Pages

Senin, 26 Mei 2025

19. Lanjutan Syarat shalat jumu'at

Bismillah 

( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amiin, ( syurutu sholatil jumu'ati 'ay hazihi, syurutu sholatil jumu'ah) bermula ini pembahasan berkenaan dengan syarat-syarat sembahyang jumuuat,
( Sittatun ) Ada 6 syarat ( fa'inirkhtalla syartun minha, lam tasihha alal muktamat) apalagi cedera satu syarat daripada yang 6 ini ( lam tasihha) maka tidak sah itu jummat baginya ( alal muktamat) atas pendapat yang kuat, yang di pegang

1. ( antuqoma fi khritthatil balad? 'ay antuqoma fi makanin layazuzu fihi kasrus sholatilil musafir, ay dakhrila umroniha aw syuriha) yang pertama bahwa di laksanakan itu jumuuat di dalam batas negeri, di dalam batas kampung atau kota, ( antuqoma fi makanin ) bahwa di dirikan itu jumuuat di tempat ( La yazuzu fihi) yang tidak boleh di tempat itu ( kasrussholah) Mengqosor sembahyang ( Lil Musafir) bagi orang musafir, ( ay dakhrila umroniha aw syuriha ) artinya di dalam bangunan kota atau negeri, atau pagarnya negeri

Contohnya: di situ ada kota, apa pagar kota atau perbatasan kota, melaksanakan jumuuatan itu musti di dalam kota, tidak boleh di laksanakan di luar batas kota, untuk orang orang kota tersebut, misalnya orang kota Melayu melaksanakan jumuuat di perbatasan kota oranglain nah itu tidak boleh, kenapa? Karena itu sudah termasuk di bahagian luar kota, ukurannya itu di ukur dengan ukuran perbatasan kota dahulu bukan yang sekarang, menurut orang dahulu perbatasan kota Melayu ini di situ, nah jadi kalau mesti yang di luar kota itu sudah termasuk melewati perbatasan kota Melayu, 

Jadi misal di kota melayu ini tidak ada masjid sama sekali, tidak ada surau, lalu sembahyang semua orang kita Melayu ni pergi ke luar perbatasan di kota sebelah, nah ini tidak sah, karena sudah di luar kota, adapun di dalam kota ini ada masjid, jumuuat di laksanakan, lalu ada sebagian sembahyang di kota tersebut, dan sebahagian lagi pergi sembahyang di kota sebelah, nah ini tidak jadi masalah, nah ini yang di bahas di dalam kota itu sendiri tidak ada sama sekali jumuuat di laksanakan, terus semuanya pergi ke kota sebelah nah ini yang tidak boleh, musti ada sebahagian penduduk yang melaksanakan shalat jumuuat 

2. ( Antusholla jama'atan) Bahwa di laksanakan jumuuat itu secara berjamaah ( watazibul jumu'atu ) wajib berjamaah itu ( fi rok'atil ula) pada rakaat pertama sahaja ( ilal faroghi minassaje datissaniyyah) sampai kepada sujud di rakaat yang pertama, sesudah itu kemudian berdiri pada rakaat yang kedua, maka boleh ( mufaroqah) boleh berpisah, semisal imam ni baca surah panjang, kemudian kitapun ikut, begitu selesai sujud bangun hendak rakaat yang kedua, kita ni ada hajat hendak buang air kecil, maka boleh kita berpisah dengan iman, menyelesaikan sembahyang kita

( Falaw Nawawi mufarokata) Jikalau mereka hendak berniat mufaroqah, bakdaha? Sesudah sujud tadi daripada rakaat yang pertama ( wa akmaluha furoda) 
Dan mereka menyempurnakan jumu'at dengan sendiri sendiri ( ila nihayatiha) sampai selesai salam, selesai jumuuat, ( sahhatil jumu'atu) sah jumuuatnya, umpamanya di masjid ni banyak orangnya, lebih daripada 60 orang, banyak orangnya, nah kita pun ikut di rakaat yang pertama bersama dengan imam, begitu hendak naik pada rakaat yang kedua, imam ni batal wudhunya, kalau seandainya ada orang yang bisa menggantikan, maka di gantikan, namun kalau tidak ada orang yang menggantikan menjadi imam, ( furoda) maka masing masing jamaah melanjutkan shalatnya, itu sah, karena sudah pada rakaat yang kedua, tapi kalau imam masih di rakaat yang pertama imam ni batal wudhunya, itu wajib ada ( istighlaf) wajib ada yang menggantikan orang yang di belakang iman, kalau sudah masuk rakaat yang kedua sudah tidak wajib lagi, 

3. Syaratnya jumuuat itu ( antaqunal jama'atu arba'ina) bahwa adalah jama'ah itu orangnya 40 orang, ( akrh Roro) bahwa orang yang 40 orang itu merdeka orangnya, ( zukuro) laki laki, ( balighin) baligh orangnya 
( Mustawtinin) dan penduduk asli itu tempat, nah ini 40 orang ini adalah pendapat daripada imam kita Al imammussyafi'i rohimahullah, kalau imam Hambali bahkan lebih 50 orang, ada lagi pendapat para ulama cukup sembahyang jumuuat itu seorang aja, nah itu pendapatnya Ibnu hazmin, ada lagi yang mengatakan jamaah jumuuat itu cukup dua orang, itu pendapatnya daud dzohiri, ada lagi pendapat yang mengatakan bertiga, nah itu pendapatnya abu Yusuf, ada lagi 4 orang, nah itu pendapatnya, abu Hanifah, kalau imam Malik 12 orang, kalau imam Syafi'i 40, kalau imam Hambali 50 orang

( Fa'inn qosu) Jikalau mereka itu kurang daripada 40 
( ka'aninta qodo wudhu'ahadihim Qobla salamih) seperti batal wudhu salah seorang daripada mereka sebelum salam( Batholatil jumu'ah) Maka batal juma'atnya , semisal sembahyang jumuuat ini pas orangnya 40, tidak kurang tidak lebih, begitu hendak rakaat pertama ada seorang batal wudhunya, maka semua orang 39 itu batal jumuuaatnya, kenapa, kurang daripada 40

4. ( Antaquna kulluha fi waktizzuhur) Bahwa adalah jumu'at itu keseluruhannya pada waktu dzuhur, seperti waktu khrutbah dan shalat, ( falaw sara'ah Fil hamdalah
jikalau sudah mulai khrotib daripada mengucap Alhamdulillah ( Qobla dukhrulil wakti ) sebelum masuk waktu ( lam tasihhal jumu'atu) tidak sah jumuatnya, 

5. ( Anla tasbiqoha, wala tuqorinaha jumu'atun fi zalikal balat) bahwa tidak mendahului akan jumuuat itu, dan tidak menyertai akan jumuuat tu oleh jumuuat pada itu negeri, pada itu tempat, pada itu kota atau kampung, 
( Falaw sabaqotha) Jikalau mendahului akan jumuuat itu oleh jumuuat yang lain ( aw koronatha) atau menyertai itu jumuuat akan jumuuat yang lain, ( Layazuzu fihi ta'addudul jumuah, fal jumuuat) Maka jumuuat nya ( batilatun? Batal, nah jadi jumuuat ini tidak sembarangan kita mengolah jumuuat, karena ada batasan dimana boleh kita membangun sembahyang jumuuat, tapi kalau kita mendirikan jumuuat berdekatan dengan jumuuat yang lain, artinya itu menurut para ulama fiqih sekitar 
1900 meter, misal di tempat kita ni ada masjid, ada jumuuat 2, sedangkan kebutuhan, tidak demikian, masjid yang disini masih banyak yang kosong, masih buat untuk menampung jemaah yang banyak, jalannya nyaman tidak ada halangan, nah tiba-tiba di bikin orang masjid satu lagi dekat dengan itu masjid yang tadi, padahal jaraknya tidak sampai 1900m, 

Nah lalu antara dua jumuuat ini, yang mana yang terdahulu di bikin, nah itu yang sah, yang kedua ini tidak sah, misalnya ada masjid di kampung kita, kemudian jamaahnya sedikit, hanya 100 orang misal, dan masih banyak lagi yang kosong, tiba" di buat orang masjid lagi di dekatnya, tak sampai 1900m, nah ini kurang pas, karena masjid yang dahulu itu masih banyak yang kosong, kecuali itu masjid yang lama sudah full jamaahnya, tidak sanggup lagi menampung jamaah sangkin banyaknya orang, maka ada hajat hendak menbangun masjid satu lagi yang jaraknya kurang dari 1900m nah ini sah, walaupun berdekatan tidak jadi masalah karena berdasarkan hajat untuk menampung jemaah yang banyak, demikian lah pendapat daripada imam kita yakni imam Syafi'i, adapun yang lainnya, seperti perbedaan perbedaan boleh saja selama masih dalam mazhab yang membolehkannya 

Sehingga intinya adalah ( Anla tasbiqoha ) bahwa tidak mendahului akan jumuuat itu dan tidak menyertai akan jumuuat itu oleh jumuuat pada itu kota, kampung atau pada itu negeri, jikalau mendahului akan itu jumuuat, atau menyertai akan itu jumuuat oleh jumuuat yang lain pada itu negeri, atau suatu tempat yang tidak boleh pada itu tempat berbilang jumuuat, ( fal jum'atu batilah) maka juma'atnya batal, kecuali ada sebab-sebabnya seperti 
1. Antara lain Karena tidak bisa lagi menampung banyaknya jamaah, maka di oleh masjid yang baru, untuk jamaah,
2. Di kampung ini dengan area kampung yang ada masjid itu ada permusuhan, orang kampung sini dengan orang orang sekitar masjid itu ada permusuhan, walaupun yang bermusuhan ini seorang diri aja, sehingga seorang ini tidak bisa ke masjid, karena musuhnya menunggu di situ, nah seorang saja yang bermusuhan, maka boleh di kampung itu membangun satu lagi masjid untuk jumuuat, agar bisa menyelamatkan seorang tadi yang tidak bisa ke masjid, walaupun jaraknya hanya 50 meter, walaupun jaraknya itu tidak sampai 1900m , nah contoh misalnya demikian

Alhamdulillah, selesai 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah