan daripada Rasulullah, nah ini yang berhak, misal keturunan Rasulullah tidak ada, yang ada keturunan orang orang Sholeh, nah ini yang berhak, yang di utamakan, jadi faktor keturunan pun di pilih juga
7. ( Summa hasanuzzikri ) Kemudian baik sebutannya, orang yang paling di sukai orang, yang paling di cintai orang Karna akhlaknya dan ilmunya, misal semuanya yang ke 10 itu akhlaknya bagus,
8. ( Summannazifu sauf) Siapa yang paling bersih pakaiannya
9. ( Summannaziful badan) Siapa yang paling bersih badannya,
10. ( Summa toyyibu san'ah) Siapa yang paling baik pekerjaannya, macam di antara 10 itu , ada tukang becak, tukang jahit kayu, ada pedagang, ada petani, nah mana yang paling baik pekerjaannya itu menurut agama, yaitu tukang kayu, karna banyak nabi nabi dahulu itu pekerjaannya tukang kayu, oh semuanya tukang kayu di situ, maka di lihat
11. ( Summa hasanussawud) Siapa yang paling baik suaranya, misal suara kurang lebih sama semuanya, maka di lihat adalah
12. ( Summa hasanussurah ) Siapa yang paling baik rupanya, ( fa'inistawaw) misal semuanya mukanya sama aja, ( ikri'a bainahum) maka di undi lah antara mereka itu
Nah tujuannya apa ? Supaya orang orang yang membawa kita menuju kepada Allah itu adalah benar benar orang yang di pilih, orang yang alim, orang yang akhlaknya bagus, orsng yang paling di senangi allah dan juga di senangi oleh manusia, nah itu tujuannya,
Jadi andaikan kita ni punya wewenang, kita punya kekuasaan untuk mengatur ini, maka demikian lah kriteria seorang imam, macam itu,
( imamatul adli aula minal fasik, wa ingkanal fasiku aqro'a wa afqoha ) imam orang yang adil lebih baik daripada orang yang fasik, sekalipun orang yang fasik itu lebih ahli qiro'ah, atau lebih ahli dalam bidang fiqih, atau lebih alim, macam ada orang ni adil, kurang bacaannya, tidak begitu alim, artinya jika di bandingkan dengan si fasik itu, tapi dia adil orangnya, nah itu lebih di utamakan, ( Li annaha imamatul adil ) karena itu orang adalah imam yang adil ( akrobu Lil qobul) lebih dekat dan di terima oleh Allah subhanahu wata'la
( Imamatul baligh aula minassabi, wa inkana sabiyyu
Aqro'a wa afqoh ) imam orang yang sudah baligh itu lebih baik daripada anak anak sekaligus itu anak lebih ahli dalam bidang qiro'ah, dan lebih ahli dalam bidang ilmu fiqihnya, maka lebih baik orang yang sudah baligh
( Lil khrilaf fi imamatissabi ) Karna ada khilaf daripada ulama mengenai yang menjadi imam tu anak anak, boleh atau tidak, nah ini masih krhilaf, masih berbeda pendapat, ( imamatul hur'aula min imamatil abdi ) imam nya seorang orang yang merdeka itu lebih baik daripada seorang imam yang menjadi budak ( Wal mukim ) imamnya seorang mukim yang bertempat tinggal di situ lebih baik daripada orang yang sedang musafir
( Wal halal ) Dan imamnya orang yang halal lebih baik
( Min waladizzina ) Daripada imam anak zina, ( yastawil abdul faqih walhurru ghoirul faqih, Wal a'mal Wal basir) sama tingkatannya seorang budak tapi dia ahli fiqih, dan orsng yang merdeka tapi dia tidak ahli fiqih, nah ini sama derajatnya, seperti orsng buta dengan orang yang bisa melihat nah itu sama saja tidak jadi masalah
( sunanul jama'ati ) Sunnat sunnat dalam shalat berjamaah ( wahiya kasirotun ) banyak, ( Minha ) setengahnya ( Al kiyamu ila solah ) berdiri kepada sembahyang ( bakdal farogil iqomah ) sesudah selesainya iqomah, misal orang sudah qomat, (qodoko matissolah, Allahuakbar, lama ila ha illalah ) nah berdoa dan bersiap hendak shalat nah seperti itu aturannya
( Itu yang muktamar) Jadi para jamaah tidak usah dahulu berdiri kecuali selesainya kita mendengar iqomah dan kemudian membaca doa maka silahkan berdiri bersiap untik mendirikan shalat berjamaah
( Wakila) Dan ada juga satu pendapat, ( inda qaulihi ) ketika perkataan muadzin ( qodoko matissolah ) maka jamaah langsung berdiri, nah ini ada pendapat yang mengatakan demikian, cuman yang lebih mukmatat yang pertama tadi, ( yang kedua, taswiyatissufuq Wal amru Biha, ) meratakan saf saf dan perintahkan lah dengannya, ( wa minal imam ) daripada imam, (akadu
Lebih mukakkad ), arti meratakan saf itu adalah tidak membangun saf sebelum saf yang pertama itu penuh terlebih dahulu, rapatnya saf antara seorang dengan seorang, artinya lebih kurang demikian, nah ini perlu sedikit di perhatikan, misal kita ni sudah mulai sembahyang, nah kenapa masih ada yang kosong di sof pertama ni, maka majulah saf yang kedua untuk menutupi nya, nah maka baju lah dengan melangkahkan jangan sampai maju itu kita membatalkan Shalat
Melangkah dengan berhati hati sesuatu dengan aturannya, langkahkan kaki kanan dahulu kemudian diri, berhenti sebentar, lanjutkan langkahkan kaki kanan lagi kemudian kiri, paling sekitar 2 langkahan yang di awali dengan kanan sudah bisa menutupi saf kosong di hadapan, nah demikian lah, yang penting jangan sampai membatalkan sembahyang Fardu Karna hendak mengisi kekosongan yang saf, tetap saja dalam keadaan shalat
Kemudian yang ketiga ( Al mubadaratu ila soffil awwal )
Bersegera kepada saf yang hadapan, walaupun masbuk, asalkan saf pertama kosong, maka segera lah diisi, adapun misal kita ini terlambat datang ke masjid kemudian begitu sampai imam sudah hendak selesai shalat maka segeralah Akbar takbir dimana kita berdiri itu, tujuannya agar mendapatkan shalat berjamaah, sehingga tidak terdahulu imam mengucapkan salam
Yang ke 4 Zahrul imam, ( sunnat bagi imam untuk menyaring kan suaranya ( bittasmik ) dengan ucapan sami'allahuliman Hamidah, ( wattakbir Lil ihram ) macam takbiratul ihram, ( walil takbir takbir intikol ) dan juga salam, yang ke 5 ( muwaffakotul masbuk Al imamah) mensesuaikan akan imam fil azkar pada
Zikir zikir ( ghoiril wajibati yang tidak wajib ) ( kattasyahhutil akhir) misalnya, tasyahhud awal, datang kita masbuk, Allahu Akbar kemudian duduk tasyahhud awal, maka langsung kita baca bacaan tasyahhud, menyesuaikan bacaan imam Yang ke 6, ( Ayyaltafital imam Ilal makmumi, min jihadiYaminih) bahwa berpaling si imam kepada makmum dari hijad kanannya,
( makhruhatul jamaah ) makhruh makhruh dalam shalat berjamaah ( kasirotun) ada banyak, ( wa Minha) dan setengahnya adalah , ( 1. Kaunul imam) keadaan imam ( fasiqon ) fasik, nah fasik iti artinya orang yang tahu, mengerti, tentang suatu dosa dan secara sadar dia melakukan dosa dan maksiat tersebut, walaupun yang di kerjakan nya itu dosa kecil, terus menerus melakukan dosa, nah ini fasik namanya ( aw mubtadi'an ) atau orang orsng yang ( beriktikad bid'ah) seperti muktajilah,
( 2. Kaunul imam aqlaf, aylam yukhrhatan) keadaan si imam itu belum besunat, nah makhruh itu di ikuti
( Kaunul imam, ) Keadaan imam, ( tamtaman aufak fa'an
Aw Wak wa'an) imam ni orangnya gagap, hendak mengucapkan satu perkataan saja tidak bisa sekali harus beberapa kali, kemudian ( iqomatu jama'ahtin fi masjidin lahu Imamun rotib, walam yakrh sya, fawta fadilati awwalil wakti ) mendirikan jemaah pada masjid, di masjid itu ada imam yang tertentu dan tidak khawatir akan meluputan Fadilah awal waktu
Misalnya di masjid ini sudah di tentukan imamnya si Fulan, sudah selesai azan, namun si imam yang di tentukan ini belum muncul, maka di dirikan lah jamaah untuk menunjuk imam yang lain, nah itu makhruh, kecuali ada kabar dari imam yang di tentukan itu bahwa sanya dia tidak dapat hadir, yang ke 5, (ikwijajussaf, saf bengkok, artinya tidak lurus, ada yang maju sedikit, ada yang mundur sedikit, tidak lurus, ( wa'adamu ikmali ma qoblahu) dan tidak ada menyempurnakan daripada saf sebelumnya, misal saf pertama masih ada kosong, malah sudah di buat saf yang kedua, saf yang kedua masih kosong, malah di buat saf yang ketiga,
( ingkita ussaf) Putusnya saf, ( artinya ini bisa lagi masuk 2 atau 3 orang, tapi malah di biarkan kosong, terputus saf, mustinya di satukan, ( musawatul imam fil maukib) sama dengan imam pada tempat, sejajar dengan imam, nah ini makhruh juga ( muwaffakotul imam ) menyamai imam ( fil af'al ) pada perbuatannya
( Aymukoronatuhu ) Menyamai imam, mendahului akan imam, atau bermasai dengan imam, nah ini makhruh, seharusnya imam dahulu, tapi ini tidak, ( ill fi salasi
Masa'ila) kecuali dalam tiga masalah ) ( Fatusonnul mukoronah ) di sunnatkan bisa bermasai dengan imam, dalam 3 hal ini, nah kita mendapatkan pahalanya
( 1. inndak takmin) Ketika mengucapkan amin, misalnya ujar imam ( ghoiril maghdu bi alaihim waladdollin), aamiin ujar imam, amin juga kita sebagai makmum, nah sunnat itu ( 2. Wa inndak su'alil Rohmah, indazzikriha ) dan ketika meminta Rahmah kepada Allah, ketika di sebutkannya Rahmah, misalnya imam ni membaca ayat yang dimana disitu mengandung Rahmah Allah, nah itu imam dan makmum sama sama boleh meminta Rahmat itu, artinya kalau tahu ayatnya nah boleh sama sama membaca, imam baca, kita pun pelan pelan di belakang membacanya sebagai makmum nah ini di sunnatkan jg
( Wa isti'azati minal azab Inda zikriha ) dan ketika berlindung daripada azab Allah bilamana disebutnya demikian itu daripada ayat ayat Alquran, maka kitapun minta perlindungan kepada Allah, umpamanya, imam
Membaca ( Inna alaina hisabahum) lalu makmum dan makmum berkata di dalam hati ( allahumma hasibni hisabay yasiro ), ( wafissana fil qunut Inda qawlil imam)
Dan juga pada pujian pujian ketika imam berkata
( Fa Innaka katakdi wala yuqdo alaik) Nah bersama sama dengan imam tak apa, kalau yang lain musti imam terlebih dahulu daripada makmum, jangan mendahului imam
Yang ke 9 ( assholatu munqoridan anisshaf, )
Makhruh apabila seseorang itu sembahyang seorangan daripada shaf, maka kalau ada ruang di depan, terlebih dahulu di isi, kemudian yang ke 10 ( irtifaul makmum Anil imam wal'aksu Li ghoiril hajah ) terangkatnya imam daripada makmum dan sebaliknya tanpa ada keperluan, makmum sembahyang lebih tinggi dari iman atau sebaliknya, nah ini makruh, kecuali ada sesuatu hajat misalnya keadaan shalat itu ada yang bahagian tinggi ada yang rendah, nah in tidak jadi masalah
Kemudian yang ke 11 ( qaunul imam ) keadaan imam itu
( Lahnan ) Imam itu tersalah bacannya tapi
( La yughoiyyurul makna ) Tapi tidak sampai merubah maknanya, imam tu bacaannya salah, tapi kesalahan beliau itu tidak sampai merubah maknanya, contohnya ada imam misal membaca Alhamdulillahi rabbul Al-Amin) nah ini salah, mustinya Robbil, nah ini tidak apa apa, di maafkan, cuman tidak boleh di ikuti orang bacaan macam ini, dan tidak lah sampai fatal merubah maknanya
Dan yang ke 12 adalah ( attablikhru Li ghoiri hajah ) memakai mubaligh padahal tidak perlu yang demikian, yang seperti di Mekkah, misal imam mengucapkan Allahu Akbar, ada mubaligh di belakang menyambut Allahu akbar ujarnya namun kalau yang demikian itu perlu tidak apa apa, macam jamaahnya ini ramai, berpuluh puluh saf, yang di khawatir makmum yang paling belakang tidak mendengar suara imam, maka di perlukan mubaligh, tapi kalau cuman 1 atau 2 saf sahaja tidak perlu rasanya mubaligh,
Yang ke 13 ( izazada bainal imam Wal makmum, aksaru min shalasati azkaru'in mitrin wa nifsin Takriba ) apabila lebih sesuatu antara imam dan makmum, lebih dari 3 hasta atau semester setengah jaraknya nah ini makhruh
Misal imam dan makmum ini lebih daripada 1 meter setengah jaraknya dari betis imam dan betis makmum, jangan sampai lebih,
Jadi ( dobitu mutowwit lil Fadhilah ) yang menghilangkan, meluputkan bagi Fadhilah berjamaah
( Kullu makhruhin ) Perkara perkara yang makhruh tadi,
( Fi sholatil jamaah ) Pada tiap tiap sembahyang berjamaah ( yufawwitu Fhadilataha ) demikian itu menghilangkan daripadanya Fadhilah berjamaah, hal hal yang makhruh semuanya itu tadi akan menghilangkan Fadhilah pahala berjamaah yang 27 ganta tadi,
Alhamdulillah selesai, Al-fatihah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar