Pages

Senin, 10 Februari 2025

7. Syarat Sah Shalat Berjamaah

Syarat Sah ikut imam berjamaah 

(qola musonnif rahimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni Amin, Surutu sihhatil qudwah, ) ini lah syarat syarat sah mengikuti imam pada itu shalat berjamaah

Yang pertama ( anla yaklamal makmumu buthlona solati imamihi, bi hadasin aw ghoirihi ) bahwa tidak tahu si makmum akan batal sembahyang nya imam dengan hadas atau selainnya, kalau kita tahu kalau imam itu sudah batal sembahyang nya, nah kita tidak boleh lagi mengikut imam, umpamanya, kita tahu bahwa imam itu berhadas, berarti tidak sah sembahyangnya, maka kita di belakang sebagai makmum harus ( mufarakah ) berpisah 

Atau si imam ini ada kejatuhan najis, atau dia ni berpijak najis, kita di belakang sebagai makmum melihat di betis imam ada tahi cicak misal, nah kita yang di belakang sebagai makmum ( mufarakah) berpisah dari imam, kalau kita terus ikuti batal sembahyang kita 

( Kamuztahidayni ikrhtalafa fi qiblah Aw nahwiha ) seperti dua orang yang berselisih keduanya pada kiblat atau seumpamanya, macam kita ni dengan kawan kita tidak sama pendapat tentang arah kiblat, ujar kawan kita kiblat ke arah situ, nah pendapat kita agak miring sedikit, nah dua orang ni tidak boleh berjamaah, kenapa? Karna satu sama lain berbeda arah kiblatnya, sembahyang nya tidak sah, Karna beda arah kiblat 

Yang kedua ( Allah yaktakidal makmum wujuba qo'doissolah ala imam ? Bahwa tidak mengiktikatkan si makmum akan wajib mengqodo sembahyang atas imam, bila kita mengiktikatkan bahwa mempercayai bahwa imam kita ni wajib mengqodo sembahyang nya, nah ini tidak boleh kita ikuti ( macam kamuqimin tayammama ) kita ni orang kampung, disini mudah hendak mendapatkan air, nah suatu hari tiba tiba air tidak ada habis, tidak bisa di jumpai lagi air, kering total 
Nah kan tidak bisa lagi wudhu, maka kitapun bertayammum, kemudian shalat, nah itu kan wajib kita mengqodo kalau seandainya nanti dapat air

Lain hal nya kita ni musafir, di tengah jalan kita istirahat, di tempat itu sudah memang tidak ada air, hari hari tidak ada air, nah kita pun tayammum berjamah nah ini boleh saja, kalau yang tadi tu di tempat kita ni memang ada air, yang biasa banyak air, tiba tiba pada hari itu tidak ada air, maka kita pun tayammum, tapi kita sembahyang yang kita kerjakan ini wajib di qodo kalau seandainya besoknya sudah dapat air, 

Dan bilamana berkumpul satu golongan, satu kelompok, dan masing masing dari mereka itu wajib atasnya mengqodo maka lebih baik sembahyang sendiri, macam di kampung tu tidak ada air, semuanya bertayammum maka sembahyang masing masing aja, kenapa? Karna sembahyang itu akan di qodo kembali jika terdapat air kembali 

(watasihhu qudwatu mutawaddi'in Bi mutayammimin ) Dan sah mengikuti orang yang punya wudhu dengan orang yang bertayammum, nah ini lain hal nya lagi, misal ada orang sakit, ini orang sakit tidak boleh terkena air, maka diapun bertayammum, nah ini orang tidak wajib mengqodo shalatnya kalau dia sihat, lain hal nya dengan yang tadi, ini orang sakit tidak boleh terkena air ujar doktor, dia pun bertayammum, nah ini orang sah menjadi imam, Karna shalatnya dia tidak di qodo lagi 
Walaupun kita sebagai makmum di belakang ini punya wudhu, itu tidak menjadi masalah , boleh saja 

( Wabima sihhil hubbi ) Dan juga dengan orang yang memakai sepatu, macam musim dingin kah atau apakah dia ini memakai sepatu khusus jadi imam, boleh, kita ni tidak menggunakan demikian nah boleh aja 

( Wa qudwatul qo'im bil ko'it ) Dan boleh juga, sah juga mengikuti berdiri dengan yang duduk, contoh ada imam duduk sembahyang, kita uang yang di belakang jadi makmum berdiri, sah saja, ( Wal muttaji'i ) dan orang yang baring, ada imam berbaring, Karna sakit, dia pun jadi imam, kita makmum ni berdiri, itu sah aja

( Wa qudwatu sohhih bissolis ) Dan sah juga mengikutnya orsng yang sihat dengan orang yang sakit salisilbaul, sah aja,(waqudwatu tohhiroh bil mustahadoh
Dan sah juga mengikutnya seorang perempuan yang suci dengan perempuan yang kena penyakit istihadoh,

Yang ketiga ( anla yakunal imamu makmuman ) bahwa tidak adalah imam itu makmum, orang yang kita oleh jadi imam ini jangan jadi makmum, misalnya dia ini masbuk shalat mengikuti imam, begitu imam selesai dia pun melanjutkan rakaatnya, nah kita ni tiba tiba di belakang datang hendak mengikuti dia, kalau masih jadi makmum tidak boleh di olah menjadi imam Karna dia ni statusnya masih menjadi makmum 

Yang  ke empat ( anla yakunal imamu ummiyyan ) bahwa tidak adalah imam itu ummiyyan, artinya adalah 
( Wahuwalladzi yu krhillu bi Harfin min hurufil Fatihah ) orang yang cedera dari satu huruf daripada huruf huruf Fatihah, ( jadi falayazuzu ayyakunal ummiyyu) 
Tidak boleh si ummiyyu itu imamam, menjadi imam, orang yang cedera dalam membaca surah Al Fatihah ini tidak boleh jadi imam, ( illa iza Kana makmumuhu ) kecuali makmumnya itu sama seperti dirinya juga nah ini boleh, 

Ataupun juga meng idromkan pada seumpamanya tidak pada tempatnya seperti ( Muttaqin ) (ihdinassirotol
musttaqin ) padahal seharusnya Mustaqim, nah ini orang sudah belajar, sudah latihan, sudah berusaha tidak bisa bisa menyebutkan hurufnya dengan baik, nah ini tidak boleh jadi imam karena cedera pada bacaannya, kecuali semua makmumnya sama tidak bisa menyebutkan juga nah ini tidak menjadi masalah 

Kemudian lagi, ini orang cedera dalam membaca surah Al-fatihah maka tidak boleh jadi imam kalau di antara makmumnya itu ada yang lebih baik bacaannya, 
( Alladzi yubdilu harfan makana Harfin ) Yang menggantikan huruf pada tempat huruf yang lain, nah ini juga cedera pada huruf, atau tidak fasih dalam penyebutan huruf hurufnya, nah ini tidak boleh jadi imam kalau makmumnya disitu ada yang beli bagus bacaannya, tapi kalau semuanya sama ya tidak apa-apa 

( Attam tamu ) Nah ini lain, ( alladzi yukarriru harfatta ) yang dimana dia ini mengulang ulang 1 huruf dua kali ( contohnya dia membaca siratqlladzi na an'am tata'alaihim, tata), ( wa tahsihhu imamatul tamta'i wa fakfa'i Ma'al kara'ah ) nah kalau orang seperti ini boleh saja menjadi imam, cuman makhruh di ikuti, 

Yang ke lima ( Alla yaktadiarrazul bi'in ro'atin ) 
Bahwa tidak boleh mengikut seorang laki laki dengan perempuan, tidak boleh perempuan ini jadi imam bagi kita ( Aw krhunsya ) artinya orang yang mempunyai dua kelamin, dan keduanya berfungsi, namun kalau salah satu tidak berfungsi , nama yang berfungsi itu lah jenis kelaminnya, nah kalau krhunsya ini kedua duanya berfungsi, pembahasan berkenaan dengan orang yang dua kelamin ini paling sulit pembahasannya di kitab, Karna ada banyak tersendiri untuk pembahasan krhunsya

misalnya ada yang punya dua kelamin ini, kedua duanya berfungsi kemudian dia mati nah macam mana hendak mengurusi jenazahnya, nah itu semuanya ada babnya, sehingga kita ini sebagai laki laki tidak boleh jadi makmum bagi krhunsya ini, 

( Dhobitul imamil la Tahsihhu bihil Kudwatu ) imam yang sah dengannya mengikut ( Ayyakunal imamu ) bahwa 
Adalah imam itu ( musawwiyan lil makmum ) sama bagi makmum, contohnya laki laki sama laki laki, perempuan sama perempuan, krhunsya dengan sesama krhunsya 
( Aw akla minhu rudbatan ) Atau lebih tinggi daripada makmum martabatnya yakin, boleh saja, macam laki laki menjadi imam, nah makmumnya ada laki laki dan ada perempuan nah ini boleh, macam perempuan imam, perempuan juga jadi makmumnya nah ini boleh, ataupun orang krhunsya imam, perempuan makmum nah ini boleh

( Aswarulladzi Tahsihhu fihal Kudwatu ) Rupa rupa yang boleh daripadanya mengikut ( krhomsatun ) ada 5 
( Kudwatu rozulin BI rozulin ) Mengikut laki laki dengan laki laki, laki laki imam, makmumnya laki laki, kemudian yang kedua ( Kudwatu ro'atin bi rozulin ) mengikutnya perempuan dengan laki laki, nah imamnya laki-laki, makmumnya perempuan, yang ke tiga ( Kudwatu krhunsya bi rozulin ) mengikut nya krhunsya dengan laki laki nah ini boleh, yang ke empat ( kudwatum ro'atin bi krhunsya) mengikutnya perempuan dengan krhunsya
Yang ke lima ( kudwatum ro'atin bi ro'atin ) mengikuti nya perempuan dengan perempuan nah ini boleh

( Aswarulladzi la Tahsihhu fihal Kudwah ) 
Rupa rupa yang tidak sah padanya untuk mengikut
( Arba'atun ) Ada 4, yang pertama ( Kudwatu rozulin bim ro'atin) Mengikut nya laki laki dengan perempuan, nah ini tidak boleh, walaupun laki laki ini masih kanak kanak, misal dia belum baligh, ikut jadi makmum, ibunya imam nah ini tidak boleh, tidak sah, yang kedua ( Kudwatu rozulin BI krhunsya ) Mengikut nya laki laki dengan krhunsya, nah tidak boleh  ( Lihtimali qaunil imam bim ro'atan) Kareena di khawatirkan mendekati kepada imam perempuan, kan krhunsya itu dua jenis kelamin, nah laki laki tidak boleh mengangkat imam perempuan 
( Kudwatu krhunsya bim ro'atin) Tidak boleh ikut krhunsya dengan perempuan, kenapa? ( Lihtimali qaunil makmum rozulan ) Karena ada kemungkinan keadaan makmum si krhunsya itu ada laki laki.

yang ke empat ( Kudwatu krhunsya bim krhunsya) mengikutnya krhunsya dengan krhunsya, nah ini tidak boleh, kenapa ? ( Lihtimali Ayyakunal imam bim ro'atan Wal makmumu rozulan, Karna di khawatirkan ada kemungkinan imamnya itu perempuan dan makmumnya itu laki laki

Syarat syarat berjamaah 

( Surutu sihhaTil jama'ah ) Syarat syarat sah berjamaah 
( Sittatun ) Ada 6 syaratnya, ( sawa'un Akana ) sama ada imam dan makmum itu fil masjid di dalam masjid, aw krho rizahu, atau di luar masjid, ( Al awwalu ) yang pertama, ( Alla yatakoddamal makmumu ala imamihi ) bahwa tidak boleh makmum itu terkemuka daripada imamnya, ( Fil maukib ) Pada tempatnya, maksudnya imam di hadapan makmum di belakang

( Fa'inkanal makmumu ko'iman ) Jika makmum itu berdiri ( falyatakoddamu ) maka tidak boleh makmum itu lebih dulu ( bi 'akimihi ) walaupun dengan tumidnya 
( Ala imami ) Atas imamnya, nah ini yang di ukur tumit, artinya biar dahulu imam berdiri baru kita berdiri 
( Wa inkana Zalisan ) Dan jika duduk pun ( falyatakoddamu bi Al yataih ) maka dia tidak boleh mendahului imam pada dua pantatnya 

( Wa inkana muttazi'an ) Kita sembahyangnya bersamaan ( falyatakoddamu bi janbih ) maka tidak boleh mendahului pada sisi tubuhnya ( wa inkana mustolkiyyan ) jika dia bertelentang, ( falyatakoddamu) tidak boleh terdahulu ( biraksihi ) dengan kepalanya
( Waddhobitu fi jalik ) Bermula pada yang demikian itu 
( Alla yatakoddamal makmum ) Bahwa tidak boleh mendahului si makmum ( bi jami'i maktada alaih ) dengan sekalian sesuatu yang bertumpu dia atas sesuatu itu ( ala zus'in mimma tamada alaihil imam ) daripada yang bertumpu atasnya oleh imam ( fil kiyamin awairi ( pada waktu berdiri atau selainnya ) nah tumpuan kita ini tidak boleh terlebih dahulu daripada imam 

Kalau berdiri tumpuannya pada tumit tidak boleh berdahulu daripada imam, macam sujud, duduk dan lainnya ( wal afdholu lizzakari ) bermula yang demikian itu afdhol bagi laki laki ( antata'akrh krharo asobi'uhu ) bahwa berundur jari jarinya ( an 'aqibil imam ) daripada tumit imam, ( ta 'akrhkrhuran yasiran ) berundur sedikit 
( Bihaisu takrhruzu ) Sekira kiranya keluar itu jari 
( An muhazatihi ) Daripada membetuli tumit imam

 artinya kita ni sembahyang berjamaah berdua laki laki dengan laki laki, nah tumitnya imam dengan jari jari kita itu sebagai makmum, ujung jari jari tangan kita itu mundur sedikit daripada tumit imam, sekira kiranya jangan sejajar antara jari jari makmum dengan tumit imam pada sebelah kanannya 

( Walayazidu ma bainahuma aksara min shalasatin azru'in ) Dan tidak lebih sesuatu antara keduanya itu melebihi daripada 3 hasta, jadi antara antara imam dengan makmum itu tidak boleh lebih dari 3 hasta, nah itu yang afdhol , ibaratnya 3 hasta itu 1.5 meter 

( Kaifiyyatil wukuf Li solatil jamaah ) Cara berdiri, cara berhenti bagi sembahyang berjamaah ( ayyakifazzakaru an yaminil imam ) bahwa berdiri seorang laki laki di sebelah kanan imam, misal cuman berdua saja maka makmum berdiri di sebelah kanan kemudian jari jari kakinya itu mundur sedikit daripada tumit imam 
( Fa'izaza arkh krhor) Kemudian datang satu lagi jamaah, ( fa'an yasarihi ) maka masuklah dia pada sebelah kiri imam, begitu jamaah yang ketiga ini mengucapkan takbiratul ihram, Allahu Akbar

 ( summa yatakoddamul imam ) maka imampun maju selangkah, maka makmum yang di belakang ini pun di suruh merapatkan jamaah di belakang imam, maka jadilah saf, ( aw yata arkh khro rani ) atau imam tetap pada posisinya, makmum yang di belakang ini yang mundur kedua duanya kemudian merapatkan jamaahnya maka jadilah saf, nah boleh juga ( wahuwa afdhol ) ini yang lebih baik 

Susunan orang orang yang berdiri di belakang imam

( Wayakifu krhol fal imami ) Dan berdiri di belakang imam ( arrizalu ) laki laki tua, atau laki laki yang dewasa
( Summa sibyan ) Kemudian anak anak, ( summal krhunsya) kemudian krhunsya, ( summannisa ) kemudian perempuan

Shalat jamaah perempuan 

( watakifu imamatun niswah wasatohunna ) dan berdiri imamnya perempuan di tengah tengahnya mereka,
Nah kalau perempuan itu shalat berjamaah, banyak orangnya maka imam itu berada di tengah tengah pada saf hadapan, sedikit saja maju pada makmumnya, tidak seperti imam laki laki, kalau perempuan semuanya makmum kemudian hendak shalat berjamaah, maka perempuan hendak jadi imam maka dia berada di tengah tengah di saf bahagian hadapan kemudian maju sedikit saja pada makmum 

( Mas'alatul jar Al sarbih )
Masalah Menarik orang yang di hadapan, ( wahiya ilam yazidil musholli ) bilama tidak mendapat keluasan di dalam saf, sunnat bagi dia untuk menarik makmum yang di depan, contohnya macam kita ini datang terlambat, kemudian sampai hanya ada satu saf panjang dari ujung ke ujung sudah terisi, nah kita ni di saf kedua hanya sendirian aja, maka di suruh kita menarik satu orang yang di depan itu untuk mengawani kita untuk shalat di saf kedua ini, 

( Bi krhomsati syurutin ) Tapi ada syaratnya 5 macam, 
1. ( Ayyakunal mazruru hurron ) Yang di tarik ini musti orangnya yang merdeka, jangan budak sahaya
2. ( Ayyakunal 'adadu sof, Al mazrur, minhu Aksara minis nain ) bahwa bilangan saf yang di tarik itu lebih daripada dua, 
3 ( ayyazunna muwaffakotal mazrur ) bahwa dia menyangka yang di tarik ni adalah sudah yakin mau untuk mengawaknannya pindah ke saf kedua,
4. ( Ayyakunal jarfil kiyyam) Bahwa ketika hendak menarik itu pada waktu berdiri 
5. ( Ayyakuna bakda ihromil jaar ) Sesudah takbiratul ihram, nah kita dahulukan takbiratul ihram, Allahu Akbar, kemudian mengetuk orang yang di hadapan kita untuk mundur menemani kita di saf belakang 








Tidak ada komentar:

More Article about this Blog