Bismillah
( Qolal mushonnif rohimahullah wanafa'ana bi ulumihi fiddaroi ni amiin,)
yang ke 13. Daripada sunnat sunnat jumu'at adalah
( Al ittiyanu bil musaba'at bakdaha, mendatangkan dengan serba 7 sesudah jumu'at, wa qoblaha, dan sebelum bahwa dia menggerakkan dua kakinya dan berbicara, jadi posisi kita itu masih tetap dalam tasyahhud akhir, jangan langsung bangun atau bergerak, baca dulu yang serba 7 itu, nah apa dia
Surah Al Fatihah 7kali, surah Al ikhlas 7 kali, Wal mu'awijatani, surah Al Falaq dengan surah An-Nas
( Sab'an sab'an ) 7 kali, 7 kali, nah membaca itu sunnat
( Wayaqulu bakdaha) Dan kemudian dia mengata atau mengucapkan sesudah membaca surah surau yang masing-masing 7 kali tadi, ( allahumma ya ghoniyyu ya Hamid, ya mubdi'u ya mu'id, ya rohimu ya Wadud, aghnini bi halalika an haromik, wabi tho'atik, an maksiyyatik, ya bi fadlika Amman siwaka, ( arba'an ) sebanyak 4 kali, nah ini sunnat juga,
Yang ke 14 daripada sunnat jumu'at, ( ayyazida bakdal khruruz minal masjid ) bahwa dia menambahkan bacaan sesudah keluar dari masjid
nah itu bacaannya, ( allahumma inni azabtu dakwatak) ya Allah aku sudah menyelesaikan, memperkenankan panggilan engkau, ( wa hadortu jumu'atak) aku sudah menghadiri jumuuaat engkau ( wa shollaitu faridatak) aku sudah melaksanakan sembahyang yang engkau sudah perintahkan, yang engkau sudah fardhukan,
( Wantasyartu) Dan aku minta izin ya Allah untuk keluar dari ini masjid, ( kama amartani ) sebagaimana engkau perintahkan kepadaku ( farzukni) maka berilah aku Rizki
( Min wasi'i fadhlik) daripada keluaasan anugerah engkau, ( wa anta khroirur raziqin) engkau lah ya Allah sebaik baik pemberi rezeki
Kan di dalam Al Qur'an sudah di jelaskan oleh Allah subhanahu wa ta'ala
( Faiza qudiyyatis Sholah ) Bila telah selesainya sembahyang ( fantasiru Fil ardh) bertebaran lah kamu di muka bumi ( wabtagrhu min fadlillah) carilah anungrah Allah, maka di dalam doah tadi kita menyampaikan
( Wantasyartu kama amartani) Sekarang aku keluar bertebar di muka bumi sebagaimana engkau perintahkan kepadaku ya Allah ( farzukni) maka berilah aku Rizki ya Allah
15. Yang ke 15 di sunnatkan pula masalah jumuuat ini
( Taharri jama'ati fazril jumu'ah) Mengintai jamaah subuh jumu'at, karena ini termasuk daripada jama'ah yang paling afdhol sembahyang itu adalah sembahyang jumu'at, kenapa Karna sembahyang jumu'at itu jamaahnya fardhu, jadi paling afdhol sembahyang berjamaah adalah sembahyang jumuaat, nomor 2 nya adalah sembahyang subuh jumu'at berjamaah, nah jadi kita di sunnatkan mengintai, merencanakan, misalnya kita ni sudah subuh,maka aku hendak merencanakan nanti shalat jumu'at ku dengan baik,
16. Di sunnatkan pada hari jumuaat itu ( ziyaratul kubur) jiarah kubur, ( khrususon an khrususon al walidayin ) khususnya menjiarahi kuburan kedua orangtua atau salah satunya yang sudah wafat, karena ujar para ahli mukasyafin, orang orang yang ahli kasyaf menyampaikan bahwa hari jumuaat itu dan sampai besoknya hari Sabtu itu ruh ruh mereka ada dalam kubur, jadi misalnya kalau kita jiarah pada hari itu tetap bertemu, kita jiarah di hari jumuaat atau hari Sabtu, itu orangnya ada di dalam kubur, ujar orang orang yang mukasyafin, orang orang yang di berikan Allah kasyaf
Di dalam hadist di sebutkan oleh Baginda Rasulullah
( Man zaro kobra abawaiha 'ahadahuma bi kulli jumuah, marra, ghofarullahu lahu wakana Barron bi walidaih, ) barang siapa jiarah ke kubur kedua orangtuanya, atau salah satunya, kalau satu saja yang meninggal dunia, nah dia datang berjiarah, tiap tiap jumu'at, maka tercatat lah baginya sebagai anak yang berbakti kepada orangtuanya, walaupun maaf katanya semasa hidup itu orangtua kita ni menjadi anak yang durhaka, tapi dengan kita memperbaiki sesudah beliau wafat, tiap hari jumuaat kita jiarah, tiap hari jumuaat kita datang, nah akhirnya kita di catat Allah sebagai orang yang berbakti kepada kedua orangtua kita
Ada lagi hadist lain yang mengatakan bahwa barangsiapa yang jiarah ke kubur orang tuanya pada hari jumuaat, pagi kah, siangnya sesudah shalat jumu'at, intinya di hari jumuaat , maka dia akan mendapatkan pahala haji, tammah, dengan sempurna
( ka hajjatin tamma) Seperti pahala haji yang sempurna
Jadi itu lah dia sunnatnya yang ke 16 ini ( Ziaratul kubur wa khrususon al walidain)
17. di sunnatkan lagi pada hari jumuaat itu ( sholatu tasbih) shalat sunnat tasbih, ( lima fihi minal azril kabirillah ikbi'imaroti Yaumil jumu'ah)
karena pada shalat tasbih itu ada pahala yang besar, yang tetap yang pas, yang cocok bagi kemakmuran, menghidupkan hari jumuaat itu, jadi hari jumuaat ini adalah ( Yaumul ibadah) hari ibadah, jadi kalau ada pengurus pengurus kegiatan, jangan hendak menetapkan pada hari jumuat itu hari gotong royong misalnya, jangan, karena hari jumuaat ini hari yang bersih, hari khsusus ibadah kepada Allah, buat aja di hari Khamis misalnya, jadi hari jumuuat ini khusus di makmurkan dengan beribadah kepada Allah
18. ( Adamu takhrottir rikob) Jangan sampai kita ini di masjid itu sampai melangkahi bahu orang, tinggi mengangkat kaki kita ni, tak sopan, nah itu mahruhnya bersangatan makhruh, mendekati kepada haram kalau kita buat macam itu, bahkan ada sebahagian pendapat ulama di katakan itu haram, jadi kita ni misalnya hendak mengisi shaf yang kosong di hadapan, kitapun melangkahi orang, tinggi sampai melangkahi bahunya, ataupun Kita ni datang ke masjid terlambat, lalu kita hendak mencari tempat yang kosong, nah ada di depan kitapun melangkahi asal langkah aja sampai terlangkahi bahu bahu orang, nah itu makhruh, bahkan ada yang mengatakan haram
19. ( Al mas yu ilaiha ma'asakinati wal waqor ) di sunnatkan berjalan kepada ju'muat itu dengan tenang dan tentram, artinya tidak berburu buru dan tidak tergesa-gesa,
Sunnat bagi khrotib dan imam
( Assunanul muttakhr rosu bil krhotib wal imam ) Sunnat sunnat yang khusus bagi khrotib dan imam,
1. ( antaqunal khrutbatul alal mimbar ) sunnat khrutbah itu di atas mimbar, ( aw ala murtafa'in) atau atas tempat yang tinggi, misalnya tidak ada mimbar asalkan itu tempatnya tinggi, boleh,
2. ( Ayyushollima inda dukhrulihi, wa indal Mimbar qoblu su'udihi) di sunnatkan si khrotib ini memberikan salam ketika masuk masjid, dan pada sisi mimbar sebelum hendak naik ke mimbar, jadi si khrotib ini begitu dia masuk masjid di sunnatkan memberi salam kepada orang yang di sekitar mimbar itu
3. ( Ayyuqbila alal mushollin ) Sunnat si khrotib ini menghadap kepada para jamaah, ( Bakda su'udihi) Sesudah naiknya dia ke mimbar ( wayushollima alaihim)
dan memberikan salam kepada umum, kepada jamaah
4. ( Ayyazlisa halatal azan) Di sunnatkan bahwa di khrotib ini duduk ketika azan sedang di kumandangkan
5. ( Ayyubadila ilal khrutbah bakda faroghil azan) bahwa di khrotib ini di sunnatkan bersegera sesudah selesainya azan, bilamana selesai azan langsung khrutbah, jangan lagi hendak menunggu-nunggu waktu
6. ( Ayyurottiba baina arkanil khrutbah) Sunnat si khrotib ini mentertib, teratur antara susunan daripada rukun khrutbah itu,
a. macam Alhamdulillah nah itu pertama,
b. baru shalawat kepada nabi, allahumma sholli ala sayyidina Muhammad in ibni Abdillah
c. usikum wanafsi bi taqwallah
d. nah baru masuk ayat Alquran, jadi itu susunan yang tertib antar rukun khrutbah, itu sunnat
7. ( Antaqunal khrutbatul balighoh) sunnat bahwa adalah khrutbah itu fasih, pengertian fasih disini adalah khrutbah itu di sunnatkan fasih artinya, lancar ucapannya, menggunakan bahasa yang sederhana, yang lumrah, itu termasuk kepada fasih, misal kita ini menyampaikan kalimat kalimat khrutbah itu yang mudah di pahami orang yang mendengarkan,
jangan pula menggunakan kalimat kalimat yang orang sulit untuk faham, macam kita ni jadi khrotib di kampung atau di kota yang di kawasan itu banyak orang yang tidak terpelajar, tidak mengerti bahasa bahasa yang tinggi, nah itu namanya kita ini tidak balighoh, kita gunakan misal bahasa partisipasi, didikasi, defisini, evaluasi, padahal orang orang yang mendengarkan ini orang kampung yang belum mengerti jelas apa itu maksudnya, nah jadi kalau kita macam itu jadi khrotib itu namanya sudah menyalahi aturan, kecuali yang hadir ini semuanya orang orang sarjana, nah ayo aja pake bahasa seperti itu, ( mafhumatan) yang di faham orang
( Kasirotun) pendek, jangan pula panjang, lama benar khrutbahnya ( khroirul Kalam ma Kolla wa dalla) sebaik-baik pembicaraan itu yang sedikit tapi terarah
8. ( Alla yaltafita yaminan wala simalan 'ansa'aha ) Sunnat bahwa si khrotib itu tidak menoleh ke arah kanan dan kiri daripada pertengahan khrutbah, jadi si khrotib itu sunnat mukanya itu lurus aja, jangan hendak menoleh kiri dan kanan,
9. ( ayyaktamida biyasari ala saikin wa sa'u aw
nahawi'ima ) Sunnat bahwa si khrotibnya krhotib itu memegang dengan tangan kirinya, pedang, atau tongkat atau seumpamanya, karna kalau jaman nabi itu dulu pedang di tangan kiri, lalu dia berkhutbah,
10 ( ayyaktamida bi yaminihi alal mimbar ) dan tangan kanannya itu pada itu mimbar
11. ( Ayyakuna zulusuhu bainal khrutbataini bi qodri surotil ikhlas,) bahwa duduknya si khrotib pada antara dua khutbah sekedar membaca surah Al ikhlas
12. ( Ayyatayammana Fil mimbaril wasyik) Bahwa si khrotib itu begitu hendak naik mimbar menggunakan lahkan kaki kanan daluhu, begit hendak berbalik badan menghadap jamaah pun berputar ke sebelah kanan, jangan menggunakan kaki kiri melangkahkan naik ke mimbar, jangan pula berputar ke sebelah kiri hendak menghadap jamaah, itu sudah menyalahi aturan, sunnatnya ke arah kanan
13. ( Ayyakhr timal khrutbatassaniyyah) Bahwa sunnat menyudahi khrutbah kedua ( BI qowlihi) dengan mengucapkan ( astaghfirullahi Li walakum, contohnya misal, astaghfirullahi Li walakum, walisail muslimin, fastaghfiru, innahu huwal ghofurullrrohim )
jadi khrotib ini menyuruh kita para jamaah untuk istighfar, ujarnya ( aqulu qawli haza wa'astaghfirullahal adzim wali walakum, walisail muslimin fastaghfiru, beristighfar lah kamu, mintalah ampunan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, innahu huwal ghofurullrrohim ) nah kita para jamaah pun langsung mengucapkan astaghfirullah, astaghfirullah, jangan kita ini diam aja
14. ( Anlayusira biyadihi? bahwa dia tidak mengisyaratkan dengan tangannya, macam berkhutbah pakai isyarat tangan, nah itu jangan, macam pidato pulak di buatnya ( illa Li Hajah) kedua ada hajat, ( fayusiru bi syababah) maka adapun dia mengisyaratkan dengan telunjuknya, nabi kita dulu pernah kerbhuutbah kemudian berdoa, sambil tangan kanan beliau mengisyaratkan telunjuk naik, Nah itu boleh demikian
15. ( Anla yadukka darojal mimbar bi rijlih Aw 'aso) sunnat bahwa dia tidak mencatok tangga tangga mimbar dengan betis atau tongkatnya, misalnya dia naik ke mimbar ada tangganya, begitu naik tuk, naik lagi satu tanggu tak bunyinya, nah itu sunnatnya, pelan pelan saja baik, agar tidak berbunyi yang mencatok itu
16. ( Adamul isrok bissaniyyah) tidak berlelas lekas pada khrutbah yang kedua, ibaratnya khutbah yang pertama santai, kemudian khrutbah kedua hendak cepat aja, nah ini jangan menyalahi aturan, biasa aja di khrutbah yang kedua ini, macam yang pertama
17. ( Qiro'atu suroti qof bakda qiro'atil ayah) di sunnatkan membaca surah qof sesudah membaca ayat
yang di dalam khrutbah itu
18. ( Ayyubadilal muadzin fil iqomah bakdal faroghk
minal khrutbati mubasyarotan ) bahwa bersegera lah itu muadzin pada qomat, sesudah selesainya khutbah, ( mubasyarotan langsung qomat, Karna ini hendak langsung shalat
19. ( Ayyubadilal imam bakdal khrutbah ilassholah) bahwa bersegera lah si imam sesudah khrutbah itu langsung melaksanakan sembahyang jumu'at
20. ( Ayyakhr ro'a ) Bahwa membaca itu si imam fissholati jumuah) pada sembahyang jumu'at ( jahran) nyaring suaranya, ( surotail jumuuat Wal munafiqin) ( awil akla ) atau surah ( sabbihis ma robbikal akla, dan surah hal ataka hadisul grhosiyyah) nah demikian itu sunnatnya
( Masa'ilu minal Jum'at) Masalah masalah daripada jumu'at ( idrakul jumu'ati) memperdapati ju'muat, ( iza adroka rok'atan ma'al imam, adrokal jumu'ata) bila memperdapati seseorang satu rakaat beserta imam, maka memperdapati baginya akan jumu'at, ( wayudrikuha kazalik) memperdapati dia demikian ( iza adroka ma'a masbukin) bila memperdapati baginya beserta masbuk ( rak'atan satu rakaat ) Inda ibni hajar, menurut Ibnu hajar, misalnya imam sudah di rakaat yang kedua, sudah selesai membaca Al Fatihah juga, nah datang kita ni yang terlambat, maka kita sembahyangnya ikut imam, kondisinya masbuk, artinya menambahkan cukup satu rakaat lagi
Lain halnya kalau kita ni terlambat imam sudah pada tasyahhud akhir, imam sudah duduk tasyahhud akhir, kemudian kita datang terlambat, maka kita sembahyang
( Usholli fardhal jumu'at, tapi melakukannya 4 rakaat, karna datang sesudah imam tasyahhud akhir, demikian itu menurut pendapat ibni hajar ( khrilafan) berbedanya pendapat dengan imam Ramli,
( Al masbukulladzi lam yudrik ruku'assaniyyah, rok'atissaniyyah Yanwil jumu'ata, wayusholli arba'a roka'atin dzuhro, ) nah ini macam tadi, orang yang terlambat, masbuk, tidak memperdapati baginya rukuk pada rakaat kedua bersama dengan imam, dia berniat jumu'at tapi shalatnya macam dzuhur 4 rakaat ( wa haza
Makna qawlihim lanaSakrhsuhun sholla wanawa, Wanawa wala sholla ) ada pertanyaan dsini, ada orang sembahyang tapi tidak berniat, dan dia berniat tapi tidak sembahyang, macam masalah tadi, dia berniat ju'muat tapi sembahyang dzuhur 4 rakaat
Dan ada lagi ( hukmul istigrhol ansholatil jumu'at
bakdal azanissani) hukum bekerja daripada sembahyang jumu'at sesudah orang azan yang kedua, nah ini apa hukumnya kita bekerja, orang lagi jumu'at, sudah azan kedua, kita ni malah bekerja, apa hukumnya
( Yahrumul istigrhol ) Haram kita bekerja ( Anha) daripada jumu'at itu ( Bi bai'in) daripada berjual beli ( aw nahwihi) atau seumpamanya, sekalian itu ibadah, orang sudah azan yang kedua, kita ni masih ada kesibukan di toko, atau di tempat kita bekerja, nah itu haram, atau kita ni ada pelajaran yang belum selesai, nah ini haram, karena sudah azan yang kedua, artinya kita ni seharusnya sudah ada di masjid, jangan lagi hendak melakukan perkara yang lain
( Wayukrohu ) Dan di makhruhkan jual beli, segala macam perkara tadi, ( ingkana bakdazzawal ) jikalau sesudah azan pertama ( wa kobla azanissani) sebelum azan yang kedua, misalnya di kota atau di kampung, makhruh hukumnya kita ni masih bekerja, masih melakukan perkara dunia, orang sudah azan pertama kita masih sibuk berjualan, ini makhruh hukumnya, tidak boleh itu, Kalau sesudah azan yang kedua haram, kalau azan yang pertama hukumnya makhruh kalau kita ni masih bekerja atau melakukan perkara yang lain, apalagi kalau sudah khrutbah, bercakap cakap aja kita tidak boleh, kan biasanya orang orang yang di luar itu sering kali bercakap, kalau sudah komat hendak shalat jumu'at, baru sibuk mempersiapkan diri, seharusnya pas khrutbah itu fukos mendengarkan jangan hendak melakukan perkara yang lainnya
Lain hal nya bagi orang orang yang tidak wajib jumu'at, misalnya, toko, kios, dagangan, yang menjaga nya itu perempuan, ini tidak jadi masalah, Karna perempuan itu tidak wajib jumu'at, yang membeli pun perempuan juga nah itu tidak jadi masalah, yang haram itu bagi orang orang yang wajib melaksanakan shalat jumu'at,
( Hukmussafari yaumal jumu'at, ) Hukum musafir pada hari jumuaat, ( yahrumu safaru) haram kita ini musafir pada hari jumu'at ( iza tayaqqona, bilamana yakin,
Aw qola bakla zonnihi) atau kuat atas sangkaannya,
( Annahu la yudrikul jumu'ata) Bahwa dia tidak akan menemui jumu'at, ( fi maksidihi) pada tujuannya ( aw fi torikihi) atau pada perjalanannya yang ia tempuh,
nah ini misal, hari jumu'at, sesudah sembahyang subuh, dia pun berangkat musafir, sedangkan perjalanan berangkat ini hingga sampai kepada tempat yang di tuju itu jam 2 siang, dan di dalam perjalanan ini tidak ada masjid, nah ini haram Musafirnya, kecuali kita yakini bahwa ketujuan itu sampai sebelum waktu shalat jumu'at, sehingga bisa shalat, atau di perjalanan nanti bisa singgah, ada masjid masjid yang bisa di singgahi untuk melaksanakan shalat jumu'at, nah ini boleh saja
( Wa illa ) Jikalau demikian ( fayazuzu ) boleh, asalkan kita ni musafir sempat shalat jumu'at, sampai ketujuh sebelum masuk waktu shalat, ataupun bisa singgah di masjid masa perjalanan untuk melaksanakan shalat jumu'at, Lain hal nya kalau kita ni musafir, berangkatnya malam jumuat, sebelum subuh, nah itu di berikan keringanan, Karna masih belum masuk waktunya subuh pada hari jumuat
Alhamdulillah, insyaallah di lanjutkan lagi
Mudahan Allah menolong untuk bisa menyelesaikan penulisan kitab ini ya Allah, aamiin ya rabb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar