Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi robbil 'alamin wassolatu wassalamu'ala asrofil anniya'i walmursalin sayyidina Muhammad wa'ala alihi wasohbihi ajma'in,
( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amin) ( babu sholatil krouf, ay haza babu sholatil krouf, ay assholatu alal Khrouf, Wal murodu bil Khrouf, krhouful 'aduwwi, 'awil khitali, 'awil Khroufu ala malihi aw nahwihi,) sembahyang Khrouf itu adalah sembahyang ketika takut, sembahyang ketika dalam keadaan ketakutan, yang di maksud dengan ketakutan disini adalah, ketakukan terhadap musuh, atau ketakutan dalam peperangan, atau ketakutan atas hartanya, atau ketakutan dalam seumpamanya itu
Jadi orang orang yang dalan ketakutan itu ada cara cara sembahyang yang berbeda ketika kita dalam keadaan yang aman, ( aw aslu fiha) bermula dalil daripada sembahyang krhouful ini ( qawluhu ta'ala, wa'iza kunta fihim fa'akomtaluhumushholah, Falatakum dho'ifatum minhum ma'ak) apabila engkau berada di tengah-tengah mereka dan engkau dirikan bagi mereka sembahyang, hendaklah mendirikan satu kelompok daripada mereka beserta engkau ( anwa'u sholatil Khrouf) macam macam sembahyang Khrouf ( warodat) mendatang ( bi sittah 'asrota kayfiyyatan, 16 cara?
( ikrh Tara Minha) Memilih dari 16 itu ( Al imamussyafi'i ) oleh imam kita yakni imam Syafi'i, ( arba'atan , ada 4 perkara, ( Al'ula) yang pertama adalah ( sholatuhu, ) Sembahyangnya nabi shalallahu alaihi wasallam bi jatirriqok, ) ( Wahiya, yang pertama sembahyang Khrouf disini adalah ( iza kanal 'aduw wu ) apabila musuh ( fi ghoiri jihatil kiblat, pada bukan jihat kiblat, ( aw fi jihatiha
Atau musuh itu berada di jihat kiblat, tapi ( wahuna kaha'ilun) Diana ada yang mendinding ( wa summiyyat fi Jalik, dinamakan demikian itu jatirriqok) karena pada saat itu sahabat nabi sedang menambal panji panji mereka, nah ini sembahyang Khrouf yang pertama
Jadi musuh itu berada bukan pada jihat kiblat, kiri kanan, belakang, atau musuh berada pada jihat kiblat, cuman, di dalam dinding artinya terdinding, kita tidak bisa melihat karena terhalang, jadi seperti apa sembahyang kita andaikata sampai waktunya sembahyang, ( kayfiyyatuha, caranya ( yufarrikul imamu)
imam itu membagi tentang menjadi 2 kelompok, komandan membagi pasukan menjadi dua kelompok,
( Firqorun yastakbilunal 'adu ) Satu kelompok menghadap kepada musuh, ( wayahrusun ) dan mereka itu siap berjaga, ( wafirqotun yusholluna ma'ahur
rok'atal ula ) dan satu kelompok lagi sembahyang beserta imam, pada rakaat pertama, ( fa'iza Komal imam, kemudian bilamana imam berdiri dari sujudnya
( Lirrok'atissaniyyah) Pada rakaat yang kedua
( Nawawul mufarroqoh) dan mereka yang di belakang berniat mufarroqoh, ( wa'atammu Li amfusihim) dan menyempurnakan Sembahyang masing-masing
( wayusollimun) Dan salam, ( Summa yazhabun) kemudian pergi ( ila jihatil 'adu) pada jihat musuh, artinya ke arah musuh, ( wayahrusun) dan menjaga
( Summa ya'tilladzina kanu yahrusun) Kemudian Datang lah sekelompok mereka tadi yang menjaga itu ( fayusolluna ma'al imam) mereka sembahyang bersama dengan imam ( rok'atissaniyyah ) pada rakaat yang kedua ( Summa tutimmu Li nafsiha) kemudian menyempurnakan mereka masing-masing, ( biduniyyatil mufarroqoh, dengan niat tidak mufarroqoh
( Wayantaziru hal imam,? Dan menunggu akan dia oleh imam, ( fayusallimu) maka salam si imam ( bihim) beserta dengan mereka, ( wahazihil kayfiyyah takunu) ini adalah cara tersebut tadi ( fi solatissunna'iyyah ) pada sembahyang yang dua rakaat qosor,
Contohnya kiblat arahnya ke kiri situ, sedangkan musuh arahnya ke kanan, sedangkan kiblat arah ke kanan, berarti musuh bukan bahagian daripada arah jihat kiblat, komandan perang itu membawa 40 orang pasukan misalnya, nah tiba lah waktu sembahyang, lalu si komandan ini membagi yang 40 orang tadi menjadi dua bagian, satu bagian mengawasi musuh, dan satu bagian lagi sembahyang berjamaah, dengan komandan, 20 orang shalat berjamaah, 20 orang lagi menjaga, memperhatikan musuh, begitu Sembahyang 1 rakaat, dan hendak naik pada rakaat yang kedua, yang di belakang 20 orang yang mengikut imam ini mufarroqoh, dan sembahyang masing masing untuk menyelesaikannya, dan imam tetap berdiri,
Begitu selesai 20 orang tadi sembahyang masing masing, maka berangkatlah yang 20 itu untuk menggantikan kawannya 20 orang, untuk mengawasi memperhatikan musuh, imam masih berdiri menunggu, maka datanglah kelompok yang berjaga tadi langsung ikut sembahyang dengan imam, jadi macam hukumnya masbuk, begitu imam sudah rakaat kedua, dan tasyahud akhir, maka orang yang di belakang ini pun bangkit untuk menyambung 1 lagi rakaatnya, dan tidak usah mufarroqoh, dan imampun menunggu, bilamana sudah sama sama tasyahhud akhir, maka imam pun salam bersama dengannya, Nah inilah Sembahyang jaturriqok namanya
( Amma fi sulasiyyah) Adapun pada sembahyang yang tiga rakaat macam mana ( fayusolli bil ula) Sembahyang imam dengan kelompok yang pertama ( rok'a tayyin) dua rakaat ( wa bissaniyyyah ) dan sembahyang imam dengan kelompak yang kedua ( rok'atan Wahidah) satu rakaat, nah ini umpamanya sembahyang magrib, dan lagi ( wa firrub 'iyyah ) kalau itu sembahyang 4 rakaat
( Fayusolli ) Sembahyang imam ( bi kullin min Huma)
( Rok, 'atayin) Dua rakaat seorang, artinya 2 2,
Nah jadi ini artinya bukan hanya di dalam peperangan, termasuk juga dalam keadaan darurat, ada musuh yang hendak menyerah kita, ada orang yang hendak mengganggu kita, musuh itu beberapa menit lagi datang, jadi orang orang yang disitu membagi kelompok, separuh sembahyang, separuh lagi berjaga, dan nanti bergantian, jadi kedua dua nya itu akan mendapatkan jatah berjamaah separuh
( Assaniyyatu) Yang kedua cara sembahyang Khrouf (sholatuhu shallahu alaihi wasallam) Sembahyangnya nabi bi 'asafan) nah asafan itu adalah tempat di antara Mekkah dan Madinah, ada tempat yang namanya 'asafan) ( Wahiya iza kanal 'aduwwu fi jihatil kiblat ) bilamana musuh sedang berada pada jihat kiblat, ( walasatirhoh) dan tidak ada pendinding ( wafil mualimin) dan pada orang muslimin, ( kasratun ( banyak orangnya
Misalnya sudah hendak berperang, musuh itu berada jauh disana, kita ni disini, nah kiblat kebetulan arahnya ke sana di musuh, nah sampai waktu sembahyang, maka kaum muslimin pun sembahyang, jadi seperti apa cara Sembahyangnya kalau musuh berada di arah kiblat dan kita pun musuh melihat akan musuh itu,
( Kayfiyyatuha) Caranya Sembahyang ( yasufful imam alal jaysa saffa'yin, yuhrimu bihima ma'an ) imam mengolah saf menjadi dua saf, misalnya ada prajurit jumlahnya 40 orang, saf pertama 20, di belakang saf kedua 20, mulai Sembahyangnya itu sama sama, imam mengucapkan takbir, Allahu Akbar, maka semuanya ikut, dan bilamana imam rukuk maka rukuk semuanya beserta dengan imam, ( wa'izaktadala) bilamana imam iktidal ( 'iktadala ma'ahu) maka iktidal kedua saf itu bersama dengan imam, ( wa'iza sajada) bila imam sujud
( Fayasjudu ma'ahu 'ahadus saffa'yin ) Maka sujud sebaris saf sahaja, ( wayabqol akhror) saf yang di belakang tetap berdiri iktidal, ( yahrusu) tujuannya menjaga, ( fa'iza faraghossafful awwal, ) bila selesai saf pertama itu sujud ( waqola Lirrok'atissaniyyah) dan hendak berdiri pada rakaat yang kedua ( sajadassafful akhror) barulah sujud saf yang nomor dua yang di belakang, maka yang saf pertama bergantian menjaga,
Dan akan bertemu kembali dengan imam pada berdiri di rakaat yang kedua
( Wayushonnu Lil imam tatwilul qiro'ah) Sunnat bagi imam memanjangkan bacaan pada waktu berdiri itu
( Liyumakkinahum) Agar memberikan kesempatan bagi mereka ( lahakahu) agar bisa bersama-sama dengan imam kembali, ( wahakaza yakmalu ) demikianlah perbuatan si imam ( fi kulli rok'atin ) pada tiap tiap rakaat ( fayusollimu bihima ma'an) dan salam si imam dengan kedua saf tersebut bersamaan
Dan kemudian yang ketiga caranya adalah ( sholatuhu shallahu 'alaihi wasallam bi batnin nakrhlin) sembahyang nya nabi kita di batni nakrhlin, ( Wahiya, iza kanal 'aduwwu fi ghoiri jihatil kiblah, ) ini musuh tidak berada pada jihat kiblat, sama dengan sembahyang di jatirriqok tadi, ( kayfiyyatuha) caranya ( yushollil imam ) sembahyang imam dengan saf pertama atau kelompok pertama, ( solatan tammatan) sembahyang dengan sempurna, ( wabil firkatissaniyyah) dan dengan kelompok yang kedua ( solatan tammah, nah jadi ini si imam sembahyang dua kali, sembahyang yang pertama bersama dengan kelompok yang pertama sampai selesai, dan mereka pun pergi berjaga, datang lagi kelompok yang kedua, imam pun ( 'i 'adah) mengulang kembali silatnya bersama dengan kelompok yang kedua sampai selesai ( wassolatu jatirriqok ) solat yang jatirriqok tadi lebih afdhol ( min solatil batni nakrhlin,
Daripada solat yang ini batni nakrhlin,
( Arrobi'atu ) Adapun cara yang ke 4, ( solatu siddatil Khrouf) solat yang bersangatan takut, ( ka'indal tihamil harbi, ) seperti menyatunya peperangan, ( aw krhoufil iltiham) atau takutnya berkecamuk itu peperangan,
( Bihaisu layakmanun) sekira kiranya mereka tidak merasa aman akan penyerangan daripada musuh,
Nah seperti apa sembahyang itu caranya waktu shalat perang sudah berkecamuk, Karna apapun yang terjadi tetap sembahyang itu tidak boleh di tinggalkan, dan jangan sampai pula waktu shalat kita tunda, apalagi sampai keluar daripada waktunya, jadi Allah subhanahu wata'ala memerintahkan sembahyang ini kapanpun dan di manapun dalam keadaan apapun wajib, selama ( akluhussabit( selama akal manusia itu masih berfungsi
Andaikan Kita ni masih sadar, masih punya akal, walaupun badan kita ni semuanya sudah kaku, sudah mati, tidak bisa bergerak lagi, maka wajib bagi kita untuk mengerjakan sembahyang, dalam keadaan perang berkecamuk pun wajib juga sembahyang, jadi sembahyang itu wajib selama akal kita masih ada, di manapun dan dalam keadaan apapun,
( Kayfiyyatuha) Caranya Sembahyang kalau kita ni sedang dalam keadaan perang yang berkecamuk itu,
( Yusolli Kullu Wahidin Minhhum Ma'a ma'am kanah) sembahyang dari tiap tiap orang dari mereka, sebanyak apa yang dia bisa, ( sawa'un rojila) berjalan kah, ( aw rokiba) bertunggangan kah, ( wayukmi'u) dan dia mengisyaratkan ( ni ruku'ihi) dengan rukuknya ( wasujudihi) dengan sujudnya, ( in 'am kanahu) jikalau mungkin, jadi kalau rukuk sujud bisa aja mengisyaratkan dengan mata kah, atau dengan hati kah, ( Wayukzaru( dan di maafkan, ( fil harokatil mutawaliyyat) dan di maafkan pada gerakan gerakan shalat yang banyak itu, nah ini di maafkan Allah, sambil berperang kah, sambil mengangkat pedang misal, sambil menghindari serangan lawan kah, nah ini di maafkan asal hati kita shalat,
( Wakazalika fitarkistikbalil kiblah,) Dan demikian pula di maafkan kita tidak menghadap kiblah, kan perang tengah berkecamuk, nah tak tahu lagi mana arah kiblat, ini pun di maafkan kita kalau kalau tidak menghadap kiblat, ( fa'iza hasolal amnu ) bilamana sudah hasil, sudah aman keadaan perangnya, ( fayuktimmuha makanah) maka dia sempurnakan sembahyang di tempat itu juga, seperti shalat biasa
( Walayukzaru fissiyyah Wal Kalam ) Dan tidak di maafkan berteriak dan berkata-kata, nah ini kalau kita berteriak, atau berkata-kata, ini tidak maafkan walaupun dalam keadaan perang tadi, ( Li Anna sakitah) Karna diam itu ( ahyabuh) lebihberpengaru
( Walayukzaru) Dan tidak pula di maafkan ( fi hamlih siyasilah, Al mulattakhri binnajasah) tidak di maafkan membawa senjata yang berlumur dengan najis, ( Li annahu uzrun nadirun) karena itu uzur yang jarang, jadi sembahyang ini tidak ada kecualinya apapun keadaan kita, seperti apapun sibuknya, seperti apapun keadaan sakitnya, tetap wajib sembahyang itu di laksanakan pada waktunya, nah contoh ini dalam perang pun wajib mengerjakan sembahyang, dalam perang saja wajib apalagi dalam kesibukan kesibukan dunia makin tidak boleh lagi di tinggalkan sembahyang itu
( Masa'ilu fi sholatil Khrouf) Masalah masalah dalam sembahyang krhouf, ( yazuzu hamlussilah)
Boleh membawa senjata ( asna'assholah) di pertengahan sembahyang, ( bal yusonnu) bahkan, di sunnatkan ( iza krhafal 'aduwwa) bilamana takut adanya musuh ( wa iza tanatjasa) bila bernajis itu senjata ( Al qohu) maka dia lemparkan, ( Illa ) kecuali ( izatturro ) bilamana sangat di perlukan
( Fayumsikuhu) maka dia tahan itu senjatanya
( Wa'alaihil qodo) Dan wajib atasnya mengqodo,
Yang kedua ( wayazuzu lahu ayyusholliya solata siddatil Khrouf) boleh bagi seseorang sembahyang
Siddatil Khrouf, ( iza krhafa hariqah) bilamana dia takut kebakaran, ( aw sayla) atau kebanjiran ( aw sabu'an) atau takut ancaman daripada binatang buas ( aw ghoriman) atau datang orang yang memberikannya menghutangi, dan dia belum mampu untuk membayar, ( wa krhaw Bi hafsih) atau takut di tahan, nah ini berlaku yang macam tadi, misalnya kita ni sembahyang, tbtb sekalinya ada api, nah, kitapun sembahyang terus, lanjutkan, hendak menghadap kiblat atau tidak, mana yang rasanya aman itu kita selesaikan sembahyang kita
( Aw sayla) Sama juga seperti banjir, nah pas kita shalat banjir sudah datang, nah ni tetap kita harus Sembahyang, naik kita cari tempat yang tinggi, selesaikan sembahyang kita, karena itu di maafkan
( Aw sabu'an) Atau binatang buas, misalnya kita ni tengah sembahyang sudah selesai satu rakaat, tiba-tiba datang ular besar, nah kita pun menghindari, cari tempat yang aman, jangan membataskan sembahyang kita, jalan aja cari tempat yang benar-benar aman, menghadap kiblat atau tidak, berapa banyak gerakan kita untuk mencari tempat itu semuanya akan di maafkan, kita pun melanjutkan rakaat shalat kita sampai selesai,
Atau datang orang yang memberikan hutang kepada kita, nah dia ni datang hendak menagih hutang, dan dia ni membawa polisi hendak menangkap kita kalau kita ni tak bayar, misalnya
dan kita pun apa yang kita hendak bayarkan pun tidak ada masa sekali, kita pun sedang shalat, tiba-tiba terdengar suaranya itu, nah itupun kita menyelesaikan sembahyang kita dengsn sempurna, jangan sampai batal, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan sembahyang, walaupun dalam keadaan keadaan yang demikian tadi,
Dan yang ketiga ( law shollaw khraslatal Khrouf )
nah ini misalnya kita Sembahyang, begitu shalat ini di mulai, datang orang banyak disitu, kita sangka musuh, kita pun cari tempat yang aman untuk melanjutkan sembahyang, begitu seleswi shalat kita lihat oh ternyata itu bukan musuh, tapi yang ramai itu adalah kawan kita, ( fayazibu 'alaihimul qodo) maka wajib bagi kita mengqodo sembahyangnya
Dan yang ke 4 ( la'u krhiza alaihimaalun wahuwa fissholah ) Jikalau di ambil orang atasnya harta dan dia ini sedang sembahyang, ( jajalahu ayyaqakkossolik) maka boleh dia mengepung, atau mengejar itu pencuri, ( wayusholli ) dan dia sembahyang ( sholata siddatil Khrouf) jikalau dia takut hilang nah demikian itu menurut imam ramli
Misalnya kita ni membawa tas disitu ada semacam harta yang berharga, nah kita pun melaksanakan sembahyang, nah pas saat kita shalat itu tbtb ada pencuri dengan cepat mengambil tas kita terus lari, kita ni ada terlihat itu pencuri, nah jangan kita ni bercakap-cakap, berteriak, jangan membatali sembahyang, nah kemanapun kita mengerjakannya, kemanapun kita mengepung, itu masih dalam keadaan sembahyang, misalnya dapat pencurinya itu, kitapun sambung lagi sembahyang, melanjutkan daripada rakaat yang tadi itu, nah tidak boleh dengan mudah kita ni hendak membatal batalkan sembahyang
Tapi kalau menurut pendapat Ibnu hajar berbeda dengan imam ramli prihal masalah yang demikian ini,
Alhamdulillah ya Allah
Mudahan Allah berikanlah pertolongan dsn kemudahan untuk bisa menyelesaikan ini pembahasan, bismillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minta doahkan, insyaallah