Pages

Senin, 08 September 2025

30 adab-adab bagi pengurusan janazah

Bismillahirrahmanirrahim 

( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amin, kitabul jana'iz, ay haza kitabul jana'iz, al jana'izu jam'u janazatin, bil Fathi, bermula jana'iz itu adalah jamak daripada lafaz janazah, (bil Fathi )dengan fathah Jim, ja, janazah, ( ( ismun Lil mayyit fin na'ash,) nama bagi mayyit yang ada di dalam keranda yaitu janazah ( wa amma bil kasri,) adapun kasrah jinazah, (ismun linna'si wahuwa fihi) nama bagi tempat keranda yang di dalamnya itu ada mayyit, nah jadi keranda yang di dalamnya ada mayyit itu di panggil jinazah, tapi kalau mayyitnya itu sendiri janazah 

( wakila al aksu) dan di kata orang (wal maksuduhuna) yang di maksud disini adalah
(tazhijul mayyiti) mengurus mayyit ( min gwhuslihi) daripada memandikannya ( wa takfihini) dan mengkafankannya ( wassholati alaih) dan menyembahyangkan baginya ( wa dafnihi) dan menguburkannya, ( wayusthohabbu dzikrul maut fi qolbih) di sunnatkan mengingat kematian, mengingat maut itu dengan hati, ujar Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam sabda beliau ( aksiru dzikro hazi millatzat) perbanyaklah kalian itu mengingat, menyebut yang menghancurkan segala macam kelezatan dunia yaitu adalah maut atau kematian 

( wal isti'dadu lahu bittaubah) dan sunnah mempersiapkan bagi kematian itu dengan sebenar-benarnya taubat kepada Allah subhanahu wata'ala, ( wal maridu awla bil wasiyyiati, watahsini zhonnihi billah) orang yang sedang sakit lebih ( awla) lebih di anjurkan lagi, lebih baik lagi ( bil wasiyyiati) dengan wasiat artinya orang yang sehat, segar bugar itu di tuntut untuk berwasiat, maksudnya kita ini di suruh berpesan kepada ahli keluarga kita, atau kawan kawan kita, maka kita nyatakan bilamana nanti aku mati, macam ini macam ini, nah sampaikan lah apa-apa yang kita kehendaki, nah itu maksudnya, orang yang sihat itu sunnat demikian, apalagi orang yang sakit, lebih di tuntut lagi 

( watahsini zhonnihi billah) dan ia baik sangka, memperbaguskan baik sangkaannya kepada Allah subhanahu wata'ala, jadi orang yang sedang sakit itu di anjurkan memperbagus sangkaannya kepada Allah nah artinya itu baik sangka adalah? dia menyangka bahwa Allah menerima taubatnya, mengampuni dosanya, nah orang yang sudah sakit itu di suruh memperbaiki sangkaannya kepada Allah subhanahu wata'ala, ( wayukro'u tamannil mauti, bila krhoufi fitnatin fiddin) di makhruh bagi seseorang ( tamannil maut) meng angan-angankan kematian dengan tiada takut fitnah pada agama, umpamanya ada orang ini sudah kebanyakan hutang, dia pun mencita-citakan mudahan aku mati aja biar selesai masalahku, macam ada orang banyak permasalahan dalam hidupnya kemudian dia katakan, lebih baik aku mati saja, nah ini makruh hukumnya

Kecuali seseorang itu khawatir adanya fitnah di dalam agama, artinya kita ini sudah tidak tahan lagi, tidak kuat lagi untuk menghadapi keadaan dunia yang penuh dengan fitnah-fitnah agama, bilamana kita hendak keluar rumah sudah penuh dengan maksiat, di mana mana ada maksiat, ada dosa, nah tidak bisa lagi kita ini hendak menghindarinya, jadi kalau sudah seperti ini, tidak mengapa kalau seandainya kita mencita-citakan, kalau meng angan-angankan lebih baik mati daripada hidup yang penuh dengan fitnah agama 
dengan doa yang mashur ( Allahumma ahyini inkanatil hayatu krhairanli, wa'amitni inkanatil 
famatu krhairanli? Ya Allah hidupkan aku jika kehidupan itu masih baik bagiku, dan wafatkan aku ya Allah jikalau mati itu lebih baik bagiku.. nah itu kalau sudah kita ini menghadapi fitnah agama yang luar biasa dan tidak bisa menghindari lagi daripada yang demikian itu 

( adabul muhtadori? adab adab orang yang dalam keadaan sakit atau sedang sakaratul maut,( almuhtadoru huwa man hadolahul mautu walamyamut) muhtador ini artinya adalah orang yang sudah hadir baginya kematian tapi dia belum wafat lagi, kalau di panggil sudah tidak mendengarkan lagi, sudah tidak bisa bergerak banyak lagi, di sapa tidak menjawab lagi, tapi masih hidup belum wafat, nah ini namanya muhtador, yakni orang yang sudah hadir baginya kematian tapi belum mati ( wa adabuhu) adabnya, nah ini adabnya bukan untuk orang yang sakarat itu, tapi ini adab bagi kita yang masih sihat ini, bagi orang yang menjeguk, atau melihat mereka itu 

(yutza'ul muhtadoru ala janbihil aiman ilal kiblah)
di baringkan itu orang yang muhtador atas sisi kanannya pada arah kiblat, macam meletakkan mayyit di dalam kubur, jadi orang yang sudah sarakat ini, kita di anjurkan yang hadir di situ mengubah posisinya supaya orang yang sedang sakit ini badannya pada sisi kanan itu menempel ke tilam, ke tempat ia tidur agar posisi tubuhnya menghadap kepada kiblat ( fa'inta'azzara) namun kalau tidak bisa juga yang demikian itu, ( 'ulkiya ala kafah, wawazhuhu wa akrhmusohu ilal kiblah) maka di telentangkan baginya itu wajahnya dan kedua betisnya menghadap kepada arah kiblat, dan ini di berikan bantal di kepalanya, jadi berselunjur, kepalanya di alas bantal agar lebih tinggi posisi kepadanya itu daripada kedua kakinya dan wajahnya itu mengarah kepada kiblat, dan kedua kakinya menghadap kepada kiblat 

Nah ini salah satu adalah yang memudahkan bagi si mayyit ini untuk keluarnya ruh daripada jasat, 
( Ayyulaqqana syahadata bi rifqin) dan sunnat di talqinkan laa ila ha illallah) dengan lembut, perlahan, ( ujar kita la ila ha illallah) 
( wala yulahhu alaihi) dan demikian itu tidak perlu di ulang-ulang, maksudnya jangan lebih daripada tiga kali, cukup laa ila ha illallah, di telinganya sebelah kanan, laa ila ha illallah, laa ilaha illallah, tiga kali, kalau tidak menyahut juga, tunggu sebentar, berhenti nanti beberapa menit lagi sambung, laa Ilaha Illallah, ujar kita yang hadir itu, nah kalau sudah maju menyahut si yang sakit ini ( ujarnya laa Ilaha Illallah, maka sudah selesai, jangan lagi kita ulang-ulang cukup aja sekali kalau sudah di ucapkannya, kecuali kalau si sakit ini mengatakan, aah, aaah, nah maka di suruh kita mengulang membaca la Ilaha Illallah itu 

( Wala yuqolu lahu) dan tidak usah di kata bagi si sakit ini ( qul,) baca, dengarkan aku, ikut aku mebaca la Ilaha Illallah, nah jangan seperti ini, cukup aja kita pergi ketelinga kanannya langsung kita ucapkan la Ilaha Illallah, tidak usah kita suruh suruh dia baca, dengatkan aku, ikut aku, tak usah 
( wal afdhol, dan yang lebih afdolnya, talqinu ghoiril waris) yang menalqinkan itu bukan warisnya, kalau seandainya warisnya yang menalqinkan ni ada efek samping yang negatif, di kira orang disitu hendak mendoahkan agar lekas mati, jadi lebih baik orang lain kalau seandainya ada orang pada saat itu 

( ayyakro'a indahu surotay yasin warra'ad) sunnat bahwa membaca dia di sampingnya itu orang yang sakit pada surah Yasin dan surah ra'ad, ini keduanya surah adalah tujuannya untuk memudahkan ruh itu keluar, surah Yasin dan surah ra'ad, baik itu di baca satu persatu atau di baca satu orang membaca yasin dan satunya lagi membaca surah arra'ad, sama sahaja tidak jadi masalah ( ayyusonnaha zhonnuhu Billah? bahwa di baguskan sangkaannya bagi si sakit ini kepada Allah subhanahu wata'ala, ( wayurok'ghobu) dan di gemarkan baginya ( fittaubah) agar memperbanyak taubat kepada Allah, mengingat apa apa sahaja kesalahannya, dan dia pun meminta ampun maaf, bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala 
( wakitabatil wasiyyiat) dan menuliskan atau menyampaikan wasiatnya kepada ahli waris, nah ini kalau si yang sakit ini masih bisa berbicara 

( ma yushonnu ba'da mautihi wa qobla wghuslihi) dan di sunnatkan sesudah mati dan sebelum memandikan, misalnya sudah di arahkan terpebuh dahulu ke arah kiblat, sudah di talqinkan kemudian wafat, jadi yang pertama sesudah wafat tugas bagi kita yang masih hidup ini ( tagh mitu 'aina'ih) memejamkan kedua matanya kalau seandainya matanya itu masih terbuka, Karna ada hadist bilamana keluar ruh ( atba'ahul Basyar) maka mata mengiringi, jadi kebanyakan orang itu wafat matanya masih terbuka, jadi kita pun di tugaskan untj memejamkan matanya, menutupkan matanya 

Kitapun berdoa atas nama Allah dan Sunnah daripada Baginda Rasulullah mudahan Allah tinggikan derajat ini mayyit, Allah ampunan dosanya Allah berikan kelapangan dan cahaya pada kuburnya dan Allah mudahkan urusan baik di dalam kubur maupun di akhirat, di masukkan Allah kedalam syurga, mahasuci Allah yang maha hidup tidak pernah mati, bismillah tutupkan matanya 

dan kemudian yang kedua : ( syatdula 'a yaihi bi 'isobatin 'aridoh) sunnat mengikat dua rahangnya dengan pengikat yang lebar ( yarbituha) dia ikatkan itu pengikat ( fauko roksih) ke atas kepalanya, di tutup ujar kita, mulai daripada bawah dagunya itu sampai ke kepala tujuannya supaya mulutnya itu tertutup, ini bagi mayyit yang mulutnya terbuka tapi kalau mulutnya sudah tertutup jangan lagi kita hendak mengikatnya, ( talyinu ma fasilihi) melembutkan persendian -persendiannya, ( walau bi duhmin) sekalipun dengan minyak( inihtija ilaih)
jika yang demikian itu di perlukan ada hajatnya, artinya persendian si mayyit ini di lurusnya, kadang-kadang orang itu mati ada kakinya bengkok, ada tangannya bengkok, nah ini semuanya di lurusnya persendiannya, 

( Naz'u siyabi mautih) melepaskan pakaian itu si mayyit, jadi begitu mati langsung di gantikan dengan ( wasyatruhu bi syaufin krhafif) Dan menutupinya dengan pakaian atau kain yang nipis
( wad'uhu ala sarir) dan sunnat juga ini meletakkannya di atas ranjang, ( yustaqbalu bihil qiblah) namun kalau orangnya ini mati belum menghadap kiblat, seperti muhtador orang yang sakit tadi ( yudo'u ala batnihi syai'un syakil)
dan di letakkan di atas perutnya itu sesuatu yang sedikit berat , ( kami kossyin) seperti gunting, ( aw saifin) atau pedang, ( aw mir'atin) atau cermin, intinya sesuatu benda di letakkan di perut si mayyit tadi, 

( addu'a lil mayyit Ma'a fikli zalika kullihi) dan mendoahkan bagi mayyit serta membaca Alquran di samping itu mayyit, nah tujuannya apa untuk mengundang malaikat rahmat, mendoahkannya nah ini sunnat, ( yubadaru bi baro'ati Jimmatihi) di segerakan dengan melepaskan tanggungan mayyit
jadi sebelum di mandikan pun, apalagi di kubur, sebelumnya itu sudah di suruh kita untuk menyegerakan, melepaskan tanggungan mayyit, jadi kalau si mayyit ini ada hutang maka bayarkan, jadi pengumuman kalau si mayyit ini ada hutang nah itu sebelum di mandikan mustinya sudah ada pengumuman itu, kalau ada hutangnya di bayarkan, kalau ada hutang sembahyangnya, di qodo kan, kalau ada hutang puasanya di bayarkan mudnya,
sebelum di mandikan semuanya sudah beres perihal tanggungan tanggungan si mayyit

( Yubadaru bi baro'ati Jimmatihi) misal contohnya 
( bi qodo'i dainihi? dengan melunasi hutangnya( wastihla Liman yuklam annahu alaiha haqqun bi nahwi ghibah) dan minta halal rida kepada orang yang di ketahui si mayyit ini ada menggibah seseorang, misalnya arwah kawan kita ini suka sekali menggibah si Fulan, begitu dia wafat, kita yang hidup ini belum lagi di mandingan itu mayyit, maka datangi si Fulan itu yang di gibahi, datang kita, aku hendak meminta kan halal kepada engkau karna kawanku ini di masa hidupnya ada menggibah engkau, aku minta halal, semoga engkau maafkan kesalahannya, tolong di maafkan, tolong di ridai, 

( wa'in fadi wa siyyatihi) dan di sunnatkan pula meluluskan wasiatnya, wasiat wasiat di mayyit itu ( wa'iklam bi mautihi) dan memberi tahu dengan kematiannya, macam di umumnya bahwa di Fulan ini sudah meninggal dunia ( al mubadaratu bi tajhijihi) bersegera dengan pengurus mayyit itu, artinya begitu wafat langsung di urus, ( wayubda'u bi gwhuslihi) dan di mulai dengan memandikannya

( Hukmu tajhijil mayyiti) hukum mengurus mayyit itu ( fardu kifayatin) fardu kifayah, ( ala man alimabihi) atas orang yang tahu dan mengerti dengannya ( minal muslimin) daripada orang muslimin ( Al mukallafin) yang mukallaf, ( falayakfi)
karena tidak cukup ( fiklul mala'ikah) perbuatan malaikat, misalnya ada orang mati datang malaikat hendak memandikan, nah itu tidak cukup, tetap di suruh manusia untuk memandikannya, karena malaikat itu tidak termasuk di suruh oleh Allah untuk memandikan itu, ( awinnisa?atau perempuan
( 'awissobi) atau anak-anak, ( illa 'inta'iyyana ilaih? kecuali jika tertentu atasnya 

Jadi bagi orang orang yang bertanggung untuk pengurusan mayyit, memandikan, mengkafani, nah itu disuruh di lakukan di tempat di mana mayyit itu meninggal dunia, misalnya mayyit itu mati di rumah sakit Kuala lumpur, nah itu orang orang yang ada disitu, di sekitar itu, yang mengetahui akan kematian itu berkewajiban untuk memandikannya, mengkafani dan menyembahyangkan, baru setelah itu hendak di bawa kemana? silahkan, jadi mayyit itu di bawa di tempatnya mati di pindah itu musti di lakukan di tempat ia mati, karena itu kewajiban orang di situ, misal ada orang mati di Kuala lumpur, langsung di bawa ke jakarta nah itu tidak boleh, dan orang orang yang ada di Kuala lumpur itu akan mendapatkan dosa, karena mayyit mati disitu, maka lebih baik di selesaikan di tempat di mana dia mati karena demikian itu adalah ( krhitab) hukum bagi orang-orang yang berada disitu 

Jadi kalau ada orang mati misalnya di kampung kita, maka bereskan dulu semuanya, hendak di mandikan, di kafankan, di solatkan, nah kalau sudah beres hendak di bawa ke kampung lain pun tidak masalah, nanti di sana ada yang hendak menyolatkan lagi pun tidak ada sebelum di kuburkan, yang penting tanggungan dimana dia wafat itu sudah di laksanakan bagi orang orang yang ada disitu, ( kalau menurut imam ramli cukup aja jin yang membandikan, misalnya ada jin datang, kemudian memandikannya, nah ini sudah cukup,
( Krhilafan libni hajar)  tapi pendapat ini berbeda dengan imam kita, ibni hajar, bahwa tidak boleh jin yang mendandikan, musti manusia, karena yang di (krhitab) di hukumi itu adalah manusia, yang di suruh Allah, yang di suruh agama kita itu untuk mengurus mayyit itu adalah manusia, bukan malaikat dan bukan pula jin 

( dobitul mayyitil ladzi yazibu tajhizuhu) dobit mayyit yang wajib di urus itu adalah ( Kullu muslim)
tiap-tiap muslim ( ghoirihissyahid) yang bukan syahid dan bukan pula orang yang keguguran, anaknya itu yang masih berupa daging, nah itu sama halnya dengan orang Sahid yang masih barupada daging tadi, ( hukmu tajhijissyahid? hukum mengurus syahid, ( yarkhtalifu hukmuhu birkh tilafi kismihi) berlainan hukumnya syahid itu dengan macam macamnya syahid( wa'aksahumussyuhada) jadi dari sisi pengurusan mereka itu ( salasatun) ada 3, 

yang pertama itu ada namanya ( syahidun dunya wal akhirah) ada syahid dunia dan akhirat, ( takrifuhu) takrifnya ( huwa man kutila fi makrikatil kuffar) orang yang di bunuh atau terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir ( wakanat niyyatuhu) dan niatnya itu adalah ( ikla 'a kalimatillah) semata-mata hendak meninggikan kalimat Allah subhanahu wata'ala, nah misalnya kita berperang melawan orang kafir dan niat kita berperang itu hendak meninggikan kalimat Allah, lalu kita terbunuh dalam peperangan itu maka namanya syahid dunia dan akhirat,

( sabab tasmiyyatihi fi zalik) bermula sebab di namakan yang demikian ( Li annahu yukta hukmussyahid) karna dia di berikan hukum syahid (fiddunya 'indannas) pada sisi manusia, ( wakazalika fil akhirah) syahid dunia akhirat itu apa namanya, manusia mengatakan itu orang syahid dan Allah pun mengatakan bahwa itu orang syahid maka di namakan lah dia sebagai syahid dunia dan akhirat, 

( Hukmuhu) Hukum orang syahid ini ( la yuwghossalu) tidak perlu di mandikan, ( walayusolla alaih, dan tidak perlu di sembahyangkan baginya, ( wayukaffanu) dan di kafankan, seandainya kalau pakaiannya syahid itu tidak meliputi seluruh bahagian auratnya, atau tubuhnya, jadi orang orang syahid itu di kubur dengan darah darahnya, sekali dengan luka-lukanya, di kuburkan dengan pakaiannya yang wafat pada saat peperangan itu, nah kalau seandainya pakaiannya itu tidak cukup menutupi aurat atau tubuhnya baru lah di lapisi dengan kain kafan sebagai tambahannya, ( wayudfanu) dan di kuburkan 

( sababu 'adami gwhuslihi) bermulanya sebab kenapa tidak di mandikan orang yang syahid dunia akhirat tadi adalah ( li'ibqoo'ih 'asyari syahadah 'alaih) karna kekalnya itu bekas syahid padanya 
( haisu innal gwhusla) Karna kan tujuan itu mandi
( yuziluddam) menghilangkan darah, ( alladzi takunu ro'i hatuhu ) yang adalah baunya itu darah
( karo'i hatil misik) seperti baunya kasturi ( yaumal kiyamah) pada hari kiamat, karena di kisahkan orang-orang terdahulu bahwa di Uhud itu pernah banjir, sehingga kubur sayyidina Hamzah itu terbongkar, nah jadi orang orang disitu melihat dan mengatakan di dalam sejarahnya, sayyidina Hamzah itu masih utuh tubuhnya, pakaiannya masih utuh, serbannya masih utuh, semuanya masih lengkap, darahnya masih ada, bekas lukanya masih baru, dan baunya itu seperti bau kasturi yang paling harum, mangkanya orang syahid itu tidak perlu di mandikan

( Sababu 'adami sola alaih) Sebab kenapa orang mati syahid dunia akhirat itu tidak perlu di sembahyangkan, ( li'annahu maghfurunlahu) karena mereka itu sudah pasti di berikan ampunan oleh Allah subhanahu wata'ala,

dan kemudian yang kedua adalah ( syahidud dunya) syahid dunia ( takrifuhu) takrifnya, ( huwa man mata fi makrifatil kuffar, wakanat niyyatuhu dunyawiyyatan) jadi syahid dunia ini orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi niat di dapam hatinya itu, niatnya berperang itu bukan akhirat, bukan pula untuk meninggikan kalimat Allah subhanahu wata'ala, tetapi tujuannya untuk mencari harta rampasan perang, atau agar mendapatkan pujian manusia, 

( sababu tasmiyya tihi ni zalik, Li Annahu yukma hummassyahid fil ahkamid dunyawiyyah, walayukta martabatas syuhadah yaumal kiyamah, bi sababi niyyatihi dunyawiyyah) di katakan syahid dunia itu karena dia di berikan hukum syahid dalam hukum hukum dunia tapi tidak di berikan martabat syahid pada hari kiamat sebab niatnya itu hanya untuk dunia, ujarnya ayo kita perang melawan orang kafir, kalau nanti menang kan dapat kita hartanya, nah mati dia, ini orang hanya syahid dunia, bukan syahid dunia dan akhirat, 

Nah orang syahid dunia ini kalau mati seperti apa hukumnya ( hukmuhu, kahukmuhussyahid dunya wal akhirah) hukumnya itu sama seperti hukum orang syahid dunia dan akhira(falannugwhassiluhu)
tidak di mandikan,( walannusholli alaih) tidak di sholatkan, ( wanukaffinuhu) di kafankan sekitarnya pakaiannya syahid itu tidak menutupi seluruh aurat atau tubuhnya ( wanadfinuhu) dan kita kuburkan, sehingga hukum nya itu tidak ada perbedaan antara orang yang syahid dunia dan orang yang syahid dunia dan akhirat, karena sama sama perangnya melawan orang kafir, cuman satu niatnya karena Allah, meninggikan kalimat Allah, niatnya untuk akhirat, yang satu lagi niatnya hanya untuk dunia, untuk harta rampasan perang atau juga perang itu untuk mendapatkan pujian manusia

Jadi ketika mati kedua-duanya itu maka perlakuan hukum di dunia itu sama, jangan di mandikan, jangan di sholatkan, di kafankan jikalau pakaiannya itu tidak menutupi aurat atau tubuhnya, kemudian di kuburkan, tapi nanti begitu di akhirat berbeda, khusus orang yang syahid dunia dan akhirat akan mendapatkan martabat yang tinggi di sisi Allah subhanahu wata'ala, ( syahidu akhirah) syahid akhirat ( wahum kasir) sangat banyak ( aw salahum bakduhum ila sab'in ) menyampaikan sebahagian ulama kepada 70 macam syahid akhirat itu
( kaman kutila dunamalihi) seperti orang yang di bunuh karena sedang mempertahankan hartanya, 

misalnya ada orang hendak merampok, merampas harta kita, kemudian kita pertahankan harta kita, mati kita di bunuhnya, nah ini syahid akhirat , 
( aw nafsihi) Atau mempertahankan dirinya ( aw irdihi) atau kehormatannya, ( walmabtun) orang yang mati sakit perut, ( wal ghorik) orang yang tenggelam , lemas, ( wal harik) orang yang mati terbakar, ( hadim) keguguran sesuatu, misalnya kita ni berjalan hendak pergi kerja kemudian tbtb ada benda jatuh, roboh, kena kita, mati , nah ini syahid akhirat, ( waghori) orang asing, misalnya kita ni merantau hendak bekerja, merantau kita di tempat orang, mati di perantauan nah ini syahid, ( wal mayyit fi jamanitta'un) orang yang mati di masa wabah, ( wafi tolabil 'ilim) dan orang yang menuntut ilmu, ( walmaytu talqan) orang yang mati ketika hendak melahirkan, ini syahid akhirat, sampai lah 70 lebih macamnya syahid akhirat ini 

( Sabab tasmiyyatihi fi zalik) Namanya ini syahid akhirat itu kenapa? ( Li annahu yusamma Syahida) Karena dia di sebut syahid akhirah,  karena di akhirat dia akan di sebut sebagai orang uang yang syahid ( la fiddunya? tapi tidak di sebut di dunia,
( Fayuballighuhullah marodibassyuhada) dan Allah akan menyampaikan, memberikan martabat syuhada padanya di akhirat nanti, misal ada orang muslimin di pesawat, tiba-tiba pesawatnya terbakar hagus, nah ini syahid akhirat, karena terbakar 

( hukmuhu, kahukmu ghoirissyahid) Hukumnya sama seperti orang yang tidak syahid, artinya hukum dunia sama aja seperti orang biasa, karena syahidnya ini hanya di akhirat, (wayugwhossalu) di mandikan, ( wayukaffanu) di kafankan, ( wayusolla alaih) di sembahyangkan, ( wayudfanu) dan di kuburkan juga 

Alhamdulillah ya Allah selesai 
Mudahan Allah berikanlah kemudahan dan pertolongan untuk bisa melanjutkan lagi ini penulisan aamiin ya Allah 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog