( ahkamu ta'ziyah, ay hazihi ahkamu ta'ziyah) ini hukum mengenai ta'ziyah, (ta'rifuhu) ta'ziyah itu menurut bahasa arab menyuruh bersabar ( watasliya) dan juga menghibur, jadi kepada keluarga yang kematian, kita kita ini di suruh ta'ziyah, menyuruh mereka agar bersabar, dan menghibur atau menyampaikan kepada mereka dengan ganjaran ganjaran pahala yang di berikan Allah subhanahu wata'ala kepada orang orang yang bersabar itu
(Syar'an) kalau pada syara' ta'ziyah itu ( al amri bisshobri, walhamlu alaihi, bi wakdil ajar, watahjiru minal zazak, waddu'a'u Lil mayyit bil maghfirah )
menurut syariat ta'ziyah itu adalah memerintahkan dengan sabar, menyuruh dengan kesabaran itu dan mendorong atasnya dengan ganjaran pahala
( watahjir minal zaza) dan mencegah daripada keluh kesah, mendoahkan itu si mayyit dengan ampunan Allah, dan bagi orang yang mendapatkan musibah itu dengan di gantikan Allah dengan sesuatu yang baik, jadi kalau kita mengunjungi ke tempat orang yang kematian, kita ta'ziyah, kita datang ke situ :
1. Menasihati mereka agar sabar kepada Allah
2. semoga engkau mendapatkan pahala daripada kesabaran engkau itu kepada Allah subhanahu wata'ala
3. Atau mendoahkan kepada itu si mayyit, semoga almarhum mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Allah, semoga di ampuni dosa-dosanya dan di berikan kemudahan oleh Allah
4. engkau tidak perlu terlalu sedih, tidak perlu engkau itu berkeluh-kesah, karena semua ini terjadi atas kehendak daripada Allah, pasti akan Allah gantikan yang terbaik daripada apa yang sudah kehilangan ini, daripada meninggalkan ini mayyit
nah itu lah macam-macam contoh takziah, jadi kalau kita cuman datang aja, tak buat apa-apa duduk diam terus pulang, itu bukan ta'ziyah namanya
( dan di sunnatkan ta'ziyah pula dengan di tutupi musibahnya, jadi ta'ziyah ini bukan hanya soal kematian, apapun musibah yang menimpa saudara kita, keluarga kita, kawan kita, maka kita di sunnatkan ta'ziyah kepadanya, macam orang kebakaran rumahnya, kemalangan, sakit, dan lain sebagainya, maka kita pun di suruh untuk mengucapkan ta'ziyah, semoga engkau bersabar kepada Allah dengan apa yang sudah terjadi ini dan akan di gantikan Allah yang lebih baik lagi, bersabarlah
( Hukmuha) Hukumnya takziah ini, sunnat mentakziyahi keluarga yang mati, keluarga mayyit, kecuali keluarganya itu adalah perempuan muda, yang orang lain, tidak boleh mentakziyahi kepada perempuan yang muda itu, kecuali suaminya, atau orang orang yang haram nikah dengannya, misalnya ini perempuan masih muda, umur 25 tahun, sudah punya anak, lalu mati anaknya, nah itu kan sedih, jadi yang mentakziyahi nya itu adalah suaminya, keluarganya, atau sesama perempuan, tapi kalau orang lain, macam kita ni laki-laki tidak ada kaitan keluarga dengannya maka tidak boleh
( Fadluha) Keutamaan daripada ini takziyyah, Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menyampaikan, ( tidak ada dari orang Islam yang mentakziyahi saudaranya dengan sebab musibah, melainkan Allah memberikan pakaian dia daripada pakaian pakaian kemuliaan di hari kiamat nanti, jadi kita mentakziyahi itu kita mendapatkan ganjaran daripada Allah dengan pakaian kemuliaan
jadi ucapan takziyyah itu adalah mendoahkan di mayyit, menceritakan ganjaran pahala bagi orang yang sabar, mendoakan agar mayyit di luaskan kuburnya nah ini baru namanya takziyyah, hadist lain menyampaikan ( orang yang mentakziyahi orang yang kena musibah maka baginya seumpama pahala nya orang yang terkena musibah tadi, misal orang ini dapat musibah, kemudian kita hidup mereka dengan mendoahkan, dengan pahala sabar yang akan Allah berikan, nah kitapun mendapatkan pahala yang sama , Barangsiapa yang mentakziyahi perempuan yang kematian anaknya maka akan di berikan pakaian dia dengan pakaian di dalam syurga
( Waktuha) Bermula waktunya takziah itu, dari mulai mengubur, sampai 3 hari, bagi orang yang hadir, dan bagi orang yang tidak bisa hadir, jadi waktunya itu sesudah mayyit di kubur sampai lah tiga hari tiga malam, nah itu batasnya takziah, kalau sebelum di kubur boleh aja, cuman tidak sunnat, yang sunnat itu hukumnya sesudah di kubur sampai 3 hari
Jadi kita bersalaman dengan ahli keluarga yang terkena musibah itu sambil kita menyampaikan kepadanya, semoga Allah besarkan pahala engkau, Allah baguskan kesabaran engkau dan Allah ampuni dosa-dosanya si mayyit itu
( Hukmul) Nah bermula hukum menangis, ini boleh aja menangis kalau ada yang mati, ( qoblal maut) sebelum mati ataupun sesudahnya, ( walakin bakdahu, akan tetapi kurang baik, atau makrhuh, jadi dalam hal menangis ini, yang bersangkut paut dengan kematian ini ada 4 hukum menangis
1. Menangis boleh karena kematian, kitapun menangis, nah menangis yang di bolehkan itu karena menangis yang kasihan, atau Karna berpisah dengan orang yang di sayangi, nah itu boleh, atau kasian seperti apa nanti keadaannya di alam kubur, lalu kita pun menangis nah ini boleh
2. Sunnat hukumnya menangis, kalau yang mati ini adalah orang yang selalu membawa berkah kepada hidup kita, misalnya guru kita, orangtua kita yang selalu mendoahkan kita, mengajari kita, nah meninggal mereka kita pun menangis karena kehilangan orang orang yang kita sayang
3. Makrhuh, menangis karena kehilangan yang membiayainya, prihal prihal dunia, suka membayarkan aku, suka membagi aku makan, urusan urusan dunia, nah ini mati menangis kita
4. Haram hukumnya manangis, menangis karena kesal, marah, tidak Rida dengan Allah subhanahu wata'ala
Bermula hukumnya : menyebut kebaikan kebaikan mayyit sambil menangisi, nah itu haram, berteriak sambil menangis, sudah mati orang yang melindungi ku, sudah mati orang yang menyayangiku, mati orang yang membiayai, nah ini haram, apalagi sambil memukul dada, menampar muka, merobek pakaian, nah ini haram
Tidak di siksa si mayyit karena soal menangis, jadi tidak ada sangkut pautnya itu, kecuali si mayyit ini berwasiat, misal bilamana nanti aku mati tangisi aja aku, nah itu berwasiat namanya, berarti kalau seperti ini nanti mayyit akan mendapatkan siksa di kubur, karrna sebab si mayyit yang demikian
( Si sunnatkan bagi keluarga mayyit yang jauh, dari silsilahnya, tetangga-tetangga, maka sunnat membuatkan makanan pada hari itu dan malam itu, jadi jangan kita menghantar besar ke tempat orang mati tu, sekalian aja hantar beras, lauk, nah ini yang sunnah, misalnya ada orang mati malam kita takziah nah bawa kita nasi bungkus 100, untuk orang yang datang takziah, nah ini yang sunnat, bukan orang yang terkena musibah itu yang membuatkan, nah yang tidak boleh itu, sudah lah kekuarga ini terkena musibah, disuruh pulak masak, memberikan makan orang yang datang bertakziah, nah itu yang tidak bagus, yang bagus itu kita membantu orang yang kematian itu ( Wayulahu alaihim) Dan ahli keluarga yang terkena musibah itu kita ajak makan,
Alhamdulillah ya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar