Pages

Rabu, 08 Oktober 2025

44. yang wajib mengeluarkan zakat

Bismillah 

Atas siapakah wajib zakat fitrah itu, wajib zakat fitrah bagi tiap tiap orang Islam yang merdeka, yang memiliki makanan untuk siang hari raya dan malam hari raya, baik dia laki-laki, perempuan, anak-anak atau juga orang dewasa, merdeka atau budak, jadi orang yang bisa punya uang untuk berbelanja pada malam hari raya atau tidak bisa untuk siang hari raya, maka itu orang tidak wajib membayar zakat fitrah, jadi orang yang wajib zakat itu bagi orang yang mampu berbelanja pada malam dan siang hari raya, maksudnya berbelanja itu untuk makan, artinya duitnya tidak ada, kalau duit ini ku berikan zakat fitrah, maka aku pada malam atau siang hari raya itu tidak bisa makan, nah ini orang tidak wajib, 

Di syaratkan bagi wajibnya fitrah, bahwa adalah fitrah itu lebih dari yang di perlukan kepadanya :
1. lebih itu zakat fitrah untuk biaya hidupnya, dan biaya orang yang wajib baginya untuk di biayai 
2. daripada hutang walaupun hutangnya ini masih dalam tempoh, artinya kalau duit ini ku berikan zakat aku tidak bisa bayar hutang, nah ini orang tidak wajib zakat, maka duitnya itu musti lebih daripada membayar hutang, walaupun hutangnya itu masih belum jatuh tempoh 
3. Lebih daripada itu dan tempat tinggal yang layak
maksudnya kalau aku berikan zakat fitrah aku tidak bisa bayar rumah, macam mana nanti aku tidak ada tempat tinggal, nah ini tidak wajib zakat fitrah 

Bilamana tidak ada fitrah itu lebih pada hari raya dan malamnya dari sesuatu yang ia perlukan daripada salah satu perkara perkara yang di atas tadi maka tidak wajib zakat baginya 

Bermula yang wajib pada zakat fitrah itu 

yakni satu gantang ukuran arab bagi tiap-tiap orang, 4mud, dengan yang ada pada zamannya Baginda Rasulullah, jadi ibaratnya 1 gantang itu yang menyamai sekarang ini 2.75kilo lebih kurang
adapun yang selamat ambil ukurannya 3kilo 

Tiap-tiap orang yang wajib akan dia menafkahi selainnya maka wajib juga akan dirinya memfitrahinya, jadi orang orang yang wajib kita nafkahkan itu wajib juga kita fitrahi, adapun beberapa pengecualian, 

1. Tiap-tiap akan dia menafkahi selainnya maka wajib juga memfitrahi selainnya itu, di keluarkan daripada yang demikian itu istri oleh ayah kita, wajib akan dia menafkahi, tapi tidak wajib memfitrahi, misalnya ayah kita ni orang fakir, maka kita selaku anak wajib menafkahi ayah dan istrinya
untuk masalah fitrah cuma ayah yang wajib, kalau istri tidak, 
2. demikian pula budak, kerabat, keluarga istri yang kafir, misalnya kita punya pembantu di rumah, maka kita wajib menafkahi kalau fitrah tidak, kita punya keluarga orangnya miskin, fakir, tapi dia ini kafir, maka wajib bagi kita menafkahi tapi tidak wajib memfitrahi, 

Orang yang tidak wajib di nafkahi maka tidak wajib juga untuk kita fitrahi, karena yang demikian itu
1. Seorang budak yang lari, maka tidak wajib bagi tuannya untuk menafkahi, dan wajib bagi tuannya memfitrahi 
2. Bilamana miskin si laki-laki daripada memberikan fitrah kepada istrinya, maka tidak wajib fitrah bagi si laki itu, misalnya ada berat satu satunya cuman 3kilo, artinya cuman bisa fitrah sendiri saja, maka mulai daripada diri kita dahulu, istri tidak fitrah, Jikalau perempuan punya duit maka dia tidak wajib memfitrahi dirinya sendiri

Jenis fitrah 

Daripada kebiasaan makakan di suatu tempat atau negeri itu, mempadakan jenis yang lebih tinggi daripada jenis yang lebih rendah, yang adalah itu yang tinggi tadi kebiasaan makanqn negeri, umpamanya di tempat kita ini makanan pokoknya ada macam-macam, ada yang murah, ada yang sederhana, ada yang mahal harganya, nah boleh aja kita hendak mengeluarkan yang tertinggi makanan daripada kebiasaan itu,

contohnya macam beras, ada yang murah, ada yang paling murah yang sudah di subsidi pemerintah, ada yang sederhana, ada yang mahal harganya, nah itu kita fitrahkan kita misal biasa makan yang murah, tapi hendak fitrah yang berat mahal, ini boleh dan lebih baik, yang tidak baik itu macam kita ni kebiasaan makan berat yang mahal, begitu fitrah kita kasi beras yang paling murah, nah ini yang tidak boleh 

Tidak sah zakat fitrah untuk anak yang tidak wajib bagi bapak menafkahi anak itu seperti yang sudah baligh, jadi bilamana membayar fitrah pada anak yang sudah baligh itu oleh ayahnya, nah ini tidak sah, kecuali bila mengizinkan si anak bagi ayah, misalnya : ada beras 3kilo, maka ayah ini menyerahkan kepada anak, nah ini beras nak silahkan engkau niatkan untuk zakat, jangan kita lagi sebagai ayah yang meniatkan, karena ini anak sudah baligh, ataupun ayah ini memfitrahi anaknya yang sudah di titipkan, nah ini tidak apa, yang tidak boleh itu, anak tidak tahu, tidak izin, tiba-tiba ayahnya sendiri hendak memfitrahi, ini yang tidak boleh 

Beda dengan anak yang belum baligh, demikian pula istrinya, tiap-tiap orang yang wajib di nafkahinya, maka tidak di syaratkan izin mereka, misal sengaja aku mengeluarkan zakat untuk anakku fulanah, nah ini anak belum baligh lagi maka tidak apa-apa kalau tidak izin, sah aja, karena itu adalah orang2 yang wajib kita nafkahi 

Masalah yang bermacam pada zakat 

Bermula niat itu wajib pada zakat, untuk membedakan antara zakat dan sedekah sunnat, jadi zakat itu musti ada niatnya, dan niatnya itu adalah ( niat di dalam hati waktu hendak menyerahkan itu kepada orang, sahaja aku berzakat ini harta, zakat fitra, atau lain sebagainya, adapun setelah di niatkan di hati hendak di ucapkan di mulut pun tidak apa, yang penting hati terlebih dahulu berniat

Waktunya berniat itu adalah 

Ketika menyerahkan kepada si fakir, orang yang berhak menerima zakat, atau wakil zakat, nah kita menunjuk, atau ketika kita menyerahkan niat kepada wakil, bisa aja kita serahkan kepada wakil, nah ini hartaku, ini ku serahkan, ku titipkan, zakatku serahkan kepada yang berhak, sekalian niatkan, nah ini boleh saja, adapun langsung pun boleh 

Boleh mendahului niat sebelum menyerahkan kepada si fakir, kepada wakil, dengan syarat, sesudah bahwa memisahkan harta zakat daripada yang lain, nah ini harta sudah di siapkan, baru di niatkan, begitu tanggalnya pas, baru di serahkan 

dan di maafkan akan niat apabila mengambil oleh imam akan zakat oleh orang yang enggan secara paksa, maka meniatkan si imam akan ini orang yang enggan tadi, misalnya ada orang punya kambing 40, sampai 1 tahun sudah, ujar pemerintah Mentri dalam bidang zakat ini, engkau sudah berzakat apa belum, ujar yang punya kambing belum, nah maka yang berwajib zakat ini boleh secara paksa mengambil itu zakat daripada orang yang enggan tadi seekor dan di niatkan langsung atas orang yang enggan tadi 

Insyaallah, mudahan Allah berikan pertolongan untuk menyelesaikan ini tulisan yang sederhana 
Aamiin ya Allah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minta doahkan, insyaallah