Pages

Selasa, 09 September 2025

31. macam-macam syahid fi sabilillah



Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahi robbil 'alamin wassolatu wassalamu'ala asrofil anniya'i walmursalin sayyidina Muhammad wa'ala alihi wasohbihi ajma'in, ( qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amin 

( Masya' ilu bi syahidil ma'riqoh) Ini masalah masalah yang berhubungan pada orang yang mati syahid dalam peperangan,  ( yustarotu fi syahidil ma'riqoh, ayyakunal mautuhu bi sababin asbabil qital) di syaratkan bagi orang yang mati syahid dunia dan akhirat, dan bahwasanya mati nya itu dengan sebab dari sebab sebab peperangan, 
( La bi sababin akrhor, ) bukan sebab yang lain 
( kamarotin) seperti sakit, misalnya sampai di medan peperangan sakit perut, sakit kepala kemudian mati, nah itu bukan mati syahid namanya
karena matinya mati sakit 

yang di katakan syahid dunia dan akhirat itu adalah orang yang matinya dengan sebab peperangan, baik itu di bunuh oleh masuk atau terbunuh oleh kawan sendiri karena tersalah, atau sedang menunggang kuda dalam peperangan kemudian terjatuh mati, nah itu termasuk syahid dunia dan akhirat atau fi Sabilillah ( wayustaratu kazalik) di syaratkan demikian ( ayyamuta) bahwa dia mati itu 
( asna'al qital) di bunuh saat sedang dalam peperangan, atau di pertengahan perang, tapi kalau dia berperang terus luka, di bawa ke pinggir, di tarik mundur, setelah perang baru dia mati, nah ini belum mati syahid fi Sabilillah, kenapa sebabnya? karena matinya sesudah orang selesai berperang, jadi yang di katakan syahid itu adalah mati pada saat peperangan

( wa amma iza mata ba'kan qhido'il harbi) adapun bilamana dia mati sesudah habis peperangan (falayusamma syahida) maka tidak lagi di sebut syahid fi sabilillah, ( Illa iza kana sababuhu) kecuali adalah sebabnya itu dia mati ( al qitala) peperangan ( wakana bi harokatin mazbuh? dan dia itu sudah dalam gerak mazbuh ( ay, artinya laysa fihi hayatun
mustaqirrah,) tidak ada lagi para orang itu hayyat yang mustaqirrah), maksudnya orangnya tidak bisa mendengar lagi, tidak bisa melihat lagi, tidak sadarkan diri nah ini masuk syahid fi sabilillah, contohnya seperti ada orang berperang kemudian pada saat itu di serang orang dia, luka, jatuh, tak sadarkan diri, sampai peperangan selesai dia belum lagi sadarkan diri beberapa jam setelah itu mati dia nah ini orang termasuk kepada syahid fi sabilillah 

( wayustaratu 'aidhon, ayyaquna Fi makrifatil kuffar.
di syaratkan pula peperangannya itu musti melawan orang-orang kafir, yang di katakan syahid dunia dan akhirat ini atau fi sabilillah ini musuhnya musti orang kafir, tapi kalau musuhnya itu sesama muslim, sesama kita itu tidak syahid, misalnya seperti di aceh waktu dulu itu kan ada kelompok gerakan aceh merdeka, sesama Islam, nah peperangan seperti itu kalau ada yang mati tidak di katakan dia mati syahid ( amma fi kitalil buwgkrhat) sekelompok atau gerombolan ( falaysa bi syahid) maka itu bukan syahid dunia maupun akhirat, karna kelompok atau gerombolan ini orang Islam juga, mereka yang tidak puas dengan pemerintah yang ada lalu mereka membuat kelompok pergi ke hutan, membawa senjata dan lain sebagainya, lalu mereka itu di perangi oleh kita, nah itu boleh aja di lawan, tapi di perangi tujuannya bukan hendak memusnahkan, di perangi sampai mereka itu menyerahkan diri, dan kembali kepada jalan yang benar, sehingga berperang melawan mereka itu tidak termasuk kepada syahid fi sabilillah 

Dan lagi di sunnatkan itu orang yang wafat fi Sabilillah pada pakaiannya yang bercelumur darah dan yang dia mati pada pakaian itu, (inla kot bihi  wakafa) jika menemui pakaian itu mencukupi akan dia ( wa illa) jikalau pakaiannya itu tidak cukup untuk menutupi baginya ( tummima) maka sempurnakanlah dengan kafan, di tambahin, 

dan kemudian (hukmuhu) ini hukum mengurusi keguguran, anak atau janin yang keguguran, seperti apa kita mengurus prihal yang demikian yang tidak cukup bulan (  huwalla takrifussikid,) takrifnya itu 
( Huwalladzi krhoroza mim batni ummihi qobla tamami ashurih) yang keluar daripada perut ibunya yang belum sempurna bulannya, nah itu namanya syikit, mustinya orang beranak itu normalnya kan 9 bulan 9 hari, nah ini 5 bulan atau 7 bulan sudah keluar kemudian mati nah ini ( syikid) namanya, 
( wayarkhtalifu hukmuhu) nah ini bermacam-macam hukumnya ( birkhtilafi halatihi) dengan bermacam-macam pula keadannya, 

( Halatu syikki salasatun) keadaannya itu ada 3 ( Wahiya injoharot fihi amaratul hayat ) yaitu jikalau tampak pada itu syikkid tanda hidup ( khastih lalihi)
seperti keluarnya syikid dari perut ibunya dengan ( sarikrhon) berteriak ( aw taharruqihi) atau bergerak, ( aw tanabbusihi) atau bernafas, ( fahukmuhu) maka hukumnya syiqit itu ( kal kabir) seperti orang besar, ( fayughassalu) dan dia di mandikan, ( wayukaffanu) dan dia di kafankan, ( wayusolla alaih) dan dia pun di sembahyangkan baginya 
( Wayudfanu) Dan juga di kuburkan, jadi pengertiannya adalah ini anak bayi masih 6 bulan, kemudian sudah keluar, keguguran, berteriak dia, atau bergerak, atau sempat bernafas walaupun hanya satu nafas, setelah itu mati, nah ini hukumnya kanak-kanak janin ini seperti kita orang dewasa, di mandikan, di kafankan, di solatkan dan juga di kuburkan 

( illam tazhor fihi amarotul hayat, ) Jikalau tidak nampaknya pada itu syikkid tanda tanda hidup, ( walakin zoharo fi) tetapi nampak padanya ( mabda'o qholkin adami) permulaan kejadian manusia, ( karoksin) seperti kepala, ( aw yadin) atau tangan, ( aw rijlin) atau kaki, ini yang keguguran ini belum hidup, artinya sudah mati dalam perut, cuman, disitu ada awal awal bentuk kejadian manusia, ada tangannya, nah belum berbentuk utuh, cuman ada bentuk bentuk manusianya(fahukmuhu)nah seperti apa hukumnya
yakni ( yuwghossalu) di mandikan, ( wayukaffanu) di kafankan( walayusolla alaih) tidak perlu di sembahyangkan baginya, ( wayudfanu) dan di kuburkan, ( indibni hajar) menurut pendapat imam ibni hajar, 

( wa indarramli) menurut imam ramli pula
ada perincian lebihnya, ( in krhoroza qobla sittati ashurih) jikalau keguguran tadi keluarnya sebelum 6 bulan ( fayughassalu) maka dia di mandikan, ( wayukaffanu) di kafankankan, ( walayusholla alaih) dan tidak di sembahyangkan baginya ( wayudfanu) dan di kubur, kalau pendapat imam ramli ini lebih mudah, misal ada orang keguguran, belum 6 bulan umurnya, tapi sudah mati, itu di mandikan, di kafankan, dan langsung aja di kubur ( wa'in krhoroza bakda sittati ashur) jikalau keluarnya janin itu sesudah umur 6 bulan, maka itu sama seperti kita artinya ( fayughassalu) di mandikan, ( wayukaffanu) di kafankan, ( wayusholla alaih) di sembahyangkan baginya ( wayudfanu) dan di kuburkan, sama ada keluarnya itu sudah mati atau masih hidup sebentar kemudian mati nah itu sama aja yang demikian, sama ada keguguran atau di operasi sama aja,

Misalkan bayi itu, janin itu mati di dalam perut, sedangkan umurnya sudah 7 bulan, atau umurnya 6 bulan lebih, mati itu janin di dalam perut ibunya, kemudian di operasi, di angkat janinnya, maka sama aja hukumnya seperti orang yang keguguran 
maka sama hukumnya ( wayugwhossalu) di mandikan ( wayukaffanu) di kafankan ( wayusolla alaih) di solatkan baginya ( wayudfanu) di kubur 

( Illam yazhor fihi mabda'u qholkin adamiyyin,) Jikalau belum tampak pada itu syikkid adanya kejadian permulaan itu manusia, qakit'ati lahmin)
seperti sepotong daging, nah ini usia janinya yang di bawah 4 bulan, mungkin ibunya itu hamil 2 bulan dan keguguran, nah tidak berbentuk apa" masih segumpalan daging, nah ini ( fahukmuhu) hukumnya, ( layazibu fihi syar'i) tidak wajib sesuatu apapun baik itu di mandikan,( wayukaffanu) di kafankan (wayusolla alaih) di solatkan, di kuburkan pun tidak wajib hukumnya ( walakin) tetapi 
( yushonnu satruhu) Di sunnatkan menutupi dengan kain ( wadafnuhu) dan menguburkannya ini sunnat hukumnya kalau yang keguguran ini berupa segumpal daging, cukup di bungkus dengan baik setelah itu di kuburkan 

( Wa hazal kalam) dan ini bab berkenaan ( ala tazhizil mayyit) bagi pengurusan orang yang mati
( awwalan) yang pertama, (gwhuslul mayyit), bagitu mayyit mati, maka tugas yang pertama bagi orang yang hidup adalah apa? Yang wajib itu memandikannya ( ahkamu gwhuslil mayyit) hukum mandinya orang mati itu ( salasatun) ada tiga 
1. ( Wajibun) yang pertama wajib ( fi hakkil muslim) pada hak muslim ( goiri syahid makrikatil kuffar), bukan syahid peperangan melawan orang kafir (wa goiri syikid, dan bukan keguguran ( alladzi lam yazhor fihi mabda'u qholkin adamiyyin) yang belum tampak padanya awal kejadian manusia, orang muslim yang biasa, maka wajib di mandingan 
2. ( Za'ijun) Dan yang kedua, boleh di mandikan ( Lil kafir) misal ada orang kafir mati boleh di mandikan 
kalau tidak di mandikan pun tidak apa-apa, ( wassyikti) dan orang yang keguguran, ( janin yang keguguran ( alladzi lam yazhor fihi) yang belum tampak padanya ( mabda'u qholkin adamiyyin) awal kejadian manusia, macam yang segumpal daging tadi janinnya keguguran, nah itu boleh aja cuman hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnat, boleh saja
3. ( Haramun) Yang ketiga haram, ( Li syahidil makrikah) bagi orang yang syahid fi Sabilillah, nah kalau orang yang syahid fi Sabilillah itu haram kalau kita memandikannya, 

( Aqollul gwhusli) Sekurang-kurangnya mandi ( Al wajibu fihi) yang wajib pada itu mandi ( takmimul badan bil mak) meng umumkan, meliputkan badannya dengan air, ( Akmalul gwhusli) paling sempurna cara memandikan itu mayyit ( lahu krhutuwwatun) ada beberapa langkah, 
1. cara memandikannya itu ada ( yudho'ul mayyitu Alal mugh tasal) di letakkan mayyit di atas pemandian, pemandian orang mati, ( wayakunu alal lauhin fihi syukuf) dan adalah mayyit itu di letakkan pada satu hamparan ( papankah, atau tempat yang rata, dan disitu ada lubang lubangnya, agar air itu mengalir ( li alla ya'uda ilaihirrasas) agar tidak kembali kepada itu mayyit percikan air, (wayakunu) dan adalah mayyit itu ( fi saubin raqik) pada pakaian yang tipis, jadi memandikan mayyit itu di berikan pakaiannya yang tipis, jadi di letakkan mayyit itu tempat pemandian, dan di tutupi dengan kain

( wamustal qiyyan) dan mayiit itu bertelentang 
(Ala kafa) atas belakangnya, ( warijlahu) dan kedua kakinya itu menghadap kepada jihad kiblat, ( wayakunu gwhulu fil krhalwatin) dan adalah itu memandikan tadi, ( fi krhalwatin) pada tempat yang sunyi, artinya tempat itu hanya di hadiri oleh tukang mandi dan pembantunya, serta walinya, tidak di tengah orang orang banyak jangan, Ini tempatnya terbatas , ( watahta syakfin) dan di bawah atap, artinya memandikan mayat itu jangan langsung langit keliatan, jadi di dalam satu ruangan yang tertutup ada atapnya, dan di tutupi wajah mayyit itu ( min awwali ma yadho'uhu) daripada awal awal yang dia letakkan mayyit itu ( alal murgh tasal) pada tempat pemandiannya 

Jadi begitu di letakkan di tempat pemandiannya, maka wajah mayyit itu sudah tertutup, dan seluruh tubuhnya, jadi di dalam hadist di sebutkan ( ma min mayyitin yamut) tidak ada daripada orang yang
mati itu ( illa waruhuhu fi yadimalak) melainkan ruhnya si mayyit itu ada pada tangan malaikat, nah jadi begitu orang mati ini keluar ruhnya di dalam hadist itu di sebutkan dia naik menghadap Allah subhanahu wata'ala, jika ruh ini baik maka akan mendapatkan kehormatan, di sambut dengan baik, jika mayyit ini penuh kejahatan maka akan di sambut dengan celaan, hinaan dan hukuman, sesudah itu ruh ini begitu mayyit di mandikan maka ruh hadir di situ, ( yanzuru ila jasadihi kaifa yugrhsa) maka itu ruh memandang akan jasadnya seperti apa di mandikan orang, dan dia memandang kepada siapa" yang memandikannya

( Wakayfa yukaffa) dan bagaimana dia di kafankan, 
( Wakayfa yumsabih) dan bagaimana dia dibawa berjalan menuju kuburnya, mengangkat kerandanya itu mayyit nah si ruhnya ini pun ikut sekali, mayyit yang baik yang Sholeh, maka dia pun terteriak, berkata, cepat bawa aku menuju kepada Rahmat Allah subhanahu wata'ala, tapi kalau mayyit ini orangnya jahat rohnya pun berteriak, berkata, ( ruwaida, ruwaida) jangan di bawa aku, pelan pelan aja, aku belum siap, aku tidak berani, ini di bawa menunu kubur dan akan menerima azab, hukuman daripada Allah subhanahu wata'ala, 

dan kemudian yang kedua menjadikan si tukang mandi itu di tangan kirinya ini kain, ( wayasubbul alal mayyit ma'an khroliso) dan dia menumpahkan air pada itu mayyit dengan air yang murni, yang tidak bercampur daripada apapun, macam sabun dan lain sebagainya, air yang murni, ( min roksihi) di mulai daripada kepalanya, ( ila qodoma'ih) sampai kepada dua kakinya ( wayadluqu biyadihil yusro) dan dia menggosoki dengan tangannya yang kiri itu (jami'a badanihi) sekalian badannya mayyit) jadi jangan menggosok dengan tangan langsung, tangan pun di lapisi dengan kain

Alhamdulillah, mudahan Allah menolong dalam penulisan kembali ini pembahasan sampai selesai, dan bermanfaat ini tulisan serta bisa di amalkan amiin ya Allah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah