Pages

Minggu, 07 September 2025

29. Hukum meninggalkan sembahyang

Bismillah 

( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amin, hukmu tarikissholah) bermula ini hukum tentang orang yang meninggalkan sembahyang, ( hukmu tarkissholah, min akbaril kaba'ir ) termasuk kepada dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar 
( wawaroda fittarhib min zalik, qawluhu ta'ala, mendatang pada menakutkan daripada yang demikian itu ( qawluhu ta'ala) firman Allah subhanahu wata'ala, pada surah Maryam ayat 59

Maka tertinggal dari sesudah mereka itu satu generasi yang mana mereka itu menyia-nyiakan sembahyang dan mengikuti hawa nafsunya, syahwatnya, menuruti kemauan-kemauan nafsunya, 

Maka mereka itu lah akan masuk kepada neraka ghoyya, ( wa qawluhu ta'ala, pada surah Al Ma'mun

Dan ( wa qawluhu shallallahu alaihi wasallam
Bainarrozuli wa bainal kufri tarkussholah, antara seseorang dan antara kafir nah itu adalah meninggalkan sembahyang, artinya kalau kita ini meninggalkan shalat, berarti sama aja kyk orang kafir, tapi kalau tidak mahu demikian pasti tidak akan berani untuk meninggalkan sembahyang

Dan sabda Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, ( mantarakassholah lakiyyallah wahuwa alaihi grhobban) barangsiapa yang meninggalkan sembahyang, bertemu dia akan Allah dan Allah marah padanya, 

dan lagi sabda daripada Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ( man tarakassholata muta'ammidah, ahbatallahu amalahu, wa bari'at minhu jimmatullah, Hatta yurozi'a lillahi azza wajalla Taubah) barangsiapa yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja, maka gugurlah amalnya daripada Allah, dan lepaslah jaminan atau tanggungan Allah kepadanya, sehingga dia benar-benar kembali lagi kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat, baru lah Allah akan pandang amalnya dan Allah beriman kembali kepadanya jaminan yang demikian itu 

( Wafil hadisil isro wal mikraj, ) Dan di sebutkan pula di dalam hadsit isra wal mikraj, Annan nabiyya shallallahu alaihi wasallam, 'ata'ala qawmin turdahu tur'usum bissahrkhroh, kullama rudikhrot 'adat kama kanat walayufattaru anhum min zalika sa'ik?
Rasulullah datang pada suatu kaum yang di pecahkan kepala mereka itu dengan batu yang besar, manakala di pecahkan itu kepalanya tadi kembali lagi seperti semula, di pukul lagi dengan batu yang besar, pecah lagi, di kembalikan lagi, terus menerus demikian, tidak di kurangi, tidak di lemahkan siksaan atas mereka daripada yang demikian itu sedikit jugapun

( Qola) Berkata Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ( ya Jibril man ha'ula) wahai Jibril siapa mereka itu !, yang kepalanya di pecahkan dengan batu yang besar, kembali lagi, pecah lagi, ( qola, ujar Jibril, ha'ula illadzina tasakolat ru'u suhum 'anissholatil maktubah ) nah itulah orang orang yang berat kepala mereka daripada mengerjakan sembahyang fardhu, artinya tidak mahu sholat, 

( Hala tutarikissholah, lahu halatani fatarotan yatrukuha zuhuda, watarotat yatrukuha kasala) orang yang meninggalkan sembahyang ini ada dua keadaannya, yang pertama dia meninggalkan sembahyang itu karena ingkar, misalnya dia mengatakan buat apa mengerjakan sembahyang itu, sembahyang atau tidak sama aja, nah ini orang ingkar, yang kedua adapula orang yang meninggalkan sembahyang itu karena malas, dia ni tahu aja kalau sembahyang itu perintah Allah wajib di laksanakan, dia tau kalau tak sembahyang itu ada ancaman daripada Allah, cuman dia ni malas, 

Nah itulah dua macam manusia ada yang tidak sembahyang karena ingkar, adapula karena malas, 
( iza tarokaha zuhuda, ay mu'takidan annaha ghoiru wajibah, waakal murtaddi) bila dia meninggalkan sembahyang itu karena ingkar, meyakinkan di dalam hatinya bahwa sembahyang itu tidak wajib baginya maka dia telah murtad, ( buat apa sembahyang, tak usah aja, nah ini murtad orangnya, meremehkan apa yang sudah di fardukan oleh Allah subhanahu wata'ala, nah ini orang sudah keluar daripada Islam, baik dirinya sendiri yang memulai atau Karna di berikan nasihat oleh orang, misalnya di ucapkannya sendiri, aku tak mahu sholat, buat apa itu sholat, atau orang menegurnya, engkau tidak sholat kah? Ha, buat apa itu sembahyang ujarnya, nah ini orang sudah murtad 

( Hukmuhu) Hukumnya orang murtad seperti apa? 
( Tajibus titasbatuhu ) wajib dia ini di suruh taubat kepada Allah, siapa yang menyuruhnya taubat ( min waliyyil Amri halan ) pemerintah, artinya orang orang yang di tunjuk, orang orang yang di tugaskan dalam urusan ini, pada saat itu juga dia di suruh untuk bertaubat kepada Allah, contohnya macam di negara negara Islam itu ada petugas petugas yang di berikan wewenang khusus dalam urusan ini, yang mengatur orang yang tidak sembahyang, maka wajib bagi mereka menyuruhnya bertaubat 

( Fa'illam yatub ) Jikalau dia ini tidak tahu bertaubat, sudah di berikan nasihat berkali-kali tidak mahu juga bertaubat maka ( yu'tal) di bunuh 
( bi dorbi 'unukihi bissa'ib) dengan memotong lehernya dengan pedang, cuman yang memenggal ini pun orang orang yang khsusus di tugaskan oleh pemerintah, tak boleh sembarang orang, ( fa'iza takarrarat minhurriddah,? Bilamana berulang-ulang daripadanya murtad maka diapun di suruh taubat tiap tiap kali, misal ada orang yang macam itu, di suruh taubat, esoknya tak solat lagi , kitapun suruh lagi dia bertaubat, esoknya lagi sama tak sholat, suruh lagi dia taubat kepada Allah,( walakiyyu'azzar
bakdassalas) tetapi dia akan di berikan hukuman kalau sudah lebih daripada tiga kali, maka dia pun akan mendapatkan hukuman, apa hukumannya? yakni di cambuk tidak lebih daripada 100 kali cambukan ( Walafarka bainarrozul wal mar'ah ) yang demikian itu tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan sama aja hukumnya kalau melakukan perkara tersebut 

( Wa iza kotalnahu) Bilamana di bunuh itu orang ( falatazuzus solatu alaih, tidak wajib di sholatkan baginya ( walayazibu ghosluhu? Tidak wajib di mandikan ( watakfinuhu) tidak wajib pula di kafankan, ( wadafnuhu) dan tidak wajib pula di kuburkan, ( wa'iza urida dafnuhu) kalau hendak di kuburkan juga ( fala yudfanu) maka tidak boleh di kuburkan di perkuburan muslimin, nah ini orang orang yang murtad tadi, yang ingkar akan perintah Allah perintahkan sembahyang, ( falayudfanu fima kobiril muslimin)

( Wa yazri zalikal hukmu) Dan berlaku itu hukum ( fi kulli man ankaro) pada tiap tiap orang mengingkari ( muzma'an alaih) yang sudah di ( ijma'kan baginya, maklumat, yang sudah jelas di ketahui ( minaddin) daripada perkara agama yang itu jelas dan mudah di fahami, ( kassaum, wal hajji, wazzakat) nah ini pun aja hukumnya, contohnya kenapa engkau tidak mahu puasa, apa itu biasa tidak ada gunanya, nah ini ingkar, masuk juga dalam perkara demikian, menganggap remeh akan kewajibannya berpuasa, ada lagi misal, kenapa engkau tidak puasa, aku ni mahu aja puasa, cuman tidak tahan, ada sakit mah ku, nah ini tidak apa, tidak sampai murtad, dia tahu dan mengerti kalau puasa itu wajib, cuman dia ini tidak tahan karena sakit perut, tidak sanggup, ini tidak apa, tidak sampai murtad, yang murtad itu macam apa? Orang yang meremehkan, orang yang mengingkari, akan perintah Allah, bukan hanya sembahyang, puasa, zakat, haji nah itu pun sama 

Kemudian yang ke dua, ( iza tarokaha kasla) bilamana dia meninggalkan sembahyang itu karena malas, yang tadi karena ingkar, karna meremehkan perintah Allah, maka hukumnya murtad, tapi kalau ini tidak sampai demikian hanya malas sahaja,  
( Wazalik) yang demikian ini bahwa dia mengeluarkan sembahyang ( anwaktiddarurah) daripada waktu darurat, misal shalat dzuhur, dzuhur ini akhir waktu daruratnya adalah ketika orang sudah mulai adzan magrib, jadi seseorang itu di katakan tidak Sembahyang dzuhur apabila sudah masuk waktu magrib, tapi kalau sudah masuk waktu magrib dia belum juga sembahyang dzuhur nah ini orang baru meninggal sembahyang dzuhur, 

Macam magrib, kita tidak boleh mengatakan ini orang tidak Sembahyang magrib kalau belum masuk waktu subuh, kalau sudah masuk waktu subuh dia ini belum juga sembahyang magrib baru bisa kita katakan kalau dia ini tidak shalat magrib, kenapa demikian? Karna magrib dan isya ini bisa di jamak, waktunya panjang, dan dzuhur asar juga waktunya panjang sampai masuknya waktu magrib
( Fahuwa Muslimun) dia masih Islam, contoh: dia tidak shalat dzuhur karena malam, sampai lah masuk waktu magrib, maka statusnya ini orang masih muslim, ( wayusonnu titasbatuhu ) dan sunnat dia di suruh untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala, dan shalat yang tertinggal itu, yang tidak di buat tadi itu segera di qada,


(watakunu hala)  sekarang, segera bertaubat kepada Allah, ( fa'illam yatub) tidak mahu juga dia mendengar, tidak mahu juga dia ini bertaubat kepada Allah ( fayuktal) maka di bunuh juga ini orang, di hukum dengan demikian ( bissa'ib) dengan pedang juga, bukan Karna murtad, kalau tadi kan murtad, ini malas, tapi di hukum bunuh juga, ( haddan) karena melanggar hukum dan undang-undang Islam ( wahukmuhu) hukumnya orang itu ( hukmul mualimin) masih di perlakukan seperti orang muslimin( fayughassalu) dia di mandikan ( wayukaffanu) dia di kafankan, ( wayusolla alaih) dan dia di sembahyangkan, wayudfanu fima kobiril muslimin) dan kemudian dia pun di kuburkan boleh di perkuburan orang orang muslimin, nah ini lah perbedaannya tadi antara orang yang ingkar akan Sembahyangnya, dan orang yang malas akan mengerjakan Sembahyangnya itu 
kalau istilah Islam namanya itu ( Hadar) 

Catatan sedikit : 

Jadi Hadar ini adalah orang yang tidak mahu sembahyang, maka jiwanya itu tidak berharga sama sekali bagi Allah, sama juga halnya seperti penzina, bahkan agama tidak menghargai orang orang yang seperti demikian itu, andais mereka ini dalam kesusahan, mereka ini dalam kelaparan maka tidak wajib di tolong, macam zakat? tidak sah memberikan zakat kepada Hadar atau pun kepada penzina, nah ini lah hukumnya, 

misal kalau orang kafir Jimmi, orang kafir yang punya janji berdamaian dengan kita kaum muslimin, dia minta tolong maka agama masih di perintahkan kepada kita untuk menolong, orang orang kafir yang punya janji perdamaian dengan kita mereka itu dalam kesusahan masih di suruh kita menolongnya, tapi kalau orang yang ingkar sembahyang ini, maka tidak di suruh, kenapa?karena ini orang ibaratnya sudah di hukum mati, itulah beratnya hukuman bagi orang yang meninggalkan sembahyang baik itu di dunia maupun nanti di akhirat makin besar lagi hukumnya 

Kalau imam kita imamussyafi'i, masih ringan lagi, berbeda dengan dengan mazhab Hambali, begitu orang tidak mahu shalat, ingkar, malas untuk mengerjakan shalat, maka sudah di hukum kafir, kalau kita imam Syafi'i kalau orangnya malas shalat tidak termasuk kafir, kalau ingkar aja baru kafir, tapi kalau mazhab Hambali tidak demikian, lebih tegas lagi, hadisnya apa? Ujar imam hadistnya jelas ( man tarakassholah muta'ammidan, ahbatallah, amalahu? Siapa yang tidak sembahyang maka akan Allah gugurkan amalnya, nah ini tentu jadi kafir, jadi amalnya yang banyak tu, menolong orang, sedekah, naik haji, zakat, dan lain sebagainya bilamana dia tidak solat maka gugurlah amalnya yang banyak itu, ( ahbatallah amalahu )

( wayusamma tarikan lissholah, iza tarokal jumu'ata wa'insholla dzuhro) dan di namakan pula orang meninggalkan sembahyang bilamana dia meninggalkan jumu'at sekalipun dia sembahyang dzuhur, misalnya dia ini tidak sembahyang jumu'at, bukan karena uzur, cuman malas aja, nah walaupun dia ini menggantikan jumu'at tadi dengan shalat dzuhur, maka hukumnya sama seperti tadi itu, dia tidak sembahyang walaupun dia sembahyang dzuhur, maka segeralah dia bertaubat kepada Allah subhanahu wata'ala dengan sebenar-benarnya 

Alhamdulillah ya Allah 
mudahan Allah berikan rahmat dan pertolongan 
untuk bisa melanjutkan penulisan ini dengan bantuan Allah, aamiin ya rabbal 'alamin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah