( qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, ( babu sholatil musafir ) ini Bab berkenaan sembahyangnya orang yang musafir,
( Qola Rasulullahi shalallahu alaihi wasallam, assafaru
kit'atum minal azab ) bermula perjalanan itu ujar nabi menurupakan bahagian daripada azab, nah kenapa demikian?
( innassafara la yakhrlu min masyaqqotin hissiyyah) bahwa perjalanan itu tidak sunyi daripada kesulitan kesulitan yang nyata, ( kattulittoriq ) seperti lamanya perjalanan, jauh, kita ni musaffir, beberapa hari di perjalanan, jalannya berliku, jauh, letih, penat, itu merupakan ( kit'ah minal azab) bagian daripada azab, ( Aw maknawiyyatin) Atau kesulitannya kesulitan secara maknawi ( kamufaraqotil 'akorib Wal ahbab ) seperti berpisah dengan keluarga dan orang-orang yang di cintai,
( Arrukhrosul muta'alliqotu bi safarittawil)
Bermula keringanan keringanan yang bergantung pada perjalanan musafir yang panjang, musafir kita itu di namakan panjang apabila sudah sampai 82 kilo (metrin fa aksar) tujuan yang hendak kita tuju itu sampai pada 82pal lebih itu sudah di sebut sebagai musafir yang panjang, maka ini mendapat keringanan keringanan ( arba'atun) ada 4, nah keringanan 4 ini tidak akan di dapaf bagi orang yang musafir pendek, nah macam apa musafir pendek itu? Perjalanan kita, tempat yang kita tuju tidak sampai pada 82kilo meter
Maka musafir pendek ini tidak mendapat keringanan hukum pada 4 perkara
( Arba'atun) Ada 4 keringanan bagi musafir panjang
1. ( Kasrussholah) Mengqosor sembahyang, artinya sembahyang di ringkat yang tadi nya 4 rakaat jadi 2
2. ( Al jam'u baina sholata'in ) Kita dapat keringanan bisa menghimpunkan antara dua waktu sembahyang baik itu jamak taqdim atau jamak taqkhir, jadi kalau musyafir kita ni jaraknya belum sampai pada 82km maka belum boleh tu,
3. ( Al fitru fi romadhan, iza khro rozamin baladihi Qolba tulu'il Fajri ) tidak berpuasa pada bulan ramadhan, bilamana dia keluar pada negerinya pada tempat tinggalnya sebelum terbit fajar, nah boleh tidak puasa, misalnya kita ini hendak mudik keluar kota, berangkat dari rumah jam 1 atau jam 3 subuh, nah ini boleh kita tidak berpuasa, kalau kita ni kebetulan berangkatnya sesudah sembahyang subuh, nah ini tidak boleh, musti kita berpuasa kecuali sudah tidak bisa di tahan lagi, sudah membahayakan diri kita, mual, muntah di perjalanan, atau tidak kuat, nah baru boleh buka puasa, namun kalau ada orsng yang tahan maka lebih baik lanjutkan berpuasa, nah itu bagi orang yang berangkat dari rumah sesudah subuh, tapi kalau dia berangkat dari rumah sebelum subuh maka tidak apa kalau tak puasa, dan adapun yang lebih baik lagi dia berangkat sebelum subuh, begitu di perjalanan dia sahur, dan melanjutkan puasanya serta perjalanan mudiknya nah ini tak apa kalau kuat
4. ( Mashul khruffa'in shalasata ayyamin bilayalihinna)
Nah kalau yang ke 4 ini tidak terpakai kita, menyapu dia hub tiga hari tiga malam, di tempat kita ni tidak ada istilah musim dingin, tapi kalau di luar negeri, ada musim dingin yang sampai suhu 8 derajat Celcius umpamanya itu sangat dingin, nah dimana biasanya mereka itu menggunakan sepatu khusus, apabila kita pakai, kita pasang, setelah kita sudah mengambil wudhu, tidak batal wudhu kita, kita pun pasang, setelah itu batal wudhu kita, maka boleh berwudhu tanpa membuka sepatu itu, cukup menyapu bahagian sepatunya sahaja, nah orang yang musyafir boleh dia melakukan yang demikian itu selama 3 hari 3 malam karna perjalanan yang jauh, di tambah lagi dengan cuaca yang dingin maka di pakailah sepatu yang khsusu cuaca dingin tapi, maka ada keringanan hukum
( Arrukhrosul mustarikatu Bainat safarittowil Wal khosil sab'atun ) keringanan keringanan yang bersekutu antara perjalanan jauh dan perjalanan pendek, nah ada 7 macam, orang musafir pendek pun dapat juga melaksanakan, dapat keringanan apalagi yang musafir panjang
1. ( Aklul maytah Lil muttor) Memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat itu di bolehkan, baik musyafir itu kurang daripada 82km ataupun lebih
2 ( attanaffulu alal rohhilah ) melaksanakan sembahyang sunnat di atas kendaraan, boleh orang yang berpergian ini, walaupun jaraknya itu tidak sampai dari 82km apalagi lebih daripada itu
3. ( Iskatussholah bittayyammum ) Gugur kefardhuan sembahyang dengan tayammum, macam di tempat kita ni biasanya ada aja tiap hari air, kenapa tiba tiba di tempat kita tidak ada air sama sekali, lalu kita pun bertayammun sembahyang, apakah gugur kefardhuan kita sembahyang? Tidak gugur, karna kalau ternyata beberapa hari kemudian sudah ada lagi kembali air maka di qodo sembahyang, kecuali di dalam perjalanan, misal kita ni musafir, baik itu musaffir nya dekat maupun jauh kalau kita ni berwudhu di perjalanan tidak ada air, maka cukup bertayammun, dan tidak di qodo sembahyangnya,
4. ( Tarkul jumu'ati ) Meninggalkan jama'atan nah ini boleh, mendapatkan keringanan, orang musafir baik jaraknya itu kurang dari 82km atau lebih asalkan berangkat nya dari rumah itu sebelum terbit fajar, misalnya kita ini hendak mudik berangkatnya jam 3 pagi sebelum subuh, nah boleh kita tidak shalat Jumat, shalat Dzuhur aja, tapi kalau bisa singgah ke masjid untuk shalat jummat ini lebih baik, tapi kalau keadaan darurat maka dapat keringanan asal berangkatnya itu sebelum subuh, tapi kalau kita berangkatnya dari rumah sesudah subuh, nah itu wajib kita sembahyang jumaat dimana waktunya kita berhenti, Tiba masuk shalat jummat kita pun ikut shalat, walaupun musyafir nya jauh kalau kita ni berangkat dari rumah sesudah subuh hari jummat
5. ( Adamul qodo liddorroti jauzatin ukhrizat bil qur'ah muddatassafar ) ketiadaan mengqodo bagi madu istri yang di ambil dengan undian semasa musafir, misalnya ada istri 4, macam Rasulullah lalu nabi kita ni bilamana hendak musafir yang memerlukan istri maka di undi siapa istri yang menemani ikut di perjalanan, nah ini mendapat keringanan,
6. ( Assafar bil wadi'ah ) Itu orang musafir dengan membawa barang titipan orang ( Li uzrin ) karna adanya uzur
7. ( Assafar bil 'ariyyah) Musafir dengan membawa barang pinjaman nah itu boleh, contoh ada orang menitipkan barang pada kita, nah ini barang tidak boleh di bawa kemana mana karna ini adalah amanah titipan orang, misalnya menitip sepeda, nah jangan pula kita pakai sepedanya, macam ada orang menitipkan jam tangan, jangan di pakai, letak aja, simpan, tapi kalau ada orang menitipkan barang pada kita dan kita ni hendak musafir, berpergian jauh, kalau ku tinggalkan itu barang titipan di rumah bisa tidak aman, maka ku bawa ikut dalam perjalanan nah ini boleh kita bawa, demikian itu mendapatkan keringanan
Hukum hukum musafir
( Ahkamussafar) Hukumnya musaffir ( khromsatun) ada lima
1. ( Wajibun) Pertama musafir itu ada hukumnya wajib
( Kassafari ) Seperti (musafir Li isqoti fardil hajji Wal umrah ) musaffir untuk menggugurkan kewajiban bagi dirinya haji dan umrah, nah ini wajib kita musafir, bagi yang hajinya wajib, dan umrahnya wajib, maksudnya bagi orang yang cukup, orang yang punya kemampuan dari segi biaya, waktu dan lainnya, nah dalam hal ini walaupun orangtua kita tidak merestui maka tetap kita wajib berangkat,
( Walitolabil Ilmi, ) Dan wajib untuk menuntut ilmu yang wajib, orang yang bisa mengajarkan ilmu prihal wajib ini, macam shalat, puasa, dan lainnya, ini orang adanya hanya di luar kota, kalau di kampung kita tidak ada, nah kita musti belajar ilmu itu, karna di tempat kita ni sama sekali tak ada orang yang bisa mengajar, maka wajib bagi kita untuk berangkat dengan tujuan belajar menuntut ilmu agama yang berkenaan dengan kewajiban kita untuk ibadah kepada Allah
2. Musafir itu ada hukumnya sunnat ( kassafari musafir lizziyyaratin nabi shalallahu alaihi wasallam) seperti musafir untuk berziarah kepada nabi shalallahu alaihi wasallam ( wa silatirrahim) seperti musafir untuk menyambung hubungan silaturahim, macam kita ni ada punya keluarga jauh di luar kota, nah kita berangkat ke sana itu hukumnya sunnat
3. Dan lagi ( mubahhun ) ada musafir itu hukumnya mubah ( kassafari littizarah ) seperti musaffir untuk perdagangan, macam kita ni ada di kampung, berangkat ke kota untuk tugar barang perdagangan, nah itu boleh
4. Dan ada lagi hukum musafir itu makhruh ( kassafari
Littizarah) seperti musafir untuk perdagangan ( fi akfanil mauta, pada kafan kafan orang mati, ada orang ni punya toko sepesial hanya berjualan kafan untuk orang mati, jadi pas habis barangnya diapun berangkat, nah itu perjalanannya hukumnya makruh
( Awil lillahwi walla'ib Ghoiril muharrom ) atau untuk permainan atau hiburan yang tidak di haramkan
Macam kita ni dari kampung hendak pergi ke kota tujuannya hanya untuk bermain-main, hanya untuk mendatangi suatu tempat hiburan yang tidak di haramkan nah ini hukumnya makhruh juga
5. Yang ke lima ada musafir itu hukumnya haram
( Kassaffari jauzati) Seperti musafirnya seorang istri
( Min ghoiri 'izni jauziha) Dari ketiadaan izin daripada suaminya, nah seorang istri ni berangkat dia berpergian jauh, musafir, tapi tak izin dengan suami maka hukum Musafir haram, sama halnya dengan Musafirnya seorang anak tanpa adanya izin daripada orangtuanya, misal kita ni otangtua, ujar kita wahai anakku jangan keluar rumah, tau tau si anak ini berangkat musafir, nah ini Musafir yang haram hukumnya
Bab Baharu ( qasrussholah ) Mengqosor sembahyang
( Qalallahu ta'ala, wa'iza dorobtum fil'ardhi falaysa alaikum zunahun, antaqsuru minassholah) bilamana kamu berjalan musafir di permukaan bumi maka tidak mengapa bagi kalian itu Mengqosor daripada sembahyang ( mas'alah ayyuhumma afdholu Al qosru
'amil itmam ) mana lebih afdholnya kita mengqosor sembahyang atau sembahyang Tamam, sembahyang sempurna, nah kalau kita ni musafir ke luar kota, maka mana lebih baik sembahyang qosor kah? Atau sembahyang seperti biasa, manakah yang paling baik dan yang paling afdhol, maka jawabannya adalah
( Alqosru afdholu ) Maka Mengqosor itu lebih baik, tapi dengan syarat ( fi arba'i halatin) pada 4 keadaan kita ni,
1. ( iza balakghrot masafatu Syafar shalasa marohila) apabila sampai jarak perjalanan itu 3 marhalah, nah tiga marhalah itu 123kilo mitrin ( takriban) kurang lebih yang demikian, jadi kalau perjalanan kita itu hanya 90 kilo mitrin, atau 80, maka lebih baik sembahyang seperti biasa, tidak perlu di qosor, tapi kalau sudah perjalanan kita ini jaraknya sudah lebih 123 kilo mitrin, maka itu lebih baik di qasar sembahyang, ( khru ruzan) karna keluar ( min khrilafi man awzabah) daripasa khrilaf orang yang mewajibkan qasar, ( kal imam Abi Hanifah) seperti imam abu Hanifah,
Nah kalau imam abu Hanifah mengatakan bahwa kalau kita kita musafir itu lebih daripada jaraknya 123kilo meter, maka wajib bagi kita mengqosor, tapi kalau kita imam Syafi'i tidak sampai wajib, hanya afdholnya sahaja
2. ( Kemudian yang ke dua, iza wazada fi nafsihi karohiyyatal kosri) apabila dia mendapati dan merasakan di dalam dirinya itu tidak senang dengan Mengqosor, maka lebih baik dia lakukan qosor itu
3. ( Iza syakka fi dalili zawajil kosri) Bilamana dia ragu ragu pada dalil boleh apa tidak mengqosor, nah ada perasaan ragu ragu kita, maka lebih baik Mengqosor sahaja
4. ( Iza Kana mimman yuktadabihi bi hadrotinnas) bilamana dia termasuk kepada orang yang di jadikan ikutan dengannya di hadapan manusia, nah dia ni orang yang menjadi ikutan banyak orang, menjadi pedoman, kalau dia Mengqosor, otomatis yang lainnya ikut, dia tak buat, orang lain pun tak buat, nah dia ini lebih baik Mengqosor shalatnya ( wafi ghoiri Zalik) pada selain yang demikian itu, ( Al itmam, afdhol,) sembahyang seperti biasa itu lebih baik, pada selain 4 perkara tadi lebih baik melaksanakan sembahyang dengan sempurna
( Wakod yazibul kosru) Terkadang ada Mengqosor itu hukumnya wajib bagi orang musafir ( wazalik iza dhokalwaktu Anil itmam) bilamana sempitnya waktu, kalau aku mengerjakan sembahyang sempurna seperti biasa tidak akan sembat habis waktunya, tapi kalau qosor, dua rakaat saja cukup, nah ini wajib qosor
( Syurutul qosri) Syarat syarat Mengqosor itu boleh ( 'ahada 'asyara) ada 11 syarat,
1. ( Antaquna sholatu ruba'iyyatan minal maktubat)
Pertama sembahyangnya itu 4 rakaat daripada yang fardhu, ( wahiya dzhuhru, Wal asru, Wal isya, ) nah itu
Ada pendapat lain yang mengatakan magrib juga boleh di qasar, nah itu pendapatnya lemah, kalau pendapat yang muktamat, yang boleh itu ( Dzuhur, asar, dan isya)
2. (Kasdu maudi'in mu'ayyanin ) Menuju, Mengqosor, tempat yang di tentukan ( Walaubil jihat,) misal kita ni ada tujuan yang jelas, besok hendak pergi ke luar kota, nah jelas tujuannya, ( falayaksuru) tidak boleh mengqosor ( Al ha'im ) nah apa itu Al ha'im ( alladzi la yakrifu maqsidah) Orang yang tidak tahu kemana tujuannya, tidak boleh mengqosor ini, ada orang bertanya, hai tuan engkau hendak kemana, ntah lah kemana aja sampainya lah, nah ini orang tidak boleh mengqosor karna tidak ada tujuannya
3. ( Ayyakuna safaruhu mubahan) Perjalanannya itu adalah perjalanan yang mubah ( laisa maksiyyatan ) yang bukan perkara maksiat, macam tadi, istri yang pergi musafir tanpa izin suami, nah ini tidak boleh hendak Mengqosor shalat, macam tadi juga seorang anak yang hendak pergi musaffir tapi tidak di izinkan orangtuanya, nah ini juga tidak boleh mengoqsor shalat
Dan lain sebagainya, jadi yang boleh mengsoqor itu adalah orang yang musyafirnya yang di bolehkan
( Falayadurru iza Kana safar makhruhha) Dan tidak mengapa bila Musafirnya itu mahruh ( ili annahu la isma fihi) karna yang demikian itu tidak ada dosa baginya, macam orang hendak musafir jualan kain kafan tadi, nah ini orang boleh mengqosor Karna perjalanannya itu tidak mendatang dosa
( Wa'aqsamul asiminnahiyati Zawadil kosri Attarokhrusi Shalasatun) macam macam orang yang maksiat dari sisi bolehnya Mengqosor itu, mendapatkan keringanan ada 3
1. ( 'asin bissafar) Orang yang maksiat dengan safarnya
( Wahuwalladzi ansa'asafarohu) Dialah orang yang memulai Musafirnya ( Min azlil maksiat ) daripada perkara maksiat, nah ini orang mulai dari murah hendak musafir sudah melakukan maksiat, macam apa? Macam seorang istri hendak musafir tapi tanpa izin daripada suaminya, atau anak yang tidak di berikan izin orangtuanya, atau musafir dengan tujuan perjalanan yang hendak di tuju itu adalah tempat tempat maksiat, untuk melakukan dosa dan maksiat. ( Hukmuhu ) Hukumnya ini orang ( la yazuzu lahul qosru ) tidak boleh baginya Mengqosor, tidak ada baginya keringanan,
( illa iza taba) Kecuali bilamana dia bertaubat ( wabaqiyya min safarihi) dan tersisa dari perjalanannya itu ( aksaru min marhalata'in) lebih daripada 2 marhalah
Contohnya, seorang istri hendak musafir, ujar suaminya jangan, tapi tetap istrinya ini pergi, nah dalam perjalanan itu dia tidak boleh mengqosor shalat, kenapa? Karena Musafirnya maksiat, tanpa izin suami, mungkin karena di perjalanan itu sangat berbahaya, atau lain sebagainya, nah sampai dia ke kota tujuan, di berikannya kabar kepada suaminya, Alhamdulillah aku sudah sampai, akhirnya suaminya ini pun meridhoi musafir si istri, bah pas hendak pulang si istri ini boleh mengqosor shalatnya Karna sudah mendapatkan Rida dsripada suaminya
2. ( 'asin fissafar, wahuwalladzi ansa'asafarohu fil mubah) nah ini orang memulai perjalanannya pada hal yang di bolehkan ( walakinnahu asa fi 'asna'ihi) tetapi dia melakukan maksiat di tengah perjalanan, nah mulai daripada tujuannya ini hendak memberi barang dari kampung ke kota, tujuannya mulai dari rumah ini hendak silaturahmi, nah tau tau di tengah perjalanan dia melakukan maksiat, nah ini namanya ( 'asin fissafar) nah hukumnya ini orang ( yazuzu lahul qosu) maka boleh aja dia Mengqosor Karna tujuannya daripada rumah itu baik, cuman di tengah jalan dia melakukan perkara-perkara maksiat
3. ( 'asin bissafar fissafar, wahuwalladzi ansa'asafarohu fi mubahin, shummaqolabahu, waza'alahu Lil maksiyyati fi 'asna'i safarihi) yang ketiga ini adalah orang yang memulai safarnya pada hal yang mubah kemudian dia balik daripada perjalanannya itu dia jadikan untuk maksiat di pertengahan jalan, ( hukmuhu) hukum ini orang ( la yazuzu lahul qosru) tidak ada qosor baginya,
Tidak ada keringanan shalat baginya, contohnya seorang istri ini dari rumah izin ke pada suaminya, saya hendak pergi musafir, ujar suaminya silahkan, nah ini di bolehkan Musafirnya,
begitu di pertengahan jalan, suaminya memberikan Khabar menyuruh istrinya ini pulang, tidak usah melanjutkan perjalanan, ada hal yang penting ini, segera pulang sekarang, nah si istri ini tidak mahu, tetap hendak melanjutkan perjalanan
Nah ini ( la yazuzu lahul qosru) tidak ada keringanan baginya, tidak boleh mengqosor shalat ( illa) kecuali
( izataba) Bilamana dia bertaubat ( fayaksuru) boleh mengqosor, ( sawa'un abaqiyya min safarihi ) sama ada tersisa dari perjalanannya itu ( aksaru min marhalata'in) lebih daripada 2 marhala ( am aqallu) Atau kurang,
Maksudnya begitu di suruh suaminya dia pulang, dia tidak mahu, tetap hendak meneruskan perjalanan, maka tidak boleh dia qosor, nah beberapa waktu demikian dia berubah pikiran, bertaubat ia, si istri ini pun menuju perjalanan pulang, maka boleh baginya Mengqosor shalat, atau suaminya tiba tiba memberikan Khabar, baik lah kalau engkau tetap hendak melanjutkan perjalanan, aku Rida, silahkan, nah ini dia mendapatkan keringanan dalam shalat, boleh mengqosor
4.( Yang ke 4 qaunu safar Li grholadin sahih ) Keadaan musafir itu untuk tujuan yang baik, ( kattijarah) seperti berdagang, ( khrarozabihi ija Kanal Li ghoiri grholadin ) orang yang musafir tidak ada tujuan, misal hendak pergi ke suatu tempat, untuk apa? Ntah lah, liat liat aja, nah ini Musafir cuman hendak melihat lihat, tidak ada tujuan, orang seperti ini tidak boleh mengqosor shalat di dalam perjalanannya, Karna tidak ada niat yang shahih, cuman sekedar untuk melihat lihat tempat orang,
5. ( Yang ke lima qaunu safarihi) Keadaan perjalanan musafirnya itu ( marhalata'in) dua marhalah, sekitar 82kilo mitrin,( takbiran,) kurang lebih demikian itu ( 'aytawilan) perjalanannya panjang, Karna dahulu itu kan perjalanannya pakai unta, sehari semalam, sekalian di hitung perjalanannya dan juga istirahatnya, kalo kita sekarang tidak ada lagi pakai untuk, maka di hitung dengan kilometer ( wahuwa ma yusawi) yang menyawai 16 parsakan, ( Wal parsah) 1 parsah itu, menurut hitungan orang arab ( 3 amyal) tiga mil, ( Wal mil) mil itu ( 4ribu khatwah) 4ribu langkah,
6. ( Mujawazatul balad) Melewati negeri, ( watakunu bimujawazatisssur ) dan adalah dia itu melewati pada perbatasan ( fil balad) pada kota ( Al musawwar) yang ada batasnya ( fi mujawaratil Umran) Dan melewati bangunan bangunan, ( fil baladi ghoiril musawwar) pada negeri yang tidak ada batas kotanya, nah kalau di tempat kita kan ada batas kotanya, kota yang satu dengan kita yang satunya, kampung dengan kampung, masing masing ada batasnya, nah kita ini sudah bisa Mengqosor sembahyang apabila sudah melewati perbatasan kota, misal kita ni berangkat dari rumah jam12siang dengan tujuan yang baik, yang di bolehkan, nah begitu kita sudah melewati perbatasan kampung kita, masuk waktu shalat Dzuhur nah sudah boleh kita ni menjamak qosor sembahyang kita, asalkan perjalanan yang hendak kita tuju itu jaraknya 82kilo mitrin atau lebih tadi
7 ( Al ilmu bijawadil kosri syar'a) kita harus punya pengetahuan dan ilmu yang bolehnya qasor pada syar'a)
Kita ni boleh hendak Mengqosor tapi terlebih dahulu mengaji, mengerti ilmunya tentang qosor, seperi apa caranya, seperti apa niatnya, seperti apa sembahyangnya, nah kalau kita ni tidak tahu, percuma, tidak boleh mengqosor ( falaura annas yaksurun) jikalau dia melihat orang Mengqosor sembahyang ( fakasoro ma'ahum) Dia ikut-ikutan juga mengqosor beserta mereka ( jahilan bi jawazil kosri) dia tidak mengerti caranya, apa itu qosor, apa itu niatnya, bagaimana sembahyang nya, seperti apa caranya boleh atau tidak, ( falatasihhu sholatuhu) tidak sah sembahyangnya
Alhamdulillah selesai ya Rabb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minta doahkan, insyaallah