Bismillah
6. Zakat harta perdagangan yaitu benda-benda atau barang, artinya adalah sesuatu yang melawani emas dan perak, atau tukar jual dengan tujuan keuntungan
Syarat-syaratnya wajib perdagangan
1. Bahwa adalah perdagangan itu adalah benda bukan emas dan perak, dan bilamana dia bergadang dengan emas dan perak, maka wajib baginya itu zakat emas dan perak bukan lagi zakat perdagangan, bilamana sempurna syaratnya
2. ada niat berdagang, maka tidak ada zakat bilamana dia niat menyimpan itu barang bukan di jadikan perdagangan
3. Menyertai niat perdagangan itu dengan niat milikinya, bahwa adalah dia berniat untuk berdagang itu ketika membeli barang itu, nah di saat itu lah berniat bahwa barang yang hendak ku beli ini maka akan ku jual, dari ketika membeli itulah mulai waktunya, jikalau dia menukar sesuatu barang dengan niat menyimpan, memakai seorang, dan kemudian sudah beberapa waktu kemudian dia berniat menjualnya
Contohnya kita ni punya kendaraan sepeda motor, pada saat kita beli itu motor niatnya hanya memakai sahaja, beberapa waktu kemudian baru ada niat hendak menjualnya, maka dia pun memulai tahun daripada ketika memulai pada perbuatannya itu jual beli, sesudah niat, jadi kendaraan yang sudah kita beli itu dan pada saat niat hendak menjualnya dan di tawarkan kepada orang hendak di jual maka di situlah haul nya,
Nah jadi itu setiap tahun musti di zakati, misalnya punya benerapa kendaraan hendak di jual, sudah tersimpan setahun belum laku juga, nah setahun itungan zakatnya, dua tahun pun macam itu juga, tahun ke tiga laku ini kendaraan maka wajib membayar zakat 3 tahunan ini kendaraan
4. Bahwa adalah memiliki barang itu dengan pergantian, misalnya kita beli dapat barang, dan kita serahkan itu barang dengan duit, dan tidak ada zakat pada yang di milikinya dengan sebab mewariskan atau di beri, di hadiahkan, kecuali dia masuk kepada perdagangan dan beserta niatnya, misalnya kita dapat harta warisan 30ekor sapi, nah ini tidak wajib di zakati, Karna itu warisan bukan perdagangan, atau contohnya lagi di berikan orang duit 2juta, nah itu tidak wajib zakat, karena di dapat bukan dengan cara jual tukar dalam masalah zakat perdagangan ini
5. Bahwa dia tidak menjadikan harta perdagangan itu dengan emas/perak atau duitnya, umpamanya senisab itu 2juta contoh, nah kita pun berdagang dengan modal dua juta, nah sampai 6 bulan pertengahan tahun dapat hasil di simpan 1juta, maka putuslah haul dagangannya, adapun bila dia menjadikan uang akan itu barang, dan nilai itu barang masih senisab, misalnya dia dagangan itu 10juta, nah berjalan 6 bulan dapat 5 juta, dan di tabungnya, maka haulnya tidak terputus
6. Bahwa dia tidak menyimpan di pertengahan tahun, dan tidak mengganti niatnya dan hendak si pakainya itu uang, macam dia berdagang baju, sampai 6 bulan berdagang, dia pun berhenti atau terkendala, jadi baju baju yang di dagangkannya itu pun hendak di pakaikannya saja tak lagi di jualnya, maka tidak wajib lagi zakat perdagangannya dan putus sudah niatnya
Nisab/ukuran zakat perdagangan
Adalah nisab yang di belikan dengannya benda, tergantung dengan apa kita menukarnya, emas atau perak atau pakai duit rupiah,
Kalau emas : 84gram
Kalau perak : 588gram
kalau uang : 1juta 7ratus
Nah jadi kalau dagangannya itu sampai kepada ukuran ukuran yang di atas itu maka wajib di zakati sampai kepada 1 tahun waktunya, di nilai dengan harta pasaran pada saat itu, dan sampai pada nisab itu di akhir tahun, nah ini modal perdagangan
Lain halnya dengan zakat emas dan perak, yang di syaratkan itu, bahwa adalah itu zakat itu sampai nisab di awal sampai akhir tahun, mulai awal kita memilikinya sampai akhir
yang wajib pada zakat perdagangan ini adalah
Misal kita punya perdagangan ini nilainya 40juta maka zakatnya 1 juta,
14.20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minta doahkan, insyaallah