Bismillah
( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, syurutu whuju bil jumuuati, sab'atun)
bermula syarat-syaratnya Wajid jumu'at ada 7, apabila tidak termasuk kepada salah satu yang 7 ini, maka tidak wajib baginya melakukan jumuuat, jumuuat itu Wajid dengan syarat sebagai berikut ini :
1. (Al Islam ) ( falatazibu alal kafiril asli,) tidak wajib jumu'at atas kafir asli, kafir ini ada dua, ada kafir asli, ada kafir tidak asli, kafir tidak asli itu adalah orang Islam yang kafir, murtad, nah itu tidak asli, kalau kafir asli itu, mulai daripada dia lahir, mulai ayahnya, ibunya, atuknya, seterusnya, nah ini kafir asli, ( watazibu) dan wajib jumu'at alal murtad) karena murtad ini tidak asli,
( Fayaqhdiha) Maka mengqodo si murtad ini akan jumuaat nya, dengan (zuhran) dzuhur, ( iza rozi'ah ilal islam, bilamana dia kembali kepada islam, contohnya ini ada orang Islam, kemudian dia murtad selama sebulan, misalkan kemudian dia balik lagi kepada Islam berarti 4 jumuuat dia tertinggal, di gantikan dengan shalat dzuhur
2. ( Al bulughu) Baligh, ( falatazibu ) tidak wajib jumu'at
( Ala sabiyyyi ) Bagi kanak kanak, anak anak yang belum baligh itu tidak wajib baginya jumuuat, namun wajib orangtuanya memerintahkan, menyuruh, bilamana surah umur 7 tahun dan wajib bagi orangtuanya memukul bilamana anak itu sudah umur 10 tahun, nah jadi anak yang umur 7 tahun, 8tahun, 8tahun, wajib bagi orangtuanya menyuruh anaknya untuk ikut jumuuaat, bila sudah masuk umur 10 tahun, maka wajib bagi orangtuanya memukul anaknya bila tidak mahu shalat jumu'at, ( watasihhu minhu) dan sah daripada anak anak itu, semisal anak anak itu ikut shalat jumuuat, apakah shalatnya sah, ya sah, ( iza kana mumayyiza) apabila dia sudah ( tamyizzz) Misalnya itu anak sudah bisa makan sendiri, mandi sendiri, pergi tandas sendiri, nah ini anak anak sudah ( tamyizzz namanya, bilamana dia ikut shalat jumu'at, maka sah shalatnya, walaupun tidak wajib baginya
3. ( Al aqlu) Akal ( falatazibu ) tidak wajib jumu'at ( alal majnun) bagi orang yang gila, walaupun sedikit gilanya, ibaratnya akal tu 100 persen, dia ni kurang 10 persen, 90 persen ok, sisanya gila, kadang" baik, kadang" kumat gilanya, nah ini orang tidak wajib, tidak sempurna akalnya, lain halnya orangnya ini pemabuk, kesurupan, itu lain
4 ( Al hurriyyah) orangnya merdeka, ( falatazibu, jumu'at alal abdi, Walaw muba'adhon, walaumukataban, watasihhu minhu ) istilahnya budak, nah ini tidak ada lagi di jaman sekarang
5. ( Azzukuratu) Laki-laki ( falatazibu, tidak wajib jumu'at, ( alal mar'ati) bagi perempuan, ( wala alal khrunsa, ) tidak wajib juga jumu'at bagi khrunsa,
( Watasihhu minhuma) Dan sah jumuuat bagi keduanya
kalau ada perempuan, istri ikut hendak ke masjid shalat jumuuaat, boleh dan sah shalatnya, artinya apa, tidak usah sembahyang dzuhur lagi, karena sudah sah shalat jumu'at nya, macam orang orang yang berhaji, bila hari jumuuat mereka itu semuanya pergi ikut shalat jumuuat,
nah itu cukup, namun tidak di wajibkan, andaikata dia tidak ikut shalat jumuuat, di rumah aja sembahyang dzuhur maka boleh bagi perempuan,
Jadi perempuan itu tidak Wajib mengerjakan shalat jumu'at, misalnya ada sekelompok perempuan, di suatu tempat semuanya isinya perempuan, kemudian merrka hendak bikin jumuuat, bikin khrotib, nah ini tidak ada, karena jumuuat itu hanya di khususkan untuk laki-laki,
6. ( Assihhatu ) Sihat ( falatazibu, tidak wajib jumu'at atas orang yang alal marid, yang sakit, ( alladzi ya
Syukku alaihil hudur) yang sangat sulit baginya untuk hadir ke masjid ( kamasyaqqotil masyi fil mathor) seperti sulitnya berjalan pada hari yang lebat hujannya dan angin yang kuat, nah ini tidak wajib lagi jumuuat,
( Fa'iza hadoro? Apabila hadir seseorang di masjid, ( bakdazzawal) sesudah tergelincir matahari, ( falayazuzzu lahul insirob) tidak boleh baginya balik
misalnya ini orang awalnya sehat, diapun pergi ke masjid, begitu orang hendak azan misal, tbtb datang sakit kepalanya, nah tidak boleh balik ke rumah, tahankan dahulu, selesaikan shalat jumuuat, baru pulang, karena sudah masuk waktunya, lain halnya kita ni datang awal 1 jam sebelum masuk waktu jumuuat, sampai di masjid tiba" pusing sangat, tak tahan, nah ini boleh balik,
( illa iza syaqqo alaihil intizor, ) Kecuali bila sangat sulit atasnya menahankan sakitnya itu ( masyaqqotan, syadidatan, la tuhtamal, masyaqqot, sakit yang sangat yang tidak sanggup lagi di sandangnya, kecuali sangat luar biasa sakitnya nah ini boleh dia balik ke rumah, kalau hanya sakit yang bisa di tahan, maka tetap dia bertahan di masjid itu sampai selesai shalat jumuuaat
7. ( Al iqomatu) yang bermukim, bertempat tinggal ( falatazibu) tidak wajib jumu'at ( alal musafir) misalkan kita ini hari Khamis hendak berangkat ke luar kota, sampai di hari jumuuaat, nah wajib kah kita shalat jumuuaat, tidak, kenapa? Karena tidak musafir, tapi lebih baiknya kita ikut shalat jumuuat berjamaah,
( watazibu) dan wajib jumuuat bagi ( alal mustawtin) bagi orang penduduk asli di tempat tersebut
( min bab aula,) dari bab aula, bagi orang yang bermukim saja wajib apalagi orang yang mustawtin orang yang penduduk asli, kalau orang yang bermukim itu misal kita pergi bersngkat ke suatu tempat hendak menuntut ilmu selama 2 tahun, nah ini namanya kita bermukim, kalau mustawtin, penduduk asli itu tempat,
Nah jadi ada 3,
1. ada orang musafir, nah ini tidak wajib shalat jumuuat, ini pun di lihat dulu apakah dia ini musafir yang halal atau musafir yang tidak di bolehkan, kalau Musafir nya ini mulai asal sudah tidak di bolehkan berarti tidak gugur tanggungjawab mengerjakan jumuuat, misalnya dia iju musafir yang lari dari rumah, tidak izin dengan suami, tidak izin dengan orangtua, pergi begitu saja, nah ini musafir dosa namanya, tidak ada keringanan baginya untuk tidak wajib shalat jumuuat, atau dia ini musafir tapi berangkatnya sesudah sembahyang subuh di hari jumuuat, maka dia wajib sembahyang jumuuat di perjalanan nanti singgah untuk shalat,
lain halnya Musafir yang di bolehkan, musafir yang berangkatnya hari Khamis, berangkat malam jumuuat, nah di perjalanan dia mendapatkan keringanan untuk tidak wajib shalat jumuuat, di ganti dengan dzuhur
( Dhobitul mukim) nah ini macam apa? ( Huwalladzi Nawal iqomata fi baladin arba'ata ayamin Fa'aksar, ghoira yauma it dukhruli Wal khru ruz, wafi niyyatihil ruzu'u liwatonihi, walaubakda jamanin thowil ) nah arti mukim itu orang yang berniat, bermukim pada suatu tempat selama 4 hari dan selebihnya, tidak termasuk pada hari kedatangan dan hari dia pulang, dan dalam niatnya dia akan kembali lagi kepada tempatnya, kepada kota, kepada kampung dan tanah airnya, walaupun dengan waktu dan masa yang lama, nah ini bermukim namanya, Misal kita ni hendak pergi ke Mekkah menuntut ilmu, belajar ugama, di Mekkah 4tahun, tapi tetap di dalam hatinya suatu saat dia akan kembali ke tanah airnya, nah itu namanya orang yang bermukim
( Manakala dhobitul mustawtin) Orang yang mustawtin ini adalah orang yang ( huwalladzi la yaz'anu layusafiru) orang yang tidak musafir, ( soifan wala sita'a) di musim panas maupun musim dingin, ( illa Li hajatin) kecuali ada hajat baginya, nah jadi mustawtin ini adalah penduduk asli yang berdiam di kampungnya, di tempatnya sendiri, tidak pergi kemana-mana kecuali ada hajatnya, nah jadi ( fatazibul jumu'at) maka wajib jumuuat ( alal mukim Wal mustawtin) bagi orang yang bermukim dan orang yang mustawtin tadi
demikianlah 7 syarat yang mewajibkan seseorang itu sembahyang jumu'at
( watazibul jumu'atu) Dan wajib jumuuat, ( ala man sami'al azan) bagi orang yang mendengarkan azan,
( min torofil koryah) Dari ujung kampung ( awil baldatin ) atau negeri ( mimma yalil baladalladzi ) Daripada yang mengiringi akan negeri ( alladzi tukomu Fihil jumu'atu) yang di laksanakan padanya jumu'at ( ma'a sukunirrih wassaud) serta tenangnya udara dan suara, nah ini berkenaan dengan wajibnya kita mendatangi jumu'at itu sampai di mana jauhnya, misalnya kita bertempat tinggal di suatu kampung, nah di kampung kita ni belum ada masjid, masjidnya jauh disana, nah apakah wajib kita datangi masjid yang jauh itu apa tidak, itu hitungannya adalah bilamana kita mendengarkan suara azan, tidak pakai mic, cuman suara azan itu nyaring, angin tenang, bunyi-bunyian tenang, gunung, rumah, phon pohonan, di anggap tidak ada, nah seperti itu kira", bilaman terdengar kita suara azan disitu nah wajib kita mendatangi tempat jumuaat itu, misal demikian
( Aksamunnas fi huduril jumu'ati, sittatun) Bahagian manusia pada menghadiri jumuuaat itu ada 6 macam
1. ( Man tajibu alaihi watasihhu minhu Watan 'aqidubihi)
orang yang wajib baginya jumuuat, sah dia mengerjakan jumuuat dan terjadi akannua jumuat itu, nah siapa itu orangnya? ( Al mustawtin) orang penduduk ( ma'a tawafful baqiyyatil syurufil wujub) asli dan sempurna syarat-syaratnya, orangnya Islam, Baligh, orangnya berakal, orangnya merdeka, laki-laki, Sihat dan dia ini penduduk asli, nah bagi orang yang seperti ini dia wajib jumuuaat, jumuuaat nya sah, dan terjadi
2. ( Man tazibu alaihi watasihhu minhu walatan 'a 'aqidubihi ) ada orang yang wajib jumuuat baginya, sah jumuuaat daripadanya tapi tidak terjadi jumuuat dengannya, siapa orangnya? (Al mukim) Orang yang bermukim, ( ma'a tawafful baqiyyatil syurufil wujub) serta sempurna baginya syarat-syaratnya, orang bermukim ini dia wajib jumuuat, jumuuaatnya sah, tapi
Tidak terjadi jumuuat baginya, misal di hitung penduduk asli ada berapa, ada 39, ada 1 lagi cuman ini orang mukim, nah tidak terjadi jumuuat, karena 1 orang mukim ini tidak mencukupi bagi 40 penduduk asli, misalnya
kalau kita pakai 40 orang, dan kalau ada laki-laki di tempat itu, dan dia penduduk asli maka musti di isi baginya penduduk asli itu 40 orang, nah jadi orang yang bermukim ini sah aja jumuuatnya, wajib baginya jumuuat, cuman tidak bisa membikin jumuuat, tidak terjadi dengannya jumuuat
3. ( Mantazibu alaihi watasihhu minhu walatan 'akid) orang yang wajib baginya jumuuat, dan tidak sah jumuuat daripadanya dan tak tidak terjadi daripada jumuuat, nah ini orang wajib jumuuat, cuman kalau dia sembahyang tidak sah, dan tidak terjadi baginya jumuuat, nah siapa ini orangnya? (Al murtad) orang yang murtad, nah ini orang wajib sembahyang cuman tidak sah, dan tidak bisa mencukupi bagi jemaah 40, musti dia kembali kepada Islam, kemudian dia mengganti shalat jumu'atnya, selama mana dia murtad itu, misal dia murtad selama satu bulan, berarti 4 Minggu, 4 kali jumuuat dia tinggal, musti dia ganti dengan shalalt dzuhur misalnya
4. ( manla tazibu alaihi watasihhu minhu Watan 'aqidubihi) orang yang tidak wajib baginya jumuuat, dia ini tidak wajib jumu'at, cuman kalau dia hendak mengerjakan shalat jumu'at sah aja, dan bisa mencukupi, bisa terjadi baginya jumuuat dengannya, siapa orangnya? ( Al maridul mustawtin ) orang sakit dan dia ini penduduk asli, misalnya di kampung ni ada 39 penduduk asli, nah ini belum boleh jumuuat, oh ada satu lagi di rumah sedang sakit, kemudian di panggil orangnya, dan dia bisa di bawa ke masjid, nah ini sah dan terjadi, walaupun si sakit ini tidak wajib jumu'at, tapi sah Sembahyangnya untuk mencukupi yang kurang daripada jama'ah itu
5. ( Manla tazibu alaihi watasihhu minhu walatan'aqidubihi) orang yang tidak wajib baginya jumuuat dan sah shalatnya, dan tidak bisa terjadi jumuuat baginya, nah siapa orangnya? ( Al musafiru) Orang musafir, misal kita ni musafir, ikut jumuuat, nah aja, walaupun kita ni tidak wajib, dan lagi seperti
( Wal abdu) budak, ( wasabiyyul mumayyiz) anak anak yang masih mumayyiz, ( Wal mar'atu) perempuan, nah ini perempuan tidak wajib baginya jumuuat, namun kalau dia hendak ikut, sah aja, namun tidak bisa mencukupi baginya jamaah 40 itu, kalau perempuan
6. ( Manla tazibu alaihi watasihhu minhu walatan 'aqidubihi ) orang yang tidak wajib jumu'at baginya dan tidak sah jumuuat daripadanya, dan tidak terjadi baginya jumuuati tu, nah siapakah orangnya? ( Al kafir Al asli, Wal majnun) Orang kafir yang asli dan orang gila, nah orang gila ni sembahyang jumuuat tidak wajib, kalaupun dia ikut sembahyang tidak sah, untuk mencukupi jemaah yang 40, tidak bisa,
1. ( Masa'ilu fima takoddama) Masalah masalah pada yang telah lalu ( law hadoro jami'u manla talzamuhumul jumu'atu bakdaj jawal, fayazuzu lahumul insiroq, malam yuhrimu bissholah, illal marid, falayazuzzu illa izazadatil masyaqqatu bi haisu la tuhtamal ) jikalau hadir ke masjid, orang orang yang tidak wajib baginya jumuuat,
Seperti musafir, perempuan, budak, kanak kanak, ikut ke masjid, ( fayazuzu lahumul insiroq, nah boleh baginya balik, tiba" tidak jadi ikut, ) macam perempuan atau kota ni jadi musafir, ikut sembahyang jumu'at, masuk Waktu, kemudian khrotib naik, nah kita ni mendesak hendak pulang, maka boleh baginya balik, aku hendak ganti sembahyang dzuhur aja, kenapa? Karena tidak wajib bagi mereka ini jumuuat, ( malam yuhrimu bissholah) selama waktunya itu belum takbiratul ihram sembahyang jumuuat, maka boleh balik
2. ( Tundabul jama'atu) Di sunnatkan berjamaah ( fi sholati Dzuhri) pada sembahyang dzuhur ( Lil makjurin) Bagi orang orang yang uzur ( Anil jumu'ati) daripada sembahyang jumuuat, nah misal kita musafir rombongan ada 20 orang, berangkat malam jumuuat, hendak ke luar kota, contohnya, nah sampai esoknya di tengah jalan, waktu shalat dzuhur, orang lain jumuuatan, nah mereka ini di sunnatkan berjamaah shalat dzuhur, kalau tidak mengerjakan jummuat, tapi kalau mereka ikut jumuuat lebih baik, namun kalau tidak jumuuat maka sunnat hukumnya berjamaah shalat dzuhur
( Wayukrh Fu naha) Dan dia menyembunyikan jemaahnya ( in khrafiyya uzruhum) jikalau masih samar-samar uzurnya, nah lebih baik menyembunyikan jemaahnya, karena kan nanti di pikir orang apa ini shalat dzuhur berjamaah, orang di tempat itu tak tahu kalau mereka ini musafir
3. ( Layasihhu Li ghoiril makjur) Tidak sah bagi orang yang tidak uzur, ( ayyuhrima) bahwa dia ( takbiratul ihram bizzuhri, dengan dzuhur, ( qobla salamil imam) sebelum salamnya imam ( min sholatil jumu'ati) daripada sembahyang jumuuat, misalnya ada orang tidak mau ke masjid shalat jumuuat, ini orang tidak uzur, malas aja hendak ke masjid, nah dia ini tidak sah sembahyang dzuhur, kecuali sudah siap orang selesai jumuuatan, baru dia shalat dzuhur nah ini sah dzuhurnya
4. ( Di sunnatkan bagi orang yang mengharap hilangnya uzur, menunda dzuhur, sampai tidak ada harapan lagi baginya menghadir jumuuat, artinya waktu jumuuatan sudah selesai , misal kita ni tiba" kepala sangat sakit, orang di masjid udah azan, jadi jangan kita ni sembahyang dzuhur langsung, maka di sunnatkan menunda, tunggu dulu selesai orang jumuuatan,
( Hatta yay 'asa min huduril jumu'ati )
sampai benar benar selesai baru kita sahalat dzuhur,
Alhamdulillah Ya Allah, sampaikan lah umur hamba untuk selanjutnya kitab ini ya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minta doahkan, insyaallah