Bismillah
boleh menyegerakan zakat sebelum berlalunya tahun, dan menempati itu zakat pada tempatnya dengan beberapa syarat
Bahwa adalah zakat itu sesudah sampai ukurannya/ nisabnya, misalnya kita punya emas 100gram/atau punya kambing 40ekor, setelah itu 10 bulan, belum sampai lagi satu tahun, dia berikan zakat, nah itu boleh, walaupun belum sampai haulnya, tapi kalau kambing nya masih 30, itu belum jatuh tempat nya, intinya sudah sampai nisabnya, maka boleh, kecuali pada ( zakat perdagangan) itu boleh di zakati berdahulu sekalipun zakatnya belum sampai
Jadi kalau kita ni ada perdagangan, maka zakatnya zakat perdagangan, misalkan duit kita hanya ada 200ribu, kita buka toko sederhana yang modalnya cuman 200 itu tadi, cuman baru berjalan 6 bulan, nah kita pun memberikan zakat perdagangan belum lagi sampai satu tahun itu boleh, kenapa? Karena zakat perdagangan ini nisab itu di hitung mulai akhir tahun, jadi boleh aja bayar di awal, lain halnya kalau ( zakat emas dan perak) itu di hitung mulai daripada nisabnya sempurnah, dari awal sampai akhir tahun,
2. Boleh mendahulukan zakat tadi, bahwa sempurna yang memiliki dan syaratnya wajib sampai kepada akhir haul, dan tidak lah jatuh bilamana mati, misal ( zakat kita sampai pada bulan Ramadan, satu tahun) maka kita dahulukan terlebih dahulu pada bulan Rajab, tahu-tahu sya'ban, ini orang meninggal dunia, nah zakat itu pun tidak berlaku lagi, kenapa, karena dia meninggal belum sampai lagi pada haulnya, Atau berkurang nisabnya, misal dia punya kambing 40, sudah berjalan 10 bulan, tetap 10 ekor, kemudian di berikannya zakat terlebih dahulu, begitu 11 bulan, kambingnya pun mati satu, maka zakatnya pun batal belum sampai pada haulnya , Atau dia menjadi fakir sebelum berlalunya haul, mustinya bulan Ramadan dia mengeluarkan zakat, tapi bulan Rajab sudah keluar, bulan sya'ban habis semua hartanya terbakar sehingga dia pun menjadi fakir, nah zakat yang sudah di keluarkannya itu pun batal
3. Bahwa orang yang menerima zakat itu, dia mustahiq, pada akhir tahun, maka tidak jatuh zakat, bila menjadi kaya orang yang menerima zakat tadi, dengan selain harta zakat, umpamanya sudah 10 bulan kita pun hendak mengeluarkan zakat kepada si Fulan, karena dia ini adalah orang yang berhak menerima zakat, begitu kita tunjuk dia, tahu-tahu di bulan 11 di Fulan ini mendapatkan warisan, akhirnya dia pun menjadi orang yang kaya, maka zakat yang tadi itu batal, karena pada saat jatuh temponya dia bukan lagi orang yang berhak menerima zakat, atau murtad, atau dia sudah mati sama saja hal yang demikian itu, Hukumnya zakat itu seperti sedekah sunnat saja
Bilamana zakat itu tidak jatuh pada tempatnya, boleh bagi orang yang berzakat, minta balikkan kembali zakat, dan wajib bagi yang memberikan zakat tadi menyerahkan zakat itu, bilamana tahu dia bahwa zakat tadi di segerakan, sampai bulan 11 sudah, sekalinya orang yang hendak kita berikan zakat itu sudah menjadi orang kaya maka bisa kita tarik kembali itu zakat dan berikan kepada orang orang yang memerlukan dan berhak mengeluarkan zakat,
nah jadi banyak hikmaknya untuk zakat yang di segerakan, misalnya kita berzakat haulnya di bulan puasa, tiba-tiba di bulan sya'ban ada orang yang hendak musafir yang hendak menuntut ilmu, dan dia tidak berduit, maka kita pun dahulukan zakat tadi agar musafir ini bisa melanjutkan perjalanannya yang hendak menuntut ilmu itu, atau ada orang orang yang hidupnya tidak mampu hendak membeli buku, membeli kitab, membeli alat alat untuk dia bisa belajar, maka zakat yang terdahulu itu bisa bermanfaat untuk orang-orang yang demikian itu, itu lah hikmahnya zakat di dahulukan
3. Bila dia menyewakan rumah, untuk 20 tahun, 40ribu rial, dan dia terima, misal kita sewakan gedung selama 2tahun dan di bayar terlebih dahulu, maka dia mengeluarkan sesudah berlalu satu tahun, zakat 20ribu rial, setengah daripada itu, jadi sampai satu tahun maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, nah berapa? Untuk tahun pertama 1/40, 1juta 250 ribu rupiah, kemudian sesudah berlalunya tahun yang kedua, dan dia mengeluarkan sisanya yaitu satu tahun lagi, dan dia keluarkan zakat yang lain untuk dua tahun berikutnya
Nah jadi disini artinya dagang itu ada 2
1. Orang yang berdagang benda : macam barang di toko
2. Ada orang berdagang manfaat, artinya barangnya itu tidak di jual tapi manfaatnya, macam dia menyewakan itu barang, nah itupun di kenakan zakat juga, jadi misalnya ada orang menyewakan toko kita selama setahun, nah ada orang bayar setahun, maka duit hasil sewa itu pun wajib di zakati dengan cacatan, duit yang itu masih utuh (menjadi simpanan) maksudnya di sampai kepada akhir tahun, tapi kalau duit hasil sewa itu kita gunakan misalnya beli barang atau keperluan nah ini tidak lagi di zakati karena sudah di alih gunakan ke barang-barang yang lain
Yang di maksudkan dengan sedekah disini, sedekah yang wajib, yaitu zakat, sebagaimana yang sudah di sampaikan oleh Allah di dalam Alquran
Hanyasanya sedekah itu untuk orang fakir, miskin, amil, mu'allaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang fi Sabilillah, Ibnu Sabil, demikian itu adalah ketentuan daripada Allah, dan Allah maha tahu dan bijaksana
Golongan yang di serahkan kepada mereka itu zakat, ada 8 golongan :
1. Fakir, orang yang tidak punya harta dan tidak pula punya usaha, atau dia ada usaha atau ada harta, tapi dia tidak mencukupi, daripada kecukupannya, makannya, pakaiannya, tempat tinggalnya, dan dia menghasilkan kurang dari separuh daripada yang dia perlukan, misalnya dalam sebulan itu hajatnya 500rial, sedangkan hasilnya itu lebih kurang daripada 250 rial, nah ini orang yang namanya fakir
2. Miskin, itu adalah ada baginya harta dan usaha dan jatuh daripada tempat yang mencukupi, tapi tidak mencukupinya, dan dia menghasilkan lebih separuh daripada kecukupannya, misalnya, dia perlu dalam sebulan itu 500 rial, tapi dia punya penghasilan hanya 400.
3. Amil, orang yang berjalan, yang di angkat oleh hakim, pada mengambil zakat daripada orang-orang yang berzakat dan menyerahkan itu zakat kepada yang berhak, maka dia di berikan daripada zakat itu sekalipun dia ini orangnya kaya tetap dapat zakat, syaratnya dia ni berjalan ke rumah rumah orang, mengambil zakat, kemudian berjalan ke rumah rumah orang untuk menyerahkan itu zakat tadi, namun kalau dia ini sudah mendapat gaji daripada pekerjaannya itu menerima dan menyerahkan zakat maka tidak berkah lagi dia menerima zakat,
4. Mu'allaf, nah ini ada 4 macam jenis mu'allaf, mereka di berikan zakat,
1. Orang yang masuk Islam dan niatnya masih lemah dari Islam
2. Tokoh di kampungnya, sehingga di harapkan tokoh ini memberi supaya berislam kawan kawannya untuk masuk Islam
3. Orang Islam yang berperang, atau yang menakuti pencegah zakat, sehingga di bawanya zakat itu kepada imam
4. orang yang memerangi daripada kuffar, dan gerombolan, daripada mengutus tentara, contohnya ini orang Islam yang memerangi orang kafir, atau sedang memerangi satu kelompok, nah ini Islam sifatnya sukarelawan, nah perjuangan mereka ini di hargai dengan mendapatkan zakat
5. Budak, nah ini tidak ada lagi di zaman kita, misal kita punya budak, ujar yang punya budak, kalau engkau bisa mencari duit sekian nanti akan ku merdekakan, nah ini orang berhak mendapatkan zakat kita tolong dia supaya dia di bebaskan daripada kehampaannya
6. Orang yang berhutang, tetapi bukan untuk perkara maksiat, maka dia di berikan daripada zakat ada 4 macam :
1. Orang yang berhutang untuk menolak fitnah antara dua orang sekalipun dia ini orang kaya, misalnya di a di kambung durian, di b di kampung rambutan, ini dua orang bertengkar, maka ada orang kaya berinisiatif untuk mendamaikan, maka dia pun pergi menggunakan ongkos ke tempat a dan b, dia pun berhutang ke pada orang untuk ongkos berangkatnya pergi itu, nah ini orang boleh menerima zakat,
2. Orang yang berhutang untuk menjamu tamu, atau membangun masjid, atau seumpamanya daripada kemaslahatan umum, nah ini boleh di berikan zakat, walaupun dia ini orang kaya, adapun kalau dia mendahulukan duitnya, nah ini tidak berhak dapat zakat, yang benar itu dia jujur berhutang untuk keperluan yang demikian itu
3. Orang yang berhutang untuk menggunakannya atas dirinya atau keluarganya, nah ini berutang untuk pribadinya, nah ini boleh aja dia berhak mendapatkan zakat, asalkan bukan untuk perkara perkara maksiat,
4. Orang yang menjamin, maka dia akan di berikan kalau dia tidak punya uang, dan sampai sudah hutangnya, dan orang yang di jamin itu tidak punya duit juga, misalnya kita ni punya kawan, yauda engkau pinjam saja duit di toko ini nanti akan aku tolong jaminkan, samlai tempoh, kita ni yang menjamin tak ada duit, maka boleh dia mencari zakat untuk membayar hutang itu
5. Orang orang yang berperang fi Sabilillah, yang suka rela, yang tidak ada mengambil honor kepada pemerintah atas keluarnya mereka daripada berjihat, maka dia di berikan zakat walaupun sekalinya dia ini orang kaya, macam tentara, Askar, mereka itu tidak di berikan zakat, karena sudah mendapatkan bahagian daripada pemerintah gajinya, jadi orang yang bisa di berikan zakat ini adalah orang yang sukarelawan hendak ikut fi sabilillah
8. Ibnul Sabil, musafir, putus perjalanannya, maka boleh dia mencari zakat untuk bisa dia melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, atau orang yang hendak benar-benar musafir, yang tidak ada baginya nafkah, yang bisa menyampaikan dirinya kepada negeri yang hendak dia tuju, maka dia pun di berikan zakat walaupun di negeri tujuannya itu dia punya harta
Alhamdulillah, mudahan Allah berikan pertolongan dan bantuan agar penulisan ini bisa bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat, insyaallah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar