Bismillah ya Allah
( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, suruti jam'i tak'khtir, syarat-syaratnya jamak ta'khrir, ( isnani ) ada dua macam,
1. ( Niatu ta'khrir) Niat men ta'khrir, jamak ta'khrir artinya adalah melaksanakan Dzuhur di waktu asar, atau melaksanakan magrib di waktu isya, nah jadi syaratnya ada dua yang pertama niat melambatkan itu, nah bila waktunya kita berniat ta'khrir itu? ( Wakod baqiyya min waktil ula, mayyasa'uha,) sungguh tertinggal, tersisa, dari waktu sembahyang yang pertama magrib atau Dzuhur, ( mayyasa'uha) sesuatu yang meluasinya
Kita ambil contoh dalam mengerjakan sembahyang dzuhur di butuhkan waktu 4 menit, sedangkan waktu Dzuhur itu mulai jam 1,13 sampai jam 4 lewat 13 umpamanya, nah itu waktu shalat dzuhur, nah sekarang kita ini hendak melakukan ta'khrir, memasukkan shalat dzuhur ke waktu asar, kita wajib berniat men ta'khrir kan itu selambat-lambatnya 5- atau 7 menit sebelum masuk waktu shalat asar, jadi kitapun berniat di dalam hati bahwa sembahyang dzuhur ini aku ta'khrir pada waktu asar, nah ini menyesuaikan dengan waktu dzuhur dan masuk waktu asar, kan tiap tempat itu berbeda-beda
Namun yang paling baik itu di awal waktu, misalnya kita mendengar ada orang azan, kemudian kita ini memiliki urusan yang darurat, kesibukan yang mungkin tidak bisa cepat selesainya, sampai waktu asar, maka kitapun berniat di dalam hati, sembahyang dzuhur ini aku laksanakan pada waktu asar nanti, di jamak ta'khrir, nah itu paling baik berniat, sama halnya juga seperti magrib, misalnya waktu magrib itu jam 7.30, dan waktu isya itu jam 8.30, nah selambat-lambatnya berniat itu 5 atau 7 menit sebelum masuk waktu shalat isya, tapi lebih baiknya di awal waktu shalat magrib.
Kalau sudah terdengar azan asar misalnya, atau sudah masuk waktu isya, kemudian baru kita hendak berniat maka ini tidak boleh, haram, kenapa? Karena sudah habis waktu dzuhur, sudah habis waktu magribnya
( Yadkhrulu waktu niyyyati ta'khrir, bi dukrhuli waktissholah, wayantahi ila ayyabqho min waktiha
Mayasa'ussholah, indarramli) nah itu menurut pendapat imam ramli, keterangan yang tadi itu adalah menurut pendapat imam ar Ramli
( Wa Inda ibni hajar, kalau menurut imam Ibnu hajar)
( Yastamirru waktuha) Berkekalan waktu niat ( ila ayyabqho, sampai tersisa ( qodru rok'atin) sekalipun hanya satu rakaat, nah jadi tadi umpamanya kalau kita mengerjakan shalat 4 rakaat itu kita anggap 4 menit, waktu dzuhur habisnya jam 4.13, berarti jam 4 lewat 11 menit, masih boleh kita berniat, men ta'khrir sembahyang dzuhur ke waktu asar, nah ini pendapat menurut imam Ibnu hajar,
Perlu kita ketahui bersama imam ramli dan imam Ibnu hajar ini adalah dua ulama pengikut Mazhab Syafi'i, yang di katakan orang beliau beliau ini adalah
( Mujtahid, tarjih, artinya adalah Mujtahid orang yang mampu ber ijtihad dalam hal memenangkan fatwa fatwa ulama sebelumnya, Mujtahid itu ada 4
1. Mujtahid mutlak, ) nah ini ulama yang langsung mengambil hukum daripada Alquran dan hadist, imam Syafi'i, imam Malik, imam abu Hanifah, dan imam Ahmad bin hambal, imam suffiyan assauri, imam daud azzohiri, dan masih banyak lagi, ini lah Mujtahid yang mutlak, artinya orang yang mengambil hukum langsung daripada Alquran dan hadis, kalau orang macam kita ni orang awam, tidak boleh, kenapa? Karena kita tidak pandai memahami Alquran dan hadis dengan baik
Kalau secara langsung seperti itu namanya Mujtahid mutlak, itu pangkatnya, kedudukannya, seperti imam kita assyafi'i, nah setiap imam itu ada pengikutnya, imam Syafi'i ada pengikutnya, imam Malik ada pengikutnya, imam Hambali ada, nah di antara pengikut imam Syafi'i ini ada ulama yang di sebut sebagai Mujtahid Mazhab, artinya pangkatnya itu di bawah daripada imam Syafi'i, contohnya seperti ( Al Muzani, Al buwaiti, ) nah ini
2. Mujtahid Mazhab, artinya apa, orang yang berpendapat, mengambil dasar hukum yang di katakan oleh imam assyafi'i, karena imam assyafi'i itu banyak kitab kitabnya, banyak pendapat pendapatnya, nah jadi seorang Mujtahid Mazhab ini adalah orang yang menyaring Mazhab Syafi'i, mana yang paling baik, kemudian beliau ringkas nah ini lah imam Muzani dan kawan kawannya, sebagai penerus daripada imam assyafi'i, Alhamdulillah
3. Yang ke tiga ada namanya Mujtahid fatwa, ini yang mengambil dalil, yang mengambil Nash daripada perkataan Mujtahid Mazhab, nah ini semacam turunannya, nah mereka ini tidak langsung mengambil daripada imam Syafi'i, tidak, mereka mengambil daripada Mujtahid Mazhab, nah siapa contohnya? seperti imam mawawi, imam rafi'i, nah inilah ulama ulama yang mengambil dalil dari pendapat Mujtahid Mazhab namanya
4. Nah di bawahnya lagi ada yang namanya Mujtahid tarjih, nah ini ulama yang mengambil hukum dari ulama fatwa, ulama fatwa mengambil daripada ulama Mazhab, ulama Mazhab mengambil daripada ulama multak, jadi ulama tarjih inilah imam Ramli, imam Ibnu hajar, Mujtahid tarjih, memenangkan pendapat yang kuat, misalnya imam nawami seperti ini, imam Rafi'i lain lagi pendapatnya, nah tugas ulama tarjih ini menyaringnya, jadi kalau kita ini orang awam tidak boleh langsung mengambil hukum, kita orang kampung ini paling paling pun bisa mengambil pendapatnya imam Ibnu hajar, ikut pendapat imam Ramli, itu aja, kalau langsung pendapat imam Nawawi tak sampai ilmu kita, tak sampai Maqom kita, apalagi kita ni berani hendak menyalahkan pendapat pendapat beliau, nah ini ada masalah dari diri kita sendiri, sampai berani menyalahkan yang demikian
Contohnya imam nawami ada mengarang kitab majmu', 20 jilid, kemudian kita ni baca, terus mengambil hukum, memutuskan hukum, mana bisa, tidak di bolehkan, kenapa? Karena kita tidak mampu menjangkau kitab itu, yang mampu menjangkaunya seperti imam Ramli dan imam Ibnu hajar, karena mereka berdua ini lah yang sudah menelaahnya daripada semuaan kitab kitab terdahulu itu, nah demikian lah susunan pengambilan hukum daripada kalangan Mazhab imam Syafi'i
Misal imam kita, imam Syafi'i ada mengarang kitab yang bernama Al umm, kitab itu banyak di jual, imam Muzani ada mengarang kitab Syarah mukrhtasar Muzani, imam nawawi ada mengarang kitab majmuk, imam rafi'i ada mengarang kitab Fathul Aziz dan lain sebagainya, nah kitabnya banyak terjual dimana mana, nah kita boleh membaca itu untuk sekedar mengetahui perbandingan,
Oh pendapat imam Nawawi seperti ini, pendapat imam rafi'i seperti ini, dan imam lainnya seperti ini, nah tiba tiba kita berfatwa, nah ini tidak boleh, kenapa? Karena kita tidak mampu langsung memahami kitab kitab yang demikian itu, itu tugasnya imam Ibnu hajar yang mengambil hukum dan imam Ramli, sedangkan kita yang awam ini cukup membaca kitab kitab karangan daripada beliau beliau itu, Ibnu hajar, imam Ramli dan seumpamanya
Jadi mereka berdua ini, imam Ramli, dan imam Ibnu hajar kadang kadang sepakat, kadang kadang berbeda pendapat, tapi ujar para ulama kedua duanya ini boleh di ikuti Karna pendapat keduanya kuat, imam Ibnu hajar dan imam Ramli,
1. Jadi yang pertama jamak ta'khrir itu syaratnya adalah ( niat, niat ta'khrir, musti di waktu pertama, pada waktu shalat dzuhur atau pada waktu shalat magrib, )
2. ( Dawamul uzri) Berkekalan itu uzur ( ila tamami solatissaniyyah) sampai selesai sembahyang kedua,
( Aynihayatiha) Selesai sembahyang kedua, artinya
( falaw 'aqoma fi asna'iha) Jikalau dia bermukim pada pertengahan sembahyang kedua ( aw qoblaha) atau sebelum sembahyang kedua ( syarat ada'an) jadilah sembahyang kedua itu ada'an ( wassholatul ula) sembahyang yang pertama tadi jadi ( qodo'an) ( biduni ismin) dengan tanpa adanya dosa, ( wala qoroha) dan tidak mahruh,
nah contohnya, masuk waktu sembahyang dzuhur, kita ni sedang dalam perjalanan, masuk waktu dzuhur, kita pun ambil keputusan bahwa sembahyang dzuhur ku ini hendak aku ta'khrir ke asar, nah bisa aja, nah begitu sampai waktu shalat asar, kita pun mendengar azan asar, lalu kita berubah pikiran, aku tidak jadi musafir, tidak jadi melanjutkan perjalanan, aku hendak bermukim saja disini, nah otomatis hilang status Musafir, hilang hukum jamak menjamak tadi, jadi sembahyang yang kedua nama sembahyang ada'an, sembahyang kedua itu asar, sedangkan sembahyang yang pertama itu, yang kita terlewatkan tadi itu menjadi sembahyang qodo'an, sembahyang dzuhur, nah ini tapi tanpa adanya dosa tanpa makhruh
( Masa'ilu fi jam'i tak'khtir,) berbagai macam masalah yang ada pada jamak ta'khrir, ( dakhrola waktul ula) masuknya sembahyang pertama, sembahyang pertama ini dzuhur atau magrib, itu namanya sembahyang pertama, kalau sembahyang kedua asar atau isya, masuk waktu sembahyang pertama ( walamyusholliha) kita tidak sembahyang pertama, masuk waktu dzuhur, sudah azan, ujarnya nanti aja sembahyang, masuk waktu magrib, orang azan, ujarnya nanti saja sembahyang
( Summa safarafi waktiha) kemudian dia musafir pada waktu yang pertama tadi, ( fayazuzu lahu jam'u ta'khrir) boleh baginya jamak ta'khrir ( bi syarti ayyanwiyal jam'a) dengan syarat dia berniat jamak ( bakda khru ruzihi) sudah keluarnya dia ( minal 'umran) daripada perbatasan, contohnya sudah azan dzuhur, mustinya kalau sudah orang azan kita pun sembahyang, nah seperti ini harusnya, ada ni tidak, sudah terdengar azan dzuhur, disitu dia sibuk hendak berangkat, nah begitu sampai dia di perbatasan kota, disitu boleh dia berniat sembahyang dzuhur ku ini ku tunda dulu, ku ta'khrir pada waktu asar, nah ini boleh, asalkan berniat itu sesudah lewat dirinya daripada perbatasan tempat dia tinggal, sudah melewati batas kampung atau kota kita
( Walayazibu alaih, ayyusholliyal ula ) Dan tidak wajib baginya sembahyang yang pertama dzuhur atau magrib tadi ( fi waktiha) pada waktu yang pertama tadi macam dzuhur dan magrib, jadi kalau sudah terdengar azan, kemudian kita berangkat, sampai do perbatasan kampung, hendak masuk ke kampung yang lain, sampai di perbatasan kota hendak masuk ke kota yang lainnya, maka barulah kita boleh berniat sembahyang yang pertama ini aku lakukan pada waktu asar atau waktu isya, ku ta'khrir, nah ini boleh
2. Yang kedua ( dakhrola waktul ula wahuwa musafir) masuk waktu sembahyang yang pertama dia ini dalam posisi musafir ( wanawa ) jam'a ta'khrir, dia berniat jamak ta'khrir, ( Summa aqoma ) kemudian dia bermukim, ( qobla dukrhuli waktissaniyyah) sebelum masuk waktu yang kedua (Fayazubu alaihi ayyusholliyal ula) maka wajib atasnya sembahyang yang pertama ( fi waktiha) pada waktunya, nah ini contohnya, dalam perjalanan, sedang musafir, begitu di perjalanan tbtb masuk waktu shalat dzuhur, dia berniat hendak jamak ta'khrir, sampai sudah jam 2.30 di perjalanan, jam 3.12, berubah pikirannya, tidak lagi melanjutkan perjalanan, aku hendak bermukim saja di tempat ini, maka wajib baginya sembahyang dzuhur itu segera, jangan sampai habis waktunya, kenapa? Karena statusnya sudah tidak musafir lagi, karena sudah berubah pikiran dengan bermukim,
3. Kemudian yang ketiga masalahnya
( alfarqu baina jam'i takdim wa ta'khrir ) perbedaan antara jamak takdim dan ta'khrir
1. ( Jam'u takdim,
A. ( Waktunniyyat fi asna'i sholatil ula) ini bedanya, kalau jamak takdim itu niatnya pada sembahyang yang pertama, ini jamak takdim, misalnya kita hendak jamak takdim dzuhur dan asar, nah di dalam kita mengerjakan sembahyang dzuhur, kita wajib berniat, bebas waktu takbiratul ihram kah, rukuk kah, sujud kah, kalau kita terlupa dimana aja boleh asalkan sebelum salam, tapi lebih baiknya itu berniat pada waktu takbiratul ihram
Nah jadi di dalam kita mengerjakan sembahyang dzuhur, maka wajib bagi kita berniat di hati selesai shalat dzuhur ni aku hendak mengerjakan shalat asar, selesai magrib ini aku hendak mengerjakan shalat isya, nah itu kalau kita jamak takdim macam itu
B. yang kedua ( dawamul uzri ) terus menerus uzur, ( ila tamamil ihram) sampai selesai ihram ( bissholatissa iyyah) sampai pada sembahyang yang kedua, artinya apa? sembahyang dzuhur kita berniat, dalam sembahyang dzuhur ini aku berniat hendak jamak takdim dengan asar, artinya waktu asar ku majukan ke dzuhur, nah selesai sembahyang dzuhur, kemudian mengerjakan shalat asar, nah selesai itu uzurnya masih, Musafir masih, nah kalau begitu dia selesai mengerjakan shalat dzuhur kemudian tbtb berubah pikirannya aku hendak bermukim saja dsini, nah ini tidak boleh lagi dia jamak asar, tunggu sampai azan asar dahulu baru dia shalat asar, kenapa? Karena sudah terputus Musafirnya
C. Yang ketiga ( tazibu muwalat bainahuma) wajib muwalat antara satu dan dua, antara dzuhur dan asar, magrib dan isya, wajib muwalat, artinya apa? Jarak antara dzuhur dan asar itu jangan di perlambatan, paling lambat seperti lamanya orang qomat, selesai shalat dzuhur, langsung qomat, dan terus shalat asar, jangan hendak berdzikir , jangan hendak berdoa, nanti dulu, langsung aja
D. ( Yazibu tartib ) Wajib tartib, artinya mengikuti susunannya seperti laksanakan dulu dzuhur baru isya, magrib dahulu baru isya, ini namanya jamak takdim,
Kemudian syarat syarat jamak ta'khrir, apa saja?
A. ( Min dukrhulil waktil ula ila ayyabqho min waktiha
Mayasa'uha) Nah seperti yang tadi, artinya kita memasang niat jamak ta'khrir di waktu sembahyang yang pertama, pada waktu dzuhur, pada waktu magrib, disitu kita sudah memasang niat, men ta'khrir shalat pada waktu berikutnya
B. Yang ke-dua (dawamul uzri ila tamami Shalasaniyyah
Terus menerus dalam keadaan uzur musafir sampai sempurnanya sembahyang yang kedua
C. ( La tazibul muwalat bainahuma, balatushonnu) Tidak wajib muwalat baginya, antara keduanya bahkan sunnat, misalnya shalat dzuhur di pindah ke waktu asar, nah ini muwalatnya tidak wajib, jadi misalnya kita selesai shalat dzuhur dua rakaat jamak ta'khrir, kemudian kita hendak istirahat, hendak makan, kemudian istirahat setelah itu kita lakukan sembahyang asar dua rakaat nah ini boleh
ini namanya jamak ta'khrir
D. Kemudian yang ke 4 ( la yazibu tartib) tidak wajib baginya tertib ( bal yushon) sunnat, sampai waktu isya, di kerjakannya dahulu magrib kemudian shalat isya nah itu yang baik, atau di baliknya, shalat isya dahulu di kerjakan baru magrib nah ini pun boleh, asar dulu baru dzuhur, nah ini boleh hukumnya sunnat kalau jamak ta'khrir, kalau jamak takdim wajib mengikuti susunan pada waktu waktu shalat, wajib tertib
Alhamdulillah selesai ya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar