Pages

Senin, 21 Oktober 2024

Alquran / 65 surah At thalaq / hlm. 72

Bismillahirrahmanirrahim 

( Al krhomisatu wassittun min shuwaril qur'an suratuttalaq ) yang ke 65 daripada surah-surah yang ada di dalam Alquran yaitu surah yang bernama at Talaq, ini surah ( Madaniyyatun) di turunkan Allah subhanahu wata'ala kepada Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam sesudah hijrah daripada Mekkah ke Madinah
( Wa ayatuha ) Dan ayat-ayat nya berjumlah
( isnata 'asrah ) 12 ayat

Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa at Talaq itu artinya perpisahan, perceraian, di dalam ayat pertama firman Allah subhanahu wata'ala 

Wahai nabi sampaikan kepada ummatmu, apabila kalian menceraikan istri, maka cerai kan lah mereka itu bagi iddah mereka, maksudnya adalah ceraikan lah mereka itu dalam keadaan suci dan tidak lagi boleh di setubuhi, 
( Wa ahsul'iddata ) Dan hitunglah olehmu iddahnya,
( Wattaqullaha rabbakum) Dan takut lah kalian kepada Allah subhanahu wata'ala 

Jangan kamu keluarkan perempuan yang kamu ceraikan tadi daripada rumahnya, nah setelah udah di ceraikan itu tidak boleh kira usir, tidak boleh kita suruh pulang, karena Allah mengatakan setelah di cerai, jangan kalian keluarkan mereka daripada rumahmu, selama mereka masih berada di dalam iddahnya
( wala yakrhruzna) Dan perempuan yang di ceraikan itu pun tidak boleh keluar rumah, di suruh pergi jangan, dan perempuan sendiri pun tidak boleh pergi keluar rumah

Kecuali perempuan yang di ceraikan itu melakukan satu kejahatan yang nyata, nah ini boleh di keluarkan dari rumah, karena yang demikian itu merupakan undang-undang atau peraturan dari Allah, Karna barangsiapa yang berani melangkahi peraturan Allah, tidak menghiraukan hukum Allah berarti dia dzolim terhadap dirinya sendiri, ( la tadri ) engkau tidak tahu wahai laki-laki barangkali Allah menciptakan sesudah sesuatu itu ada perkara, ada hikmahnya 

Artinya ini ayat mengisyaratkan kepada laki-laki agar, mencerai itu dengan cerai satu atau talak satu, karena kita tidak tahu setelah itu apa yang akan terjadi, 

barang kali Allah membolak balikkan hati kembali, nah jikalau langsung aja talak tiga tidak bisa lagi yang namanya rujuk, nah demikianlah surah ini kenapa di namakan dengan surah at Talaq tadi 

Di dalam berbagai kitab kitab fiqih di sebutkan tentang hukum hukum cerai itu, tentang apa hukumnya seorang suami yang menceraikan istrinya, oleh ulama-ulama fuqaha si sebutkan bahwa hukumnya cerai itu, hukumnya Talaq itu ada lima perkara : 

1. Ada yang wajib hukumnya menceraikan istri
Artinya kalau si suami ini tidak menceraikan istrinya dia berdosa, contohnya ( katholaqil muli, alladzi yahlifu anla yatho'a Zawjatahu fawqa 'arba'ati ashur awmultlaqoh) 
Seperti menceraikannya seorang laki-laki yang dia bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama lebih 4 bulan, atau tidak berjangka waktu, artinya si laki-laki ini sudah bersumpah atas nama Allah, aku bersumpah tidak akan menggauli istriku selama 4 bulan, setelah 4 bulan si istri ini mengadukan hal tersebut kepada yang berwenang, yang berwenang memanggil si laki, di suruh untuk memilih salah satu di antara pilihan, 

Ujar yang berwenang ceraikan istrikamu, atau cabut sumpah itu, bilamana engkau tidak mahu mencabut sumpah maka wajib atas engkau menceraikan istri dengan talak, 

2. Ada juga ( mannduq ) sunnat, kita laki-laki menceraikan istrinya berpahala, ( katholaqi zaujatin ghoiru mustaqimatil hal ) seperti menceraikan perempuan atau istri yang tidak lurus keadaannya, contohnya ( ka'antaquna ghoira 'afifah ) seperti istri itu orangnya tidak bisa menjaga kehormatan dirinya, melawan suami, tidak mahu mendengar nasihat, melawan pula, terbuka aurat di lihat orang lain,  nah ini sunnat di ceraikan, tapi bukan langsung cerai, ada tahapan " yang musti di lakukan sampailah prosesnya panjang nanti di akhir baru cerai, macam kita berikan nasihat, kita berikan peringatan, di jauhi, dan lainnya, kalau semuanya itu tidak mempan juga, baru sunnat hukumnya untuk menceraikan perempuan tersebut

3. ( Aw ghoira musolliyyah ) Atau si perempuan ini orangnya tidak sembahyang, ( aw sayyi'atal krhuluk) atau si perempuan ini jahat perangainya, Budi pekertinya, setelah di berikan nasihat, di berikan peringatan, berkali-kali tidak mahu juga, nah laki-laki di sunnatkan boleh menceraikan perempuan ( Wa bi 'amrin 'ahadil abawa'in ) 
Dan kemudian juga dengan sebab perintah salah satu di antara kedua orangtua, contohnya ibu kita mengatakan, ibu tidak setuju dengan perangai perempuan istri engkau itu, tidak mahu menutup aurat, asik melawan saja, jahat pula perangainya, sudah ibu nasihatkan berkali-kali tidak mau juga, nah kita sunnat untuk menceraikan itu 

( Wa bi'ankrhofa anla yukima hududallah bizzawjah) 
Dan sunnat pula menjatuhkan talak itu apabila si laki ini merasa khawatir karena dia tidak sanggup untuk mendirikan hukum Allah, atau menjalankan tugas tugas menjadi suami, tidak sanggup, dia pun khawatir, nah di sunnatkan untuk menceraikan ( wabi'anlayamila ila zawjati bil qulliyyah ) sunnat juga seorang suami itu sama sekali tidak ada lagi rasa kepingin lagi dengan istrinya, dia ada lagi rasa kepada istrinya itu, dan banyak lagi contoh-contohnya

3. Ada lagi talak itu yang makhruh,
( Katholaqi zawjati mustaqimatil hal wahuwa yuhibbuha)
Seperti menceraikan istri yang baik, macam ini perempuan penuntut ilmu, baik, akhlaknya mulia, menjaga aurat, penyayang, sabar dan lainnya nah itu makhruh di ceraikan, nah ini yang di makhruhkan 

4 ( wa haromun, katholaqil bid'ah ) dan haram hukumnya menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan haid, hukumnya haram, tapi tetap jatuh talaknya, atau perempuan dalam keadaan suci tapi masih di setubuhi, itu pun haram, yang Sunnah biasanya tunggu waktu haidnya kemudian suci, jangan lagi berhubungan kemudian baru di talak, nah ini talaq yang bagus nmany

5 (katholaqi manla yahuwaha, walayastahiha Syahwatan qamilah ) seperti menceraikan perempuan yang dia tidak ada ingin lagi kepada perempuan itu dengan keinginan yang sempurna, nah demikianlah bermacam macam Talaq itu, jadi kita ini tidak sembarang menceraikan 

Sebagaimana dengan surah yang lainnya, surah at Talaq ini juga banyak memberikan petunjuk arahan kepada kita semua serta nasihat Allah kepada kita semuaan ini 
Pada ayat 8,9,10 di dalam surah ini 


Dan apabila suatu kampung suatu negeri, suatu tempat, mereka itu melakukan maksiat, melanggar hukum Allah dan Rasulullah maka akan kami perhitungkan mereka itu dengan perhitungan yang sangat perhitungan, dan mereka itupun akan menerima azab dengan azab yang sangat mereka tidak senangi di dalam dunia, menurut tafsir Al imam Al qurtubi, maka merasakan lah itu negeri atau kampung tadi akibatnya, Allah menyediakan mereka itu azan yang bersangatan pedih, maka takutlah kepada Allah subhanahu wata'ala wahai orang-orang yang berakal, yang beriman, sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian suatu peringatan 

Nah inilah ayat peringatan kepada suatu bangsa, suatu tempat suatu negeri agar jangan maksiat, agar melanggar hukum Allah agar jangan menentang Allah dan Rasulullah, bilamana suatu tempat, suatu negeri itu bermaksiat kepada Allah, melanggar hukum Allah, menentang Allah, maka berarti mereka itu siap untuk di perhitungkan oleh Allah subhanahu wata'ala dan mereka akan di turunkan berbagai macam bala bencana yang tidak menyenangkan bagi mereka 

Nah bagaimana kita menganggap suatu kampung, suatu negeri itu, sudah di katakan menentang hukum Allah, bagaimana kita memvonis suatu tempat itu sudah bermaksiat kepada Allah, maka bilamana suatu negeri itu sudah terhimpun 5 perkara

1. ( Iza 'affal ulama bi ghoiril ilmin ) Apabila di negeri itu para ulama berkata/berfatwa dengan tidak berdasarkan ilmu, mereka memberikan fatwa kepada masyarakat bukan berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan hukum Allah, dan yang lebih parah lagi adalah mereka itu bukan ulama, tapi memposisikan diri sebagai ulama, malah berfatwa-fatwa jelas tidak punya ilmu , nah inilah orang-orang yang akan mengundang azab daripada Allah 

Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda
( Innanglaha azza wajallah layantazi'uul , 'ilma intiza'am Minnannas ila akhir hadist ) sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu itu daripada manusia, sesudah Allah berikan ilmu itu kepada mereka, Allah mencabut ilmu dari manusia manusia itu bukan mencabut yang alim tiba" jadi tidak alim, bukan seperti itu, tetapi ilmu itu hilang dengan sendirinya, dengan wafatnya para ulama

Manakala pergi atau wafatnya seorang alim, maka wafat jugalah itu ilmu yang ada dalam dirinya, sehingga manakala Allah tidak menyisakan kecuali pemimpin atau orang-orang yang jahil, yang bilamana mereka itu berfatwa, berkata-kata tidak berdasarkan dengan ilmu 
( Maka mereka akan sesat dan menyesatkan orang lain) 

2. ( iza zarol Umaro fil huqmi ) Apabila para pejabat-pejabat itu sudah dzolim daripada mengambil keputusan, sudah tidak memihak kepada rakyat-rakyat yang miskin, dan mereka sibuk mementingkan dirinya dan kelompok dan pendukungnya, mereka yang membuat undang-undang yang membuat peraturan yang menguntungkan diri nya sendiri, yang membuatkan rakyat menjadi menderita, nah itu adalah pejabat yang dzolim 

Macam gubernur, bupati, kemudian mereka memperkerjakan orang yang mereka sukai, orang orang golongan mereka, kelompok mereka, nah ini namanya pejabat yang dzolim, padahal pejabat begitu dia di Lantik menjadi pejabat dia menjadi pemimpin rakyat seluruhnya, jadi tidak ada lagi golonganku partaiku, semuanya rata, jadi Tidak lagi kalau orang itu banyak duitnya di hukum maka hukumannya di ringankan, manakala orang miskin tidak demikian, nah ini seharusnya tidak berlaku sehingga bisa berlaku adil kepada seluruh masyarakat,

3. ( Iza krhonattuzaro ) Apabila para tuttzar, para pengusaha, para pemenang ekonomi ini mereka sudah mulai berkhianat, curang, penipu orang, Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam mengatakan 
( Walataffaful Kayla, illa muni'unnabatWa'ukrhizubissinin 
Mereka itu tidak mengurangi akan takaran, melainkan mereka itu akan di landa krisis ekonomi, susah menjadi bahan bahan pokok kehidupan, akibat apa? Akibat para pengusaha kita ini suka mencari keuntungan belaka tanpa mementingkan kehidupan masyarakat, kehidupan orang banyak ( illa ukrhizu bissinin ) mereka itu akan di tindak oleh Allah, dengan kesulitan pangan, kesulitan menjadi bahan makanan.

4. ( izzafasazzina warriba ) Apabila sudah tersebar perzinahan dan riba) di suatu negeri di kota, di dusun, di kampung, di tempat yang terpencil, sudah biasa orang melakukan riba dan zinah, tidak ada lagi rasa malunya 
Ibnu Mas'ud ( iza zoharuzzina warriba bi qoryatin AzniAllah bihalaqiha ) bila di kampung itu sudah lumrah perzinahan, sudah lumrah kemaksiatan dan dosa maka Allah izinkan menghancurkan kampung itu 

5. ( izalamyukmar bil makruf walamyunha anil munkar )
Apabila orang tidak lagi mahu ber amar makruf nahi mungkar, masing masing mementingkan dirinya, orang buat zina, perempuan buka aurat bertelanjang, minum arak, semuanya tidak ada lagi yang mau memberikan nasihat, masing masing mementingkan dirinya sendiri
(Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam brsabda
Ya ayyuhannas innallaha yaqul, ta lakmurunna bil makruf 
waLatanhawunna anil Munkar ) wahai manusia sesungguhnya Allah telah berfirman, laksanakan amar makruf nahi Munkar, kalau tidak di laksanakan amar makruf nahi Munkar itu di suatu negeri, di suatu kampung maka Allah akan menjadikan pemimpin negeri itu orang yang paling jahat di antara kalian 

( Awliyushollitannallah alaykum shirorokum ) atau Allah kuasakan kepada kalian orang yang paling jahat di antara kalian, yang di bidang hukum, yang menjadi pemerintah, yang menjadi pegawai, semuanya orang yang paling jahat, akibatnya apa? Meninggalkan amar makruf nahi Munkar, nah apabila 5 hal itu ada di dalam negeri kita, di dalam kampung kita, berarti kampung kita sudah bisa di katakan negeri kita bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah, ulama berfatwa tidak berdasarkan hukum Allah, pejabat-pejabatnya dzolim, di tambah pengusaha berkhianat, dimana mana terjadi zina dan riba dan di tambah lagi tidak adanya amar makruf nahi mungkar 

Jadi kalau 5 hal itu sudah ada, maka jangan aneh negeri kita di timpa bala, dan macam macam musibah yang melanda kita, mudah mudahan kita semuaan ini bisa benar-benar mengambil iktibar dan pelajaran, kita menjadikan hikmah dalam kehidupan kita sehari-hari 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog