Pages

Senin, 21 April 2025

15. Sebab yang membolehkan shalat jamak

( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin) ( Al jam'u bainassholata'in) menjamak, menghimpunkan antara dua sembahyang, ( asbabul jam'i shalasatun) bermula sebab sebab jamak ada 3, maksudnya yang membolehkan kita menjamak sembahyang itu :
1. ( Assafaru) Perjalanan, maksudnya perjalanan yang sudah sampai kepada batas perjalanan yang sampai, sampai kepada dua marhalah, atau 82 kilo mitrin kurang lebih ( takdiman Wa ta'khiro) baik itu jamak ta'dim atau jamak ta'khrir, 
2. ( Al mator) Oleh sebab hujan, kita di bolehkan menjamak, takdiman fakod, jamak takdim saja, ini berlaku untuk orang-orang yang aktif berjamaah, dan tempat atau jarak shalat berjamaah itu dari rumahnya cukup jauh, misalnya kita ni tiap hari, tiap waktu pergi shalat berjamaah, nah kemudian ketika masuk waktu Dzuhur hujan hari yang sangat lebat, maka kita pun di berikan keringanan, di bolehkan untuk jamak takdim dengan asar, asalkan hujannya ini awet, terus menerus sampai kepada waktu shalat yang di jamakkan, 

nah ini bagi orang orang yang tempat jamaah, atau masjidnya jauh dari rumahnya, tapi kalau dekat tidak jadi masalah maka boleh dia jamak takdim, walaupun pas waktu Dzuhur tadi hujan, dia pun shalat jamak, satu jam kemudian hujan berhenti maka tidak wajib baginya lagi shalag asar karena sudah di jamak takdim tadi, jadi ini orang-orang yang khawatir kalau hujannya itu lebat terus menerus, jadi di buatlah shalat jamak sekaligus 
karena demikian itu ada bab khusus yang membahasnya
3. ( Al marodhu) Oleh karena sakit ( takdiman wa ta'khiro) baik jamak takdim dan jamak ta'khir, misalnya kita ni waktu shalat dzuhur terkena penyakit demam panas malaria,  menggigil badan kita, lalu kita pun minum obat, nah biasanya kalau obat di minum dua atau 3 jam baru mendingan, tidak menggigil lagi, jadi ujarnya shalat dhuhur ini ku jamak ta'khrir aja di waktu asar, karena biasanya di jam jam asar itu sudah mendingan badanku, sudah tidak menggigil lagi, nah ini boleh yang demikian, hendak jamak ta'khrir boleh, jamak takdim pun boleh 

Adapun juga macam pada waktu dzuhur kita merasakan sudah ada tanda-tanda tidak enak badan, biasanya kalau udah ada tanda seperti ini aku bakal menggigil demam, nah sebelum benar benar badannya itu menggigil maka boleh dia jamak takdim dzuhur dan asar sekaligus nah ini boleh(Al marodhu takdiman wa ta'khiro
Sama halnya juga orang yang hendak operasi, operasi ini kira kira jam 8 malam, nah tidak mungkin lagi baginya sembahyang isya, jadi sebelum operasi itu di buatnya jamak takdim magrib dan isya, nah ini boleh, 

( Masa'ilu fil jam'i) Beberapa masalah pada menjamak sembahyang ini (ayyuhuma afdholu,Al jam'u amtarkuhu) mana yang lebih afdhol antara menjamak atau tidak, jadi setiap sembahyang itu ada kadang-kadang di qasor, ada juga di jamak, ada juga di Tamam, ada juga tidak di jamak, semuanya itu bisa terjadi, artinya apa, kita ni bisa mengqosor saja tapi tidak usah di jamak, boleh, boleh juga kita ini menjamak saja tidak mengqosor nah ini juga boleh, boleh juga kita ini menjamak dan qosor sekaligus di dalam perjalanan, boleh, dan boleh juga kita ni Tamam dan jamak, macam orang sakit tadi, macam musafir tadi, jadi tidak musti bila jamak qosor, tidak menentu, 

Jadi mana afdholnya kalau kita menjamak atau tidak 
( Al afdhol tarkul jam'i) Yang lebih afdhol adalah meninggalkan jamak, nah tidak udah di jamak, walaupun dalam keadaan musafir, walaupun seperti apakah tidak usah di jamak, kalau qosor ya qosor aja tidak pergi di jamak, ( khru ruzan min khrilafi manlam
yujizil jam'a) karena keluar daripada khilaf ulama yang tidak membolehkan jamak, ( kal imam abi Hanifata) seperti imam abu Hanifah, mazhab Hanafi artinya beliau tidak membolehkan menjamak sembahyang, cuman kalau mengqosor saja yang boleh, nah supaya kita ini tidak bertentangan dengan Abi Hanifah maka tidak usah kita menjamak itu yang lebih afdholnya

( illa fi arba'i halatin) Kecuali pada 4 keadaan ( fal jam'u afdhol) jamak lebih afdhol, lebih baik, nah dalam 4 keadaan ini lebih baik kita menjamak daripada tidak 
( Wahiya) yang pertama, ( 1. Fil hajji, fi yaumi arofata) pada waktu haji di hari arofah ( fayazma'uz zuhra) maka dia menjamak dzuhur (ma'al asri) beserta asar ( takdiman) jamak takdim ( wafi musdalifata) dan di Musdalifah ( fayazma'ul magriba ) dia menjamak magrib ( ma'al isya) beserta isya ( ta'khriran) ta'khrir 

Nah bagi Mazhab Syafi'i yang ini berlaku, bagi mereka yang di Mekkah itu yang tidak sampai 3 hari, misalnya dia datang ke mekkah pada 7-8 Dzulhidjah, lalu dia langsung pergi ke Arafah nah itu masih menggosor jamak lagi, tapi kalau ada orang orang yang sudah 10 hari di Mekkah, sudah setengah bulan berada di Mekkah nah menurut pendapat sebahagian imam Mazhab Syafi'i maka itu tidak boleh lagi dia menjamak di Arafah dan di Musdalifah, nah ini di pelajari khusus untuk orang yang hendak naik haji, dalam manasik haji

2. lebih afdhol jamak sembahyang ( walimansyaqqa) bagi orang yang ragu-ragu ( fi dalili zawajil jam'i) pada dalil boleh menjamak, kan sudah ada hadist tentang membolehkannya menjamak sembahyang ini tapi dirinya ragu-ragu, jadi untuk menghilangkan rasa ragu-ragu nya itu maka lebih baik dia menjamak sembahyangnya itu

3. ( Waliman wazada fi nafsih karohiyyatal jam'i) orang yang mendapati di dalam dirinya bahwa dia tidak senang hati dengan menjamak sembahyangnya, nah untuk orang seperti ini lebih baik dia menjamak shalat salam keadaannya musafir itu, atau waktu sakit 

4. ( Wa'iza kana mimman yuktadabihi fi hadrotinnas) bila adalah dia termasuk orang yang di ikuti dengannya di tengah-tengah manusia, misalnya ini orang terkenal, di jadikan orang pedoman, nah orang semacam ini bila dia musafir umpamanya maka lebih baik menjamak sembahyangnya, jadi lain daripada 4 perkara ini yang baiknya tidak usah di jamak sembahyang itu 

( iza kana musafiran fa hayyuhuma afdolu) bilamana dia musafir apa yang lebih baik, yang lebih afdhol, jam'u takdim am jam'u ta'khrir, nah kita ni musafir apa yang baik kita kerjakan, jamak takdim atau jamak ta'khrir yang kita buat ( fihi tafsilun) 1.( iza Kana sa'iran fi waktil ula, wanazilan fi waktissaniyyah, fajam'ut ta'khir afdholu bil ittifaq, ) bilamana dia berjalan pada waktu pertama 
Waktu Dzuhur umpamanya atau waktu magrib, dan dia singgah pada waktu kedua, maka jelas itu jamak ta'khrir mutlak, ittifaq ulama yang demikian itu 

Umpamanya pada waktu shalat Dzuhur kita ni sedang musafir dalam perjalanan, nah begitu sampai di kota, kita singgah, istirahat, nah kalau demikian itu terjadi maka jamak ta'khrir kita buat, Karna demikian itu maksudnya adalah, kita dalam perjalanan di waktu Dzuhur dan akan istirahat, singgah di waktu asar, Maka yang lebih afdholnya adalah jamak ta'khrir, 

kemudian yang ke 2. ( iza Kana nazilan fi waktil ula, wasa'iron fi waktissaniyyah, fajam'ut takdim afdholu bil ittifaq) bilamana dia berhenti atau singgah di waktu pertama dan berjalan di waktu kedua, nah ini jamak takdim lebih afdhol, demikian itu ittifaq para ulama, misalnya waktu Dzuhur pas kebetulan kita singgah, istirahat, ini mobil kalau sudah melanjutkan perjalanan tidak singgah lagi sampai lah hendak masuk waktu magrib, nah kalau keadaannya seperti ini maka lebih baik jamak takdim, afdholu bil ittifaq)

3. ( iza kana nazilan fi waktihima, aw sa'iran fi waktihima, fa fihi khrilaf,) adapun kedua dua waktu itu kita singgah, waktu shalat Dzuhur singgah, istirahat, waktu asar, singgah juga, istirahat, atau perjalanan kedua duanya, nah mana yang lebih baik kita lakukan jamak takdim atau jamak ta'khrir, fa fihi khrilaf, nah ini ada khrilaf para ulama ( inda inbi hajar jam'u takdim afdhol,) jamak takdim yang lebih baik, (Li Anna fihi) karna pada jamak takdim itu ( bara'atan lizzimmah)
melepaskan bagi tanggungjawab kita, selesai sudah

( Wa indarramli ) Menurut imam Ramli, jam'u ta'khrir afdhol, misalnya Dzuhur kita singgah, asar juga singgah 
Ujar imam Ramli baik yang singgah pada waktu asar aaja jamak ta'khrir, kenapa alasannya ( Li Anna waktassaniyyah) karena waktu yang kedua, pada waktu asar, atau waktu isya, itu waktu ( Lil ula) merupakan waktu yang pertama Dzuhur atau magrib tadi 

(Surutu jam'i takdim sab'atun)Syarat jamak takdim ada7 
1. ( Al bada'atu bil ula ay artartibu, fayabda'u Bi sholatin ula Azzuhri awil asri, ) maka dia memulai dengan sembahyang yang pertama, jadi kalau kita jamak takdim dzuhur dulu kita buat, dan kalau magrib isya, magrib dulu, musti ikut susunannya 
2. ( Niyyyatul jam'i) Niat shalat jamak itu musti ada,( fiha fil ula) artinya dia berniat jamak takdim ( fi asna'i sholatil ula pada pertengahan sembahyang pertama ( walau ma'assalam) sekalipun beserta salam, umpamanya kita ini terlupa memasang niat jamak takdim, nah pas rakaat terakhir hendak salam, baru kita ingat, nah pada saat itu langsung kita niatkan nah itu pun tidak apa-apa
( Fayazuzu) Maka boleh ( fi'asna'issholah) di pertengahan sembahyang ( walayussoratu) bahwa tidak di syaratkan ( antakuna) bahwa adalah niat jamak itu
( Asna'a bi takbiratul ihram fakod) Di pertengahan takbiratul ihram saja, nah ini berbeda dengan qosor

Kalau qosor itu Niatnya Wajib dalam takbiratul ihram misalnya ( usholli fardol asri rak'ataini qosron lillahi ta'ala) nah itu di dalam takbiratul ihram, kalau di luar itu nah tidak boleh, tidak sah, tapi kalau shalat jamak ini boleh boleh saja, pada saat rukuk kita baru ingat, nah boleh kita pasang niat, di sujud boleh, di pertengahan boleh, sebelum salam boleh, di mana aja, ( wala kinnal afdhola) Tetapi yang lebih afdhol, ( antakuna asna'aha) bahwa adalah niat jamak itu pada saat takbiratul ihram, nah itu yang paling afdhol. 

Misalnya kita ni shalat ( usholli fardhal Dzuhri rak'ataini qosron lillahi ta'ala, aku sembahyang fardhu Dzuhur qosor karena Allah ta'ala, nah kita pun sembahyang, nah sudah masuk rakaat kedua, di dalam hati berniat aku himpunan sembahyang asar di waktu dzuhur ini nah jamak takdim namanya, aku himpunan sembahyang asar di waktu Dzuhur ini, walaupun kita pasang niatnya di tahyat akhir, tidak menjadi masalah, boleh saja

3. ( Baqo'u waktil ula) Kekal waktu yang pertama, nah artinya adalah ( layazuzu lahul jam'u) tidak boleh baginya jamak ( illa) kecuali ( iza baqiyya jamanun) bila tersisa masa ( min waktis sholatil ula ) daripada waktu sembahyang pertama ( yumkinuhu) yang mungkin akan baginya ( 'ada'u sholataini) menunaikan dua sembahyang ( Fihi) pada waktu sembahyang pertama, jadi jamak takdim ini musti antara sembahyang pertama dan sembahyang kedua itu hendaknya masih di dalam waktu yang pertama, Dzuhur dengan asar, nah hendaknya pada waktu shalat Dzuhur, kalau umpamanya begitu kita sembahyang Dzuhur masuk waktu asar Maka tifak boleh lagi jamak itu, Karna sudah masuk waktu asar

4. ( Al muwalatu bainahuma) Antara sembahyang pertama dan kedua, artinya adalah ( layatulul faslu) tidak panjang pemisahnya, (bainassholata'in) antara dua sembahyang, ( fa'intholal faslu'urfan) jikalau panjang pemisahnya menurut adat, ( wa bakduhum)sebahagian mereka (qoddarahu) mentakdirkan itu pemisah ( birok'ataini) dengan rakaat ( khrofifata'in) dengan yang ringkas keduanya ( lam yazuzil jam'u) tidak boleh lagi menjamak, jadi selesai sembahyang Dzuhur, langsung qomat, buat sembahyang asar, jangan terlalu panjang pemisahnya, jangan terlambat-lambat lagi, ujar ulama jaraknya itu seperti dua rakaat yang cepat, jadi kalau kita hendak jamak takdim, dzuhur, selesai shalat dzuhur, kita berdzikir, kita berdoa, panjang pula doanya, nah ini putus sudah mualatnya, tidak boleh lagi, maka langsung di kerjakan jangan terlalu lama pemisahnya 

5. (Zonnu sihhatil ula) Sangkaan kuat sah sembahyang yang pertama, jadi sebelum kita mengerjakan sembahyang jamak takdim, Dzuhur kita lakukan terlebih dahulu dan kita punya sangkaan kuat kalau Dzuhur yang ku lakukan ini sudah sah, nah baru selanjutnya kita melakukan shalat asar, ( falayazuzzu jam'u ) belum boleh menjamak ( ma'a butlani sholatil ula) kalau sembahyang pertama belum sah 

6. (Dawamul uzri) Terus menerus uzur, ila tamamil ihram bissaniyyah) sampai sempurnanya ihram dengan yang kedua, artinya adalah ( ayyastamirru safaruhu) terus-menerus perjalanannya ( uzruhu) uzurnya, ( ila nihayati takbiratul ihram, lissholatissaniyyah) sampai kesudahan takbiratul ihram sembahyang yang kedua, (falawin qota'a safaruhu qobla Zalik) jikalau putus musafirnya sebelum demikian, ( falayazuzzu lahul jam'u) tidak boleh baginya shalat jamak (bas yusolli saniyyata) bahkan dia sembahyang yang kedua asar atau isya ( fi waktiha) pada waktunya, nah jadi sembahyang jamak ini musti antara dzuhur dan asar, magrib dan isya, nah itu musti dalam perjalanan kedua-duanya, contohnya kita ini sedang berada di kapal, hendak jamak takdim, kitapun melakukan Dzuhur, ni kapal sedang berlayar, nah misalnya begitu kita selesai shalat Dzuhur tadi, ini kapal sudah pas sampai di perbatasan hendak masuk kota kita atau kampung kita, nah tidak boleh lagi kita hendak asar, terpaksa ini menunggu masuk waktunya, kenapa? Karena uzurnya musafir sudah habis 

7. ( Al ilmu bi jawazil jam'i) Ada ilmu, ada pengetahuan dengan bolehnya menjamak shalat, ( bi'an tatawaffara baqiyyatussurud) dengan bahwa sempurna lah syarat-syaratnya ini, jadi kita ini belum pantas hendak sembahyang menjamak, belum boleh sembahyang kengqosor bilamana belum faham, belum tahu ilmunya, jangan kita ni asal asalan mengerjakan tanpa adanya ilmu pengetahuan dengan demikian, 

( Al ilmu bi jawazil jam'i) Ada ilmu, ada pengetahuan dengan bolehnya menjamak shalat, bi'an tatawaffara baqiyyatussurud) maka penuhilah syarat syaratnya terlebih dahulu, misalnya syarat, ( wazalik) yang demikian ( wayakuna safaruhu towilan mubaha) perjalanannya musafir itu musti panjang 82kilo lebih, Musafir pula musafir yang mubahan, yang tidak di larang untuk musafir, musafir yang halal, musafir yang di bolehkan, yang baik, Karna kalau musafir yang maksiat nah ini tidak boleh, ( wa ayyakrh ruza minal balat, bitazawwazissura awil umron ) 
Bahwasanya apabila keluar dia daripada negerinya, daripada kotanya, daripada kampungnya, dengan melewati batas kota, batas kampung, batas negeri, atau melewati bangunan bangunan, perumahan pada suatu tempat atau kampung dia....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah