Pages

Jumat, 16 Mei 2025

17. menjamak sembahyang pada waktu sakit

Bismillah 

( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, Al jam'u fil marod) menjamak sembahyang pada waktu sakit, ( layazuzul jam'u Lil marid, takdiman wa ta'khriran alal muktamadi filMazhab 
tidak boleh menjamak sembahyang bagi orang yang sakit, baik jamak takdim atau jamak ta'khrir nah ini atas pendapat yang kuat dalam mazhab, 

Nah jadi orang yang sakit itu menurut pendapat yang kuat, pendapat yang muktamad, tidak boleh menjamak , baik itu jamak takdim maupun jamak ta'khrir, ( wakrh talal imam Nawawi, wa ghoiruhu jawazahu,) dan memilih oleh imam Nawawi dan selain daripada imam nawawi, ( jawazahu) boleh menjamak bagi orang yang sedang sakit itu, nah ini imam nawawi, alkhadi Husain, wa ibni Suraiz, wa ruyani, wa imam mawardi, waddarimi, wal mutawalli, nah itulah para ulama ulama yang mengatakan boleh menjamak sembahyang kalau kita dalam keadaan sakit.

Nah sakit yang seperti apa yang kita boleh menjamak sembahyang itu? ( dhobitul marodil mubih Lil jam'i antal
Haqahu masyakkatun syadidah, iza sholla kulla sholatin fi waktiha ) sakit yang boleh menjamak sembahyang itu adalah bahwa mengbuhungi akan dirinya kesulitan yang sangat, bilamana dia sembahyang, tiap tiap sembahyang itu pada waktunya, nah menurut pendapat ini artinya dengan kesulitan itu kita tidak bisa khrusuk 

Nah dengan sakit kita itu, kita mendapatkan kesulitan, dan dengan kesulitan itu kita tidak bisa lagi khrusuk, nah ini sudah bisa membolehkan kita untuk menjamak sembahyang, baik jamak takdim atau jamak ta'khrir, umpamanya masuk waktu shalat dzuhur, kita sakit kepala, sakit sangat, sehingga kalau di bawa sembahyang bisa tidak karu-karuan, karna ini kepala sangat sakit, nah kemudian kita pun minum obat, kebiasaan obat ini bila sudah di minum reaksinya 2-sampai 3 jam mulai reda sakit kepalaku ini, nah ini boleh kita jamak ta'khrir sembahyang dzuhur pada waktu asar nanti, 

nah ini bagi orang-orang yang sering mengalami sakit kepada, dan biasanya 2 atau 3 jam kalau dia minum obat baru reda sakitnya, sehingga waktu dzuhurnya habis, berarti dia bisa jamak ta'khrir, memasukkan waktu shalat dzuhur pada jam shalat asar, sehingga nanti kalau sudah masuk waktu asar dia pun mengerjakan shalat dzuhur dan asar, 

sama hal nya juga seperti jamak takdim, misalnya sudah datang penyakit, nah biasa penyakit ku ini bila datang pasti lama ini sakitnya, sampai beberapa jam ini nanti, makin lama makin sakit, baru reda nanti , nah ini boleh langsung dia jamak takdim, mengerjakan shalat dzuhur dan menarik waktu asar ke dzuhur, supaya nanti begitu sakitnya makin parah, dan sudah masuk waktu asar dia tinggal istirahat dan minum obat, karena sudah menjamak shalat asarnya pada waktu dzuhur tadi.
nah itu lah pendapat para ulama yang demikian tadi 

( Waqola bakduhum)  Dan berkata sebahagian ulama lagi ( yazuzu) boleh ( iza kanal marodhu yubihul julus fissholah) nah ini pendapat ulama, sakit yang di bolehkan kita menjamak itu adalah, sakit yang membolehkan kita berduduk pada sembahyang fardhu, artinya kalau aku sembahyang dzuhur ni tak sanggup lagi aku berdiri, hendaknya duduk saja,  karna kambung sakitku, tapi kalau sudah jam 5 nanti waktu asar, sudah hilang sakitku, bisa aku berdiri shalat asar, nah ini di dia boleh menjamak ta'khrir, menarik dzuhur, di kerjakan pada waktu asar, nah ini boleh, pendapat ulama juga yang demikian itu

nah ini jamak, lain hal nya kalau qosor, kadang-kadang kita ini salah faham, salah mengerti, bila jamak itu qosor, nah ini lain hal nya, kalau jamak ya jamak, kalau qosor itu lain lagi, kalau qosor itu sembahyang yang 4 rakaat di jadikan dua rakaat, kalau jamak itu di gabungkan dzuhur dan asar, magrib dan isya, kadang-kadang kita nienjamak saja tidak qosor, ya seperti tadi, 
Kadang kadang orang mengqosor aja tapi tidak menjamak, nah ini boleh aja, jadi tidak selalu berjamaan Kalau kita ni musafir jamak lain, qosor pun lain, nah menyesuaikan keadaan keadaan kita sebagai musafir
Macam hal nya kita sakit tadi, itu boleh menjamak saja, kalau hendak mengqosor tidak boleh, karena tidak musafir, 

( Al jam'u fil mathor yazuzu bi syurutin khromsa )
menjamak pada waktu hujan, boleh, hari hujan, kita hendak jamak sembahyang, jamak takdim, boleh, tapi dengan 5 syaratnya: 
1. ( ayyakuna jam'a Taksim la ta'khrir) nah ini jamak takdim 
2. ( wujudul mathor indal ihram bil ula) di dapatnya hujan itu ketika takbiratul ihram, sembahyang yang pertama, ( wa inda tahalluli minha) dan masih hujan hari ketika sudah sampai salam ketika sembahyang yang pertama ( wadawamuhu) dan terus menerus hujannya 
( ilal ihrami saniyyah ) Sampai kepada takbiratul ihram sembahyang yang kedua, ( wala yusoratu wujuduhu) tidak di syaratkan, di dapatkan hujan ( fi ghoirihi hazihil aukod) pada selain ini yang waktu tadi 

Misalnya hujan ini sangat lebat pada waktu kita takbiratul ihram shalat dzuhur, dan pada waktu salam dzuhur pun masih hujan hari, di jamak takdim asar hari pun masih hujan, nah ini syaratnya, 

3. ( Antusholla jama'atan) Sembahyangnya berjamaah
4. ( antakuna fi makanin ba'id) bahwa dia sembahyang berjamaah itu di tempat yang jauh, ( masjid au ghoirihi) baik tempat yang jauh itu masjid atau mushalla, 
5. ( ayyata'azza minal mathor,) bahwa dia terganggu dengan hujan itu, sakit, ( bi tariqihi ) pada Perjalanannya menuju masjid, ( wa amma iza wazada kinnan) adapun bilama dia mendapatkan payung, ( falayazuzzul jam'u) maka tidak boleh baginya menjamak 

nah ini misalnya masjidnya jauh, nah masjidnya ini hanya ada satu satunya di pertengahan itu, semuanya kampung yang lain ikut datang untuk shalat di masjid ini, jadi semuanyaaaa berkumpul sembahyang di masjid ini, ini aktif terus jamaahnya, tiap waktu shalat berjamaah, jadi tiba-tiba suatu hari hujan pun sangat deras, pas waktu hendak shalat dzuhur, nah ujar imamnya kita jamak saja sembahyangnya dengan asar, jamak takdim, nanti selesai kita langsung pulang, ini hujannya bakal awet sampai sore, nah jadi pas asar nanti kita tidak perlu lagi datang ke masjid, karena orang-orang jauh ada yang datang dari kampung sana, ada yang kampung ujung saja, jauh, jadi ujar imam kita jamak takdim aja, nah jadi pengumuman dari imam, kita sembahyang dzuhur sekaligus jamak takdim dengan asar

Nah ini boleh, tapi syaratnya macam tadi 
1. Harinya hujan, hujannya bila? pada saat takbiratul ihram, masih hujan, waktu salam sembahyang dzuhur masih hujan, waktu sembahyang asar yang takdim masih hujan juga harinya, 3 waktu itu masih hujan 
3. Sembahyangnya musti berjamaah, kalau sendiri-sendiri tidak boleh
4. orangnya ini jauh jauh rumahnya, kalau hendak ke masjid jauh, kalau cuman masing masing jamaah rumahnya itu di depan pasti, jangan jamak, buat apa dekat aja pun masjid 
5. Tidak adanya naungan saat hujan ketika hendak menuju masjid, nah ini boleh, tapi kalau ada aja payung, ada jas hujan, dan boleh berangkat ke masjid maka ini tidak berlaku jamak takdim itu 


Kemudian ( babu sholatil jumu'ati) ini bab berkenaan sembahyang jumuat, nah menurut pendapat ulama boleh saja membaca 
1. Jum'at boleh
2. Juma'at boleh
3. Dan yang paling baik di baca Jumu'at 

Allah menyampaikan pada surah Al jumuat ayat 9 
( Sholatul jumu'ati ) Bermula sembahyang jumuat, ( roka'atani) dua rakaat, ( tu'addayani) di laksanakan itu dua rakaat, ( fil Yaumil makruf) pada hari yang sudah di kenal, ( fi waktizzuhri) pada waktu dzuhur, nah jadi kalau sudah lewat waktunya maka tidak boleh lagi jumuat, tinggal waktu dzuhur aja, tak ada lagi mengqodo jumaat, dzuhur aja yang ada, karena jumuat itu ada waktunya 

( Wal muktamat) Pendapat yang kuat, ( annaha ) bahwa sembahyang jumuat itu ( sholatun, mustakillatun ) sembahyang yang tersendiri, ( walaisad zuhron Wal maksuroh) bukan sembahyang jumuat itu dzuhur yang di qosor, jadi sembahyang jumuat itu memang sembahyang yang tersendiri, ( walihaza) oleh karena ini
( Sholatuzzuhri) Sembahyang dzuhur, ( la tughni ) tidak mempadakan (ma 'a'im kanil jumu'ati) bilamana mungkin jumuat ( iza lam yazikil waktu ) bilamana tidak adanya waktu, 

Misalnya pada waktu jummat kita ni lama datang, tidak ada uzur tapi lama sampai habis waktu shalat jummat, kita ni tidak sah sembahyang dzuhur, kecuali di waktu yang tidak mungkin lagi ada jumuat, jadi sembahyang dzuhur itu pukul berapa habisnya jam 4 misal, karena itu jam 4 sudah masuk azan asar, jadi jam 3.50 masih ada dzuhur, nah ini orang yang tidak ada uzur, pas shalat jummat orang dia hendak shalat dzuhur nah ini tidak sah, jadi adapun dia hendak shalat dzuhur juga, maka shalat lah dzuhur yang di mana waktunya itu tidak di mungkinkah lagi adanya waktu jumuat, seperti jam 3 an ke atas misalnya 

( Fadilatuha ) Bermula keutamaan sembahyang jumuat, ( Hiya afdholu sholawat) jumuuat itu adalah paling afdhol sembahyang ( almafrudati ) yang di fardhu kan 
( Wajama'atuha) Jama'ahnya jumuat ( afdholul jamaah) paling afdholnya jamaah, karena ini fardhu, ( wahiya) itu sembahyang jumuat, (min khrusu siyyati hazihil ummah)
termasuk keistimewaan ini ummat Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, ummat nabi terdahulu tidak ada mengenal yang namanya jumuuat itu, artinya hari jumuuat itu sudah ada aja dari dlu, cuman sembahyang jumuuat ini cuman ummatnya nabi kita Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam 

Jadi sembahyang jumuuat itu paling afdhol, jamaahnya pun paling afdhol juga, ujar nabi kita dalam satu hadits mengatakan ( Yaumul jumu'ati sayyidul ayyam) hari jumuuat itu penghulunya hari, ( wa 'akzomuha inddallah)
dan hari yang paling agung di sisi Allah ( wahuwa 'akzom indallah wamin Yaumil Fitri wamin yauminnahar) 
lebih besar jumuuat itu, lebih mulia, lebih agung daripada hari raya fitrah dan hari raya qurban, 

Sambungan itu hadist ( wafi khromsu khrisal) hari jumuuat itu ada lima perkara 
1. ( Fihi khrolakallahu adam ) Hari jumuuat Allah menciptakan nabi Adam alaihissalam 
2. ( Wafihi ahbatallahu ta'ala Adam minal Ardhi ) hari jumuuat Allah menurunkan Adam ke bumi, 
3. ( Wafihi tuhufiya Adam) Hari jumuuat itu di wafatkannya nabi Adam, 
4. ( Wafihi sa'atun layas'alul Abdu fiha illa 'atahullah iyyah, Malam yas'al haraman) pada hari jumuuat itu ada saat yang tidak meminta seorang hamba kepada Allah pada saat itu melainkan akan Allah beri kepadanya, nah cuman kita tidak satu saatnya itu jam berapa, intinya pada hari jumuuat itu, mulai terbit matahari sampai terbenamnya matahari itu ada waktu sedikit yang mana bila kita berdoa insyaallah akan di kabulkan oleh Allah, 
( Malam yas'al haraman) selama apa-apa yang kita minta kepada Allah itu bukan perkara yang haram, nah jadi para ulama macam macam pendapat, ada yang mengatakan pada waktu asar, ada yang mengatakan dekat waktunya pada tenggelamnya matahari, ada yang mengatakan pada waktu subuh sampai terbitnya matahari, ada yang mengatakan pada waktu jam 12 pas, ada lagi yang mengatakan pada waktu khrotib dulu antara dua khutbah shalat jummat, pada saat Bilal membaca allahumma sholli ala sayyidina Muhammad, nah disitu waktu yang paling istijabah, ada lagi yang mengatakan waktu khrotib turun dari mimbar sampai menuju tempatnya menjadi imam, 

( Wafihi takumussa'ah) Dan pada hari jumuuat itu terjadinya hari kiamat, jadi hari kiamat itu di sebutkan dalam beberapa hadist terjadinya pada hari jumuuat, 
( iza salimatil jumuat, salimatil ayyam kulluh), jadi kalau hari jummat kita selamat, beberapa hari kedepan akan selamat kita, artinya tidak terjadi hari kiamat, kecuali hari jumuuat, ( Wamamin malakin mukarrobin indarobbihi walafissama'in wala fil'ardhin, illa wahu yasfak min yaumil jumuat ) tidak ada daripada malaikat baik di langit, di bumi, semuanya akan takut bila hari tibanya hari jumuuat itu, kenapa? Karena mereka tahu hari jumuuat itu lah terjadinya hari jumuuat, nah itu lah keistimewaan yang di berikan oleh Allah khusus pada hari jumuuat itu 

Di dalam hadist lain juga Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan ( innallah khrolakol ayyam wakrho ro minha yaumal jumuuah, wafaddholahum ummati ala sayyil ummam Waja'ala lahum yaumal jumuuah ) Allah memilih hari dari sekian hari itu hari jumuuat, Allah pilih dari sekian ummat yang paling baik adalah ummat Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Allah jadikan hari raya ummat nabi Muhammad itu adalah hari jumuuat, ( fakulu 'akmalin yakmaluhul insan yaumal jumuuah, Yuktabulahu bi sab'ina hasanah) tiap tiap amal yang di kerjakan oleh seseorang manusia pada hari jumuuat itu di gandakan Allah menjadi 70 ganda, contohnya kita bersedekah pada hari jumuuat akan di gandakan Allah 70 kali lipat daripada hari biasa, kita kengerjakan ibadah, taat, menolong orang, memberikan makan kepada Allah akan di berikan Allah 70 kali ganda pahalanya daripada hari biasa, kita membaca Alquran akan di berikan Allah 70kali lipat ganda pahalanya daripada hari biasa

( Fa'iza mata yaumal jumuuah aw lailatal jumuuaah, ghofarullahu lahu ma takoddama min jambih, wama ta'arkh khror, wayakhr'ri minaddunya, maghfuronlah, wawuqiyya azabil qober, ) bilamana dia mati seseorang hari jumuuat atau malam jumuuat, maka Allah ampuni baginya dosa dosa yang telah lalu dan dosa dosa yang akan datang dan dia keluar daripada dunia dalam keadaan di ampuni Allah dan di selamatkan daripada fitnah qubur, nah ini orang yang mati, orangnya beriman kepada Allah, wafatnya pada hari jumuuat atau malam jumuuat, namun kalau matinya tidak beriman walaupun di hari jumuaat, tidak ada artinya, 

Contohnya seperti orang pemabuk, orangnya penjudi, suka berzinah, orangnya tidak pernah shalat, nah ini macam apa? asalkan matinya itu punya iman kepada Allah maka selamat, masuk di dalam hadist ini, cuman di khawatirkan orang yang penjudi, penjina, itu biasanya akan di cabut Allah imannya sebelum mati, jadi begitu dia mati, tidak akan ada iman di hatinya, maka tidak ada artinya kalau dia mati di hari jumuaat dan tidak beriman kepada Allah, adapun macam orang orang yang baik, taat, rajin ibadah, wafat di hari jumuaat nah ini insyaallah akan mendapatkan keuntungan tadi, fadhilat dan keutamaan pada hari jumuuaat 

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda
( Thuba liman Amila fiqi krhoiro, wawaylun Lima amilan fiqi syarro) sangat beruntung orang orang yang dapat beribadah pada hari jumuuaat itu, dan sungguh celaka orang orang yang berbuat jahat, berbuat dosa dan maksiat pada hari jumuaat itu, kenapa sebabnya? Karna bilamana seseorang itu berbuat dosa pada hari jumuuaat maka akan lebih dosanya daripada hari yang lain, begitupun ketika orang yang berbuat taat, ibadah dan kebaikan akan mendapatkan 70kali lipat ganda pahalanya daripada hari yang lain, 

Imam Ghazali menyampaikan ( iza 'ahabban Abdan 
'istakmalahu fil aukotil Fadhilah fawadidil Akmal, wa'iza makkatahu istakmalahu fil aukatil Fadhilah BI sayyi'il akmal ) ujar imam Ghazali apabila Allah menghendaki, mencintai seseorang hambanya, Allah ni mencintai kita 
Allah akan berikan kita kemampuan untuk beramal Sholeh di waktu dan di tempat tempat yang mulia, nah ini tanda kita ni di sayang oleh Allah, kita malam jumuuaat tergerak hati kita membaca Alquran, berdzikir, shalawat, rajin kita melebihi daripada rajin di hari hari yang lain, ada aja di hari lain baca Alquran, berdzikir shalawat, tapi begitu masuk malam jummat rasanya lebih rajin lagi, nah ini tanda bahwa kita ni mendapatkan kecintaan daripada Allah Subhanahu wa ta'ala 

Nah sama halnya juga seperti tempat, kita ni sedang berada di masjid, di berada di tanah haram, nah ini petanda kita mendapatkan cinta daripada Allah 
( Wa'iza makkatahu ) Tapi Bilamana Allah benci dengan seseorang, bila Allah sudah murka, ( istakmalahu fil aukotil Fadhilah BI sayyi'il akmal) Allah kuasakan dia, Allah berikan kemampuan baginya untuk bisa mengerjakan kejahatan kejahatan di hari hari mulia, di tempat tempat mulia, nah ini akan mendapat murka Allah ( illa) kecuali dia kembali kepada Allah, bertaubat kepada Allah dengan segera, maka dia akan mendapatkan ampunan daripada Allah dan akan dia temui bahwa Allah maha pengampun dan penerima taubat, maka dia pun akan mendapatkan kecintaan daripada Allah Subhanahu wa ta'ala 

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan ( da'u asgrholakum yaumal jumuuah, fa'innaha yaumu sholawa tahajjud, ) tinggalkan kesibukan kesibukan kamu pada hari jumuuaat, artinya kesibukan kesibukan dunia, tinggalkan ujar nabi, karena hari jumuuaat itu adalah hari ibadah, fokuskan untuk akhirat, membaca Alquran, belajar Alquran, menuntut ilmu ugama, ziarah kubur, menjalin hubungan silaturahim atau silaturrahim, ) bahkan imam sahhal mengatakan, Yaumul jumu'at Yaumul akhri roh ) hari jumuuaat itu adalah hari akhirat, la min yaumiddun ya) bukan termasuk kepada hari dunia 

Jadi hari jumuuaat adalah hari yang paling mulia, penghulunya hari, Sembahyangnya paling afdhol, jamaahnya pun jamaah yang paling mulia, apapun ibadah, kebaikan yang kita kerjakan pada hari itu akan mendapatkan 70kali lipat ganda pahalanya daripada hari hari yang lainnya, ( wafil hadist, assalawatul khromsu, wal jumuatu ilal jumuuah, wa ramadhon ila ramadhon, mukaffirotun lima baina hunna, izazetunibatil kaba'ir) sembahyang yang lima waktu itu, jumuat ke jumuat berikutnya, ramadhan ke pada Ramadan berikutnya, itu menghapus dosa di tengah tengahnya, 
( izazetunibatil kaba'ir) Bilamana di jauhi dosa besar, Karna kalau dosa besar itu tidak terhapus dengan jumuat ke jumuat itu, dosa besar itu terhapus dengan taubat nasuha, benar benar taubat kepada Allah 

( waman krhossala yaumal jumu'ati, waghrtasala, wa bakkhoro, wabtakhoro, wamasawalam yarkab, wadana minal imam, fastama' malam yagrhluh, Kana lahu bi Kulli khrod kuwwatin, Amalu sanatin, azru siyamiha waqiyamiha ) barangsiapa mandi pada hari jumuuaat, menurut Syarahnya demikian, barangsiapa yang membasuh anggota wudhunya pada hari jummat, nah basuh anggota wudhu dulu, berwudhu misalnya, 
( Waghrtalah) Kemudian dia pun mandi, setelah itu langsung menuju masjid, supaya apa, biar wangi, bau nyaman, harum, menuju masjid, ( wamasya) dan berjalan kaki, ( walamyarkab) tidak bertunggangan, tidak berkendaraan, kalaupun berkendara tidak apa
( wadana minal imam) dekat dengan iman, artinya di saf yang hadapan, ( fastama 'a) dia mendengarkan khutbah
dengan baik, ( walamyalgrhuh) dan tidak berbuat suatu perkara yang sia", di dalam kitab kitab fiqih di sebutkan, mengalih baju sebiji aja dari satu tempat ke tempat yang lainnya ketika khutbah di bacakan nah ini sudah melakukan perbuatan yang sia", khrotib sedang khutbah kita ni malah melakukan perbuatan yang sia", apalagi lebih daripada itu

Jadi harusnya kita dengarkan dengan baik, harus semuanya fokus, jangan lagi pas khrotib sudah mulai berdiri, sudah menyampaikan khrutbahnya, kita malah bersalam salaman, bercakap-cakap, nah ini perbuatan yang sia", (insyad) artinya diam, diam daripada bersuara dan diam daripada melakukan perbuatan yang sia", 
( Kalau uskut itu) Artinya diam daripada bersuara aja, 
ujar orang, ( uskut) diam, jangan ada suara, tapi kalau perintahnya sudah ( insyad) mulut diam, dan jangan bergerak melakukan perbuatan yang sia", jadi kalau kita bisa melakukan semuanya itu tadi, maka adalah baginya tiap tiap langkah menuju masjid tadi mendapatkan amal 
Setahunan, pahala puasanya dan pahala bangun malamnya, nah jadi kalau kita bisa sekali saja seumur hidup macam ini, kita sudah mengamalkan hadist ini

( Sanatu fardiyyatiha ) Tahun di fardhu kannya jumu'at 
( Furidot bimakkata lailatal isro Wal mikraj ) sembahyang jumuuaat ini di fardhukan di Mekkah, pada malam isra wal mi'raj, ( wa'awalu man shollaha) awal awal orang yang sembahyang jumuaat ini ( as'a ubnu juroroh Radhiallahu Anhu, wa'a mus'ab ibni Umair, nadiyyatahuba fil madinati Munawwarah ) jadi awal orang yang sembahyang jumuaat siapa? As'ad bin juroroh dan mus'ab bin Umar, di laksanakan di mana jumuuaat ini pertama kalinya, di Madinah, walaupun perintah wajibnya sudah di Mekkah, ( walam yushollihannabi sallallahu alaihil wa sallam BI mekkah) nabi tidak pernah sembahyang jumuuat di mekkah
( Li Adami tamakkumihi minha) Karena tidak mungkin 

( Liqaunil muslimin, mustakrhfin) Karena di Mekkah itu ummat Islam masih sembunyi-sembunyi, jadi semuanya, sembahyang berjamaah itu di Madinah di syariat kan, sembahyang jumuat pun mulai si laksanakan di madinah, walaupun peraturannya sudah ada di Mekkah, cuman pada waktu itu di Mekkah belum bisa di kerjakan karena masih di ganggu oleh orang orang kuffar Quraisy, 

Alhamdulillah ya Allah 














Tidak ada komentar:

More Article about this Blog