Pages

Minggu, 05 Oktober 2025

40. ukuran zakat panen daripada biji-bijian

Bismillah 

Yang kedua daripada harta harta yang wajib di keluarkan itu, 1/10, yaitu 

1. Biji-bijian : di maksud dengan itu adalah tiap tiap yang di jadikan makanan pokok pada waktu tidak darurat, tiap-tiap sesuatu yang di bilang sebagai makanan pada waktu senang, adapun yang di jadikan makanan ketika waktu darurat atau kelapa maka tidak ada zakat padanya, contohnya seperti gandum dan berat 

2. Buah-buahan : tidak semua hanya buah kurma dan anggur, waktu terjadinya wajibnya zakat itu pada buah dengan nampak kelayakannya, artinya dengan warna pada sesuatu yang berwarna, dan dengan tampak masaknya itu buah pada yang tidak berwarna, dan pada bijian pula waktu mula tampak zakatnya adalah mulai keras itu biji-bijian, 

Berapa nisabnya, ukurannya : sehingga kita di tuntut membayar zakatnya, bilamana kita panen, sudah mencapai 300sak, sama dengan 1200mud, nah ini takaran yang ada di arab, kalo kita berfitrah untuk satu orang itu beratnya 2.75klogram×300sak
lebih kurang : 825 klgram, misalnya kalau kita panen beras dapat 825 kgram maka di wajibkan bayar zakat, nah waktu mengeluarkan zakat itu pada waktu panen, tidak pakai tahun tahunan

Allah subhanahu wata'ala menyampaikan di dalam Alquran

ambillah, datangkan oleh kalian haknya itu daripada itu buah yang sudah panen maksudnya berikan zakat daripadanya, dan yang demikan itu sesudah di bersihkan pada biji-bijian, 

1. Bermula yang wajib baginya : kadang-kadang 1/10, 1/20, nah yang 1/10 itu jikalau di siram tidak memakai biaya, artinya dengan perantaraan hujan atau banjir, dan tidak di susahkan pada itu menyiramnya, macam di kampung kita, kalo hendak menyirami tanaman gratis aja, kadang pakai air hujan, nah itu zakatnya 1/10, contohnya kita panen 500kilogram, nah zakatnya 1/10 adalah 50kilo, 

2. kemudian yang kedua 1/20, jikalau itu di sirami memakai biaya, daripada pemiliknya, atau dengan perantaraan alat penyiram, dan membeli airnya, atau airnya tidak bayar cuman hendak mengangkat air itu pakai alat yang harus di bayar, nah maka zakat daripada ini adalah 1/20, jadi kalau dia panen 500kilo, maka zakatnya 25kilo

3. dan yang ketiga 3/40, bila di siram keduanya sama dengan separuh atau samar baginya sama, contohnya benih kita ini 4 bulan, nah itu 2 bulan di siram dengan air hujan yang gratis misalnya, sedangkan dua bulan lagi bayar, nah berapa ini zakatnya 3/40, 

4. Bila di siram dengan keduanya : ada yang hujan ada yang bayar maka di bagi dengan sekira-kira tumbuhnya itu tanaman, tidak di hitung dengan bilangan siramannya, yang di pandang adalah dengan masa manfaatnya itu air bagi tanaman 

Masalah masalah pada mu'assyarot

tidak di sempurnakan jenis dengan jenis yang lain seperti beras dengan jagung, dan tidak wajib zakat dengan satu nisab pada satu jenis, dan tidak dengan di himpunan dengan jenis-jenis, umpamanya kita punya gandum ada benih biasa ada, nah sekali panen satu dapat 200klgram, satu lagi dapat 200 lebih, nah jadi benih atau gandum yang lain jenisnya tidak di gabungkan, 

Dan di himpunan macam macamnya jika satu jenis
seperti beras yang kuning atau yang putih, nah ini sama aja jenisnya yaitu beras jika di himpunan keduanya, kemudian berapa hasilnya maka wajib baginya zakat, dan yang lebih afdhol, jikalau mudah baginya bahwa mengeluarkan daripada tiap-tiap macam dengan bahagianya masing-masing, jikalau sulit untuk membedakan maka dia mengeluarkan dari pertengahannya 

Jika berbeda waktu panen maka di himpunan jika semuanya itu satu jenis dan adalah panen dalam tahun itu juga artinya antara dua kurang daripada 12bulan, contohnya dapat kita 800kilo, nah tidak wajib, tapi panen lagi kita di tahun yang sama 800 kilo juga nah maka di gabungkan kalau jenisnya itu sama dan wajib padanya zakat 

Alhamdulillah, 
mudahan Allah berikan kemudahan dalam penulisan sederhana ini, 
insya Allah 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog