Pages

Senin, 06 Oktober 2025

41. zakat emas, perak, tambang, harta karun

Bismillah

1. Zakat ternak : sapi, kambing, unta 
2. Buah-buahan, tumbuhan dan biji-bijian 
3. Emas dan perak 

Dan seperti demikian sesuatu yang menempati pada tempatnya itu emas dan perak daripada uang kertas, seperti riyal dolar, rupiah, dan seumpamanya, tapi kalau orang dulu pakai dirham/perak, Dinar/emas, nah sekarang tidak ada lagi tinggal kertas, sehingga duit kertas termasuk juga kepada yang wajib di zakati 

Bermula syarat wajibnya ini zakat perak/emas/uang kertas 

Bahwa tidak adalah emas/perak, pakaian, perhiasan yang di bolehkan, perhiasan yang di bolehkan yaitu sesuatu yang di sediakan untuk memaknai yang di bolehkan sekalipun dengan upah sewa atau meminjamkannya, nah jadi emas/perak itu di zakati dengan beberapa syarat 

1. Emas/perak itu tidak di jadikan perhiasan yang di bolehkan, jadi kalau emas itu sudah jadi gelang atau kalung dan di pakainyapun di bolehkan, maka itu tidak di kenakan zakat, sekalipun itu di sewaian kepada orang lain, atau di pinjamkan ke orang lain, nah itu tidak terkena zakat 

keluar dengan yang demikian itu ada 3 

1. Perhiasan yang tidak di pakai, seperti simpanan, nah ini ada orang punya gelang, ada punya kalung, tapi tidak di pakainya, hanya untuk di simpannya, nah ini kena zakat
2. Dan terkena zakat juga adalah perhiasan yang di makhruhkan seperti : penambal yang besar untuk hajat 
3. Dan pakaian yang di haramkan seperti yang memakai olehnya bagi laki-laki, laki-laki punya gelang emas dan di pakainya, nah jadi untuk laki-laki walaupun itu di pakaiannya tetap di kenakan zakat, kenapa? Karna yang memakai itu laki-laki (memakai perhiasan yang di haramkan 

dan adalagi di zakati juga walaupun ini perhiasan,  sesuatu yang padanya itu melampaui batas yang jahat, misalnya dia ini punya gelang yang terlalu banyak daripada orang lain pakai gelang banyak sampai ke siku, pakai kalung 3-5 kalung di pakainya nah ini orang kena zakat, misalnya di kampung kita ni paling banyak pun orang punya gelang itu 100gram, nah dia ni tidak 500gram, di pakainya, 
nah ini hukumnya kena zakat, dan sesuatu yang ada padanyq itu tamasil, misal dia ini punya gelang disitu ada ukiran gambar, nah itu adalah hukumnya haram dan menjadi wajib dizakati, 

Zakat yang pertama itu syaratnya emas dan perak itu di berikan zakat tidak perhiasan/tidak di pakai bagi yang di bolehkan 

2. Yang kedua itu adalah nisabnya, sampai ukurannya, sampai nisabnya emas/perak itu 20 misqal, murni, 20 misqal itu sama dengan quflatan, nah sama dengan 84gram kurang lebih, nah jadi kalau kita punya emas/perak, yang tidak di jadikan perhiasan, manakala nisabnya perak itu yang di simpan yang tidak di jadikan perhiasan/ 200dirham, 588gram, adalagi yang mengatakan 567gram

3. Bahwa berlalu satu tahun penuh, nah kita punya emas simpanan 84 gram itu, punya perak 567gram itu selama setahunan penuh tidak kurang, barulah wajib di zakati, nah manakala duit bagaimana menghitungnya, apakah di hitung ikut emas dan perak, maka menurut sebahagia pendapat para ulama bahwa yang paling baik itu di hitung menurut perak, 588gram x rp3000, : 1juta.700, nah misal kita punya duit sekian lebih sedikit, dan tersimpan duit itu selama satu tahun, maka wajib di keluarkan zakatnya, kalau kita ni ikut perak, Tapi kalau kita ikut emas 84gramx175 : 15juta, Bermula yang wajib padanya itu adalah 2% setengah, punya duit 2juta, zakatnya 50ribu, punya duit 2milyar, 50juta, 1juta duit di bagi 40 dan seterusnya

4. Zakat tambang : tambang itu adalah sesuatu yang di keluarkan daripada bumi dengan usaha dari tempat yang Allah ciptakan tempat itu, dan daripada perantaraan alat alat dan persiapan-persiapan dalam tambang, macam orang mendulang emas/perak, dan syaratnya ada 2
1. mendulang emas 
2. Mendulang perak, tidak ada zakat pada selainnya itu, seperti minyak, tembaga, batu bara, nah ini pendapat imam Syafi'i, tapi kalau menurut kalau tidak salah imam Ahmad bin Hambal, seluruh hasil bumi semuanya wajib zakat

dan bahwa sampai ukurannya, nisabnya sama seperti emas dan perak dan tidak menunggu satu tahun, begitu dapat dan pas ukuran nisabnya maka langsung di keluarkan zakatnya

5. Zakat, harta karun, yang emas/perak, dan syaratnya ada 4 
1. Emas/perak
2. Bahwa itu adalah harta orang yang tidak Islam, macam harta harta orang pada zaman Jepang, yang dahulu kala itu, ada tandanya macam nama raja, atau ada kepemimpinannya, adapun kalau itu harta Karun daripada zaman Islam atau kita tidak mengetahui betul keadaannya, maka hukumnya adalah hukum barang tercicir, hukumnya di umumkan, di beritahukan kepada orang banyak 
3. Di bumi yang mati, bumi yang tidak ada penduduknya, atau dia yang menghidupkan tanah itu, misal ada tanah hutan yang belum ada pemiliknya, nah kita kandang, kita pagar, nah ini namanya mencacak tanah, kemudian kita gali, nah ada harta karun, maka di keluarkan zakatnya 
Nah jumlah zakatnya itu 1/5, kalau kita dapat emas 1ons, zakatnya 20gram

Alhamdulillah mudahan Allah berikan kemudian dalam penulisan ini, aamiin ya Allah 
Insyaallah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah