Pages

Kamis, 25 September 2025

35. Menguburkan jenazah




Bismillah ( qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi, ( robi'an yang ke 4 daripada masalah jenazah, dafnul mayyiti, yaitu menguburkan orang mati, karena sudah kita bahas sebelumnya, memandikan sudah, mengkafani sudah, menyembahyangkan sudah, nah ini pembahasan mengubur mayyit, ( ahkamud dafni salasatun) bermula hukum menguburkan mayyit itu ada 3 : perkara 

1. Wajibun, ( wajib kita yang hidup ini menguburkan orang mati ( Lil muslimin, muslim orangnya ( Wal kafirizzimmi, Dan wajib juga kita yang hidup ini menguburkan orang kafir Jimmi, orang kafir yang berkawan dengan kita, yang mereka itu tidak berperang dengan kita, ( ghoiro syiktilladzi lam yazhor bihi mabda'u khrolqi adami) selain daripada keguguran yang belum tampak padanya awal kejadian manusia, belum ada bentuknya nah itu tidak wajib di kubur, 

Jadi yang wajib di kuburkan itu adalah orang muslim atau orang kafir Jimmi yang berkawan dengan kita 

2. ( dan kemudian mandubun) Hukumnya sunnat 
( Lissyiqtilladzi lamyazhor bihi mabda'u khrolqi adami) keguguran yang belum tampak padanya kejadian manusia 

3. ( Mubahun) Boleh di kuburkan boleh juga tidak, 
( Lil kafiril harbi) Orang orang kafir yang hendak berperang lawan kita, macam dahulu pada jaman penjajah seperti orang orang Belanda orang jepang, nah hendak di kuburkan boleh , tidak pun boleh 
( Illa iza ta'azzannasu) adapun bila terganggu manusia akan bua mayyit itu, ( fayazibu) maka wajib di kuburkan hukumnya 

( Aqollu dafnil wajibi) Sekurang-kurangnya menguburkan yang wajib itu ( hufratun) agar menyembunyikan baunya itu orang mati, ( watahrusuhu) dan menjaga akan mayyit itu daripada di makan oleh binatang binatang buas, 
( Hatta la lambusyahu) dan binatang buat itu pun tidak bisa membongkarnya ( watakqulahu) dan tidak bisa memakan mayyit itu, nah jadi di kubur itu seberapa dalamnya, sekedar binantang buas itu tidak bisa membongkat itu mayyit dan tidak bisa memakannya, dan baupun tidak keluar, itu sudah cukup, sekurang-kurangnya membuat kuburan

( wala yaqfil bina ma'a ingkonil hafri 
tidak boleh bangunan serta atau di buatkan bangunan, macam apa? Misalnya di susun batu di atas kuburan, kemudian di tutupi, misalnya di daerah itu tidak ada tanah sama sekali cuman ada batu aja, kalau hendak di gali pun tidak bisa, nah ini boleh di buatkan bangunan, di buat segi empat di buatkan mayyitnya disitu setelah itu di tutup

( Kayfiyyatutdafni) cara menguburkan, ( lahu kayfiyyatani) ada dua cara menguburkan itu 
1. ( Lahdun)
2. ( wasyaqqun) 

( allahdu) bermula lahad itu ( huwa yahfira ma yasya'ul mayyita) jadi kedalaman kubur itu sekedar dalamnya itu kita berdiri dan menganggap tangan 
dan di berikan ruang sedikit mengarah kepada kiblat sekedar untuk muatnya mayyit, barulah mayyit itu di letakkan di situ, kemudian di halangi agar si mayyit itu tidak tertimbun Tanah, nah itu lah lahat, baru di timbun dengan tanah, ( Wahiya afdhol, nah itu lebih baik, ( minassyaq) daripada syaq, kalau syaq ini di gali, kemudian setelah itu di letakkan mayyit, di halangi dengan papan agar si mayyit tidak langsung terkena tanah, kemudian baru di timbun, nah itu yang pertama tadi kalau tanahnya keras boleh aja pakay syaq ( kal madinatul Munawwarah) seperti tanah di Madinah ini keras

2. caranya menguburkan ( assyaqqu, syaq) (huwa ayyahfira)bahwa dia menggali kubur itu seperti menggali sungai, ( wayaquna afdhola) nah ini lebih baik, bilamana tanahnya ini lemah ( kal makkah mukarrromah) seperti tanah yang ada di mekkah, jadi kalau kokoh tanahnya buat cara yang pertama tapi kalau tanahnya ini basah, lebih baik pakai cara syaq saja, agar tidak roboh itu tanah terkena mayyit

adapun kalau tanahnya itu basah, harus kita buatkan agar kuburan itu tidak di masuki air, nanti kita yang hidup ini berdosa, misalkan di kubur, kemudian ada airnya, tinggi pula itu airnya, nah jadi tidak boleh mayyit di kubur disitu, harus terlebih dahulu di keringkan airnya, tidak mahu kering juga sudah di kuras, nah buatkan dinding dinding, agar air tidak masuk, Karna bila masuk air maka berdosa orang yang menggali kubur itu, mayyit tenggelam di dalam kubur tu nah berdosa kita, 
jadi untuk menghormati si mayyit maka di buatkan dinding dindar agar air tidak masuk, macam pakai kotak pemakaman, 

( Akmaluddafni) paling sempurnah mengkuburkan mayyit, ( assunnah, tudho'ul janazah alal ardi) di letakkan jenazah di atas bumi, ( Inda mu'ah krhorotil kobri) di ujung kubur ( Summa yuhmalul mayyitu) kemudian di bawa mayyit ini ( Minha) daripada ujung kubur ( min kibali roksihi) daripada jihat kepalanya ( wa tudla) dan di ulurkan ( Ilal kobri) kepada kubur ( rizlahu) dua kakinya (awwalan) pertama-tama, misalnya datang mayyit, maka letakkan di sebelah ujung, begitu hebdak memasukkannya, dahulukan kepala, begitu hebdak memasukkan ke liang lahan dahulukan kakinya, nah ini sunnatnya 

( wayudho'u bi rifkin) dan di letakkan mayyit dengan lemah lembut ( ala jambihilil aiman( atas sisi kanannya, nah ini sunnat ( wamustaibilan al kiblata) menghadap kiblat (bi sadtihi) dengan dadanya ( wujuban) nah ini wajib, jadi di dalam lahat itu di hadapkan ke kiblat dadanya, jadinya pahunya yang sebelah kanan itu ke tanah, ( wayakulun ladzzi yulhiduhu) dan mengata orang yang memasukkan mayiit itu ke liang lahan, ( bismillahirrahmanirrahim, wa'ala millatti Rasulillah shallallahu alaihi wa alih wa sallam, nah itu bacaannya bagi orang yang hendak memasukkan mayyit ke dalam liang lahat 
( wayahullu 'ishobatal kafnillati inda roksihi ) dan melepaskan baginya jeretan kapan yang ada di kepala mayyit, ( wayaksibu krhoddahul aiman) 
dia buka pipinya yang kanan, ( wayudho'uhu)
dan dia letakkan pipi kanan itu di atas tanah, 

( wayuwassiduhu) dan dia bantali dengan sesuatu pada pipi kanannya itu ( bi wad'i labinatin) dengan meletakkan bata umpamanya, ( inihtaza ila Zalik) jikalau di perlukan hal yang demikian itu, di batasi itu agar sejajar saja kepada dengan badannya, 
( wayaja'aluhu? dan dia jadikan ( qoriban min hay'a tirrokiq) mirip seperti keadaan orang yang sedang rukuk, nah artinya kepala di mayyit itu rata, atau sejajar dengan badannya ( li'alla Yan kabba) agar tidak terlungkup itu wajahnya ( Summa yu 'azzinu) kemudian, sunnat dia azan, nah orang yang memasukkan ke kubur ini dia azan, ( wayuqimu) dan dia pun qomat, ( biduni qokkissa'ut) tidak usah kuat kuat, perlahan aja, ( fi ujunihil Yumna) pada telinga mayyit yang sebelah kanan,( Summa yasuddu futahal qobrih) dan diapun menutup yang terbuka daripada kubur, agar mencegah gugurnya tanah atas mayyit, jadi kalau sudah di masukkan mayyit itu di liang lahatnya maka tutupi dahulu pakai dinding, supaya begitu di timbun dengan tanah mayiit tidak terkena tanah 

(Summa yulaqqinahu) kemudian dia talqinkan itu mayyit ( wayahsumandana minal qobri) dan melemparkan orang yang dekat dengan kuburnya ( salasa has yatin) 3 lemparan tanah ( biyadaihi) dengan kedua tangannya 

( Masa'ilu fid dafni) Masalah masalah dalam penguburan, ( yundabu ayyamkusa jama'atun) di sunnatkan bahwa bertahan satu kelompok orang sesudah mayyit itu di kubur, lalu mereka itu menintakkan bagi si mayyit agar di tetapkan imam dan Islamnya, jadi selesai di kubur jangan langsung balik, musti di talqinkan, di doahkan, supaya dia nanti bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan Munkar nakir, (wayastagfhiru nalah) dan juga memintakan ampunan kepada mayiit orang orang yang ada disitu, 

2. ( Yahrumu daf'unsa'in min jinsa'in) di haramkan menguburkan dua orang daripada dua jenis laki-laki dan perempuan di kuburkan sekalian ( haisu la mahromiyyata) sekira kira tidak ada mahram baginya, 

3. ( Yuqrohul julus) di makhruhkan juga duduk (ala qobri muslimin ) di atas kubur orang Islam, tidak boleh duduk, tidak boleh melangkah, dan tidak boleh bersandar, makhruh, kecuali kita hendak memasuki itu kuburan orangtua kita, jalan sempit, terpaksa tersandar atau terlewatkan kubur kubur yang disitu sangkin sempitnya atau tak ada jalan lagi nah ini masih di perbolehkan, ( la yuqro'ul mas yu fil makbar) tidak makhruh kalau kita berjalan di kubur itu pakai alas kaki, yang alas kaki itu ( ghoiril mutanajjis) tidak ada najis baginya, boleh aja, namun kalau sendal, alas kaki kita itu ada najisnya nah ini yang tidak boleh 

( La yuqro'hu tazzesisu qobri) tidak boleh men cat kubur, ( watabwiduhu) tidak boleh memutihkan kubur, ( wabinahu nahwi kubbatin) mengolah seumpamanya kubah, tapi kalau seandainya ada hajat, ada keperluannya boleh aja, misalnya takut ada pencuri, takut ada binatang buat, yang mengganggu kubur, maka boleh aja di bina apapun untuk keperluan, namun kalau tidak ada keperluannya ( fayuqro'hu) maka hukumnya makhruh, Dan sunnat meletakkan pelepah yang masih hijau di atas kubur, karena demikian itu mengikuti banginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam 

( Tusonnu ziaratul kubur) di sunnatkan jiarah kubur 
bagi laki-laki itu ( wa'ammal mar'atu) adapun perempuan ( fatusonnu laha) sunnat baginya jiarah, ( lizziarati nibiyyin? Untuk jiarah kepada makam nabi ( aw sholihin , atau hendak jiarah kepada makam orang Sholeh dan juga keluarganya, ( wali ghoiri Zalik, namun bagi selain yang demikian itu 
( Famakruhatun jiaratuha? Maka makhruh hukumnya, misalnya hendak menziarahi kawannya perempuan ini, nah jangan, kecuali kubur nabi, kubur orang Sholeh, dan juga kubur ahli keluarganya, nah itu di bolehkan bagi perempuan 

( Yahrumu naqlul mayyiti ) haram memindah mayyit bagi selain negeri yang dia mati akan negeri tersebut, jadi haram memindah mayyit, daripada tempat atau daerah yang dia mati pada tempat atau daerah itu, sekalipun dia berwasiat, ( Illa iza kana bi kurbi Mekkah) kecuali bila dia dekat Mekkah, awil Madinah, aw baitil maqdis, atau selainnya daripada kubur orang orang Sholeh 
nah ini tidak haram bahwakan di sunnatkan, misalnya ada orang mati di luar Mekkah, sedikit lagi sampai kemekkah, maka boleh aja dia berwasiat hendak di kubur di Mekkah, maka dia pun di bawa ke Mekkah, misalnya dia mati di luar Mekkah, kemudian hendak berwasiat nanti aku di kuburkan di Madinah, nah ini sunnat, dan juga orang-orang Sholeh, 

Nah misalnya dia ini meninggal, kemudian di kampung sana itu ada perkuburan orang-orang Sholeh misalnya, nah dia pun berwasiat nanti kalau aku mati kuburkan lah di tempat perkuburan orang-orang Sholeh, biar dekat dengan mereka itu, nah ini boleh aja, lain daripada itu hukumnya adalah haram
kalau hendak berpindah tempat tanpa adanya hajat yang macam tadi itu, 

tapi andaikata si mayyit ini hendak juga di kuburkan di tempat beda dia mati, misalnya dia ini orang Medan, sedang sakit, dia pun pergi berobat ke tanjung balai, nah mati di tanjung balai, Kemudian hendak di pindahkan dia balik ke Medan, ke kampungnya, maka musti di mandikan terlebih dahulu, mengkafani, menyembahyangkan di tempat di mana dia mati, Karna demikian itu wajib hukumnya, kemudian selesai semuanya itu barulah di bawa ke kampung halamannya 

( Halatuna? Keadaan membongkar mayyit ( yazibu, fi halatin kasiroh) wajib membongkar mayyit pada keadaan yang banyak,

1. Bilamana di kubur mayyit itu sebelum di mandikan, ( fayazibu nafsuhu? maka wajib di bongkar balik itu untuk di mandikan ( agar sah menyembahyangkan atasnya, nah ini mayyit belum lagi di mandikan, langsung di kubur aja, nah ini wajib di bongkar, contohnya macam orang banyak yang mati di Aceh, tsunami, beribu yang mati, 

2. ( Litaujihi Lil Qiblati) untkk menghadapkan kembali mayyit ke arah kiblat ( iza dufina) Bilamana di kubur itu lupa menghadap ke kiblat, misalnya ini yang mengubur asal asalan, akhirnya salah letak tidak mengarah ke kiblat, maka boleh di bongkat untuk tujuannya menghadapkan mayyit ke kiblat 

3. ( Lil mal iza dufina ma'ahu) karena ada harta yang ikut terkubur bersama dengan mayyit, 
( wa'in qolla? sekalipun sedikit hartanya, sekalipun warisnya ini tidak menuntut akan harta yang ikut terkubur itu ( fayunbasyuk) maka tetap boleh di bongkar( Illa iza samaha) kecuali yang punya harta itu membiarkan, memaafkan, maka tak usah di bongkar itu kubur, misalnya di tukang gali kubur ini begitu hebdak menguburkan mayyit jatuh Jam tangannya atau gelangnya, nah kalau dia maafkan maka tidak usah di bongkar, tapi kalau dia tidak memaafkan atau mengikhlaskan maka boleh itu kubur di bongkar untuk mengambil itu hartanya jam nya tadi yang terjatuh 

4. ( izabtala 'amalan ) bila si mayyit ini memakan harta, misalnya ada orang ni dia bergurau kemudian tertelannya cincin punya orang, mati dia, nah itu cincin kan harta orang, jadi diapun di kubur, taunya orang yang punya cincin itu bercakap kalau ada hartaku di telannya, maka ini boleh di bongkar mayyitnya, di belah peruntnya itu, dan di serahkan kembali cincin itu kepada yang punya, 

5. Bilamana perempuan itu di kubur dan di sertanya itu ada janinnya, ( wa'amkanat hayyatuhu) dan mungkin hidup, ( wazalika bi qauli( yang demikian itu dengan perkataan orang yang ahli di bidangnya, 
nah wajib di bedah, di keluarkan janinnya,

6. ( iza dufina fi Ardin maksubatin? bilamana di kuburkan itu tapi di tanah orang ( fayunbasyuk) di bongkar juga, jikalau menuntut baginya daripada orang yang punya itu tanah, ujar yang punya tanah apa ini mayyit tiba2 di kubur di tanahku, maka ini boleh di bongkar, untuk menyelesaikan masalah itu, kecuali orang yang punya tanah itu Rida, tidak jadi masalah 

7. ( iza dufina ) Atau dia di kuburkan tapi menggunakan kain kafan punya orang lain misalnya, atau kain kafan curian( fayunbasyuk) maka ini di bongkar juga jikalau yang punya kain kafan itu menuntut, artinya kalau yang punya itu Rida tak usah di bongkar 

8. ( Iza dufina kafirun ) Di kuburkannya orang kafir ( fi ardhil haram) di tanah haram, ( fayunbasyu) ini di bongkar juga, ( fayud fanu khro Riza) maka tanam lagi di luar tanah 

9. ( iza khrifa nafsuhu) bila di khawatirkan terbongkar, umpamanya di kubur di tanah tepian sungai, lama lama tanahnya hendak roboh, nah khawatir kita kalau kalau ini kubur bisa roboh atau terbongkar, nah ini wajib di bongkar dan ( fi ardhin Aminah ) di alihkan kepada tempat tempat tanah yang lebih aman 


Alhamdulillah ya Allah, 
bismillah semangat belajar
Insyaallah kita jumpa lagi 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog