Pages

Selasa, 04 April 2023

29. Al Hakam, menetapkan hukum yang kokoh bagi seluruh makhluknya

Nama yang ke 29 daripada nama-nama asmaillaalhusna yaitu Al-Hakam

Al-Hakam itu artinya yang menetapkan, hukum yang kokoh, atas segala makhlukNya

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Alquranul qarim pada surah al-an'am :
Katakan wahai rasul kepada ummat, apakah aku mencari Hakim selain Allah, artinya aku tidak mencari Hakim kepada selain Allah subhanahu wa ta'ala, aku tidak mencari hukum selain kepada Allah, dialah yang menurunkan kepada kalian kitab, secara terperinci yaitu Alquranul qarim

Artinya Baginda Rasulullah disini di perintahkan oleh Allah menyampaikan kepada ummat, kepada manusia, hendaknya mereka itu menjadikan Allah sebagai Hakim, sebagai yang memutuskan hukum.

Dan Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman di dalam Alquranul qarim pada surah almaidah ayat 50. 

tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang meyakini Allah subhanahu wa ta'ala, paling baik keputusan itu adalah keputusan Allah, bagi kaum yang beriman. 

( Kola Al imamul ghazali rahimahullah, Al-Hakam huwalhakimul muhkam walkhodil musyallam al-ladzi larhoda lihukmih walamu'akkihbadiqadho'ih 

Al-Hakam itu ialah : yang membuat hukum dan yang memutuskan hukum atas seluruh makhluknya, tidak bisa seorangpun yang bisa menolok hukum Allah Dan tidak ada seorangpun yang bisa membatalkan hukum Allah. 

Kalau Allah sudah menetapkan A maka itu akan berlaku, tidak ada kekuatan apapun yang bisa membatalkan hukum Allah, 

Contoh macam bupati membuat suatu hukum, siapa yang bisa membatalkan, gubernur bisa membatalkan, presidenpun kalau membuat hukum ada mahkamah yang bisa membatalkan hukum president.

Nah, kalau Allah yang membuat suatu hukum tidak ada satupun yang bisa menggagalkan hukum Allah subhanahu wa ta'ala. 

( Wamin hukmihi 'annahu ja'alal zannata lilmuttaqim, waza'alannaril kafirinal munafiqin nazzolimina Wal fasik in )

Setengah daripada keputusan allah, Allah telah memutuskan, bahwa Allah menciptakan surga untuk orang orang yang taqwa kepada Allah, itu sudah keputusan Allah, sudah hukum Allah, tidak bisa di rubah, Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan surga lalu Allah menetapkan penghuni syurga itu orang-orang yang takwa kepada Allah. 

Di dalam alquranqarim di jelasian pada surah ali-imran ayat 133 : 
Surga itu disediakan untuk orang orang yang takwa kepada Allah, yang tidak taqwa, siapapun tidak akan bisa masuk surga, kalau tidak takwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala, Karna itu sudah keputusan Allah, orang-orang yang diluar golongan muttaqin, tidak akan bisa menenpati surganya Allah.

Orang takwa itu : yang menjunjung tinggi perintah Allah, yang menjauhi larangan-larangan daripada Allah, bila kita ni selalu mengerjakan yang di suruh Allah, menjauhi yang di larang Allah, kita ni sebut muttaqqin, orang yang takwa, 

Nah, bisalah, kalau kita sudah demikian adalah harapan kita untuk mendapatkan surganya Allah, tapi kalau sebaliknya, tidak bisa kita, Karna allah sudah menghukumkan, Allah sudah menentukan, Allah sudah memutuskan surga itu hanya di masuki untuk orang-orang takwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

Allah menetapkan bahwa neraka itu untuk orang-orang kafir, itu ketetapan Allah, 

Firman Allah subhanahu wa ta'ala di dalam alquranqarim pada surah Muhammad ayat 12 : 

Neraka itu di tetwpkan Allah untuk orang yang kafir, baik kafir dia menyembah berhala, atau dia kafir sebab menyekutukan Allah subhanahu wa ta'ala, atau orang yang sama sekali tidak mengakui Allah ya sama saja. Itu di tetapkan oleh Allah tempatnya di neraka.

Dan orang-orang munafik itu di tetapkan Allah menempati neraka yang paling bawah, wa kolallahu ta'ala
Munafik yang di maksud disini orang yang mengucapkan Dua kalimat syahadat di mulutnya, tapi hatinya tidak mempercayai apa yang di ucapkannya itu, supaya dia di anggap orang Muslim diapun mengucap Dua kalimat syahadat tetapi hatinya tidak demikian.

Itu sebab prihal iman Ini musti benar-benar, di yakinkan dalam hati, kemudian ber ikrar, di ucapan, Dan di laksanakan dengan perbuatan. 

Allah menetapkan bahwa neraka itu untuk orang-orang yang dzolim, di firmankan Allah di dalam alquranqarim pada surah alkahfi ayat 92 : 
(inna 'ak tadna lizdzholimina nara) kami telah menyiapkan untuk orang orang yang dzolim, neraka, itu ketetapan Allah.

Nah dzolim ni ada yang kepada Allah, ada pula kepada sesama manusia, seperti tidak menerima keadaan, kenapa Allah buat hidupku macam ni, nah Ini dzolim, mengkritik Allah. Kemudian sesama manusia, sesama Muslim, menggibah, mengadu domba, mengambil harta mereka, memukul, membunuh, tidak mahu tobat, kemudian dia mati dalam keadaan itu, maka Allah tetapkan nereka bagi orang-orang yang demikian.

Dan kemudian, ( wa ammal ladzinafasyaku fama'wa humunnar ) adapun orang yang fasik, maka di tetapkan tempatnya di neraka,

Nah fasik itu artnya apa? Orang yang melakukan satu dosa besar, namum tidak mahu bertaubat kepada Allah, nah apabila dia mati dalam keadaan itu, tempatnya di neraka. 

Atau orang yang suka melakukan dosa-dosa kecil secara terus menerus, tidak mahu bertaubat, bisa juga di sebut sebagai fasik, fasik ni orang Islam Ini di sebutnya.

Nah demikian lah hukum Allah, pasti jalan, siapapun tidak bisa membatalkannya tidak bisa di ganggu gugat.

( Wamin hukmihi pil Mira's ) Setengah daripada keputusan Allah tentang waris mewaris ( pil aulat ) pada anak ( lizzakari mislu Hhazzil minsa yain, walil binti annissfhu, walil bintain, fa'aksar ashulushani )


Allah menentapkan, Allah menghukumkan, kalau ada orang mati, dia meninggalkan harta, dia meninggalkan anak laki-laki, meninggalkan anak perempuan, Allah menghukumkan, yang laki-laki dapat Dua bagian dari perempuan, itu ketetapan Dari Allah subhanahu wa ta'ala
Tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun.

Contohnya dia meninggalkan uang 1jt500, dia punya anak 1 laki-laki, Dan 1 perempuan, maka otomatis yang laki-laki dapat 1jt, yang perempuan dapat 500. Itu hukum Allah. Adapaun kalau hanya mempunyai satu anak perempuan maka mendapatkan separuh dari harta waris, bisa saja kurang daripada itu, ataupun lebih daripada itu

Adapun semisalnya mereka sepakat membagi rata, maka Ini sudah termasuk membuat hukum sendiri, apakah itu boleh? Para ulama sepakat boleh, tapi ada beberapa syarat.

1. Saratnya tetap mengakui bahwa hukum Allah yang terbaik dalam Hal membagi harta waris, jangan ada menganggap di fulan kasian, kita bagi rata saja, jangan begitu, 
2. Harus di jelaskan kepada semua pihak, bagiannya masing-masing, jadi sebelum di setujui harta waris itu di bagi sama rata, mesti di bagikan terlebih dahulu kepada tiap tiap orang jatahnya, maka ketika jatahnya sudah di ketahui Dan masing-masing rida bisa di bagikan kepada yang kurang untuk bertujuan sama rata. Nah itu di bolehkan.

Jangan langsung di bagi rata, tanpa rida Dan persetujuan semua pihak, nah itu tidak boleh. Sampaikan dulu hukum Allah, jelasian dulu kepada mereka hukum Allah, Karna hukum Allah adalah yang terbaik prihal waris mewaris, cuma Karna kita hendak seperti ini, di bagi rata, ada syaratnya yang demikian itu. Maka di bolehkan. 

( Wamin hukmihi pil mu'amalah) setengah daripada keputusan Allah daripada perkara mu'amalah, Allah memutuskan ( wa'alallahul bai'a wa harramarriba' ) 
Allah telah memutuskan bahwa jual beli itu halal, riba itu Haram. Tidak boleh lagi di rubah-rubah. 

Contohnya : kalau ada orang mengutangi 1jt, kemudian di bayar 1jt 100ribu, kalaupun sama sama sepakat, tetap saja riba, tidak boleh, walaupun sama sama senang, Allah tidak senang, jadi kalau patokannya itu sama-sama senang, kalau macam tu zina pun akan di bolehkan, Karna sama sama senang berbuat demikian.

Maka sudah mutlak di tetapkan oleh Allah prihal demikian.

( Wamin hukmihi pil hudud) sebagian daripada ketetapan Allah tentang hudud ( wassyariqu wassyariqah fakta'u ayydiayahuma) pencuri laki-laki, maling perempuan, ( fakta'u ayydiayahuma) potong tangannya, itu hukum Allah. 

( azzaniatu wazzani fazribu kulla wahidatin minhuma syami'at tazaldah ) seorang gadis yang berzina dengan seorang perjaka, pukul 100 kali pukullan itu hukum Allah, adapun di penjara di dunia sesuai dengan salahnya itu di akhirat nanti tetap hukum Allah akan berlaku.

( Wamil hukmihi pizinayah wakatabna alaihim fiha annannafsya finnafsyi Wal 'ayna bil 'ayni Wal anfa bil anfi Wal unzuna bil uzun Wal shinna bis sins) 

Allah telah memutuskan, menghukumkan, bahwa diri di balas diri, nyawa di balas nyawa, orang yang membunuh dengan sengaja mesti di bunuh, orang yang mencunggil mata saudaranya di cunggil matanya, orang yang memotonh telinga saudaranya di potong telinganya, orang yang merusak Gigi saudaranya, maka rusak juga giginya, itu hukum Allah, kalau di dalam dunia tidak di berlakukan, maka di akhirat hukum akan akan berlaku.

( Almukmin bismillahil Hakam) orang yang beriman dengan nama Allah Al-Hakam, 

( ayyaktaqida 'annahukmallah ahsanul ahkam) 
Maka kita musti meyakini di dalam hati prihal hukum Allah adalah sebaik-baik hukum, keputusan Allah adalah sebaik-baik keputusan 

( Wahukmahu ahlal ahkam) 
Hukum Allah itu di atas segala hukum 
Contohnya : 
Ada hukum akal
Ada hukum adat
Ada hukum pemerintahan, nah kalau kita sudah beriman ketiga-tiga hukum Ini musti berada di bawah, Karna yang paling tinggi adalah hukum Allah, 

Jadi jangan sampai kita menerima hukum Allah itu dengan akal, Karna kalau kita menerima hukum Allah dengan akal, kita akan tersesat, tidak akan bisa menuju jalan yang benar.

contohnya : Ini sudah di putuskam hukumnya Haram, maka jangan di pakai akal lagi, jangan di cerna dengan akal, tapi di cerna dengan iman, Karna akal Ini buatan Allah, maka hukum allah harus di tinggikan.

Dan lagi kalau ada hukum adat yang bertentangan dengan hukum Allah, buang hukum adat, kalau ada hukum pemerintah yang bertentangan dengan hukum Allah, jangan pakai hukum pemerintah, kalau kita beriman dengan nama Allah Al-Hakam, 

Tapi kalau hukum pemerintah tidak bertentangan dengan hukum Allah tidak papa, kalau hukum adat tidak bertentangan dengan hukum Allah, tidak jadi masalah, jadi kalau bertentangan, maka kita harus memilih, pilih hukum Allah subhanahu wa ta'ala.

Hukum Allah itu bisa Dari alquran, Dari hadist hadist yang shahih, yang Hasan, ataupun bisa Dari kesepakatan seluruh ulama. 

Semisal : di alquran tidak ada, di hadist tidak ada, tapi adanya daripada kesepatakan ulama, maka itu pun termasuk hukum Allah.

( Waayyahkuma bihukmin anzalahullahu ta'ala )
Bahwa kita mesti menghukumkan dengan hukum Allah, prihal sesuatu, jangan laki kita menghukumkan sesuatu itu yang bertentangan dengan hukum Allah subhanahu wa ta'ala.

Di dalam alquranulqarim, ada 3 yang di cacat tentang hukum Allah :

( Wamallam yahkum bima anzalallah faulaika humul kafirun) 1. Siapa yang menghukumkan bukan dengan hukum Allah, itu orang kafir.
( Wamallam yahkum bima anzalallah faulaika humuzzolimum)2. Siapa yang menghukumkan dengan bukan hukum Allah maka dia orang yang dzolim.
( Wamallam yahkum bima anzalallah faulaika humul fasikun) 3. Siapa yang menghukumkan dengan bukan hukum Allah maka dia orang fasik

Maka apapun hukum adat, hukum pemerintah, yang tidak bertentangan dengan hukum Allah, maka boleh boleh saja, Karna hukum Allah adalah hukum yang paling baik itulah yang di maksud dengan 

( Rabbana atina piddunya hasanah, wafil akhirati hanasah wakina azabannar) yaallah berikanlah kami dalam dunia ini kebaikan, di akhirat kebaikan.

Nah seperti apa cara mendapatkan kebaikan dunia, Dan kebaikan akhirat? 

Caranya taati 3 hukum : 
Taati hukum Allah , 
taati hukum pemerintah yang tidak bertentangan dengan Allah, taati hukum adat yang tidak bertentangan dengan allah. 

Maka InsyaAllah kita akan mendapatkan kebaikan dunia Dan akhirat. Aamiin ya Allah aamiin ya rabbal 'alaman.

____________
Ada orang mencuri, yang di curinya itu sekian banyak harta orang, 1 on emas, kemudian ketangkap malingnya, di sidang, di putuskan maling Ini di hukum sekian sekian bulan, atau tahun, nah ini tidak sesuai dengan hukum Allah, maka dia bisa jadi kafir, bisa jadi dzolim, bisa jadi fasik.

Dan apabila dia menganggap bahwa hukum Allah itu, meremehkan hukum Allah seperti potong tangan, Dan mengatakan Allah itu tidak adil, yang adil itu hukuman penjara maka kafir orang Ini, merendahkan hukum Allah, mengatakan hukum Allah tidak adil, tidak berprikemanusian, Dan lain sebagainya, maka Ini Hakim akan di minta pertanggungjawab kelak di hadapan Allah.

Tapi kalau Hakim Ini menghukum dengan hukuman penjara semisalnya 6 bulan, kemudian di Tanya, wahai Hakim kenapa engkau menghukumkan demikian, ujar Hakim aku tahu bahwa hukum Allah itu seharusnya potong tangan, itu hukum yang paling baik, cuma Karna aku hendak melakukan 6 bulan, maka tidak di katakan dia kafir, tetapi dzolim. Sebab dia masih mengaku hukum Allah yang paling tinggi.

Dan demikianlah prihal hukum Allah...











Tidak ada komentar:

More Article about this Blog