Pages

Rabu, 15 Oktober 2025

46. hukum hukum membagi zakat

Bismillah,

Hukum membagi zakat 

Wajib meratakan zakat itu bagi sekalian orang-orang yang ada dalam ini kelompok yang 8, dan apabila yang membagi itu adalah imam yang di utus oleh pemerintah, karena di zaman Negera Islam itu zakat zakat di kumpul kepada pemerintah, dan ada spesialis petugas, maka pemerintah itu membagi kepada rakyat, secara merata kepada golongan orang-orang yang berhak menerima zakat

Bila adalah orang yang membagikan zakat itu secara langsung tanpa kepada pemerintah, langsung kepada yang berhak, dan mereka yang menerima zakat itu banyak, tidak terhingga, dan sedikit hartanya, misalkan di kampung kita itu orang yang berhak menerima zakat ada 80 orang, tapi duit tidak cukup yang di bagi, maka wajib dan tidak kurang dari tiap-tiap orang, dan tiap-tiap kelompok itu di bagi secara merata 

wajib sama rata pada menunaikan zakat antara golongan-golongan dan tidak wajib sama antara orang-orang yang ada dalam golongan, misal uang zakat ada 800ribu, kita jatahkan untuk fuqoro 100, itu wajib, miskin 100, semuanya masing-masing mendapatkan 100, sama rata, untuk bagian orang di dalam kelompok itu tidak wajib sama, yang wajib ada bagian pada tiap tiap golongan. Jika tidak ada salah satu golongan yang 8, maka di kembalikan kelompok yang tidak ada itu kepada kelompok yang ada, 

Hukum memindahkan zakat 

Tidak boleh memindahkan zakat dari negeri orang yang berzakat, kepada negeri yang lain, di dalam Mazhab, contoh kita orang negeri, maka zakat orang orang itu di serahkan kepada negeri, jadi dimanapun kita berdomisili, di manapun kita berapa maka zakat itu di serahkan kepada tempat itu sendiri, nah ini pendapat yang mashur oleh imam kita assyafi'i

adapun nisbah kaffarat, wasiat, nah itu boleh saja memindah, misalnya kita bernazar kalau dapat ini itu, aku hendak menyembelih kambing, nah berhasil, maka kita pun menyembelih kambing di kampung atau di tempat lain, nah itu boleh saja memindahkan

Berkata imam ujailin rohimahullah, ada 3 masalah yang di fatwakan dengannya atas menyalahi yang mashyur pada Mazhab imam Syafi'i, nah ini orang adalah seorang ulama bermazhab imam Syafi'i, Ahmad Ibnu ujail, beliau berpendapat ada 3 hal dalam masalah zakat ini yang mana beliau berfatwa bertentangan dengan mazhab imam Syafi'i dan pendapat Ibnu ujail ini lah yang di pakai

1. Boleh menyerahkan zakat kepada satu golongan, macam kita ada miskin, ada fakir, ada Ibnu Sabil, ada mu'allaf, dan lainnya, jadi kalau menurut Mazhab Syafi'i, di bagi rata kepada seluruh golongan, ujar Ibnu ujail, boleh zakat itu di serahkan kepada satu golongan, jadi misal kita berzakat 5 juta maka serahkan saja kepada golongan fakir, Boleh menyerahkan zakat untuk satu orang daripada satu kelompok yang berhak menerima zakat itu, kita ni ada duit 10 juta, nah kita bagikan satu orang kepada fakir nah itu boleh saja 

Dan boleh memindah zakat dari satu tempat ke tempat yang lain menurut pendapag Al imam ujail, itu tidak menjadi masalah, maka pendapat ini pun banyak yang memakainya 

Syarat syarat mengambil zakat ada 6 

1. Islam, dan orang kafir tidak boleh di berikan zakat, kecuali Amil, misal ambilnya nya orangnya kafir, nah ini boleh di berikan zakat sebagai upah

2. Orang yang merdeka, sempurna, dan tidak boleh zakat itu di berikan kepada hamba, nah zaman kita sekarang ini tidak ada 

3. bahwa dia itu bukan orang kaya, kecuali pada beberapa masalah, orang yang berjuang fi Sabilillah, contoh walaupun dia ini orang kaya 

4. Tidak tercukupi nafkahnya, dan tidak boleh kita berikan zakat kepada orang yang orang itu sudah di jamin nafkahnya oleh orang lain, macam kita tidak boleh beri zakat kepada istri kita, tidak boleh beri zakat kepada orang-orang yang kita tanggung nafkahnya, demikian juga nafkah kepada keluarga

5. Dan tidaklah dia itu Bani Hasyim dan Bani muthollib, karena mendatang dengannya hadist 
ini zakat adalah merupakan kotoran daripada hartanya manusia, dan zakat itu tidak halal bagi Muhammad, dan tidak halal bagi keluarganya Muhammad, dan ada juga datang hadist, ujar nabi wahai kalian keluargaku, sudah ada yang mengkayakan kalian, jadi tidak perlu lagi zakat

Jadi bani Hasyim dan Bani muthollib ini tidak boleh menerima zakat karena dua hal, 1. Karena Bani Hasyim, dan satu sudah di jamin pemerintah, jadi kalau kedua-duanya itu tidak ada, maka baru lah berhak mereka ini menerima zakat, nah inilah pendapat yang muktamad, tapi berpendapat sebahagiannya lagi boleh menyerahkan zakat itu kepada mereka bilamana mereka itu di cegah pada keduanya itu, 

6. Bahwa tidak adalah dirinya orang tidak gila, musti orangnya normal dan selamat akalnya 

Sedekah sunnat 

Fadilahnya itu adalah datang daripada Alquran dan hadist daripada Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam 

Orang-orang yang bersedekah laki-laki dan orang-orang yang bersedekah perempuan, mereka itu adalah orang-orang yang menghutangi Allah akan hutang yang baik, jadi orang yang bersedekah itu adalah sebenarnya dia sedang menghitungi Allah maskudnya investasi kepada Allah, dan Allah lipat gandakan pahalanya bagi mereka itu dan bagi mereka pahala yang sangat mulia 

Sabda Baginda Rasulullah, tiap tiap orang itu pada hari kiamat nantinya akan berada di bawah naungan sedekahnya, jadi pada hari kiamat yang sangat panas itu, tidak ada payung tidak ada tenda maka kita bernaung di bawah sedekah yang kita lakukan itu karena Allah subhanahu wata'ala, 

Dan sabda Baginda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam lagi seseorang itu bersedekah, seorang hamba itu bersedekah sepotong roti, maksudnya kita sedekah kan itu sepotong roti dari duit yang halal, di bagikan kepada orang yang takwa, sehingga dia pun bisa beribadah kepada Allah maka sedekah yang sedikit itu kalo di niatkan karena Allah akan berkembang sehinnga dia menjadi gunung Uhud, Dan datang lagi daripada kalam yang mulia bahwa sedekah itu memadamkan kemarahan Allah dan menolak daripada mati dalam keadaan yang jahat

Hukum hukum sedekah itu ada 4 

1. Wajib, memberikan makan bagi orang yang kelaparan, dengan syarat keadaannya itu lebih daripada hajatnya, ada orang kelaparan, kita ada makanan yang lebih maka wajib bagi kita memberikan makan kepada orang yang kelaparan tersebut 
2. Sunnat, karena asalnya daripada sedekah itu adalah sunnat, 
3. Makrhuh, bilamana adanya sedekah itu dengan yang jahat, kita ni ada beras tapi berasnya sudah jelek di sedekahkan ke orang, ada makanan yang bekas kita sedekahkan ke orang, nah ini sedekah hukumnya makhruh, buah yang sudah hendak busuk kita sedekahkan, tidak baik 
4. Hukumnya haram, bersedekah atas menolong orang itu daripada melakukan dosa dan kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata'ala
Macam kita ni bagi sedekah dekat orang kemudian kita sudah tahu bahwa orang ini jahat, maka duit yang kita sedekahkan itu di gunakannya kepada perkara dosa dan maksiat, dia beli arak, dia main judi, dan lain sebagainya, tapi kalau kita tidak tahu yang tidak masalah, ini yang tahu saja, maka haram kita bersedekah kepadanya itu 

Sunnat sunnat yang berhubungan dengan sedekah yang sunnat 

1. Sunnat bersedekah itu dengan bersembunyi, kecuali dia adalah orang yang menjadi panutan, kecuali dia ini adalah orang yang banyak pengikutnya, maka sedekqh terang-terangan itu lebih baik dan afdhol baginya 

2. Bersedekah itu atas keluarga kita yang paling dekat, lebih besar pahalanya daripada kita bersedekah kepada orang lain yang kita tidak kenal, kemudian kepada lakinya atau perempuan, pasangannya, kemudian keluarga yang jauh, kemudian Jiran dan tetangga, kemudian kepada musuh, kepada orang yang takwa orang yang baik, kemudian kepada orang-orang yang berhajat 

3. Mencari waktu waktu yang mulia, seperti pada hari jumaat, karena di hari jummat itu banyak gandaan pahalanya daripada Allah subhanahu wata'ala, lain dengan hari yang lain, macam lain lagi pada hari ramadhan, dan lebih daripada itu adalah pada 10 akhir pada bulan Ramadan, makin besar lagi pahalanya, dan pada 10 hari Dzulhijah, mulai hari pertama sampai kepada 10, ada lagi pada hari 'asyura, dan bulan bulan haram, dzulqoidah, Dzulhijjah, Muharam, Rajab 

4. Mencari atau mengintai tempat tempat yang mulia seperti Mekkah, madinah, Baitul maqdis, dan lain sebagainya, karena bersedah di Mekkah misalnya itu jauh lebih besar pahalanya daripada tempat yang lain 

5. Bersedekah dengan yang ia cintai, bersedekah dengan air, bersedekah dengan binatang yang ada susunya

6. Tidak enggan bersedekah dengan yang sedikit, dan dia dengan senang hati dan gembira, dan dia tidak terlalu berharap atas doa doa orang yang dia berikan sedekah itu, cukup saja bersedekah niatkan karena Allah subhanahu wata'ala 

7. Bahwa dia tidak ingin pada doa yang ia beri, kenapa? Supaya sempurna baginya pahala yang dia dapatkan nanti pada hari akhirat 

8. Bersedekah dengan yang lebih daripada hajatnya, yang kita sedekahkan ini adalah yang lebih daripada hajat kita, itu yang sunnat, bersedekah dengan yang lebih daripada hajatnya, karena bilamana tidak sulit baginya bersabar daripada perkara yang sempit, jikalau dia sulit maka makhruh hukumnya, misalnya aku ada duit untuk beli makan tengah hari, ini duit kalau ku sedekahkan nanti macam mana aku hendak makan tengah hari, nah di berikannya duit tadi pada orang, sampai tengah hari dia pun tidak bisa makan, sulit jadinya nah hukumnya makrhuh, jadi bersedekah itu adalah lebihhan duit daripada hajat seseorang itu 

9. Dan menjadi kuat sedekah sunnat itu ketika perkara perkara penting, seperti orang yang hendak berperang, hendak menuju perang kita sedekahkan dahulu, orang musim kelaparan, maka perbanyaklah sedekah, ada gerhana matahari, maka sunnat bersedekah, sedang sakit, maka perbanyak bersedekah, orang hendak naik haji, perbanyaklah bersedekah 

Makhruh makhruh yang berhubungan dengan sedekah sunnat

1. bersedekah dengan yang jelek, artinya kita punya buah yang buruk kita sedekahkan, punya beras yang jelek, kita sedekahkan, makanan sisa kita sedekahkan, ( kecuali ada dua yang buruk tapi tidak makhruh) 
1. Baju yang sudah lama, tapi masih bagus itu boleh di sedekahkan, 
2. Duit buruk, macam duit kita ni sudah lama, kelihatan jelek tapi masih berguna lagi, nah ini boleh kita sedekahkan walaupun dia sudah lama 

2. mengambil sedekah dengan orang yang bercampur hartanya dengan yang haram, nah ini makrhuh juga, selama kita tidak yakin bahwa yang di berikannya itu dari yang haram, tidak apa apa, tapi kalau kita ni yakin bahwa harta yang di berikannya itu adalah harta yang haram, maka haram juga hukumnya kita menerimanya itu 

Mengambil sedekahnya, daripada orang yang ia bersedekah atasnya dengan jual atau seumpamanya, misalnya kita berikan kepada orang barang, kita kenapa ingin kepada barang itu, berarti ada keperluan yang kita inginkan daripada itu barang, kemudian hendak kita jual itu barang, maka ini makhruh hukumnya

Hal hal yang haram yang berhubungan dengan sedekah yang sunnat 

1. Bersedekah dengan yang ia perlukan kepadanya untuk biaya anak bininya, pada siang dan malamnya itu dan juga pakaian pada itu bulan haram, misalnya ini aku ada punya duit, namun kalau ku sedekahkan ini duit macam mana aku hendak memberikan makan anak istriku malam ini, besok hari macam mana, maka duit yang andaikata di sedekahkan itu maka hukumnya haram, karena duit itu lebih berhak di nafkahkan kepada anak istri daripada di gunakan untuk bersedekah 

Atau dia perlu untuk sesuatu itu daripada hutangnya dan dia tidak berharap bagi hutang itu untuk melunasinya dari jihad yang dzohir, misalkan duit kita hari ni ada 10 ribu, tak ada duit lain, lalu kita pun bayar itu hutang pakai duit 10, dan tidak bisa makan, maka haram, kecuali kita berikan duit 10 ribu itu, karena yakin nanti siang ada datang duit atau hasil jualan kita sehingga kita pun bisa beli makan dan haram hukumnya menyebut-nyebut sedekah, haram dan bisa membatalkan pahalanya 

Tidak ada komentar:

More Article about this Blog