Pages

Rabu, 08 Oktober 2025

43.zakat fitrah atau zakat badan

Bismillah

1. Memulai seseorang pada perdagangan dengan modal 100ribu rial dan membeli dia barang perdagangan dengan modal tersebut dan pada akhir tahun dia menghitung nilai perdagangannya itu sampai kepada 120ribu rial, maka mengeluarkan zakatnya, 2persen setengah 

2. memulai dia pada perdagangan dengan modal 100ribu rial dan dia tukarkan modal itu dengan barang-barang dagangan, sebelum 1 tahun penuh kurang sebulan, dia jual itu barang barang dagangannya, dan ternyata hasilnya sampai kepada 120ribu rial, maka dia pun mengeluarkan zakatnya, 100ribu rial, dan sisanya 20ribu rial lagi di hitung pada saat dia menjual barang itu sampailah 1 tahun kedepan, 

nah contohnya modal kita ada 100ribu, dan modal itu kita belikan barang-barang dagangan, nah sampai 11 bulan kita jual semua barang-barang itu sampai lah hasilnya 120ribu, nah sampai sebulan berikutnya genap setahun maka wajib menzakati yang 100ribu itu sedangkan 20ribunya menunggu 1 tahun kemudian, di hitung pada saat hari dimana kita jual itu barang dagangannya 

Dan bila dia membeli harta untuk perdagangan dengan harta yang sampai nisab, maka tidak terputus haulnya dan tidak di mulai haul yang baru, 
contohnya kita ni ada dapat duit bulan Januari, 10juta, dan kita simpan duit tadi, nah berjalan bulan demi bulan, Januari, Februari, Maret, april, nah begitu masuk bulan April, duit yang 10juta tadi kita belikan barang dagangan, berjualan kita, maka sampai Januari tahun depan kita pun berzakat, maka haul yang di hitung itu mulai daripada kita mendapatkan duit, bukan pada mulai kita berdagang, 

Jikalau dia berdagang dengan sesuatu yang wajib zakat pada bedanya seperti kambing, nah kita ni hendak berdagang kambing, dan jumlah kambing kita itu ada 40 ekor, nah sampai waktu setahun maka yang kita zakatkan itu adalah zakat haiwan kambing, bukan lagi zakat harta perdagangan, dan sesuatu yang tidak padanya zakat seperti hanya punya 39 kambing, maka nisabnya itu wajib zakatnya pada zakat perdagangan, 

Dia menukar barang dagangan untuk perdagangan binatang ternak, unta, sapi, kambing, dan sampai pada nisabnya, maka itu di mulai haulnya pada saat kita menukarkan haiwan dengan barang dagangan bukan pada saat kita membeli itu haiwan 

Dia membeli dengan harta perdagangan sesudah 6 bulan dan sampai pada nisabnya, dengan tujuan di perjual belikan, kita pun pelihara itu haiwan ternak selama 6 bulan, maka pada kedua kejadian itu wajib zakat perdagangan, setelah itu baru kalau sudah sampai 1 tahun maka dijadikan zakat haiwan 

Bilamana dia menjual harta dagangannya dengan dagangan yang lain, maka tidak terputuslah haulnya, misal dia mulai 1 Januari berdagang sandal, begitu sampai pada bulan September itu dagangan sandal di tukarnya semua menjadi dagangan baju nah mengitung haulnya adalah daripada mulai kita berdagang sandal bukan berdagang baju tadi, karena itu tidak terputus haulnya 

orang yang ada baginya kurma atau anggur untuk perdagangan dan sebelum berlalu satu tahun maka masak itu kurma dan anggur maka terlebih dahulu dia keluarkan itu zakat kurma dan anggur kemudian dia memulai zakat perdagangan pada tahunnya itu dari ketika menunaikan zakat benda tadi 

Orang yang punya tanah, dan tanah itu hendak di jualnya, dan dia pun menanamkan umpamanya pada tanahnya itu tanaman yang berzakat, maka wajib padanya zakat tanaman dan wajib juga zakat pada tanah perdagangan, 

bila dia menjual uang sebahagian dengan sebahagian misalnya Dinar/dirham, Dinar/dolar, maka terputuslah haulnya, misalnya kita ni kerja tukar jual duit, maka tidak berzakat, baik itu duitnya baik perdagangannya, oleh karena itu di sampaikan pada orang bahwa kabar gembira bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi mereka itu 

Bab zakat fitrah 

Dinamakan dengan demikian itu karena zakat fitrah itu wajib ketika berbuka manusia daripada puasa ramadhan, dan dinamakan itu fitrah karena dengan makna kejadian dan di namakan juga itu zakat fitrah dengan zakat badan, seperti yang sudah di sampaikan di dalam hadist 
( zakat fitrah itu gunanya adalah mensucikan bagi orang puasa daripada Berkata-kata yang sia-sia) 
misalnya kita ni pada saat berpuasa di bulan Ramadhan ada mengucapkan, atau berkata-kata yang sia-sia, berkata-kata yang tidak baik, maka dengan kita membayar fitrah semua perkataan yang tidak baik itu pun terhapus, dan zakat fitrah itu adalah makanan bagi orang fukoro dan masakin 

Hukum zakat fitrah 

Wajib hukumnya atas kesepakatan ulama

Waktu mengeluarkan zakat fitrah 

Ada lima waktunya : 

1. Waktu wajib berfitrah, dengan menemui bahagian pada bulan ramadhan dan bagian pada awal Syawal, nah anak yang lahir sebelum magrib pada malam hari raya maka wajib di zakat fitrah, dan anak yang lahir sesudah azan magrib pada malam hari raya, akhir bulan ramadhan maka tidak wajib baginya fitrah, 

jadi kalau ada orang lahir sebelum adzan magrib pada malam hari raya maka dia wajib membayar zakat, dan orang yang lahir sesudah azan magrib maka tidak bayar zakat, karena tidak menemui akhir Ramadan, jadi syaratnya itu harus menemui akhir dan awal dua bulan itu 

2. Waktu yang utama, jadi zakat fitrah itu kapan waktu yang utamanya, yang sangat di senangi oleh Allah subhanahu wata'ala dan Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, pada hari raya, sesudah timbul fajar, dan sebelum sembahyang hari raya dan yang lebih afdhol lagi sesudah sembahyang subuh, jadi zakat fitrah yang paling afdhol itu di keluarkan sesudah sembahyang subuh pada pertama Syawal

3. Waktu yang di bolehkan, pada awal awal bulan ramadhan, 

4. Waktu makhruh, yakni melambatkan fitrah, maksudnya lambat menyerahkannya, misalnya niatnya sudah hendak dilakukan pada saat selesai shalat subuh tapi menyerahkan zakat itu di lambat-lambatkannya, nah ini hukumnya makhruh, kecuali ada kemaslahatan yang tidak terduga sehingga dia pun terpaksa lambat menyerahkan itu zakat nah ini tidak apa-apa di maafkan, contoh kemaslahatan itu seperti menunggu keluarga yang jauh datang atau menunggu orang fakir yang sholeh 

5. waktu haram : melambatkan fitrah sampai selesai hari raya macam berfitrah pada malam kedua hari raya, nah itu sudah haram, kecuali ada udzhur padanya, maka boleh terlambat dan fitrah itu menjadi qodo'an, dan dia pun di maafkan dan tidak berdosa, alasannya seperti belum ada hartanya, belum menemukan dia kepada orang yang berhak menerima zakatnya 

Alhamdulillah selesai
mudahan Allah berikan Ilham, ilmu yang bermanfaat terhindar daripada dosa dan maksiat kejahilan, dan Allah muliakan dengan ilmu yang bermanfaat, insya Allah, aamiin ya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah