Pages

Selasa, 16 April 2024

Alquran / 24. surah an nur / hlm. 31

Bismillah, alhampada suruh hari ini kita bisa melanjutkan kembali oemb kita berkenaan dengan surah-surah yang ada di dalam Alquranul karim, ( 'arrabik Wal isrun min shuwaril Qur'an shuratunnur,) yang ke 24 daripada surah yang ada di dalam Alquran adalah surah yang bernama An-nur. Yang artinya cahaya 

Ini surah madaniyyatun, di turunkan Allah kepada junjungan kita Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ( wa ayatuha dan ayat-ayatnya) (arba'un wa shittun) 64 ayat

Kenapa surah ini di namakan dengan surah An-Nur, karena di dalamnya banyak sekali menjelaskan tentang hukum-hukum Allah, banyak penjelasan tentang syariat-syariat yang di wajibkan Allah kepada kita, baik dalam urusan berumah tangga, baik dalam urusan pendidikan keluarga dan lain sebagainya

Sehingga Amirul mukminin sayyiduna Umar bin Khattab radiallahu'anh berkata ( 'allimu nisa'akum suratannur ) ajarkan olehmu, perempuan-perempuan kalian surah nur ini, karna di dalam surat nur ini, banyak memberikan petunjuk bagaimana cara dan sikap seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir

Bismillah 
ini surah kamu turunkan, kata Allah dan kami fardukan, dan kami turunkan pada surat ini ayat ayat yang jelas, 
( la'allakum tazakkarun) agar kalian menjadikannya sebagai pejalaran

Ini hukum yang pertama pada surah ini
(azzaniyatu)bermula perempuan yang melakukan perzinahan, ( wazzani) dan laki-laki yang melakukan perzinahan, (pazlidu kulla wahidimminhuma mi ata zaaldah) pukullah mereka, pukullah tiap-tiap satu daripada keduanya, 100 kali pukulan, cambuklah mereka itu 100 kali cambuk 

( Wala ta'khruzukum hibima ra'patun Pi dinillah) janganlah kamu kasihan kepada keduanya dalam menjalankan hukum Allah, jika kalian beriman dengan Allah dan hari akhir, hendaknya menyaksikan itu cambukan sekelompok daripada orang-orang yang beriman kepada Allah, nah ini hukum Allah kepada orang yang melakukan perzinahan

Didalam hadist Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjelaskan, merincikan apa yang di maksud pada ayat ini, ( washabata bi Sunnah, targh ribu'am, warozumul Muhsad) nabi kita menjalankan orang yang berzina tadi baik laki-laki dan perempuan, sesudah di pukul masing-masing 100 kali cambuk, kemudian di asingkan selama setahun, jauhkan daripada pergaulan, agar tidak mendatang perkara yang tidak baik di tengah masyarakat 

Hukum yang demikian itu berlaku apabila orang yang berzina itu belum pernah kawin, apabila orang yang melakukan perzinahan itu sudah pernah kawin, maka hukumnya berubah menjadi di rajam, di lempari batu sampai mati, demikian itu di jelaskan oleh Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, kalau seandainya di negara kita ini memang menerapkan hukum Allah yang demikian, 

Karna zina ini adalah salah satu di antara dosa besar, nah apa yang di maksud dengan zina itu, apa ta'rifnya, zina adalah melakukan hubungan suami istri tanpa ikanan nikah yang sah, dari sepasang manusia, yang baligh dan berakal serta mengetahui haramnya zina itu,
kalau sesama laki-laki di sebut liwaath, kaum nabi Luth, manakala lesbian itu di dalam kitab fiqih namanya Ishaaq

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Alquran
Surah Al isra ayat 32

Jangan kamu mendekati zina, Karna zina itu adalah sesuatu yang jahat, dan demikian itu adalah sejahat jahatnya jalan, jangankan melakukannya, mendekati zina saja di larang oleh Allah subhanahu wa ta'ala

Nah seperti apa yang di maksudkan dengan mendekati zina itu, ?seperti memandang-mandangi lawan jenis, melihat auratnya, maupun bercakap-cakap yang menimbulkan syahwat, baik itu secara langsung ataupun tidak, nah ini sudah mendekati zina, itu sebabnya kita ini sangat-sangat di anjurkan untuk selalu bisa menjaga diri kita/menundukkan pandangan kita, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, berduaan di suatu tempat laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan banyak sekali contoh hukum Allah yang muncul tentang ayat ini 

Contoh macam ada seorang kepala kantor, punya ruangan khusus kemudian dia memanggil pegawai perempuannya masuk kepada itu ruangan berdua-duaan di dalam, nah disitu terjadi khalwah, urusan apapun itu hendaknya di hindari berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, terkecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskan demikian 

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda
(Ma min zambin bakda syirki Billah akzom 'indallahi min nuthfatin wadho'aha razulun, fi parzin la yahillulah) 
Ujar nabi kita, Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah menyekutukan Allah itu adalah dosa perbuatan zina 

( Qola Ibnu Hajar fi zawazirihi, Qola nabi shalallahu alaihi wasallam, Man waqo'a 'ala zati haram fhaktuluh )
Barang siapa yang berzina dengan orang yang haram nikah dengannya, dengan sanadnya, anaknya, adiknya, ibunya, (fhaktuluh) bunuh olehnya, artinya darah ini orang tidak ada lagi kehormatannya, kalau-kalau di suatu tempat itu pemerintahnya menerapkan hukum demikian, seperti cambuk dan dirajam

(Man zana bim ro'atin Kanat mutazawwizatan kana 'alayiha wa alayhi fil qobri nisfu 'azabiha zil ummah

Barangsiapa yang berzina dengan perempuan yang bersuami, maka atas perempuan dan laki-lakinya itu akan menanggung azab dalam kubur, azab separuh ini ummat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lain hal kalau ia benar-benar bertaubat kepada Allah dalam kesalahannya itu dan tidak mahu mengulangi perbuatan yang demikian, insyaallah mudah-mudahan akan Allah ampunkan dosa-dosanya, inilah yang kita harapkan, kita semuaan ini yang sudah banyak melakukan dosa kepada Allah mudah-mudahan Allah bukakan hati kita dan di bagusan Allah akhir hidup kita di dunia ini dengan sempat bertaubat kepada Allah dalam seluruh dosa-dosa yang sudah kita kerjakan

Imam azzahabi mengatakan('akzomu zina) paling besar dosa zina itu adalah ( azzina fil um) berzina dengan ibu yang melahirkannya, Wal ukhti dengan sanadnya, wam ro'atil ab, istri ayah, wa bil maharim dan dengan orang yang haram di nikahi, nah ini dosanya sangat besar 

Waqola ghoiruh berkata selain imam azzahabi, ( azzina bi'aznabiyyatin la zhawzalaha *'azhim) berzina dengan perempuan lain yang bukan mahram yang bukan tentangnya, ('azhim) ini dosanya besar ( wa akzomu minhu) lebih besar daripada itu, ( bim ro'atin lahazauzz)
Berzina dengan perempuan yang punya suami,

(wa akzomu minhu bim ro'ati zarih) lebih besar lagi dosanya daripada itu berzina dengan perempuan istri tetangga, (wa akzomu minhu bimahromin) lebih besar lagi daripada itu adalah berzina dengan orang yang haram untuk di nikahi, (wa ab haaa Shu minhu ) dan lebih jahat daripada itu (iza kanat fi Syahri Ramadhan) bila zina dilakukan pada bulan ramadhan, ( aw bil Baladil haram) atau zina itu di lakukan di tanah haram Mekkah atau madinah, nah ini dosanya paling besar 

Perzinahan, minuman keras, Judi, mencuri dan perbuatan jahat lainnya itu adalah merupakan suatu penyakit masyarakat, artinya di mana-mana baik di kalangan ekonomi kelas atas, menengah, bawah, hal ini mungkin saja dan bisa terjadi, dan iblis ini selalu menggoda, membujuk, merayu agar manusia ini melakukan perzinahan, minum, judi, mencuri dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya, Perbanyaklah kita berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah semoga Allah menolong kita dan kita terjauhkan daripada perbuatan-perbuatan yang tidak baik ini, aamiin ya Allah 

Suatu kewajiban bagi kita untuk memelihara diri kita daripada melakukan perbuatan zina ini, kita wajib menjaga istri kita, anak kita jangan sampai melakukan zina, 

hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kamu, keluarga kamu daripada api neraka, salah satunya adalah menjaga diri daripada perbuat zina, Karna ini perbuatan yang akan menyebabkan seseorang masuk ke dalam neraka itu, nah dengan apa menjaga diri kita daripada perkara zina ini, 

1. Kita jaga diri kita daripada perzinahan dengan
( takwiyatul iman) memperkuat iman kita kepada Allah, nah memperkuat iman itu macam apa? Banyak berdoa, berdzikir, bershalawat kepada Baginda Rasulullah, rajin belajar ugama, mendengarkan ilmu, datang ke mazlis ilmu, dan berteman dengan orang-orang yang baik akhlaknya

Nah kalau tidak mempan juga, (annikah) menikah secepatnya, untuk menjaga diri daripada zina, 
Disebutkan pada surah sebelumnya, kalau ada orang itu punya duit, kemudian ini duit bisa di pakainya untuk naik haji, dan duit ini pun cukup di gunakannya untuk menikah, mana di utamakan terlebih dahulu menikah, bertujuan untuk menjaga diri daripada perbuatan zina

2. Kemudian kita wajib menjaga istri daripada zina, nah seperti apa menjaganya ( bi kasratil ghoirah 'alayha
dengan banyak cemburu atasnya, artinya jangan sampai kita ini membiarkan istri kita keluar rumah dengan pakaian yang tidak pantas, jangan sampai kita biarkan istri kita ini berdua-duaan dengan laki-laki, dan hal-hal yang mendekati zina, 

memperbesar tingkat kecemburuan kita terhadap istri dalam hal ini, nah kalau sudah kita lakukan yang demikian (Hibzunafsih 'ani zina) maka hendaklah diri kita sendiripun kita jaga daripada perbuatan zina itu, istri kita jaga jangan sampai berduaan dengan laki-laki lain, diri kitapun kita jaga sampai sampai berduaan dengan perempuan lain 

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan di dalam hadist ( iffu, Annisa innas, ta'iffa nisa'ukum) jaga diri kamu dari perbuatan zina, jaga diri kamu perempuan-perempuan manusia, niscaya akan menjadi baik istri kalian. Kalau kita ini hendak istri kita baik, maka perbaiki dulu diri kita, insyaallah istri kita di jaga Allah subhanahu wa ta'ala

Dan kemudian menjaga anak daripada perzinahan 
1. ( ib'aduhum 'anil akrhonisshu ), melihat pakaian anak kita keluar rumah, menjauhkan mereka daripada kawan yang jahat, mengawasi siapa kawan-kawannya, jangan sampai anak kita ini dekat, bersahabat dengan kawan yang tidak baik, nah ini kewajiban daripada orangtua.
2. ( Taklimuhum 'afati zina) kita nasihati, kita ajarkan, kita didik anak kita itu tentang bahayanya orang yang melakukan perzinahan, 
3. ( iffatul walidayyin) ibu bapaknyapun, kita ini sebagai orangpun pun hendaknya menjaga diri kita sendiri daripada perkara-perkara yang mendatangkan zina 

Ibnu Hajar Al Haitami mengutip beberapa hadist Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang intinya mengatakan ( inna zina lahusssamarot, kabihaaah minha annahu yu'rohu bi mislih min zurriyyatizzani ) zina itu akan membuahkan sesuatu yang mendatangkan hal yang negatif, di antaranya orang yang suka berzina itu anaknya pun akan demikian, nah ada ini orang suka berzina, menganggap enteng tentang zina, merendahkan hukum Allah, dan tidak mahu bertaubat, maka dia ini nanti punya anak, di khawatirkan anaknya pun akan berzina, mudah-mudahan Allah selamatkan anak-anak kita daripada perbuatan yang jahat ini aamiin ya Allah

Allah subhanahu wa ta'ala mengatakan di dalam Alquran

Para ulama tafsir mengatakan kenapa Allah mendahulukan perempuan daripada laki-laki, Karna perzinahan itu timbul lebih banyak di kabarkan daripada perempuan, perempuan perempuan yang kurang iman kepada Allah, perempuan-perempuan yang kurang ilmu ugamanya, perempuan-perempuan yang tidak tahu diri, tidak malu kepada Allah, tidak malu kepada manusia, nah ini berbahaya

Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda (azzallun ala Sirat kasir, wa 'aksaru mayyazillu 'anhunnnisa) orang-orang yang tergelincir di titiap Sirat itu banyak kata Rasulullah, wa 'aksaru mayyazillu 'anhunnnisa, dan yang paling banyak gugur disitu adalah perempuan, kemudian para ulama membahas kenapa sebabnya

Ada 5 hal yang menyebabkan perempuan itu gugur di titiap Sirat 
1. (Lisanu)Masalah percakapan, berkata-kata
2. (Libasuhun) masalah pakaian mereka, ini perempuan yang tidak malu kepada Allah, asal memakai pakaian tidak tahu lagi mana auratnya, berpakaian itu tidak di larang atas sesuai dengan aturan Allah
3. (Perhiasan) berhias yang berlebihan hingga mendatangkan dosa pada dirinya, hendak di lihat orang, padahal perempuan yang baik itu sopan, malu kalau di lihat orang, kebanyakan tidak, malah suka di liat orang lain, nah ini yang jadi masalah
4. (Tidak bisa menjaga kehormatannya) sayyidah Maryam tadi di puji oleh Allah, surah attarim ayat 12

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin

Kemudian para ulama tafsir menjelaskan hukum pada ayat ini akhirnya di nasakrr, sehingga menjadi makhruh, dulunya haram kemudian di rubah oleh Allah menjadi makhruh, yang dahulunya tadi haram perempuan yang baik nikah dengan laki-laki yang suka berzina menjadi makhruh, begitupun sebaliknya 

Kemudian ayat 4 pada surah ini 

Dan ayat yang ke lima pada surah ini mengatakan 

orang orang yang menuduh, mendakwa orang yang baik itu berzina, bilamana dia tidak bisa mendatangkan dengan 4 saksi, maka pukul olehnya 80kali pukulan, dan mereka yang berdusta itu tidak akan bisa menjadi saksi selama-lamanya, 

contoh kita ini ada menuduh orang melakukan zina, nah bila kita berani mengatakan demikian maka kita musti bisa mendatangkan 4 orang saksi yang melihat betul bahwa dia melakukan zina, bila kita tidak bisa mendatangkan 4 saksi maka kita akan di hukum dalam dunia 80kali pukulan, dan kita tidak bisa menjadi saksi selama-lamanya, karena kita fasik, jadi berhati-hatilah mulut kita ini ketika berkata-kata, bila kita berani mengatakan itu dosa berzina nah ini dosanya sangat besar, andaikata kita ini tinggal di negara Islam dan menerapkan hukum Allah yang seperti itu, maka kita ini akan di pukul oleh pemerintah 80 kali pukulan, 

berhubungan negara kita ini tidak ada menerapkan hukum yang demikian itu di akhirat nanti bisa saja di hukum Allah, jadi hati dengan mulut ini, dengan ucapan kita  jangan sampai kita menuduh orang yang tidak baik

kecuali mereka itu bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala, dengan sebenar-benarnya taubat, yang tadi menuduh orang berzina kemudian ia sudah bertaubat, tapi bertaubat saja tidak cukup, ( wa ashlahuu) musti beramal shaleh, berapa lamanya Al imamussyafi' mengatakan selama setahun, seperti apa taubatnya, contohnya macam dia ini mengumumkan kepada orang, bahwa dahulu aku pernah mengatakan, menuduh si Fulan bin si Fulan itu berzina, nah demikian itu tidak benar, aku yang salah, sekarang aku menyesal, hendak bertaubat kepada Allah, aku minta ampun, minta maaf dan Ridha, kemudian dia beramal shaleh selama 1 tahun, selesai itu baru dia ini boleh lagi menjadi saksi

Demikianlah hukum-hukum Allah mudah-mudahan kita semuaan ini bisa menjaga diri, istri kita, anak kita, keluarga kita kita daripada perkara yang mendatangkan zina, dan kita bisa menjaga lisan kita daripada berkata-kata yang tidak baik, semoga Allah semuaan ini membukakan hati kita dan menjadi orang yang selamat dunia dan akhirat aamiin ya Allah aamiin ya rabbal 'alamin, insya di lain kesempatan kita bisa berjumpa lagi






Tidak ada komentar:

More Article about this Blog