Pages

Sabtu, 13 Mei 2023

Alquran / hlm 88

Prihal hukum Allah subhanahu wa ta'ala

Daripada surah yang ke 88 di dalam Alquranul karim, adalah surat al-ghasiyah, yang di turunkan di mekah, Dan ayat-ayatnya berjumlah 26 ayat 

adalah datang kepadamu? Berita atau kabar tentang hari kiamat? Sudah sampaikah kepadamu berita-berita tentang hari kiamat? Jadi al-ghasiyah itu adalah salah satu daripada sekian banyak nya nama-nama hari kiamat


Wajah-wajah mereka, orang orang yang yang tidak beriman kepada Allah, orang orang kafir (maksudnya hatinya yang tertutup untuk memahami Allah subhanahu wa ta'ala) mereka itu akan tertunduk Hina
bekerja keras menghadapi huru hara kiamat, Dan payah, atau susah yang mereka hadapi
masuk-kedalam neraka yang sangat panas, 
Kemudian di berikan minuman yang sangat panas, sudahlah masuk ke dalam neraka yang sudah jelas panas, Dan di berikan pula minuman dengan minuman yang sangat panas, 
tidak ada bagi mereka orang orang yang tidak beriman kepada Allah itu (tertutup hatinya, kafir,) selain daripada pohon-pohon yang berduri, yang telaknya di dalam api neraka itu, 
tidak bisa membuat gemuk itu makanan, Dan tidak bisa pula menghilangkan lapar, nah itu lah yang di maksud tentang kabar hari kiamat tadi, Allah subhanahu wa ta'ala menjelaskan bagaimana orang orang yang kafir yang ingkar kepada Allah subhanahu wa ta'ala

Siapakah orang orang kafir yang di maksud itu? Siapakah orang orang kafir yang wajah mereka itu tertunduk hina di hari kiamat nanti, beserta siksa siksa lain yang mereka terima, apa Dan bagaimana yang di maksud dengan orang kafir itu, Dan siapa mereka itu?

Seseorang itu bisa di katakan kafir karena berbagai sebab, berbagai Hal, maka diapun berhak di sebut dengan sebutan kafir, antara lain orang itu di sebut kafir apabila dia, 

(I'tikadul ila ghoirullahu ta'ala) 
Apabila dia mengiktikatkan, mempercayai, meyakini, tuhan selain Allah subhanahu wa ta'ala, contohnya, orang yang menyembah berhala, menyembah matahari, menyembah selain Allah, Maka itu termasuk sesuatu yang membuat dia kafir

(Wa Minha,)
Dan setengahnya lagi, yang membuat orang itu kafir 
( Al-isroku billah) 
Menyekutukan dengan Allah, contohnya ia mengakui bahwa tuhannya adalah Allah subhanahu wa ta'ala, tapi ia percaya ada juga tuhan tuhan lain, selain Allah, nah ini menyekutukan Allah, nah orang seperti Ini bisa juga di sebut kafir, menyembah Allah ia, menyembah selain Allah juga ia

Nah termasuk disini ialah, orang yang mengiktikatkan, meyakini di dalam hatinya, ada selain Allah subhanahu wa ta'ala yang memberi bekas, bahwa ada selain Allah yang memberi bekas, adalah selain Allah yang bisa membuat kenyang, ada selain Allah yang bisa menyembuhkan, ada selain Allah yang bisa menghidupkan mematikan, nah mengiktikatkan yang demikian itu bisa membuat kita kafir

Karena sudah menyekutukan Allah subhanahu 
Wa Minha, sebahagian nya lagi, 
( I'tikodu kidamil 'alam, awhudutissonih, awiktikodu annallahu hullubbi sya III) mengiktikatkan bahwa alam ini berdiri dengan sendirinya, ada dengan sendiri, tidak ber awal, atau ia mengiktikatkan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala bertempat pada sesuatu, nah ini menyebabkan dia kafir, 

Contohnya: Allah bertempat di langit, Allah bertempat di bumi, Allah bertempat di aras, Allah bertempat di kursy, dia meyakini bahwa Allah itu bertempat pada sesuatu, nah kepercayaan seperti ini membuatkan ia kafir, karena menyamakan Allah dengan sifat yang baharu, sedangkan Allah subhanahu wa ta'ala ( laysyakamislihi sya'un) 

Wa Minha Dan setengah lagi, yang membuat dia kafir 
( Al-izbu bi qodorillah, awiktikodu wujudihim, sya'in bi ghoiri taQdirillahi ta'ala )
Dia mendustakan dengan takdir Allah subhanahu wa ta'ala, dia tidak mempercayai takdir Allah, contohnya, kalau ada sesuatu musibah, kalau ada sesuatu yang tidak menyenangkan, ia menyangka bahwa itu adalah merupakan kelalaikan seseorang, bukan takdir, tidak percaya dengan takdir Allah

Contohnya : kita ni punya anak, kemudian anak kita kita beriman kendaraan, sepeda motor, untuk ia kuliah, ternyata pada hari itu, anak kita ni pulang malam karena ada tugas kuliah yang membuatkan ia pulang malem, ternyata pada malam itu anak kita terjatuh dari sepeda motor karena menghindari lubang pada saat malam hari, sampai di rumah dengan keadaan Luka ringsn, lalu kita marah anak kita, nah itu lah pulang malam kan, itu akibatnya jatuh, nah anak kita bilang sudah hati hati tapi ga Tau tbtb ada lubang jadi, nah itu lah rasain, ga hati hati, tapi mak udh takdir, mana ada takdir takdir, jatuh nah kalau kita berani mengatakan demikian berarti kita ni sudah mengingkari takdir Allah, nah berhati-hati lah karena itu akan membuat ia kafir kepada Allah

Wa Minha, Dan sebahagiannya lagi
( Al azmu alalkufri aw ta'likuhu ) 
Ia merencanakan kafir, aku tahun 2030 nanti bakal kafir, nah saat itu dia sudah kafir, saat ia mengucapkan itu maka ia sudah kafir, tak perlu lagi menunggu 2030, begitulah dahsyatnya ucapan itu, maka berhati-hati dalam ucapan, atau mengtaklikkan, menggantungkan, bila nanti nikah sama ini, begini-begini, aku bakal kafir, saat itu dia sudah kafir

Wa Minha, Dan sebahagiannya lagi
( Arradho bil kufri Wallaw timna )
Ia ridha dengan kekafiran, walaupun tidak secara langsung, contohnya, aku suka aja sama orang orang yahudi ni, aku suka aja liat orang orang yang menyembah berhala, nah walaupun ia tidak berucap dengan demikian, nah ridah dengan kekafiran ini di tuliskan di dalam salah satu kitab, yang menjelaskan tentang seseorang yang tidak beriman kepada Allah kemudian datang kepada kita, ujarnya hai aku ni hendak masuk Islam lah, coba ajarkan aku mengucapkan Dua kalimat syahadat, kemudian kita pun mengatakan, aduh bentar dulu aku banyak kerja ni, 

Jadi kalau ada yang demikian itu datang kepada kita, maka tinggalkan lah segala macam pekerjaan kita, contohnya pada saat itu orang datang kita ni lagi makan, nah tbtb dia mengata ajarkan aku Islam, aku ingin masuk Islam, nah tunggu dulu aku selesai makan, nah ini menunjukkan bahwa beberapa detik, saat, menit, kita ni senang dengan kekafirannya, mengakibatkan kita sendiri yang menjadi kafir, harusnya langsung Dan tinggalkan segala macam pekerjaan kita untuk Hal demikian

Wa Minha, Dan sebahagiannya lagi
( Kauluhu li Muslim ya kafir) 
Berani mengatakan orang Muslim kafir, orang Islam di katakannya kafir, di katakannya katolik, di katakannya Kristen, yahudi, majusi, Dan lainnya, berani kita mengatakan sesama Muslim itu kafir, berarti kita ni yang kafir sebenarnya, jadi hati hati dalam Hal, menyebut orang, atau memanggil orang Islam, Muslim dengan sebutan panggilan kafir

Wa Minha Dan sebahagiannya lagi 
( Nisbatu zulmi ilallahi ta'ala )
Dia menisbahkan kedzoliman itu kepada Allah subhanahu wa ta'ala, contohnya, aku ni sudahlah miskin, tidak punya pekerjaannya lagi, belum makan, terus nanti kalau aku mati kelaparan macam mana, nah ini sudah kelewat batas mengatakan seolah-olah Allah itu dzolim, nah perkataan seperti itu mengakibatkan is kafir,
Nisbatu zulmi ilallahi ta'ala

Ta'amudu ilQoil mushab aw aurokil ulumisssyar'iyah awil ghorikibi muazzomun, bilkajurat )
Sengaja melemparkan alquran, atau lembaran-lembarannya, atau ayat ayatnya, atau melemparkan kertas-kertas yang bertulisian ilmu syara', ilmu hadist, ilmu fiqih umpamanya, atau lagi kertas yang disitu ada tulisan yang di agungkan seperti nama nama Allah, nama nama  nabi Dan rasul, nama malaikat, kemudian kertas yang bertulisian nama demikian itu di lontarkannya di tempat yang Kotor, sengaja, nah itu menjadikan ia kafir

Contohnya ada tulisan bismillahrirrahmanirrahim di kertad demikian dengan sengaja kita remuk demikian kita lemparkan, nah ini merusak keislaman seseorang itu karena itu meremehkan kan, memperenteng kalimat kalimat agung, makanya kita ni perhatikan, seperti kertad kertad undangan, kertas kertas lainnya kalau ada di dalamnya itu ada tulisan atau kalimat, atau nama nama yang di agungkan, atau ada ayat ayat alquran maka lebih berhati-hati

Wa Minha , Dan setengahnya lagi
( In karu wa yu'lamu minaddin biddarurotim masru'iyatuh 
Mengingkari dari sesuatu yang di ketahui dari agama dengan mudah di syariatkannya 

Artinya ia mengingkari hukum agama, mengingkari syariat agama yang mudah di ketahui, 

(Kassolatu 'idayin)
Sembahyang hari raya, sembahyang hari raya itu adalah di syariatkan, ia tidak percaya itu, ujarnya sembahyang itu tidak ada, nah ini sudah mengingkari sesuatu yang jelas jelas di ketahui dengan mudah bahwa itu termasuk hukum syara', itu membuat ia menjadi kafir, 

Wa Minha Dan sebahagiannya lagi
(Istihalul muharram bi izma' aw muttahrimul halal bi izma')
Dia menghalalkan sesuatu yang di haramkan, Dan sudah di sepakati oleh para ulama, yang jelas itu Haram namum di halalkannya, contohnya riba, boleh lah riba itu sedikit, nah ini padahal sudah kesepakatan ulama bahwa riba itu Haram, itu menjadikan ia kafir, atau mengharamkan yang di halalkan Allah, sama juga hukumnya, mengharamkan yang di halalkan, apa hukumnya makan daging sapi, wah itu Haram, mengharamkan sesuatu yang di halalkan menurut ijma para ulama, itupun membuatkan ia kafir

Wa Minha Dan sebahagiannya lagi 
( Al istigrfafa bilhukmillahi ta'ala )
Memper enteng , dengan hukum Allah, meremehkan hukum Allah, nah apabila kita membikin satu hukum, kita mengola satu peraturan, yang tidak sesuai dengan peraturan Allah

Contohnya kita tahu hukum Allah A, kemudian kita membuat hukum B, lalu kita pakai hukum kita, tapi kita pakai hukum kita ini, bukan meremehkan hukum Allah, karena tidak boleh kita ni main setuju saja kalau kita ni buat peratukan, buat hukum, Dan meremehkan hukum Allah, seharusnya tanpa meremehkan hukum Allah, nah itu tidak sampai kepada kafir, hanya sampai kepada tingkatan fasik Dan dzolim, 

Surah almaidah ayat 44
Fasikun
Dzolimun
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

Apabila ia masuk menganggap bahwa hukum Allah itu baik tetapi ia mengambil hukumnya maka di katakan fasik, dzolim, tidak sampai kafir, 

Kita ambil contoh: kita misal jadi kepala satu kantor, satu perusahaan, hukum Allah, setiap perempuan itu di wajibkan memakai jilbab, nah si kepala kantor ini, mengola peraturan, mengelola hukum, tidak di wajibkan memakai jilbab, bebas saja mau pakai pakai, mau tidak tidak, 

Nah kemudian tanyakan kepada kepala kantor itu apa sebabnya ia menggunakan hukum demikian, peraturan demikian, kalau ia mengatakan aku setuju dengan hukum Allah adalah benar, tapi aku hanya hendak saja memakai peraturan yang demikian supaya tidak memaksa, tinggal menunggu kesadaran mereka saja

Adalagi contohnya seperti seorang Hakim yang memutuskan hukuman bagi orang yang mencuri uang yang menyangkut bnyk orang atau pun sedikit, kalau mengikut hukum Allah, harus di potong tangan, tapi Hakim ini memutuskan hukuman penjara, 

Maka tanyakan kepada Hakim itu, kenapa ia memakai hukum itu, kalau ia mengatakan bahwa hukum Allah adalah yang paling tinggi, yang benar, kemudian ia menggunakan hukum pemerintahan yang menghapuskan demikian maka di hukumkan fasik, atau dzolim, akan tetapi kalau ia mengatakan tak ada hukum Allah itu, yang benar hukum demikian maka inilah yang membahayakan iman seseorang, Karna meremehkan hukum Allah, lain Hal yang kalau orang itu tidak memakai hukum Allah, 

Karena banyak kita ni melanggar hulum Allah tapi tanpa meremehkan, itu tidak sampai kepada kafir, yang berbahaya itu adalah meremehkan hukum Allah, 

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ surah almaidah ayat 44
Orang-orang yang tidak menghukumkan dengan hukum Allah, Dan ia menganggap hukumnya, peraturan nya lebih baik daripada hukum Allah, nah itu orang orang kafir

Nah apabila kita berbicara tentang hukum Allah, nah hukum Allah inilah yang nantinya akan kita bawa di akhirat, hukum lah yang akan bisa menyelamatkan kita di akhirat, karena bagaimanapun, sebaik manapun hukum atau peratukan yang di bikin oleh manusia, apabila itu tidak sesuai dengan hukum serta peraturan Allah, nanti di akhirat tidak akan berguna, di bikin oleh siapapun itu, nanti di akhirat akan gugur, tidak berguna

Contohnya, peraturan, yang di bikin oleh manusia, kalau seseorang, umpamanya korupsi atau mencuri, 500juta, di hukum penjara sekian tahun, nah umpamanya demikian, itu hukum, peraturan bikinan manusia lalu si pulan ini dia korupsi, lalu di hukumkan sekian tahun, nah setelah sekian tahun itu hukumannya habis, dia bebas, dia Selamat, di dalam dunia selamatnya, nah nanti di akhirat apakah dia bebas dalam mempertanggungjawabkan duit itu, nah ini yang jadi masalahnya, 

Adapun lagi contohnya, seseorang membunuh seseorang dengan sengaja, hukum Allah, sudah jelas, nyawa di bayar dengan nyawa, kemudian manusia membuat peraturan, membuat hukum, cukup di penjara 20 tahun, umpamanya, nah setelah habis hukumannya dari peraturan yang di buat manusia ini misalnya ia bebas, ia keluar, ia sudah habis masalahnya, nah nanti di akhirat apakah ia masih di tuntut, di minta Pertanggungjawabnya, nah kalau hukum Dan peraturan manusia yang demikian itu tidak sesuatu dengan hukum Allah, maka ia nanti di akhirat jelas akan mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan 

Nah itulah perbedaan antara hukum Dan peraturan yang di buat oleh manusia, dengan hukum yang datang daripada Allah subhanahu wa ta'ala, bila tidak sesuai hukuman manusia itu dengan hukum Allah, maka di akhirat jelas ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka jangan main main prihal hukum ini

Kita ambil contohnya lagi, sesuatu yang menurut manusia itu halal, maka belum tentu menurut Allah itu Halal, contohnya : di suatu negri, di suatu negara, pemerintahan, umapamya di situ masih banyak orang-orang miskin, rakyat rakyatnya yang menderita, lalu kepala daerah di negara itu di putuskan oleh suatu lembaga, dpr misalnya, sehingga kepala daerah itu mendapatkan gaji perbulan umpamanya, 50 juta, seorang kepala daerah mendapatkan jagi perbulan 50 juta, nah ini yang membuat hukum Dan peraturan daripada lembaga yang bersangkutan 

Nah ini secara dunia duitnya halal, karena mengambil gajinya yang demikian itu, karena sudah di putuskan pula oleh dpr, jadinya halal, cuma apakah duit itu halal atau tidak, maka kita belum tau, kenapa sebabnya?

Karena masih banyak rakyat di sekitarnya masih miskin, tidak sanggub berobat, tidak ada biaya buat sekolah, tidak ada saluran listrik, banyak kekurangan, tidak ada segala macamnya, apakah pantas seorang kepada daerah gajinya sedemikian sedangkan rakyatnya masih menderita? Kenapa tidak membuat suatu hukum atau peratukan supaya rakyatnya itu makmur? 

Nah itu yang jadi masalah, hukum bikinan manusia dengan hukum Allah, jadi orang orang yang mengatur peraturan demikian itu, bukan hanya belajar tentang hukum hukum dunia, tetapi belajar juga memahami hukum hukum Allah, bagaimana, apakah boleh, atau tidak boleh, apakah halal atau tidak, nah itu lah contih-contoh manusia yang tidak menggunakan hukum Allah

Padahal hukum Allah ini lah yang nantinya akan menyelamatkan manusia baik di dunia maupun di akhirat, bukan hukum hukum atau peraturan yang di buat oleh manusia 

Contohnya mereka mereka itu, menentukan gaji yang demikian besar, kemudian membuat rapat, mengetuk palu, maka jadi sudah, tiap bulan pun gajian, memang tidak ada masalah dalam dunia, karena resmi, atas kesepatakan para-para yang bersangkutan, tapi di akhirat apakah pantas gaji seseorang itu sedemikian banyak sedangkan rakyat yang di bawahnha masih banyak yang susah, tidak bisa makan, tidak bekerja, tidak bisa sekolah masih banyak yang menderita? 

Maka duit itu di akhirat nanti akan di minta Pertanggungjawabnya, jadi cermin yang lebih penting untuk membuat suatu hukum, suatu peraturan baik dalam rumah tangga, peraturan desa, peraturan kabupaten, peraturan negara, yang lebih penting itu bercermin dengan hukum Dan peraturan yang sudah di bikin oleh Allah subhanahu wa ta'ala, apakah sudah sesuai? apakah bertentangan atau tidak? 

Selama itu bertentangan dengan hukum Allah, nanti di akhirat akan di mintai pertanggungjawab di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog