Pages

Minggu, 14 September 2025

32. Pembahasan berkenaan mengkafani mayyit

Bismillah, ( qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fid daroi ni amin, (saniyyan takfinul mayyit) mengkafani orang yang mati ( (ahkamut takfin salasatun, ) bermula mengkafani orang yang mati itu ada 3. 

1. ( Wajibun) Wajib, wajib kita mengkafi orang yang mati ( Lil muslim) bagi seluruh orang muslim, ( Wal kafirizzimmi) dan demikian pula wajib kita mengkafani orang yang mati itu kafir Jimmi, artinya orang orang yang ada di negeri kita cuman dia ini kafir, yang bukan agama Islam, tapi mereka ini baik dengan kita, tidak memerangi kita, nah ini di sebut sebagai kafir Jimmi, mereka itu kalau mati boleh aja kita kafani, 

( ghoira syiqtilladzi lam yazhor fihi mabda'u qholkin adamiyyin) selain syikit, janin yang belum tampak padanya permulaan tampak kejadian manusia, contoh orang yang keguguran, keguguran perempuan itu yang janinnya itu belum tampak kejadiannya seperti manusia, misalnya hanya segumpalan daging, nah ini tidak wajib di kafan

2. Dan yang kedua hukum mengkafan itu ( mandubun) sunnat, ( lissyiqtilladzi lamyazhor fihi mabda'u qholkin adami) bagi keguguran yang belum tampak padanya kejadian manusia, nah ini sunnat hukumnya sebelum di kubur itu di kafan cuman tidak wajib, namun kalau sudah kejadiannya itu berbentuk seperti manusia itu wajib di kafan, 

3. kemudian yang kegita ( Ja'izun mubahun) boleh ( Lil kafiril harbi) orang kafir harbi, misalnya waktu jaman peperangan dahulu kita dengan jepang dengan Belanda, nah itu orang orang kafir harbi, kafir yang memerangi kita, nah mereka itu boleh aja di kafani, boleh aja tidak usah di kafani, 

Dan hak hak kafan itu ada 4 : 

1. ( Haqqun lillah) Yang pertama itu adalah hak bagi Allah subhanahu wata'ala, ( ma yasturul aurata) sesuatu yang menutupi aurat ( fayarkh talifu) maka berbeda itu yang menutupi aurat ( zukurotan wa unusatan) laki-laki dan perempuan ( falayazuzu) tidak boleh menggugurkan itu Haq Allah tadi ( wa'in awsol mayyitu fizalik) sekalian si mayyit ini berwasiatkan dengan demikian itu, misalnya ujar si mayyit aku berwasiat bila aku mati nanti di pakaikan saja seluar pendek, tidak udah di kafan, nah ini tidak bisa, kenapa? karna menutup aurat itu adalah haq Allah, 

2. yang kedua ( haqqun Lil mayyit) Haq bagi mayyit 
( Ma yasturu baqiyyatal badan) sesuatu yang menutupi setinggalnya badan, ( minal lifafatil ula) daripada lipatan yang pertama ( fayazuzu isqotuhu)
boleh menggugurkannya ( iza awsol mayyitu) 
bilamana si mayyit berwasiat ( fizalik) dengan demikian (indabni hajar) menurut ibni hajar, (manakala menurut imam ramli( annahu mayasturu baqiyyatal badan tadi, haqqun mustarok) Haq yang bersyarikat, ( lillah, walil mayyit) bagi Allah dan juga bagi di mayyit,) falayazuzu isqotuhu) dan tidak boleh juga menggugurkan haqnya itu, jadi kalau ada orang mati kemudian kita kafankan dia hanya sampai batas menurut aurat saja, andai kata mayyitnya itu laki-laki, kita kafani mulai pusat sanpai lutut nah itu adalah haq Allah, 

ini tidak boleh di ganggu gugat, walaupun mayyit ini banyak hutang dengan orang tidak cukup hartanya untuk membayar, maka tetap tidak boleh kafan yang menurut aurat itu tidak boleh di kurangi, sekadar untuk menutup aurat karena itu adalah haq Allah, dan yang kedua Haq mayyit, Haq mayyit itu adalah( lapisan pertama,) karena kafan itu kan ada beberapa lapis, lapisan pertama itu adalah haqnya si mayyit dan berserikat dengan Haq Allah, jadi andaikata si mayyit ini banyak punya hutang, sehingga manakala dia mati hartanya tidak cukup untuk membayar hutang, maka tetap di tinggal untuk mengkafani seluruh tubuhnya walaupun haanya satu lapisan kain kafan 

Kemudian yang ke 3, (haqqul ghurama) Haq orang-orang yang menghutangi, ( allifafatussaniyyah wassalisatu) Lipatan kedua dan ketiga( fayazuzu Lil ghurama) boleh bagi orang yang menghutangi, ( isqotuhuma) menggugurkan kedua lipatan itu, 
( iza lam tafit tariqatu) bila tidak cukup itu peninggal( biduyunihim) dengan hutang-hutangnya,
Misalnya orang ini berhutang 1jt rupiah, kemudian dia mati, harta yang ada pas Pasan satu juta, nah termasuk juga dengan kain kafan, kalau kain kafan ini dua lapis, atau tiga lapis maka tidak cukup uangnya untuk membayar hutang, tapi kalau kain kafannya itu hanya 1 lapis saja cukup, maka lebih baik satu lapisan saja tidak usah lebih, karena yang lebih itu adalah haq orang orang yang memberikan hutang kepada si mayyit, 

Kalau ujar yang menghutangi mengatakan silahkan saja dua lapis atau lebih, nanti aku yang bayar, ini boleh, kalau orang yang menghutangi itu keberatan di kafani 2 lapis, 3 lapis, maka cukup selapis saja, karena lapisan kedua dan selebihnya itu adalah haq orang orang yang meminjamkan hutang, 

Dan kemudian yang ke 4 ( haqqul warasah, majada alallifafatissalisah) sesuatu yang lebih atas lapisan yang ke tiga , ( fayazuzu Lil warosah isqotuhu) maka boleh bagi ahli waris menggugurkannya, contohnya, 4 atau 5 lapis di kafani, ahli waris boleh aja menggugat, ujar ahli waris jangan lebih daripada 3, Karna selebihnya itu ada harta bahagian ku, maka boleh aja dia menggugat kalau ada bersangkutan dengan harta si waris, tapi kalau hanya 3 saja, ahli waris tidak boleh menggugat, 

( Ma arkhazul kafani) tempat pengambilan kafan
( Yuk krhozumin tariqatil mayyit) Di ambil itu kafan daripada peninggal mayyit, jadi misalnya orang mati, si mati ini punya peninggalan uang 500ribu, 
untuk membeli kafan, duit yang 1juta ini di pakai, untuk biaya pengumuman, duit itu juga yang di pakai, sudah habis semuanya biaya itu sisanya baru di bagi kepada ahli waris kalau hanya itu sahaja harta yang di punya oleh si mayyit, jadi untuk biaya kafan, biaya kubur semuanya adalah menggunakan harta peninggalan si mayyit, 
( Fa'illam takun) Jikalau tidak ada duit peninggalan si mayyit ( faman 'alaihi nafaqotuhu bi hayatihi) maka orang yang baginya menafkahi itu pada masa hidupnya, 

Jadi kalau si mayyit ini tidak punya harta sama sekali, maka yang masih hidup yang wajib memberikan nafkah kepadanya macam adik nya, anaknya saudara kandungnya itu lah yang memberikan kafan ( fa'illam yakun) orang orang yang wajib tadi itu pun tidak ada juga bagi si mayyit
( Fayu'krhazu) Maka di ambil ( min auqofin alal akfan) daripada wakaf-wakaf bagi itu kafan, cari tempat-tempat atau orang yang berwakaf kain kafan nah ambil bagikan padanya itu mayyit
nah kalau yang demikian itu pun tidak ada maka
( Famin Baitil mal) Boleh mengambil kepada itu duit negara ( fa'illam yakun) negara tidak punya juga misalnya, ( fa'ala ma yasiril muslimin) maka orang orang muslimin orang yang akan memberikan itu kafan kepada si mayyit 

Wal hasil si mayyit itu jangan sampai di kubur tidak di kafani, ( aqollul kafani) sekurang-kurangnya kafan (al wajibi Fihi) yang wajib pada kafan adalah pakaian yang meliputi akan mayyit, ( sama'un 'akana rozulan) sama ada itu mayyitnya laki-laki 
( am imro'atan) atau juga perempuan, jadi sekurang-kurangnya wajib kafan itu adalah ( pakaian yang meliputi/ menutupi seluruh tubuh si mayyit, selapis cukup, maka itu sudah gugur kewajiban ( akmalul kafan) paling sempurna kafan 
(lirrozul) Bagi laki-laki, salasulafa'ifa) tiga lapis kain putih ( walil mar'ati) perempuan ( lifafatani) dua lapis kain putih ( wa'izarun) di tambah kain yang panjang ( wa ghomisun) di tambah baju, dan di tambah dengan tutup kepala, jadi kalau perempuan mayyit sesudah di mandikan, di beri kain panjang, kemudian di bajukan, di kerudungi dahulu, setelah itu baru di kafani, nah itu perempuan, 

( Kayfiyyatu takfin) cara mengkafani, ( yudo'u kutnun ma'al hanuti) di letakkan kapas serta harum haruman, ( ala saw'atail mayyit) atas kubul dan dubur mayyit, jadi yang demikian itu di tutupi dengan kapas yang ada harum harumannya ( fil mughtasal) pada waktu di tempat pemandiannya, artinya kalau sudah selesai kita mandikan ini si mayyit kemudian kita tutupi dengan kapas yang bercampur ada harum harumannya ( watusyoddu bi 'isobatin) Dan di ingat dengan pengikat, ( liyastamsika) agar dia menahan( ma'ala sau'atain) atas sesuatu pada dua kemaluannya tadi ( minal kutni) daripada kapas, jadi di tutup dengan kapas kemudian di ikat, supaya jangan lepas, nah jadi ni caranya yang pertama 

kemudian yang kedua ( tub'satu Ahsanul la fa'ik
wa'ausa'uha) paling baik lipatan lipatannya, ( wayujarru alaihal hanut) di taburkan atasnya itu harum haruman, ( Summa fawqoha saniyyatu) baru di lapiskan dengan kain yang kedua, ( wayujarru 
alaihal hanutu) dan di taburkan pula harum haruman, maka sudah dua lapis( Summa salisatu)
kemudian pada lapisan yang ke tiga ( wayudho'u alaihal mayyitu) di letakkan di atas yang ketiga itu mayyit, misal kain yang pertama kita bentangkan, setelah itu di berikan harum haruman, setelah rata, letakkan kain yang kedua, setelah itu di taburi lagi harum haruman, setelah itu di lakukan juga hal yang sama pada lapisan yang ketiga kain kafan, setelah itu baru letakkan mayyit pada lapisan yang ketiga tadi, 

( Wayakunu ala hai'atil wad'i) dan adalah mayyit atas ketiadaan meletakkan pada waktu mandi, 
( bi'antakuna kadamahu ilal kiblah) Dengan bahwa adalah kedua kakinya itu menghadap kepada kiblat, jadi proses peletakan mayyit itu hendak di kafani, kakinya menghadap kepada kiblat, dan di letakkan pada hidung mayiit dan dua telinganya mayyit itu, dan mulutnya mayyit itu ( kutnun) kapas, dan di letakkan pada itu muka si mayyit ( kit'atu kutnin) potongan kapas ( ma'al hanut) serta harum haruman, dan di ikat dengan benang, ( Li alla taskuta ) supaya tidak berjatuhan ( wayubda'u ala batni kaffihi) dan di letakkan di atas telapak tanyannya ( al Yumna) yang sebelah kanan kapas 
( Ma'al Hanut serta harum-haruman( wayusyaddu)
dan di ingat dengan tali benang kain misal 

dan demikian pula telapak tangan kanan dan kiri 
(wayudo'u) Dan di letakkan juga yang demikian itu 
( Ala batini rukbata'in) di dalam dua lututnya, di bawah paha itu dan serta harum haruman, kemudian di ujung-ujung dua harinya di letakkan pula kapas serta harum haruman, setelah itu di luruskan kedua kakinya mayyit, di letakkan tangan kanan di atas tangan kirinya ( wayurfa'u doraful Li fafatil ula) dan di angkat ujung lapisan yang pertama ( minal yasar) daripada lapisan yang sebelah kiri, dan kemudian lapisan yang pertama 
( minal Yamin) Daripada sebelah yang kanan 
( Summa saniyyatu, Summa salisatu, ala hazihil kayfiyyah ) nah demikian lah caranya bagi ini keadaan

Cara mengingat kafan si mayyit

( yusyoddu mazmu'ul kafan) Di ikat keseluruhan kafan, dengan lima pengikat ( bi torofil kafan fawqo roksihi) di ikat ujung kepala kafan, sekali di ikat, ( ala man kiba'ih) di antara kedua bahunya, ( Alal azuzi) Di antara pinggangnya di ikat, ( ala rukbataihi
Di kedua lututnya di ikat, ( tahtal kadama'in) di bawah telapak betisnya di ikat juga, ( wataqunul ansobu) dan bahwa adalah itu ikatan ikatan di ingat dengan ikatan yang biasa saja, tidak di ikat mati, karena nanti di kubur biar senang hendak di buka ikatannya, 

( wa amma kafanul mar'ati) adapun kafan perempuan, di mulai dengan di berikan lapisan kain yang panjang, ( lima baina syuk warrukbah) setelah itu di bajukan, yang baju itu atau kain itu meliputi seluruh tubuhnya ( Summa khrimarin)setelah itu di jilbabkan ( yasturu roksaha) yang menutupi kepalanya, kemudian tutupi lehernya, tutupi dadanya ( Summa lifafata'in) setelah itu baru dua kalin lapisan kain putih, jadi perempuan itu di pakaiankan kain mulai daripada pusat sampai kebawah kakinya, setelah itu di pakaiankan kain yang panjang untuk menutupi seluruh tubuhnya, di pakaikan jilbab yang pajang, menutupi kepalanya, menutupi lehernya, menutupi dadanya, setelah itu baru di lapis dua lapis kain putih 

( masa'ilu fil qafni) Masalah masalah pada kafan itu (Al kafanul magsul) kain kafan yang sudah di cuci 
( Afdholu) Lebih afdhol, daripada yang baru, karena kain kafan itu kembali kepada hancur, ( wal hayyu aula bil jadid) karena yang hidup lebih berhak yang demikian itu, yang bekas aja tidak apa, dan kafas itu lebih afdhol daripada yang lainnya, kemudian yang kedua, misalnya sudah di mandikan, sudah di wudhuk kan, belum lagi di kafan langsung aja di sembahyangkan nah ini sah, cuman hukumnya makruh, ( waladufina bila kafanin) jikalau itu mayyit di kubur tanpa di kafan, ( falayubasu) maka tidak boleh di bongkar lagi kuburnya, 

beda halnya kalau mayyit itu di kafani tapi belum di solatkan, langsung aja di kubur, nah ini boleh di bongkar, ( Kullu mayyitin kuffina) tiap-tiap mayyit 
itu di kafani dengan hartanya sendiri, dan tidak pula adanya hutang ( Li tariqatihi) bagi peninggalnya, maka wajib baginya hanya 3 lapisan saja, misalnya ada orang ini mati, banyak bertinggalan harta, tidak ada hutang, maka wajib baginya di kafan 3 lapis 

Dan lagi tidak boleh mengkafani mayyit (illa bima yazuzu lahu)kecuali sesuatu yang boleh bagi mayyit memakainya pada waktu hidupnya,
 ( wayahrumu tahfinurrozul bi harir wamuzakfarin) haram mengkafani mayyit laki-laki dengan sutra karena pada waktu hidupnya laki-laki tidak boleh memakai sutra, demikian pula dengan zakfaron ( dunal mar'ah) lain halnya dengan perempuan, karena waktu hidup perempuan itu boleh saja memakai sutra, ( wakazalika layazuzu binajisil 'ain) tidak boleh mengkafani dengan barang yang najis, 
( wa'amma bi mutanatjisin) Adapun mengkafani dengan barang yang terkena najis, nah ini lain halnya, ( fayazuzu) maka boleh sahaja bilamana sudah tidak adanya lagi kafan yang suci

( Al mayyitu muhrimu) Mayyit yang sedang ber ihram, tidak boleh di tutup kepalanya, dan tidak boleh di berikan harum haruman, misalnya ada orang sedang ihram kemudian meninggal dunia, 
( wakazalikal muhrima) Demikian pula perempuan yang ber ihram) tidak boleh di tutup mukanya, 
( yahrumu kitabasussyai'in) Haram menulis sesuatu daripada ayat Qur'an di atas kafan, misalnya kafan itu di buat ada tulisan tulisan Alquran, nah ini haram itu, ( aw badanil Mayyit) atau badan Mayyit di tulis tulis ayat Qur'an, nah itu haram, kenapa? ( Li annahu sa yakrh talitu bissadid
Karna itu nantinya akan hancur, kalau hendak menulis juga maka tulus aja dengan jari telunjuk misalnya, jangan pakai spidol atau pulpen, yang tak tidak berbekas 

( makruh mengolah kain kafan,) Artinya belum lagi dia ini meninggal dunia sudah di olahnya kain kafan, ( illa iza kana min asari ahadissholihin )
kecuali itu kain kafan adalah bekas salah seorang orang soleh, misalnya bekas serbannya orang soleh, baju nya oleh soleh, atau kain kainnya oleh soleh, nah iini di berikan kepada kita maka boleh aja kita siapkan itu untuk kain kafan kita mati, ini boleh saja, ( aw Kana min malin) Atau itu kain kafan daripada harta yang sudah pasti halal, misalnya kita punya duit ini pasti halal, baik itu cara mendapatkannya, maka bisa di tukarkan terlebih dahulu untuk membeli kain kafan, ini boleh 

Alhamdulillah, mudahan Allah berikan kemudahan dalam ilmu yang bermanfaat dan bisa melanjutkan lagi penulis ini, aamiin ya Allah, insyaallah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah