Pages

Minggu, 03 November 2024

Alquran / 77. Surah Al Mursalat / hlm. 84

Bismillahirrahmanirrahim 

Yang ke 77 daripada surah surah Al Qur'an, yaitu surah yang bernama Al Mursalat , ini surah ( makkiyyatun,) 
di turunkan oleh Allah subhanahu wata'ala kepada Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam sebelum hijrah daripada kota Mekkah ke Madinah ( wa ayatuha ) 
Dan ayat ayatnya berjumlah ( krhomsun ) 50 ayat 

Bismillahirrahmanirrahim 


demi angin yang bertiup berturut turut 


Demi angin yang bertiup kencang atau badai 

Demi angin yang menebarkan awan awan 


Demi malaikat yang membedakan antara haq dan bathil


Demi malaikat malaikat yang menyampaikan Wahyu 

Untuk menolak segala macam alasan alasan atau pemberi peringatan 

Bahwasanya yang di janjikan itu kepada kalian sesungguh semua itu akan terjadi 

Nah, beberapa ayat tadi Allah subhanahu wata'ala bersumpah, bersumpah demi angin, demi malaikat, Allah menyatakan bahwa apa apa yang di janjikan kepada kita itu pasti akan terjadi, contohnya seperti kematian itu pasti terjadi kepada kita, azab kubur terhadap orang orang yang menentang allah, nah itu sungguh pasti terjadi, malaikat Munkar nakir, yang menanya di dalam kubur, nah itu pasti akan terjadi, hari di bangkitkannya seluruh manusia, di hidupkan kembali dari alam kubur nah itu pasti terjadi, kemudian Padang Mahsyar, manusia manusia di hisab, di timbang amalnya, ada titiap siratal Mustaqim, ada syurga ada neraka, nah semuanya itu adalah janji janji Allah yang pasti akan terjadi 

Allah subhanahu wata'ala menyatakan yang demikian dengan bersumpah, nah ini bukan main main, karena Allah sendiri sudah bersumpah, dan Allah subhanahu wata'ala itu boleh bersumpah dengan apa apa yang Allah kehendaki, bebas, seperti tadi Allah bersumpah demi angin, demi malaikat, dan di dalam ayat lain lagi Allah mengatakan ( wal Laili) demi malam, ( wannaahari ) demi siang, ( wal asri ) demi masa, nah Allah subhanahu wata'ala boleh bersumpah dengan apa apa yang Allah kehendaki, dan gunanya sumpah itu adalah untuk meyakinkan bahwa apa apa sahaja yang di janjikan itu akan di laksanakan dan akan terjadi 

Nah menyangkut dalam masalah sumpah, lain halnya dengan manusia, kita tidak di bolehkan bersumpah kecuali hanya dengan Allah, atau sifat sifat Allah, atau dengan nama nama Allah, contohnya aku bersumpah demi malam, tidak boleh, demi angin, karena yang boleh bersumpah dengan hal hal yang seperti itu hanya Allah, kalau kita manusia itu sumpahnya di tentukan 
Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda
( Faman halafa falyahlib billah Auliyasmud ) barangsiapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan Allah atau dia diam sama sekali, nah di dalam hadist yang lain 
Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda
( Faman halafa bi ghoirillah fakod kafara, wa'asrok) Barangsiapa yang bersumpah selain daripada Allah maka sungguh dia kafir dan Menyekutukan Allah 

( Man halafa faqola inni bari'u minal Islam
Fa'ingkana kajiban fahuwa kamaqol, wa'inkana sodikan falayarji'a ilal Islam Salima rowahu abu daud) ada orang bersumpah mengatakan bahwa aku keluar dari Islam, kalau aku melakukan perkara ini , ini, maka aku akan keluar daripada agama Islam, nah ujar nabi kita kalau dia ini berdusta akan sumpahnya itu maka dia keluar daripada agama Islam, contohnya besok aku datang ya, kalau aku tidak datang aku bersumpah akan keluar daripada agama Islam, nah tiba besoknya dia tidak datang, maka terke luar lah dirinya daripada Islam 

( wa'inkana sodikan) Manakala jika dia benar, dia benar benar melaksanakan sumpahnya itu, di tepatinya 
( falayarji'a ilal Islam Salima) Maka kembalilah dirinya dalam keadaan tidak selamat kepada agama Islam, tetap dia mendapatkan dosa walaupun dia benar dalam sumpahnya itu, dan hukumnya adalah haram, nah demikian itu jangan kita asal asal bersumpah, walaupun di tetapi tetap berdosa, kenapa hendak bersumpah seperti itu? Apa untungnya bagi diri kita 

Nah apa hukumnya kita bersumpah itu, di dalam kitab kitab fiqih di sebutkan bahwa ( alhalfu makrhruhun ) 
Bersumpah itu hukumnya makhruh, demi Allah, aku tidak melakukannya, nah itu makhruh hukumnnya 
( Illa fi to'atin) Kecuali dalam perbuatan taat kepada Allah, nah itu boleh bersumpah, contohnya demi Allah esok aku mulai sembahyang Dhuha, demi Allah aku mulai sembahyang berjamaah ke masjid, nah itu boleh 
Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersumpah beberapa kali, seperti sabda beliau bahwa 
( Wallahi, la'agrhzzuanna krhuroisya ) Demi Allah ujar nabi aku akan memerangi orang orang qurais yang menentang Allah subhanahu wata'ala, demi Allah aku akan memerangi orang orang qurais yang ingkar kepada Allah, nah itu tidak makhruh karena dalam hal taat kepada Allah, jihad, membela agama Allah 

Nah apabila kita sudah melakukan suatu sumpah, ( wallah) demi Allah, atau demi nama nama Allah, atau demi kodrat dan iradat Allah, nah itu sumpah, jadi ada pertanyaan apakah kita boleh membatalkan sumpah itu, boleh atau tidak boleh? Contohnya aku bersumpah, wallah, besok aku bayar, andaikata esok dia tidak sanggup membayarnya, nah resiko apa yang akan di dapatkannya karena akibat sudah benari bersumpah itu 
Ini di namakan dengan pelanggaran sumpah kepada Allah, maka di dalam kitab kitab fiqih di situ di jelaskan bahwa sumpah itu terkadang wajib di batalkan, namun dia tetap membayar kaffarat, denda daripada sumpahnya itu, seperti apa sumpah yang wajib di batalkan itu adalah

1. ( Ka halfin 'ala tarqi wajib ) Seperti dia bersumpah meninggalkan yang wajib, demi Allah aku Dzuhur nanti tidak shalat karena ada urusan yang penting dalam pekerjaanku, aku ada tes, interview, semacamnya, ada orang mencabar dirinya, lalu dia berkata demi Allah ku minum arak tu, aku pandang di cabar orang ujarnya

2. Nah sumpah seperti itu wajib di batalkan, jangan kita meninggalkan shalat, jangan kita mahu meminum arak, namun dia di tuntut untuk membayar kaffarat, penebus sumpah tadi, adapun lagi yang ke dua sumpah itu sunnat di batalkan, namun dia tetap wajib membayar dendanya 
Contoh ( ka halfin 'ala Tarkim mustahaffin awfikli makhruhin ) seperti dia bersumpah meninggalkan yang sunnat, atau memperbuat yang makhruh, contohnya dia bersumpah tidak malakukan perkara ibadah yang sunnat
demi Allah aku tidak hendak membantu engkau lagi, demi Allah aku menyesal bersedekah dengan si Fulan itu umpamanya, nah itu sumpah sunnat di batalkan. Namun dia tetap di tuntut untuk penebusan sumpah kaffarat

3. Makhruh membatalkan sumpah, dan inipun di tuntut untuk membayar kaffarat, dendanya 
( Ka Halfin 'ala fikli mustahaqAw Tarkimmakrhruh )
Seperti dia bersumpah hendak melalukan perbuatan ibadah yang sunnat, contohnya demi Allah aku hendak sembahyang duha hari ini, padahal dia tidak shalat duha, nah ini hukumnya makhruh, dan tetap di tuntut membayar kaffarat denda 

4. Haram membatalkan sumpah, dan wajib baginya membayar denda itu 
( Ka Halfin ala fikli wajib ) Seperti dia bersumpah hendak melakukan perkara ibadah yang wajib, itu haram di batalkan sumpah, demi Allah hari ini aku hendak sembahyang Dzuhur, nah haram kalau kita berani membatalkan sumpah itu, jadi kalau dia tidak mahu shalat, dia mendapatkan 2 dosa, 1. Dosa tidak melakukan sembahyang Dzuhur, 2. Dosa bersumpah namun tidak di laksanakan, dan wajib membayar kaffarat, denda 

Nah perlu juga kita belajar bersama apa kaffaratnya orang bersumpah itu, apa dendanya, maka demikian itu sudah di atas di dalam kitab kitab fiqih, kita di suruh pilih antara 3 perkara, semisal kita ini ada bersumpah tapi tidak di lansakanan maka wajib baginya bayar kaffarat dengan memilih antara satu dari 3 perkara ini dendanya 

1. Memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya, nah demikian itu sudah tidak ada lagi sekarang 
2. Memberi makan 10 orang miskin masing masing 1 orang miskin dapat 1 mud, membagi bagikan beras contohnya kepada 10 orang miskin 
3. Atau boleh juga memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, masing masing orang miskin 1 lembar pakaiannya, artinya lengkap sepasang antara ada baju dan celananya, nah pilih lah antara satu itu, namun apabila dia tidak mampu membayar kaffarat dengan cara 3 itu, maka dia wajib puasa 3 hari dengan niat berpuasa hendak membayar kaffarat sumpah 


Nah orang orang yang bersumpah dengan selain daripada Allah subhanahu wata'ala, seperti bersumpah dengan makhluk Allah, dan orang orang yang melanggar sumpahnya itu di sebut orang yang melakukan perkara 
( Al yaminulkrhomus ) Artinya orang orang yang melakukan sumpah tapi menenggelamkan dirinya pada api neraka, karena orang ini mempermainkan nama Allah yang maha agung dan yang maha besar, 

Nah oleh karena Itu orang orang yang bertugas menjadi pegawai, atau yang menjadi pejabat yang mana mereka itu di angkat kerjanya melalui suatu sumpah, maka mereka itu hendaknya berhati hatilah dalam tingkah laku dan perbuatannya, bilamana dia berani melanggar sumpahnya maka siap siaplah membayar denda dan bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala, Karna kan mereka itu berkata, demi Allah saya bersumpah akan melakukan tugas dengan sebaik baiknya, nah begitu di Lantik tidak baik baik kerjanya, nah itu pelanggaran sumpah, nah ini ( yaminulkrhomus) sumpah yang membahayakan dirinya yang menghantarkannya ke dalam api neraka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah