( qolal mushonnif rohimahullah, Al libas ayma yazuzu lubsuhu wama La yajuz) ini masalah ( libas)
Pakaian, ( ma yazuzu lubsuhu wamalayajuz) sesuatu yang boleh memakainya ( wama La yajuz?
dan sesuatu yang tidak boleh memakainya, ( Al'aslu
Fihi) bermula dalil pada ini masalah ( libas) pakaian tadi, ( qawluhu ta'ala) pada surah Al a'raf ayat 26
Ujar Allah, hai Bani Adam, sungguh telah kami turunkan atas kamu pakaian yang menutupi akan aurat aurat kamu,
( Qukmullibas) Bermula hukum-hukum pakaian
( Yazuzun libasu ) Boleh pakaian itu ( min 'ayyi say'in) daripada apa jua sesuatu ( grhoirazzahab Wal fittoh, Wal harir) selain daripada emas, perak dan sutra, ( fayahlumu lubsuhunna) karena haram hukumnya memakai daripada yang 3 macam tadi
( Lirrizal ) bagi laki-laki ( Li ghoiri Hajah) kalau tidak adanya hajatnya, kalau tidak ada keperluan, haram memakai yang demikian itu bagi laki-laki
( Li qawlinnabi shallallahu alaihi wasallam, indama 'a krhaza kit 'a tam minjahabim fiyaminihi, wa kit 'a tam haririm Fi syimalihi, ) karena sabda nabi ketika mengambil satu potong emas pada tangan kanan nabi, dan satu potongan lagi daripada sutra pada tangan kiri nabi, maka beliau menyampaikan
( Haza haromun ala zuquli ummati, hillun Li 'inajihim ) ini haram atas laki-laki daripada ummatku, dan ini boleh bagi perempuan sahaja
( Wayazuzu Li sobiyyi wal majnun) Boleh memakai, emas, perak, sutra, bagi kanak kanak yang masih kecil, ( Wal majnun) orang gila, boleh aja dia kalau hendak memakai sutra misalnya, karena apa, Karna dia tidak mukallaf, tidak di Bebani dengan hukum
( Hala tuzawajil hubsizzahab, shalasun) keadaan -keadaan boleh memakai emas, ada 3 perkara : dalam tiga keadaan ini laki laki boleh memakai emas
A. ( Assinnu ) Gigi, Gigi emas misal, ada orang banyak duitnya di buatnya Gigi emas, nah boleh aja ini laki-laki hendak memakai gigi emas
( Ay, iza kuli'at, ihda asna nihi aw fasadat)
bilamana tercabut salah satu giginya, atau rusak
( Bihaisu layantabi'u biha, ) Dengan sekira kira dia tidak bisa mengambil manfaat lagi dengan itu giginya ( fayazuzu ayya dho'a makanaha, sinnan min jahabin) boleh dia meletakkan pada tempat tercabutnya gigi itu, gigi daripada emas
B. kemudian yang kedua yang di bolehkan
( Unmulah, ay unmulatun Wahidah fi kulli 'isba'in
Billa anmulatan ibham) ujung jari yang satu pada Tiap-tiap jari kecuali pada ibu jari
C. Dan kemudian ( Al amfuh) hidung emas, ( iza kuti'at amfuhu) bilamana terpotong hidungnya,
( Fayazuzu) Maka boleh ( ayyattakrhiza makanaha) bahwa dia boleh mengolah pada tempat hidung yang terpotong itu ( anfan min zahabih) hidung daripada emas,
( Hala tuzawajil lubsil harir, arba'un) ada 4 keadaan keadaan di bolehkan mekakai itu daripada sutra
A. Pertama adalah ( Assitru) tutupan ( Lil Ka'bah)
( Wa wuquril ambiya, wa qola bakduhum wakazalika quburussholihin) boleh sutra itu di gunakan untuk tutupan baitullah, boleh juga di gunakan untuk tutupan kubur para nabi, dan menurut sebahagian pada ulama boleh juga sutra itu di gunakan untuk tutupan kubur, kubur orang orang Solihin atau Aulia Aulia Allah
B. Dan yang kedua di bolehkan laki laki itu memakai sutra ( Al 'ilaqoh) pada tali gantungan, yang di gunakan untuk menggantungkan sesuatu ( Lil mushafi) untuk Alquran misalnya, ( wa siqqin) gantungan pisau, ( wassaifi) pedang, ( Wal hiyatoh) jarum, macam Alquran di buatkan ada gantungannya tali di bikin pakai sutra nah ini boleh
C. Dan yang ketiga ( Al krhaitu) benang, ( Li subhah) atau untuk tasbih, ( Wal Miftah) kunci ( Wal Mizan dan timbangan, nah semuaan itu boleh aja di tambahkan dengan sutra, macam tasbih pakai benang sutra,
D. Dan yang ke empat bisa juga di gunakan itu sutra untuk tempat wadah wadah air, cerek, atau cangkir cangkir, semuanya itu di tutup menggunakan bahan yang terbuat dari sutra nah ini boleh ( wayazuzu lubsuhu kazalik) boleh memakai sutra seperti demikian tadi ( liddarurot( Karna darurat, kafaz'ati Harfin) seperti mendadaknya peperangan ( illam yajid ghoirah ) jikalau dia tidak mendapatkan selainnya, misalnya ada pengumuman segera berangkat untuk perang, nah tergesa-gesa sekalinya di pakai itu pakaian yang terbuat dari sutra, nah ini di maafkan, boleh
( Wakadof 'izarobin)
Dan juga seperti menolak gatalan, orang ni ada masalah alergi, bila tidak pakai sutra gatal, nah ini tidak apa di pakainya, atau dia ni punya penyakit kalau pakai kain biasa sakit, kalau pakai sutra sihat nah ini boleh aja pakai, ( wa satri suratin, iza lam Yazid ghoirah) menutup aurat, nah dia ni tak ada punya baju yang lain, yang ada pun hanya satu satunya baju yang menutup aurat tapi terbuat daripada sutra nah ini boleh aja
( Masa'ilu fi lubsil harir ) Masalah-masalah daripada memakai sutra :
1. ( Al farqu bainal kozz wal ibrisim) Perbedaan antara kozz dan ibrisim, ( kilahuma minal harir) kedua-duanya itu sutra, ( annal ibrisim) ibrisim itu
( huwamanasajad huddudatu wakrhorojat minhu Wahiya maytah) sesuatu yang di tenun oleh ulat dan keluar si ulat daripadanya itu dalam keadaan ulat itu sudah mati, nah itu namanya ibrisim,
dan yang kedua adalah ( Al kozz, huwa manasajad huddudah, yang menenun akan dia oleh ulat, ( wa khrorojat minhu) dan keluar itu ulat daripadanya ( Wahiya hayyatun) dan dia masih hidup, nah ini ulat spesialis ulat sutra namanya, jadi sutra itu namanya ada ibrisim ada kozsss
( Huqmus sawbil muroqqobil min haririn Waghoirih)
Hukum pakaian yang tersusun daripada sutra dan daripada yang lainnya, ( yahillu lubsuhu? boleh memakaianya ( illam yajid wazlul harir) jikalau tidak lebih timbangan sutra ( Alal akrhor) atas yang lain, nah misalnya kita ni ada punya kain sarung, ini terbuat daripada sutra dan benang yang lain, nah ini boleh saja kita pakai, asalkan timbangan sutra lebih ringan daripada bahan yang lainnya,
( Fal ibrah, bil wajti) Yang di pandang itu adalah dengan timbangan ( la bil misah) bukan dengan ukurannya ( wazzurut) atau dengan tampaknya ( famada mal hariru, aqolla waznan) selama sutra itu sedikit timbangannya ( aw musawiyyan lahu, falayahrumu) Maka tidak haram, misalnya kita ni punya kain sarung yang harganya murah nah ini berarti bahan sutranya sedikit daripada bahan yang biasa, berarti timbangan sutranya sangat sedikit maka ini boleh saja di pakai
( Huqmuttatrib bil Harir) Hukum tatrib dengan sutra ( wahuwa ) bahwa dia menggunakan, menjadikan ujung pakaiannya itu dengan sutra, nah ini boleh apa tidak, macam kerah baju, ujung lengan,
( Fayahillu ) Boleh jikalau padanya itu kadarnya sedikit sahaja ( walayadurru jiyadatuhu? Dan tidak mengapa itu jikalau lebih sedikit
Dan kemudian yang ke 4 ( huqmuttatriz min haririn) meletakkan potongan dari sutra yang murni atas pakaian, macam kain sutru di jadikan kantong baju, kalau di buat pelapis luar jadi sulamannnya
( Bi syarti anla yazida? dengan syarat ( arduhu) lebarnya itu tidak boleh lebih daripada ( arba'i asobi
atas 4 jari dan tidak lebih timbangannya daripada bahan yang lain
( Masa'ilu fil libas) Masalah masalah daripada pakaian ( alkrhotam ) macam cincin, ( yusonnu lirrozul) di sunnatkan bagi laki-laki ( attakrhottumu)
jadi laki laki itu sunnat memakai cincin dengan perak, ( malam yajid waznuhu ala khotil 'adah)
Selama tidak lebih timbangannya atas kadar kebanyakan orang, misalnya biasa orang pakai cincin perak 10 gram dia ni pakai 20, nah ini tidak boleh, kenapa karena melebihi adat
( Wayusonnu) Di sunnatkan pula memakai cincin itu di jari kelingking tangan kanan atau tangan kiri, ( summal binsir) kemudian bisa juga pada jari manis,
Nah dua itu aja di kelingkingan atau jari manis,
( Wa 'ayyakuna ) Dan mata cincinnya itu di dalam qaf, nah jadi yang sunnat itu mata cincinnya beranda di dalam, kalaupun di luar, mubah aja hukumnya
( wayahrumu takkrhottumbijjahab) dan haram hukumnya bercincin dengan emas ( wayukro'u bil hadid) Dan makhruh pula hukum bercincin dengan bahan yang terbuat dari besi, jadi yang sunnat hanya perak sahaja,
dan kemudian yang kedua itu adalah ( Al isbal)
Isbal ini adalah melewatinya, pakaian celana, sarung atas dua mata kaki, bagi laki laki tentunya, sampai ke tumid, apalagi sampai ke lantai, sampai menyapu tanah itu celana, ( wahuwa makrhuh, nah itu makruh, kalau sembahyang macam itu tidak di terima oleh Allah subhanahu wata'ala, dan itu ada hadistnya, Allah subhanahu wata'ala tidak menerima orang yang sembahyang celananya itu sampai ke lantai,
( wayahrumu ) dan haram pula hukumnya, jikalau isbalnya itu dengan tujuan sombong, dengan tujuan berlagak, nah ini lebih bermasalah lagi
Dan kemudian yang ketiga itu adalah imamah ( yusonnu lubsuha) di sunnatkan memakai imamah ( lissholah) untuk sembahyang, ( walittazammuli ) dan untuk ber indah-indah, ( likasrotil 'a hadist alwaridah fiha) karena yang demikian itu banyaknya hadist hadist yang mendatang pada itu imamah, ( wayushonnu ayyaz'ala laha ) Sunnat bahwa bagi itu seseorang yang memakai itu imamah ada ekornya di belakang nah itu sunnat, ( la tangkusu an arba'i asobi'a) tidak kurang ekornya imamah itu daripada 4 jari, jangan kurang,
( watazidu ala jira) dan tidak lebih pula itu ekornya daripada sehasta, adapun lebih juga sehasta maka hukumnya di masukkan kepada hukum isbal tadi, bisa makhruh bisa juga haram ( wayursiluha) di di ukurannya itu ekor imamah , ( bainakatifahi) antara kedua bahu, maksudnya di tengahh tengah belakang,( aw ala Yamini) atau pada sebelah kanannya ( aw ala yasarih) atau pada sebelah kirinya, dan tidak di makhruhkan memakai imamah itu yang tidak ada ekornya,
Dan yang ke 4 ( assaubul muzakfaru, ) pakaian yang di warnai dengan zakfaran, ( Wal muwasfaru) Dan pakaian yang di warnai dengan 'uskur, nah ini pewarna dari tumbuh tumbuhan yang tumbuh di arab sana kalau di kampung kita ini tidak ada, jadi di daerah arab itu ada tumbuhkan yang namanya itu zakfaran atau 'uskur, dan itu bisa di gunakan sebagai pewarna ( yahrumu lubsuhuma lirrozul) haram laki-laki memakai baju yang baju itu di warnai dengan pewarna zakfaran atau 'uskur tadi
Alhamdulillah ya Allah selesai juga pembahasan pada ini bab, mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan untuk bisa menyelesaikan tulisan ini sampai saya wafat, aamiin ya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minta doahkan, insyaallah