Bismillah
( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, masa'ilu min syurutil jumu'ati ) bermula ini pembahasan berkenaan tentang masalah-masalah daripada syarat syaratnya jumu'at
1. ( Law khro rozal waktu wahum fi asna'issholah, atammuha dzuhro) andaikata keluar waktu sembahyang jumu'at, sedangkan mereka di pertengahan sembahyang jumu'at, maka menyempurnakan akan dia sembahyang itu, dzuhro, menjadi dzuhur, nah ini sembahyang jumu'at sudah di akhir waktu, sehingga begitu baru satu rakaat di kerjakan habis sudah waktu jumu'at, nah maka di sempurnakan menjadi 4 rakaat
( Walayustaratu tazdidun niyyah) dan tidak di syaratkan untuk memperbaharui niat, tidak usah berniat dzuhur, tetap saja pada niatnya jumu'at, satu rakaat di kerjakan waktunya sudah habis, maka langsung di tambah 3 rakaat, selesaikan ( walayadzurru syak fi asna'iha) dan tidak mengapa adanya keragu-raguan pada pertengahan sembahyang, kalau ragu-ragu, apakah masih ada waktu atau sudah habis, nah itu lanjutkan saja jumu'atnya 2 rakaat, tapi kalau sudah yakin waktunya habis, kita ni di rakaat pertama misal, yakin kita sudah habis waktunya maka tambah rakaatnya menjadi 4 rakaat seperti shalat dzuhur
2. Masalah yang kedua ( law dhokal waktu an 'ikamatiha aw syukka fi baqo'il wakti, ahromu bi dzohri 'ujuba) jikalau sempit waktu daripada mendirikan jumu'at, atau di ragukan adanya lagi waktu, maka mereka sembahyang dzuhurnya wajib, misalnya waktu jumu'at tinggal 5 menit lagi habis, maka shalat dzuhur saja cukup,
3. ( Law maddal imamurrok'atal ula, attalam yabqo minarrokka'atis saniyyati mayasa'uha, asima, wan qolabat dzuhro) jikalau memanjangi bagi si imam pada rakaat yang pertama, imam panjang betul bacaannya, sehingga tidak sempat lagi menyelesaikan rakaat yang kedua, Maka si imam ini berdosa dan sembahyang menjadi dzuhur, 4 rakaat
4. ( Law shollama bakdul 'adadil arba'in fil wakti, wa bakduhum fi khrorizihi, batolat jumu'atul qul, wayutimmunaha dzuhro, inqorobal Faslu, baina salamihim wa aw dihim) jikalau salam sebahagian jamaah yang bilanngannya ada 40 pas, sebahagian salam dalam dalam awal, sebahagian lagi salam di akhir waktu, maka batal jumu'at seluruhnya, maka dia pun menyempurnakan shalatnya menjadi dzuhur,
Nah jadi ke 4 masalah ini tidak berlaku di tempat kita,
5. ( Hummu ta'addudil jumu'ati ) Hukum berbilang-bilang jumu'at, ( layazuzu ta'addudul jumu'ati, illa fi shalasi halatin ) tidak boleh berbilang-bilang jumu'at itu kecuali pada 3 keadaan, misalnya dalam satu kampung, satu desa atau satu kota, tidak boleh jumu'at itu lebih daripada satu, kecuali dalam tiga keadaan :
1. ( iza 'asyurozti ma'uhum fi maudi'in wahid, bima syakkotin 'adzimah) apabila sulit berhimpunnya mereka di suatu tempat dengan kesulitan yang besar, andaikata di kampung kita ni hanya ada satu buah masjid sahaja, hanya ada satu masjid, maka semua orang orang ini pun berkumpul di masjid itu, dan mendapatkan kesulitan yang besar, nah boleh mendirikan masjid yang lain walaupun jaraknya dekat dengan masjid yang pertama, kenapa? Karena terhimpunnya orang dalam satu ( masyakkat) yang besar, sehingga orang pun kwalahan, sangkin padatnya orang, tidak bisa lagi menampung jamaah, maka boleh mendirikan masjid baru yang melaksanakan jumuuat juga disana, Apabila sulit berhimpunnya mereka pada satu tempat dengan kesulitan yang besar,
2. ( wa'inda khroufil fitnah baina fi 'atayyin) ketika takut fitnah antara dua kelompok, misalnya dalam satu kampung itu ada satu masjid, nah semua orang datang kesitu ada dari kampung a, dan ada juga jamaah dari kampung b, nah suatu saat terjadi permasalahan antar kampung a dan b, ada pertengkaran, ada perbedaan pendapat, sehingga orang orang di kampung ini tidak merasa aman, tidak nyaman lagi sembah di masjid itu,m maka boleh kampung b itu mendirikan jumuuat, mendirikan masjid yang baru, walaupun jaraknya berdekatan dengan masjid satunya, walaupun jaraknya tidak sampai 1900m, nah itu boleh
3. ( wa'iza ba'udat atroful balat) Bilamana jauh, dari ujung kampung ke ujung kampung, ujung kota ke ujung kota, ( bi haysu la yusma'un nidak) sekira kira tidak terdengar lagi suara azan, sangkin jauhnya, maka penduduk ini penuh di kampung itu, masjid ada cuman jauh di ujung kampung, kalau azan pun tak dengar sangkin jauhnya, maka boleh mereka mendirikan masjid lagi satu, nah jadi tiga perkara ini saja yang membolehkan lebih dari satu di laksanakannya sembahyang jumu'at itu di suatu tempat
6. ( Hukmul jumu'ati iza ta'addadat li ghoiri hajat ) hukum hukum jumu'at bilana berbilang-bilang dengan tiadanya hajat, ini sebenarnya tidak perlu di suatu tempat itu banyak banyak masjid, umpamanya, yang sekucupnya saja, sesuai dengan jumlah masyarakat di tempat itu, ini tidak, di sana bangun masjid, sebelahnya ada lagi masjid, berdekatan dengan itu pun ada lagi masjid, sehingga jarak antara satu dengan yang satu dekat, nah andaikata itu masjid di bangun tanpa adanya hajat, andaikata, nah seperti apa hukum jumu'atnya mereka mereka itu, kalau Mazhab Maliki, mana masjid pertama kali yang di bikin nah itu yang sah, yang lain itu tidak, kalau Mazhab Syafi'i tidak demikian berbeda pendapat, nah ( jadi ini lahahalatun ) ada beberapa keadaan
1. ( Antaqo'a ma'an) Bahwa jatuh kedua duanya itu besertaan, jadi di masjid yang banyak ini yang sebenarnya tidak perlu banyak banyak masjid ni
( Falhukmu annahuma tabtulani ) Maka batal kedua-duanya, contohnya, di kampung kita ni ada dua masjid, masjid ikhlas satu, satu lagi di ujung masjid agung, nah tiba-tiba di bangun orang lagi di tengah-tengahnya, masjid Huda, nah ini masjid apakah di bangun karena ada hajat, atau masjid yang lain tidak bisa lagi menampung jemaah sehingga di bangun masjid baru, nah ini kita tidak tahu belum pasti, yang membangun masjid ini yang tahu kita orang kampung tidak tahu, nah ini andaikata itu masjid di bangun tanpa adanya hajat, tanpa adanya permintaan karena di masjid lain sudah tidak bisa lagi menampung jemaah, nah ini seperti apa hukum jumu'atnya, 3 masjid ini yang berderet, maka yang mana yang duluan di bangun itu yang sah,
Jadi kalau sudah demikian ( fayazibu alaihim Al ijtimak) wajib bagi mereka semua warga berkumpul menjadi satu ( way 'adatul jumu'at ) dan mereka mengulangi jumu'at ( marrotan ukhr ro) kali yang lain, jadi nanti tiba waktu jumu'at, berkumpul dari masjid ikhlas, masjid agung, masjid Huda, semuanya berkumpul menjadi satu dan mengerjakan jumu'at di waktu yang lain, nah itu andaikata masjid masjid yang baru itu di bangun tidak sesuai keperluannya, tapi kalau masjid itu di bangun sesuai dengan keperluannya, macam di masjid pertama itu sudah tidak bisa lagi menampung jemaah maka boleh di bangun masjid yang Baharu
2. ( Antasbiqo ihdahumal urkhro) Bahwa berdahulu antara satunya dengan yang lain ( falhukmu annahu tasihhu sobikah) maka hukum yang sah yang terdahulu
( Wa tabtulul muta 'akhr krhiroh) Dan batal yang lainnya
( fayusholluna dzuhro) maka mereka wajib sembahyang dzuhur, misalnya di kampung kita ada banyak masjid, di masjid ikhlas orang sudah hendak qomat, nah di masjid agung belum masih khrutbah, nah duluan di masjid Al ikhlas, nah maka orang yang di masjid agung ini sembahyang jumu'atnya tidak sah, dan wajib dia mengerjakan shalat dzuhur, nah kita contohkan andaikata masjid agung ni di bangun tidak adanya hajat
Atau kebalikannya, di masjid agung duluan orang qomat, di masjid iklhas belum lagi masih khrutbah, nah begitu selesai shalat jumu'at di masjid agung, di masjid ikhlas belum siap lagi, nah ini mana yang duluan selesai itu yang sah, maka yang tertingtal itu wajib melaksanakan dzuhur,
3. ( Ayyusyaqqo fi sabqi Wal ma'iyyah ) Yang ketiga ini bahwa di ragu-ragukan mana yang terdahulu, ragu-ragu di masjid agung kah atau di masjid ikhlas yang duluan, nah ragu-ragu ( fal hukmu) maka hukumnya ( annahu yazibu alaihim ) wajib bagi mereka ( ayyaztami'u) bahwa berkumpul semuanya ( fayusholllul jumu'at ) shalat jumu'at sama- semuanya ( di 'adami tayakkuni iqomati jum'atin Sahihah ) karena tiada di yakini satu jumu'at yang sah nya,
4. Yang ke 4 masalahnya lagi ( ayyuklama ) bahwa di ketahui ( Anna ihdahuma sabqotil ukhr ro) bahwa salah satu keduanya itu ada yang terdahulu, tapi ( walam yuklam aynu sabiqah) tapi belum pasti mana yang terdahulu, karena yang mendengar ini yang tidak ikut jumuuat, perempuan misalnya, mereka mendengar salah satu masjid sudah selesai, tapi belum pasti di masjid yang mana, ujar perempuan, tadi ku dengar ada yang sudah qomat, satu lagi ada yang masih khrutbah, cuman yang mana satu tidak tahu pasti, ( falhukmu annahu yazibu alaihim ayyushollu dzuhro) maka wajib bagi kedua-duanya masjid itu sembahyang dzuhur,
5. Yang kelima ( ayyuklama sabqu ihdahuma) bahwa di ketahui salah satu yang terdahulu, ( wa ainuu sabiqah) dan tahu pasti yang terdahulu itu misalnya masjid agung ( walakinnusiyyat) tapi dia lupa, tak ingat lagi mana yang terdahulu ( falhukmu annahu yazibu alaihim ) maka wajib bagi mereka Sembahyang dzuhur
Nah jadi masalah ini, melaksanakan Sembahyang dzuhur sesudah jumu'at, itu ada hukumnya wajib, jadi udah shalat jumu'at, shalat dzuhur lagi, nah wajib ini macam apa? yang wajib ini yang di yakini bahwa berbilang masjid ini tidak ada hajat dan keperluan untuk di bangun, kemudian yang kedua jumu'at sudau tidak ada hajat di bangun, nah ini wajib sembahyang dzuhur, apabila di yakini berbilang masjid ini sebenarnya tidak ada hajat,
Kemudian sembahyang dzuhur itu hukumnya sunnat, yang sunnat ini yang di ragukan, apakah hajat atau tidak, masih ragu, macam kita ini di kampung, apakah di perlukan sebanyak ini di masjid kita apa tidak, nah kita ragu-ragu, dan terlambat daripada yang lainnya nah ini sembahyang dzuhur hukumnya sunnat,
Ada lagi hukumnya haram, misalnya di kampung kita ni cuman ada satu satunya masjid, kita pun ikut shalat jumuuat disitu, nah tidak ada berbilang masjid, cuman ada satu satunya, kemudian di ulang lagi selesai itu shalat dzuhur nah ini haram, tidak boleh, karena tidak ada masalah, lebih awal kah, terlambat kah karena satu satunya masjid, itu tidak jadi masalah, karena jumuat nya di tempat itu tidak berbilang cuman ada satu masjid
( Arkanul khrutbatail jum'atu wa syurutuhuma
rukun rukun khrutbah jumu'at dan syarat-syaratnya,
( arkanul kritbataiyni ) Bermula rukun-rukun khrutbah
( Khromsatun ) Ada lima, nah ini untuk orang-orang yang hendak naik menyampaikan khutbah di mimbar, musti mengerti, dan orang orang pengurus yang bisa senantiasa menasihati orang orang yang bertugas ju'muat, jadi benar-benar mengetahui tentang syarat dan rukun khrutbah ini
1. ( Hamdullah fihima, falabudda min labzil Hamdi, Aw massyukka minhu ) pertama rukun khrutbah itu adalah
mengucapkan kalimat Alhamdulillah pada khrutbah pertama dan kedua, dan lafadz nya itu adalah alhamdu, atau kalimat lafadz yang di ambil dari alhamdu, misalnya Ahmadu ( ahmadullaha ta'ala alani amihi dzohiroh ) umpamanya, ( walayakfi assyukrulillah ) dah itu tidak cukup, macam kita ucapkan ( assyukrulillah) nah ini tidak boleh, musti kalimat ( Alhamdulillah ) bahasa arab, tidak boleh di gantikan dengan ( segala puji bagi Allah) tidak boleh, nah musti bahasa arab dan kalimatnya musti Alhamdulillah,
2. ( Assolatu alannabi shalallahu alaihi wasallam fihima bi ayyi sighoh) yang kedua di awali dengan bershalawat kepada nabi pada khrutbah pertama dan juga khrutbah kedua, terserah sahaja shalawat apa yang hendak di baca, shalawat Fatih kah, shalawat ummi kah, shalawat ibrohimiyyah kah, bebas aja, ( walayakfi) dan tidak cukup ( rohimahullahu Muhammad ) nah ini lain bukan shalawat, atau ( sallamallahu ala Muhammad ) atau ( barakallah ala Muhammad) nah ini tidak cukup, ( musti dengan kalimat ( allahumma shalli ala muhammad) atau di buatnya ( shallallahu alaih) nah ini tidak boleh juga
Jadi misal kalau kita mengedarkan ada khrotib itu mengucapkan demikian, terus kita ni duduk jauh di belakang, tidak bisa menegur, maka tak sah Sembahyangnya kita, harusnya kita tegur itu khrutbah tadi tidak sah, karena banyak yang di buku",
Ujarnya ( allahumma sholli wa sallim alaihi wa'ala alihi ) nah itu tidak boleh, musti ada ala muhammad di ucapkan, ( wa'in ada ala mazkur) sekalipun damir itu di tujukan kepada yang di sebut, ( tapi musti di sebutkan allahumma sholli ala muhammad, tak ada kalau cuman
allahumma sholli wa sallim alaihi wa'ala alihi,
Nah masalah ini ada aja yang membolehkan, tapi qoulnya doif, lemah, ini urusan orang banyak, satu masjid semua jamaahnya ini, semua orang nanti jadi ikut tidak sah shalatnya, kalau kita baca salah,
( dan tidak di syaratkan lafadz muhammad) misalnya allahumma sholli wa sallim wa barik ala ahmad, umpamanya boleh aja, asalkan tetap dengan nama nabi kita juga, cuman yang tidak cocok tadi kepada kalimat nya, kan damir itu nya artinya, ya Allah berikan shalawat serta salam atasnya, ( allahumma sholli wa sallim alaihi wa'ala alihi, nah nya, ini yang tidak boleh, musti ada ala muhammad, dan itu di ucapkan pakai bahasa arab, tidak boleh shalawat itu di ubah ke bahasa kita
3. ( Al wasiyyatu bit taqwa fihima) Berwasiat dengan taqwa ( fihima) pada khrutbah pertama dan kedua ( wahiya? Maksudnya wasiat taqwa disini adalah
( imtisalul 'awamir Waztinabun nawahi) menjunjung perintah Allah, menjauhi apa yang di larang Allah,
( Falabudda) Tidak boleh tidak ( minal Hassi)
daripada mendorong untuk taat kepada Allah, atau mencegah ( Anil maksiyyat) daripada perbuatan maksiat
( min nahwi) Daripada seumpama, miaalnya kita ucapkan takutlah kalian daripada neraka Allah, takutlah kalian daripada siksa Allah, takwa lah kalian kepada Allah, dan itu pakai bahasa arab, kalau pakai bahasa Indonesia, tidak boleh, misalnya ( amma bakdu, ya ayyuhannas, laksanakan lah perintah Allah, tinggalkanlah yang di larang Allah, nah ini tidak cocok,
musti bahasa arab ( ittaqullah,)
( atau ihzaru iqaballah, takutlah kepada siksa Allah awinnar, atau neraka Allah, ) ( walayakfit tahziri minaddun ya) dan tidak cukup hanya sekedar menakut-nakuti daripada dunia, misalnya janganlah kalian itu tergoda kepada dunia, tergoda kepada harta, nah ini tidak cukup, harus dengan mengenai akhirat,
dan di gunakan pakai bahasa arab juga, dan kemudian di terjemahkan
4. ( Qiro'atu ayatin minal qur'an fi ihdahuma )
membaca ayat daripada Alquran pada salah satu khrutbah, di khrutbah pertama atau kedua ( Wal afdhol, antaquna) yang lebih afdhol bahwa dia membaca itu ayat Alquran ( Fil khrutbatail ula) pada khrutbahnya yang pertama, agar sama dua khrutbah itu ( wa syartul ayat, syarat ayatnya yang di baca itu ( antaquna mufhimatan) ayatnya memberi faham ( wakamilatan) dan sempurna, nah itu menurut Ibnu hajar, kalau imam Ramli, cukup saja walaupun setengah ayat ( iza kanat mufhimah) bila ayat yang di baca itu memberikan faham
Jadi menurut Ibnu hajar ayat yang di baca, Alquran yang di baca itu satu ayat utuh, sekurang-kurangnya, jangan lupa di bacakan Yasin, nah itu kurang, aliflammin, nah itu jangan walaupun satu ayat, baca aja ayat yang mudah di faham, atau di mengerti cuman ayatnya di potong nah ini tidak boleh menurut pendapat Ibnu hajar, kalau imam ramli boleh walaupun tidak utuh satu ayat, contohnya apa
Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa, nah itu kita mengerti, cuman tidak utuh satu ayat, nah menurut imam Ibnu hajar tidak boleh, kalau menurut imam Ramli boleh saja, nah pendapat kedua duanya ini boleh saja di pakai,
5. Kemudian yang kelima, ( addu'a Lil mukminin) mendoakan bagi kaum mukminin ( fissaniyyah) pada khrutbah yang kedua ( wa syartuhu) syaratnya mendoakan orang orang mukminin ini ( ayyakuna ukrh rowiyyan) doah nya itu doah ukhr rowi, doah akhirat
( La duniyyawiyan) Bukan doah dunia, ( walabaksa bi takrhsisi lisami'in) Dan tidak apa apa mengkhususkan doa untuk bagi orang yang mendengarkan, misalnya
( Allhamma firli Lil hadirin) Nah itu boleh saja,
( Ayyusunnat du'a) Dan boleh juga di sunnatkan dua, untuk pemerintah, untuk Khalifah, bupati, DPR, gubernur, presiden, di doahkan, supaya di berikan petunjuk dan hidayah dariapada Allah untuk bisa amanah menjalankan tugasnya, nah ini sunnat mendoakannya
6. ( Hukmut tartib, baynal arkanil khrutbatayyin, sunnatun indan Nawawi wahuwa muktamad, tertib sunnat aja, kan tadi ada urutannya, membaca Alhamdulillah, kemudian shalawat atas Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, kemudian menyeru agar takwa kenapa Allah, menjalankan perintah Allah, menjauhi larangan, nah itu tertib, nah boleh aja tidak tertib, misal, begitu naik ke mimbar, langsung bershalawat kepada nabi, baru dia mengucapkan shalawat, nah ini boleh aja, karena hukum tertib tidak wajib, cuman biasanya mengikuti tertib supaya lebih baik, Hukmut tartib, baynal arkanil khrutbatayyin, sunnatun indan Nawawi wahuwal muktamad, wawajibun indarramli, namun wajib tertib menurut imam Ramli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar