Pages

Jumat, 04 April 2025

12. masalah di dalam shalat berjamaah



( qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, masa'ilu fi sholatil jamaah) beberapa masalah yang bersangkutan dengan shalat berjamaah, 
1. ( iza lam Yazid jama'atan, illa khralfa mubtadi'in aw nahwihi kafasiqin ) apabila dia tidak menemukan akan jamaah kecuali di belakang orang yang bid'ah atau seumpamanya seperti orang fasik, misal dimana mana hendak sembahyang berjamaah pasti dia jumpai imamnya ini fasik, atau imamnya ini punya iktikad yang bid'ah, iktikad yang bid'ah itu macam apa? Antara lain adalah menyalahi iktikadnya Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat serta keluarga beliau 

Contohnya orang yang beranggapan orang yang mengiktikatkan di dalam hatinya bahwa sayyidina Ali itu adalah orang yang sesat, nah ini iktikad yang bid'ah, karena menyalahi dengan apa yang ada di zaman Rasulullah bahwa sayyidina Ali itu di katakan sebagai orang yang benar, orang yang istimewa, Karna ada di antara golongan manusia yang beranggapan bahwa sayyidina Ali itu orang yang sesar, nah golongan apa namanya? Golongan khawarij, 

contohnya lagi macam orang orang yang beranggapan bahwa sahabat nabi, Khalifah abu bakar, Umar, dan Ustman itu orang orang yang sesat, nah ini jelas iktikad yang menyalahi daripada apa apa yang ada pada zamannya Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, karna Baginda Rasulullah jelas menyampaikan bahwa Khalifah yang demikian itu adalah orang yang baik, nah sekarang ada di antara golongan manusia ada yang mengatakan sayyidina Umar itu sesat, nah ini jelas sudah menyalahi iktikadnya Rasulullah, 

Lalu andaikata di daerah kita dimana mana masjid, surau, yang jadi imamnya itu orang yang macam tadi tu iktikadnya, atau imamnya iti fasik, nah pengertian fasik itu menurut beberapa keterangan bahwa, orang yang melakukan suatu dosa besar dan tidak mahu benar benar bertaubat kepada Allah, atau dia ini sering kali secara terus menerus melalukan dosa kecil, di anggap enteng prihal dosa kecil, nah ini dosa kecil kalau kita lakukan secara terus menerus akan berubah ia menjadi dosa besar, tidak mahu pula bertaubat iepada Allah, ni jelas orang fasik

Contohnya kita ni suka keluar rumah pakai seluar pendek nampak lutut kita, sedangkan aurat kita laki laki ujar Al imamus syafi'i laki laki itu auratnya antara pusat dan lutut, nah dia ni tidak, keluar rumah di bukanya, kelihatan auratnya, di perlihatkan nya, baik itu kepada lawan jenis maupun sesama jenis, di lihatkannya auratnya, setiap hari sudah menjadi kebiasaan, nah ini orang menurut kategori Mazhab kita imam Syafi'i, ni orang fasik, nah tiba tiba menjadi imam dia, karna baik bacaannya misal, 
Nah seperti apa sikap kita kalau menghadapi imam seperti ini 

Contohnya fasik lagi, seseorang laki laki yang suka memakai pakaian yang di haramkan Allah, misalnya ada laki laki memakai gelang atau jam emas, cincin emas, nah ini laki-laki fasik, nah mana baiknya kita, apakah sembahyang di rumah sendiri atau baiknya ikut shalat berjamaah walaupun imamnya seperti itu, 
( iza lam Yazid jama'atan, illa khralfa mubtadi'in aw nahwihi kaafasiqin ) 

Nah jadi makna fasik itu luas, macam dia suka, sering kali berdusta, orangnya suka tidak amanah, ( fal imfiradu afdolu inda ibni hajar ) sembahyang seorang lebih baik menurut imam Ibnu hajar, lebih baik shalat di rumah sendiri, kalau masjid yang ada di suatu tempat itu macam itu maka shalat lah sendiri, menurut Ibnu hajar
Manakala menurut imam Ramli ( wa inda Ramli, annal jama'ata afdholu ) tetap lebih baik shalat berjamaah walaupun imamnya di tempat kita itu yang demikian tadi

Walaupun imamnya itu suka berdusta, suka memakai emas, suka membuka aurat, daripada shalat sendiri di rumah maka lebih baik shalat berjamaah walaupun imamnya yang demikian, itu pendapat imam Ramli, kedua duanya ini, imam Ibnu hajar dan imam Ramli ini adalah punya kedudukan yang kuat dalam Mazhab kita Al imamus syafi'i, orang orang yang berasal dari Mesir, marauko dan sekitarnya itu mengambil pendapat imam Ramli, sedangkan orang orang yang berada di sekitar Yaman, itu mengambil pendapat daripada imam Ibnu hajar alhaitami, Wal hasil kedua pendapat ini kuat boleh sahaja di ikuti,

Yang kedua daripada masalah yang berkaitan tentang shalat berjamaah adalah ( Al intirodu fil masajidil shalasah ) sembahyang seorangan daripada masjid yang 3, Masjidil Nabawi, Masjidil haram dan juga Masjidil Aqsa
( Assholatu mumfaridan fil haromain, Al Makkiyyi, Wal madaniyyi Wal Masjidil Aqsa, afdholu minassholati jama'atan fi ghoirihima ) lebih afdhol daripada sembahyang berjamaah daripadanya, misalnya kita sembahyang di Masjidil haram sendirian itu lebih baik daripada kita shalat berjamaah di tempat lain, apalagi kalau kita shalat berjamaah lebih banyak lagi mendapatkan Fadhilah daripada Allah Subhanahu wata'ala ( Indar Ramli) menurut imam Ramli yang demikian itu pendapatnya

( Khrilafan ibni hajar ) Nah berbeda dengan imam ibnu hajar, nah imam Ibnu hajar berpendapat bahwa sembahyang di luar Masjidil haram itu lebih baik daripada sembahyang di Masjidil haram tapi seorangan, itu pendapat ibni hajar, 

Kemudian yang ketiga ( jamaatul masjid) ( Al jama'atu
Lil rozuli fis sholatil maktubah, fil masjid afdholu minal baiti ) berjamaah bagi laki laki itu pada sembahyang fardhu lebih baik di masjid, surau daripada shalat di rumah sendirian, sembahyang di masjid berjamaah, dan di masjid berjamaah, nah lebih afdhol mana? Afdhol di masjid, ( wa'inkanat takutu ala ahlihi ) sekalipun kalau dia pergi ke masjid di rumah nya tidak bisa berjamaah maka tetap afdhol di masjid, misalnya dia ni kalau di rumah bisa berjamaah sama anak istrinya, jikalau dia pergi ke masjid anak istrinya tidak bisa berjamaah karna dia tidak ada, maka lebih afdhol dia pergi ke masjid walaupun di rumahnya itu tidak ada di laksanakan berjamaah, 

Karna misal istrinya tidak di tuntut dengan tuntutan yang kuat untuk shalat berjamaah ke masjid, berbeda dengan laki laki, kemudian yang ke 4 ( tabayyunu halati imamihi) nyata keadaan imam ( iza tabayyana Anna imamahu kafirun) apabila nyata bahwa imamnya itu kafir, ( aw majnunun ) atau gila, ( aw imra'atun ) atau perempuan 
( Aw makmumun ) Atau ternyata imamnya itu makmum juga, ( awfi sowbihi najasatun dzohiroh ) atau pada pakaian imammya itu ada najis yang dzohir, nah najis yang dzohir itu macam apa? ( Wahiyal ladzi la takhrfa
Bi Ta'ammul ) yang tidak samar samar ketika di amati, maksudnya jelas tampak, ( aw ummiyyun ) atau ternyata imamnya itu ummi, ( fatazibu alaihil 'i 'adah ) maka wajib baginya untuk mengulang sembahyang nya 

Semisal kita ni musyafir, masuk kita ke masjid, ada orang sedang sembahyang, kita pun ikuti di belakang hendak berjamaah, nah selesai sembahyang ternyata ni orangnya fasik, atau orangnya kafir, nah kafir disini bukan orang yang menyembah berkalah, banyak maknanya, macam ada orang mengaku menjadi nabi, mengaku Jibril, sekalinya orang yang menjadi imam pas kita shalat tadi orang yang mengaku nabi contoh, maka kita pun mengulang kembali sembahyang kita 

( Awim ro'atun ) Ternyata perempuqn, ( aw makmumun) atau ternyata dia ini masih menjadi makmun, nah kita ikut shalat di belakangnya, maka wajib bagi kita mengulang kembali sembahyang kita, ( awfi sawfihi Najasatun dzohiroh ) atau pada pakaiannya ada najis yang nampak, artinya kalau kita amati, kita lihat, Tampak jelas, walaupun di manapun letaknya, misalnya kita ni sembahyang di belakang imam, selesai shalat, ujar imam tadi rakaat terakhir aku terinjak tahi cicak, maka kita pun mengulang kembali shalat kita, dan imam wajib memberi tahukan hal yang demikian itu kepada makmumnya, jangan diam saja, agar tujuannya bisa mengulang kembali shalat dengan lebih baik

( Aw ummiyyun) Atau orang yang menjadi imam ini ummi, orang yang tidak beres bacaan Al-Qur'an nya, misal sembahyang Dzuhur, kan tidak terdengar itu bacaan imamnya, tidak tahu kita, beberapa hari kemudian orang yang menjadi imam itu tak pandai membaca surah Al Fatihah, dengar kita dia membaca surah Al-fatihah, nah ini orang tidak bisa menjadi imam, maka kita pun mengulang kembali shalat kita yang beberapa hari lalu yang kita ikut mejadi makmum dari imam yang tidak beres bacaannya itu 
( fatazibu alaihil 'i 'adah )

( Bi khrilafi mayyidata bayyana Anna imamahu muhdisun hadasan asghoro aw akbara) bersalahan bilamana nyata bahwa imamnya itu berhadas, hadas kecil atau hadas besar, ( awbihi Najasatun khrofiyyah ) atau dengan imam itu ada najis yang tersembunyi ( fatazibu alaihil 'i 'adah) maka tidak wajib atasnya itu mengulang, dan si imampun tidak wajib membuka kisahnya, misal kita menjadi imam, selesai jadi imam, baru kita ingat aku tadi sudah ambil wudhu kemudian batal, tiba-tiba ada orang menyuruh ku menjadi imam, aku pun kaget langsung mengingami, selesai shalat teringat aku belum wudhu, nah ini jangan di umumkan, karna para jamaah tidak wajib mengulangi shalat kalau perkara terlupa yang demikian ini, baik hadas kecil maupun hadas besar 

Imam sendiri yang mengulang, kalau jamaah tidak apa, karena ini urusan dalam, dan tidak mungkin di ketahui orang karena terlupa tadi, lain halnya dengan najis yang terlihat tadi, nah ini hukumnya terlihat, kalau orang berhadas macam mana hendak di ketahui, apakah dia ini berhadas atau tidak, tidak tahu kita sehingga makmum para jamaah tidak wajib mengulangi shalatnya dan si imam tidak wajib mengumumkannya kepada makmum 
( Atau pada si imam itu ada Najasatun khrofiyyah) Imam ni ada najis yang tersembunyi, macam si imamni tadi pergi ke jamban kemudian sarungnya terkena percikan air kencing, nah dia pun membasuh bagian ujung sarungnya itu dan ada beberapa bahagian yang tidak terbasuh, kering lah sarungnya tadi tapi masih ada percikan air kencing yang sudah kering kemudian jadi imam dia, nah selesai shalat baru dia teringan oh tadi kain sarung yang ku pakai shalat terkena percikan air kencing dan tidak sepenuhnya ku basuh, tapi sudah kering, maka ini najis yang tersembunyi 

Maka tidak perlu di umumkan kepada makmum, karna jamaah makmum shalat sudah sah sembahyang, cukup si imam yang terlupa tadi mengulang kembali shalatnya
Lain hal nya dengan najis yang dzohir tadi, kalau najis yang dzohir walaupun makmum tidak tahu, maka si imam wajib mengumumkannya agar makmum bisa mengulang kembali shalatnya, 

Dan lagi ( intizorul imam liddakhrili )menunggu si imam bagi orang yang masuk ( yustahabbu firruku ) Di sunnatkan menunggu si imam dalam rukuk 
( Watasyahhudil akhir) Dan tasyahhud akhir ( bi syurutin sab'atin ) dengan 7 syarat, tasyahhud akhir sudah imam atau imam sedang rukuk, lalu ada orang tergesa-gesa terdengar suaranya masuk ke masjid, maka si imam di sunnatkan menunggu pada rukuknya ataupun posisi tasyahhud akhirnya, agar apa? Tujuannya supaya si makmum ini mendapatkan rakaat, nah ini sunnat tapi dengan 7 syaratnya 

1. ( Yang pertama ayyaktakidad dakhrilu ) bahwa mengiktikatkan meyakinkan di dalam hati bahwa orang atau makmum yang masuk itu ( idrokarrok'ati birrukuk )
Memperdapati rakaat dengan rukuk, artinya kita yakin bahwa orang yang masuk ini orang uang yang hendak mendapati rakaat dengan rukuk yang kita ini, orang yang beranggapan bahwa dapat rukuk bersama imam maka dapat rakaat 

2. Kemudian yang kedua adalah ( Anla yaktadal wut'a bitaharrumihi ) Bahwa orang yang masuk ini tidak terbiasa lambat dalam takbiratul ihramnya bersama imam, namun kalau orangnya ini suka aja lambat, terbiasa lambat lain halnya, tidak sunnat menunggu itu, 

3. Kemudian yang ke tiga adalah ( ayyazunna ) bahwa dia menyangka ( ityanahu ) mendatangnya seseorang yang masuk tadi ( Bittaharrum ) dengan takbiratul ihram ( alal majhi syar'i ) atas jalan syar'i 

4. Kemudian yang ke empat ( Anla yahsya hkrhuruzal wakti) Bahwa dia tidak takut keluar waktu  

5 ( Anla yatulal intizar) Bahwa waktu yang menunggu itu tidak sampai terlalu lama, arti menunggu lama itu seperti apa? ( Bihaisyu la wuzzi'a ala Jami'i af'alissholah, lazohara lihajal intizor, Asalun mahsus Fi Kulli fiklin ala iyyalihi ) Dengan sekiranya jikalau di bagi atas sekalian perbuatan perbuatan sembahyang, niscaya nampak bagi ini menunggu bekas yang di rasa, pada tiap tiap perbuatan atas keadaannya ( fa'in dzhohar ) jikalau nampak (kurihal intizor ) di makhruhkan menunggu 

Nah jadi menunggu itu di berikan waktu 1 mad sedikit saja, munggu orang yang masuk itu, supaya sempat takbiratul ihram pada waktu imam ruku', atau pada saat tasyahhud akhir, agar sempat berjamaah, nah menungginya jangan lama, kalau lama sangat jadi makhruh, menunggu satu mad, nah macam apa itu ? 
( Artinya tidak terasa, tidak berbeda waktunya dari tidak menunggu ataupun sedang menunggu ) 

6 ( Anla yumayyiza bainat dakhrilin ) bahwa tidak membedakan dia antara yang masuk, tidak membeda bedakan siapa saja yang hendak masuk itu untuk shalat berjamaah ( falayantaziru Wahidan duna akhor)
Dan dia tidak menunggu antara satu dengan lainnya

7 ( ayyakunat tizoruhu ) bahwa dia mununggunya seseorang tadi adalah ( bi wazhillahi ta'ala ) tujuannya karena Allah ta'ala, demikian lah syarat-syaratnya

Kemudian masalah yang ke 6 adalah (i 'anatussholah)
Mengulangi sembahyang, ( tustahabbu ) di sunnatkan 
( Bi 'arba'ata 'asyaro syartan ) Dengan 14 syarat 

1. yang pertama adalah ( kaunuha fardan aw naflan
Tusra'u fihil jamaah) sembahyang itu sembahyang fardhu atau sembahyang sunnat yang di syariatkan padanya jamaah, misalnya kita ni shalat Dzuhur sendiri di rumah, begitu kita keluar rumah ada orang di shalat Dzuhur berjamaah maka kita pun di sunnatkan ikut shalat Dzuhur berjamaah, mengulangi shalat kita, contohnya lagi macam sembahyang tarawih, atau sembahyang witir, atau sembahyang hari raya seorangan di kerjakan di rumah, nah begitu ada kita melihat orang berjamaah maka kita pun ikut, sunnat mengulang kembali shalat

2. ( Kaunuha mu'addatan La makdiyyatan) Keadaan itu sembahyang Tunai, kalau sembahyang yang qodo'an tidak sunnat kita mengulanginya

3. ( Kaunul ula) Keadaan sembahyang yang pertama 
( Shahihatan ) Sah, karna kalau sembahyang yang pertama tidak sah, maka sembahyang yang kita mengulang itu juga tidak sah, 

4. ( Anla tazidal 'i 'adah Alla marratin ) bahwa tidak lebih mengulang atas satu kali, ini mulai zaman Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sudah berlaku mengulang sembahyang ini, ada di zaman Rasulullah, sembahyang berjamaah, nah di sebelah belakang ada dua laki laki tidak ikut berjamaah, mereka sedang duduk tidak ikut shalat, di panggil lah oleh rasul, ujar nabi kenapa kalian tidak ikut shalat berjamaah, ujar mereka , sudah di rumah, nah ujar nabi ulangi lagi shalat, karna ini hendak berjamaah 

5. ( Ayyanwiya bihal fardiyyah ) Niatnya macam shalat fardhu juga ( usholli fardhal Dzuhri arba'a raka'atin 'i 'adatan makmuman lillahi ta'ala ) aku berniat sembahyang fardhu Dzuhur 4 rakaat, mengulang , mengikuti imam karena Allah ta'ala 

6. ( Ayyaktakida bihan nafliyyah ) Bahwa dia mengiktikatkan, meyakinkan di dalam hati dengan sembahyang mengulangi itu sunnat 

7. ( Antusholla kulluha jama'atan ) Bahwa di sembahyangkan seluruhnya itu secara berjamaah, kalau kita ni hendak sembahyang mengulang tapi terlambat, masbuk juga tak usah mengulang 

8. ( Antaqo'a fil wakti minha rok'atun fa aksar ) bahwa jatuh dalam waktu daripada itu sembahyang sekurang kurangnya satu rakaat 

9. ( Ayyanwiyal imamu Al imamata ) 
Bahwa berniatnya si imam hendak menjadi imam, kita ni misalnya sembahyang sudah, kemudian tiba tiba ada rombongan datang, di suruh orang kita ni menjadi imam, nah kita ni pun berniat dengan niat imam seperti biasa jangan berniat mengulang, berniat imam saja seperti shalat berjamaah 

10. (Antu'ada ma 'a mayyaro zawaza 'i 'adah) Bahwa di kembalikan itu sembahyang bersama dengan orang yang satu pendapat bahwa boleh mengembangkan atau mengulang kembali sembahyang, Karena ada aja pendapat yang mengatakan bahwa sembahyang mengulang itu tidak ada, Mazhab Hanafi misalnya, jadi kalau kita ni berada di masyarakat yang di situ bermazhab demikian maka tidak perlu kita mengulang kembali sembahyang, supaya tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan di tengah tengah itu 

11. ( Ayyanuka fiha sawabul jamaah HAla ihram biha ) 
Bahwa apabila pada sembahyang mengulang itu pahala jamaahnya dapat ketika ihram dengannya, ketika takbiratul ihram, artinya adalah? Orang fasik, misal kalau kita mengikuti orang fasik itu tidak mendapatkan pahala jamaah menurut imam Ibnu hajar tadi, nah kita ni hendak mengulang sembahyang tapi imamnya ni orang orang yang jelas fasik maka tidak perlu mengulang, karna demikian itu menurut pendapat imam Ibnu hajar 

12. ( Anla Takuna sholatu siddatil khrouf ) Bahwa tidak ada sembahyang siddatil khrouf 

13. ( Anla Takuna 'i 'adatuha Lil krhuruz Minal khrilaf )
Bahwa tidak adalah mengulangnya itu untuk keluar daripada pendapat khrilaf para ulama 

14. ( Anla Takuna shalata zanazah ) Bahwa tidaklah ada bagi shalat jenazah itu mengulang, cukup sekali, bahwa ada juga pendapat yang mengatakan makhruh kalau di lakukan dua kali atau lebih, kalau hendak melakukan berulang ulang ini lain lagi, sunnat hukumnya, tapi kalau orangnya itu itu saja yang menyembahyangkannya, ini makruh, macam apa? 

Contoh di sunnatkan jenazah itu di sembahyangkan berulang ulang, sekelompok sesudah kelompok itu sunnat, macam kita ni ada jenazah di masjid, 20 orang datang kemudian di laksanakan sembahyang, kemudian ada lagi rombongan yang datang 20, nah di shalat kan, ada lagi dan seterusnya, nah ini lebih baik daripada di ulang ulang tapi orang yang sama, tapi dengan syarat asalkan orang yang hendak mengulang sembahyang ini menjadi jumla 40 atau 100 orang 

Tapi kalau cuman 5 orang, 10 orang yang datang, lebih baik sekaligus tidak perlu berulang ulang, dan sembahyang jenazah ini pun tidak di syariatkan mengulang, misalnya kita ni sudah mensolati jenazah, begitu selesai ada rombongan datang hendak melaksanakan sembahyang maka kita yang sudah tadi tidak perlu mengulang 

Alhamdulillah

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog